Juknis Tentang Beban Kerja Guru Terbaru 2025/2026
Kherysuryawan.id - Keputusan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 221/p/2025 Tentang Petunjuk Teknis Pemenuhan Beban Kerja Guru Tahun Pelajaran 2025/2026.
Halo sahabat kherysuryawan yang berbahagia, pada
postingan kali ini admin akan memberikan informasi terbaru mengenai surat
edaran Mendikdasmen yang memuat tentang aturan pemenuhan beban kerja Guru.
Aturan tentang JUKNIS Pemenuhan beban Kerja Guru Terbaru
Tahun 2025 ini baru saja di keluarkan oleh Mendikdasmen melalui surat Nomor
221/P/2025 Tentang Petunjuk Teknis Pemenuhan Beban Kerja Guru. Adapun point
penting yang harus di pahami ialah guru harus memiliki pemahaman tentang
pemenuhan beban kerja di instansi masing-masing khususnya di sekolah.
Berikut ini penjelasan singkat mengenai aturan tentang
pemenuhan beban kerja guru terbaru yang akan mulai berlaku di Tahun 2026.
TATA CARA PENGHITUNGAN BEBAN KERJA GURU DI SATUAN PENDIDIKAN
Penghitungan beban kerja guru di satuan pendidikan dilakukan
dengan ketentuan sebagai berikut.
1. Kepala
satuan pendidikan menentukan distribusi pelaksanaan pembelajaran dengan
mempertimbangkan:
a) jumlah
dan jenis guru di satuan pendidikan;
b) struktur
kurikulum; dan
c) jumlah
rombongan belajar.
2. Setelah
kepala satuan pendidikan melakukal distribusi pelaksanaan pembelajaran
sebagaimana dimaksud pada angka l, kepala satuan pendidikan mendistribusikan
tugas tambahan yang meliputi:
a) wakil
kepala satuan pendidikan;
b) ketua
program keahlian satuan pendidikan;
c) kepala
perpustakaan satuan pendidikan;
d) kepala
laboratorium, bengkel, atau unit produksi/ lea ching factory satuan pendidikan;
atau
e) pembimbing
khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau
pendidikan terpadu
3. Setelah
kepala satuan pendidikan melakukan distribusi tugas tambahan sebagaimana
dimaksud pada angka 2 masih terdapat guru yang belum memenuhi jam tatap muka
minimal dalam pelaksanaan pembelajaran maka guru tersebut dapat diberikan tugas
tambahan lain, yaitu:
a) wali
kelas;
b) pembina
organisasi siswa intra sekolah;
c) pembina
ekstrakurikuler;
d) koordinatorpengembangankompetensi;
e) pengurus
bursa kerja khusus pada sekolah menengah kejuruan;
f) guru piket;
g) pengurus
lembaga sertifikasi profesi pihak pertama;
h) koordinator
pengelolaan kinerja guru;
i) koordinator pembelajaran berbasis projek;
j) koordinator pembelajaran pendidikan inklusi;
k) tim
pencegahan dan penanganan kekerasan/ satuan tugas perlindungan pendidik dan
tenaga kependidikan;
l) pengurus kepanitiaan acara di satuan pendidikan;
m) pengurus
organisasi bidang pendidikan;
n) tutor
pada pendidikan kesetaraan;
o) instruktur/
narasumber/ fasilitator pada program pengembangan kompetensi tingkat nasional
di bidang pendidikan;
p) peserta
pada program pengembangan kompetensi yang terstruktur yang dilakukan pada
lembaga penyelenggara pelatihan/kelompok kerja gu.ru dan tenaga
kependidikan/komunitas pendidikan/organisasi profesi;
q) koordinator
kelompok kerja guru/ musyawarah guru mata pelajaran tingkat
provinsi/kabupaten/gugus;
r) pengurus
organisasi kemasyarakatan nonpolitik; dan/atau
s) pengurus
organisasi pemerintahan nonstruktural.
4. Dalam
hal pembagian penugasan beban kerja sebagaimana dimaksud pada angka 2 sudah terpenuhi,
kepala satuan pendidikan harus memastikan layanan pendidikan, pengembangan
kompetensi gutu, dan kontribusi guru ke masyarakat tetap berlangsung dengan
memberikan tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada angka 3.
5. Pemberian
tugas tambahan guru dan tugas tambahan lain guru dilakukan dengan
mempertimbangkan beban kerja tatap muka yang sudah didapatkan oleh
masing-masing guru untuk memastikan pembagian beban kerja dilakukan secara
proporsional.
6. Dalam
hal telah dilakukan distribusi perhitungan beban kerja, masih terdapat guru
yang belum memenuhi jam tatap muka minimal 24 (d:ua puluh empat) jam, maka
dapat dikecualikan bagi:
a) guru
yang tidak dapat memenuhi ketentuan paling sedikil 24 (dua puluh empat) jam
tatap muka per minggu, berdasarkan struktur kurikulum;
b) guru
yang secara pembagian perhitungan beban kerja tidak dapat memenuhi ketentuan 24
(dua puluh empat) jam namun jumlah guru sudah sesuai dengan perhitungan
kebutuhan;
c) guru
pendidikan khusus;
d) guru
pada pendidikan layanan khusus; dan
e) guru
pada sekolah Indonesia luar negeri.
7. Dalam
hal setelah diiakukan distribusi beban kerja sebagaimana dimaksud pada angka 1
sampai dengan angka 6 masih terdapat guru yang tidak dapat memenuhi beban kerja
dalam pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan atau terdapat kekurangan guru,
kepala satuan pendidikan melaporkan kepada dinas pendidikan sesuai dengan
kewenangannya.
Untuk lebih jelas dan lengkap mengenai apa saja isi dari JUKNIS
Pemenuhan beban Kerja Guru Terbaru Tahun 2025/2026, maka silahkan anda lihat
dan baca melalui file Juknis Pemenuhan Beban Kerja guru yang telah admin
bagikan di bawah ini :
👉 JUKNIS PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU TERBARU TAHUN 2025/2026
– (DISINI)
Demikianlah informasi mengenai JUKNIS Pemenuhan beban
Kerja Guru Terbaru Tahun 2025/2026, semoga informasi ini dapat menjadi acuan
dan dasar bagi setiap satuan pendidikan khususnya bagi kepala sekolah dan para
guru dalam melaksanakan tugas di sekolah masing-masing.