Juknis Tentang Beban Kerja Guru Terbaru 2025/2026

Kherysuryawan.id - Keputusan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 221/p/2025 Tentang Petunjuk Teknis Pemenuhan Beban Kerja Guru Tahun Pelajaran 2025/2026.

Halo sahabat kherysuryawan yang berbahagia, pada postingan kali ini admin akan memberikan informasi terbaru mengenai surat edaran Mendikdasmen yang memuat tentang aturan pemenuhan beban kerja Guru.

 


Aturan tentang JUKNIS Pemenuhan beban Kerja Guru Terbaru Tahun 2025 ini baru saja di keluarkan oleh Mendikdasmen melalui surat Nomor 221/P/2025 Tentang Petunjuk Teknis Pemenuhan Beban Kerja Guru. Adapun point penting yang harus di pahami ialah guru harus memiliki pemahaman tentang pemenuhan beban kerja di instansi masing-masing khususnya di sekolah.

 

Berikut ini penjelasan singkat mengenai aturan tentang pemenuhan beban kerja guru terbaru yang akan mulai berlaku di Tahun 2026.

 

TATA CARA PENGHITUNGAN BEBAN KERJA GURU DI SATUAN PENDIDIKAN

Penghitungan beban kerja guru di satuan pendidikan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut.

1.     Kepala satuan pendidikan menentukan distribusi pelaksanaan pembelajaran dengan mempertimbangkan:

a)     jumlah dan jenis guru di satuan pendidikan;

b)    struktur kurikulum; dan

c)     jumlah rombongan belajar.

2.     Setelah kepala satuan pendidikan melakukal distribusi pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada angka l, kepala satuan pendidikan mendistribusikan tugas tambahan yang meliputi:

a)     wakil kepala satuan pendidikan;

b)    ketua program keahlian satuan pendidikan;

c)     kepala perpustakaan satuan pendidikan;

d)    kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/ lea ching factory satuan pendidikan; atau

e)    pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu

3.     Setelah kepala satuan pendidikan melakukan distribusi tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada angka 2 masih terdapat guru yang belum memenuhi jam tatap muka minimal dalam pelaksanaan pembelajaran maka guru tersebut dapat diberikan tugas tambahan lain, yaitu:

a)     wali kelas;

b)    pembina organisasi siswa intra sekolah;

c)     pembina ekstrakurikuler;

d)    koordinatorpengembangankompetensi;

e)    pengurus bursa kerja khusus pada sekolah menengah kejuruan;

f)      guru piket;

g)     pengurus lembaga sertifikasi profesi pihak pertama;

h)    koordinator pengelolaan kinerja guru;

i)      koordinator pembelajaran berbasis projek;

j)      koordinator pembelajaran pendidikan inklusi;

k)     tim pencegahan dan penanganan kekerasan/ satuan tugas perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan;

l)      pengurus kepanitiaan acara di satuan pendidikan;

m)  pengurus organisasi bidang pendidikan;

n)    tutor pada pendidikan kesetaraan;

o)    instruktur/ narasumber/ fasilitator pada program pengembangan kompetensi tingkat nasional di bidang pendidikan;

p)    peserta pada program pengembangan kompetensi yang terstruktur yang dilakukan pada lembaga penyelenggara pelatihan/kelompok kerja gu.ru dan tenaga kependidikan/komunitas pendidikan/organisasi profesi;

q)    koordinator kelompok kerja guru/ musyawarah guru mata pelajaran tingkat provinsi/kabupaten/gugus;

r)     pengurus organisasi kemasyarakatan nonpolitik; dan/atau

s)     pengurus organisasi pemerintahan nonstruktural.

4.     Dalam hal pembagian penugasan beban kerja sebagaimana dimaksud pada angka 2 sudah terpenuhi, kepala satuan pendidikan harus memastikan layanan pendidikan, pengembangan kompetensi gutu, dan kontribusi guru ke masyarakat tetap berlangsung dengan memberikan tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada angka 3.

5.     Pemberian tugas tambahan guru dan tugas tambahan lain guru dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja tatap muka yang sudah didapatkan oleh masing-masing guru untuk memastikan pembagian beban kerja dilakukan secara proporsional.

6.     Dalam hal telah dilakukan distribusi perhitungan beban kerja, masih terdapat guru yang belum memenuhi jam tatap muka minimal 24 (d:ua puluh empat) jam, maka dapat dikecualikan bagi:

a)     guru yang tidak dapat memenuhi ketentuan paling sedikil 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu, berdasarkan struktur kurikulum;

b)    guru yang secara pembagian perhitungan beban kerja tidak dapat memenuhi ketentuan 24 (dua puluh empat) jam namun jumlah guru sudah sesuai dengan perhitungan kebutuhan;

c)     guru pendidikan khusus;

d)    guru pada pendidikan layanan khusus; dan

e)    guru pada sekolah Indonesia luar negeri.

7.     Dalam hal setelah diiakukan distribusi beban kerja sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 6 masih terdapat guru yang tidak dapat memenuhi beban kerja dalam pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan atau terdapat kekurangan guru, kepala satuan pendidikan melaporkan kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

 

Untuk lebih jelas dan lengkap mengenai apa saja isi dari JUKNIS Pemenuhan beban Kerja Guru Terbaru Tahun 2025/2026, maka silahkan anda lihat dan baca melalui file Juknis Pemenuhan Beban Kerja guru yang telah admin bagikan di bawah ini :

 

👉 JUKNIS PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU TERBARU TAHUN 2025/2026 – (DISINI)

 

Demikianlah informasi mengenai JUKNIS Pemenuhan beban Kerja Guru Terbaru Tahun 2025/2026, semoga informasi ini dapat menjadi acuan dan dasar bagi setiap satuan pendidikan khususnya bagi kepala sekolah dan para guru dalam melaksanakan tugas di sekolah masing-masing.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel