Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Juknis BOS Terbaru

kherysuryawan.id - Juknis Penggunaan Dana BOS Terbaru tahun 2020 Jenjang SD,SMP,SMA,SMK.
Salinan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 Tentang petunjuk teknis Bantuan operasional sekolah Reguler.
Pada postingan kali ini saya kembali akan membagikan sebuah file penting yang sangat di butuhkan oleh pihak sekolah tentang peraturan yang harus di ketahui dalam mengelola dana bantuan operasional sekolah Reguler baik sekolah SD,SMP,SMA maupun sekolah SMK di tahun 2020.
Seperti yang kita ketahui bahwa semua sekolah yang terdaftar di kementerian Pendidikan dan telah menggunakan aplikasi dapodik mendapatkan bantuan dana operasional sekolah yang sering di singkat dengan Dana BOS. Dana BOS bukan berarti hanya boleh di gunakan oleh BOS (Pimpinan) saja melainkan dana BOS di peruntukkan untuk memenuhi kebutuhan yang di perlukan bagi sekolah dalam memajukan mutu dan kualitas sekolah serta memberikan kesejahteraan bagi seluruh warga sekolah.

Jika di satuan Pendidikan Dana BOS biasanya di kelola oleh seorang bendahara BOS yang mana sebagai seorang bendahara harus mengetahui aturan yang harus di pahami dalam penggunaan dana BOS. Dana BOS hanya bisa di gunakan sesuai dengan ketetapan yang telah di tentukan dengan tujuan agar sekolah dapat benar-benar memanfaatkan bantuan dana BOS tersebut sesuai dengan peruntukannya.

Agar sekolah tidak menyalahi aturan dalam menggunakan dana BOS maka pemerintah dalam hal ini telah mengeluarkan salinan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang mana di dalam juknis Dana BOS tersebut telah di jelaskan mengenai hal-hal yang di perbolehkan serta hal-hal yang dilarang untuk dilakukan dalam menggunakan bantuan operasional sekolah.
Namun saat ini permendikbud Nomor 8 tahun 2020 tersebut telah  diubah dan di perbaharui dengan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020.

Adapun isi yang terdapat di dalam juknis dana BOS terbaru ini, maka anda bisa membacanya sendiri point-point mana saja yang telah di ganti dan tidak bisa lagi di berlakukan sehingga sekolah tidak menyalahi aturan dalam penggunanaan dana BOS.
Selain itu sekolah juga harus benar - benar menggunakan dana BOS sesuai dengan juknis yang berlaku saat ini.

Sebagai seorang kepala sekolah dan juga bendahara sekolah maka harus benar-benar membaca juknis penggunaan dana BOS tersebut agar dapat memahami hal-hal yang harus di lakukan dan dikerjakan dalam melakukan pengelolaan dana Bos.
Jika bantuan dana BOS tersebut di salah gunakan maka tentunya sekolah akan menanggung sendiri akibatnya khususnya mereka yang dalam hal ini pihak-pihak yang telah menyalahi aturan akan di kenakan sanksi sesuai dengan hokum yang berlaku.

Pada kesempatan kali ini saya akan membagikan Juknis Tentang Penggunaan Dana BOS Terbaru tahun 2020 yang di gunakan oleh sekolah mulai dari jenjang SD,SMP,SMA hingga SMK. Juknis dana BOS ini merupakan JUknis Dana BOS yang di pergunakan untuk tahun pelajaran 2019/2020 sehingga bagi anda yang belum sempat  untuk memiliki dan ingin membaca isi dari juknis penggunaan dana bos terbaru tersebut maka melalui postingan ini anda dapat memilikinya secara mudah.

Adapun latar belakang dari di terbitkannya Petunjuk teknis bantuan operasioan sekolah regular terbaru ini adalah sebagai berikut :

1.   Untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional, perlu mendorong pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat melalui pengalokasian dana bantuan operasional sekolah reguler.

2.   Agar pengalokasian dana bantuan operasional sekolah reguler sesuai dengan tujuan dan tepat sasaran, perlu menyusun petunjuk teknis.

Petunjuk teknis bantuan operasional sekolah regular yang di tuangkan di dalam permendikbud nomor 19 tahun 2020 ini merupakan Peraturan Menteri terbaru yang menggantikan  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 202- tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah.

Adapun hal-hal penting yang terdapat pada Petunjuk teknis bantuan operasional sekolah regular terbaru ini meliputi beberapa item yang diatur di dalamnya yaitu meliputi :


  1. Pembiayaan langganan daya dan jasa dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah; 
  1. Pembiayaan administrasi kegiatan sekolah dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan lainnya.

Itulah sekilas mengenai komponen yang harus di ketahui dalam penggunaan bantuan dana operasional sekolah regular sesuai juknis dana BOS tahun 2020 
Baiklah bagi anda yang ingin melihat isi lebih jelas pada permendikbud terbaru nomor 19 tahun 2020 tentang juknis penggunaan dana BOS untuk jenjang SD,SMP,SMA dan SMK maka berikut ini link downloadnya :
  • Juknis Dana BOS Tahun 2020 Terbaru (disini)
Demikianlah postingan yang dapat saya berikan pada kesempatan kali ini, semoga Petunjuk teknis bantuan operasional sekolah regular terbaru yang telah saya bagikan tersebut dapat bermanfaat bagi anda yang membutuhkannya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel