Juknis PPDB Tahun 2021/2022 Jenjang TK,SMP,SMA,SMK

Kherysuryawan.id – Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), dan sekolah menengah kejuruan (SMK).

Sahabat Pendidikan dimanapun berada, pada kesempatan kali ini saya akan membagikan sebuah file penting yang dapat membantu para pendidik maupun masyarakat umum untuk mengetahui aturan yang akan di gunakan saat sekolah melakukan proses penerimaan siswa baru di tahun pelajaran 2021/2022.

 


Sekolah dalam hal yang akan melakukan penerimaan peserta didik baru maka sangat perlu untuk mengetahui aturan yang mengatur tentang pelaksanaan PPDB. Aturan pelaksanaan PPDB tentunya akan menjadi sebuah panduan dan pegangan bagi sekolah dalam melakukan perekrutan siswa baru sehingga tidak aka nada lagi pelanggaran maupun kesalahan yang dilakukan ketika sekolah akan melakukan penerimaan peserta didik baru.

 

Seperti kita ketahui saat ini bahwa tidak lama lagi sekolah akan memasuki tahun pelajaran 2021/2022 dan sekolah tentunya akan melakukan penerimaan peserta didik baru oleh sebab itu sekiranya juknis PPDB tahun 2021/2022 ini yang diperuntukkan untuk sekolah mulai dari jenjang TK, jenjang SMP, jenjang SMA dan jenjang SMK bisa menjadi sebuah acuan dalam melakukan penerimaan siswa baru.

 

Memang setiap orang memiliki hak untuk bisa bersekolah dan untuk bisa mendapatkan Pendidikan yang layak namun perlu di ketahui pula bahwa dalam melakukan penerimaan peserta didik baru juga memiliki sebuah aturan yang mengikat agar nantinya ketika sekolah akan melakukan penerimaan siswa baru maka tidak membuat aturan sendiri yang mungkin saja bisa merugikan pihal lain dan dengan adanya juknis PPDB tahun 2021/2022 ini maka diharapkan sekolah tidak lagi melakukan hal – hal yang tidak termuat di dalam juknis PPDD sehingga tidak terjadi pelanggaran saat akan melakukan penerimaan peserta didik baru.

 

Pada postingan kali ini saya selain membahas tentang aturan pada pelaksanaan PPDB yang akan di lakukan pada penerimaan siswa baru tahun 2021/2022 saya juga sekaligus akan membagikan file juknis PPDB tahun 2021/2022 yang di muat dalam peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan nomor 1 tahun 2021 tentang penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), dan sekolah menengah kejuruan (SMK).

 

Pada pelaksanaan PPDB ditahun pelajaran 2021/2022 diharapkan agar bisa dilakukan secara objektif, transparan dan akuntabel. Selain itu pelaksanaan PPDB di sekolah pada tahun 2021/2022 ini juga diharapkan dapat dilakukan tanpa diskriminasi sehingga tidak menjadi momok yang menakutkan bagi peserta didik baru kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.

 

Berikut ini beberapa persyaratan yang perlu dipahami oleh setiap satuan Pendidikan di jenjang TK, SMP, SMA dan SMK ketika akan melakukan proses penerimaan peserta didik baru di tahun pelajaran 2021/2022 sesuai juknis PPDB tahun 2021/222.

 

UNTUK JENJANG TK PERSYARATANNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT :

1.   Paling Rendah 4 Tahun Dan Paling Tinggi 5 Tahun Untuk Kelompok A

2.   Paling Rendah 5 Tahun Dan Paling Tinggi 6 Tahun Untuk Kelompok B

 

UNTUK JENJANG SD PERSYARATANNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT :

1.   Harus Berusia 7 Tahun Atau Paling Rendah 6 Tahun Pada Tanggal 1 Juli Tahun Berjalan

2.   Dalam Penerimaan Siswa Baru Lebih Diprioritaskan Calon Siswa Yang Telah Berusia 7 Tahun

3.   Adapun Bagi Siswa Yang Belum Berusia 7 Tahun Pada Tanggal 1 Juli Tahun Berjalan Masih Tetap Dapat Di Terima Dengan Catatan Harus Memenuhi Persyaratan Berikut :

-          Berusia Peling Rendah 5 Tahun 6 Bulan Pada Tanggal 1 Juli Tahun Berjalan Dengan Catatan Calon Peserta Didik Memiliki Kecerdasan Atau Bakat Istimewa Dan Juga Memiliki Kesiapan Psikis Yang Baik.

-          Calon Peserta Didik Yang Memiliki Kecerdasan Atau Bakat Istimewa Dan Kesiapan Psikis Harus Dibuktikan Dengan Rekomendasi Dari Psikolog Yang Profesional

-          Apabila Di Tempat Tersebut Tidak Ada Prikolog Yang Profesional Maka Rekomendasi Dapat Di Berikan Oleh Dewan Guru Sekolah Yang Bersangutan

 

UNTUK JENJANG SMP PERSYARATANNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT :

1.   Berusia Paling Tinggi 15 Tahun Pada Tanggal 1 Juli Tahun Berjalan

2.   Telah Menyelesaikan Pendidikan Di SD Hingga Kelas 6

 

UNTUK JENJANG SMA PERSYARATANNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT :

1.   Berusia Paling Tinggi 21 Tahun Pada Tanggal 1 Juli Tahun Berjalan

2.   Telah Menyelesaikan Pendidikan Hingga Kelas 9 SMP

 

Adapun persyaratan lainnya yang berupa kelengkapan administrasi untuk keperluan data sekolah maka sekolah bisa menyesuaikannya dengan kebutuhan data yang ada di dalam aplikasi dapodik, seperti formulir pendaftaran, akte kelahiran, kartu keluarga dan lain-lainnya.

Untuk jalur pendaftaran PPDB di tahun 2021/2022 ini masih sama dengan jalur PPDB tahun 2020/2021 yaitu masih menggunakan 4 jalur yang diantaranya ialah :

-          Jalur Zonasi

-          Jalur Afirmasi

-          Jalur Perpindahan tugas orang tua/wali

-          Jalur prestasi

 

Bagi anda yang ingin mengetahui lebih lengkap tentang aturan dalam melakukan pelaksanaan PPDB tahun 2021/2022 ini, maka alngkah baiknya jika anda membaca dengan cermat dan teliti juknis pelaksanaan PPDB tahun 2021/2022 yang diperuntukkan bagi sekolah TK, sekolah SMP, sekolah SMA dan sekolah SMK yang di tuangkan pada permendikbud nomor 1 tahun 2021.

 

Bagi anda yang membutuhkan juknis PPDB tahun 2021/2022 tersebut maka silahkan anda miliki filenya yang akan saya bagikan di bawah ini:


  • Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PPDB (DISINI)

Demikianlah informasi tentang pelaksanaan PPDB tahun 2021/2022 yang tertuang dalam permendikbud nomor 1 tahun 2021, semoga informasi ini dapat menjadi sebuah pengetahuan bagi sekolah yang nantinya akan melakukan penerimaan peserta didik baru di tahun ajaran 2021/2022.

Sekian dan semoga Bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel