Juknis SPMB Tahun Pelajaran 2026/2027 Jenjang TK,SD,SMP,SMA,SMK
Kherysuryawan.id – Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Nomor 0301/C/HK.04.01/2026 Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027.
Halo sahabat kherysuryawan yang berbahagia, selamat berjumpa kembali di website pendidikan ini. Pada postingan kali ini admin akan menginformasikan tentang Juknis SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 yang akan menjadi dasar bagi setiap sekolah dalam melaksanakan penerimaan peserta didik baru mulai dari jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SMK.
Seperti diketahui bersama bahwa baru – baru ini telah di
terbitkan surat edaran Direktur Jenderal
Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Nomor
0301/C/HK.04.01/2026 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran
2026/2027.
Berikut ini isi dari JUKNIS SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 :
Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi; dan
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, di
seluruh Indonesia.
Dasar
Hukum
1. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun
2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385).
2. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan
Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024
Nomor 1050).
3. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan
Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 134).
Dalam rangka memastikan pelaksanaan Sistem
Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 yang objektif, transparan,
akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi, serta berdasarkan hasil
evaluasi pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026, perlu disampaikan penjelasan
sebagai acuan bagi Pemerintah Daerah dan satuan
pendidikan dalam melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan
Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan hal-hal sebagai berikut.
I.
Umum
1. SPMB Tahun Ajaran 2026/2027
dilaksanakan berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid
2. Kementerian Pendidikan Dasar dan
Menengah telah melakukan evaluasi pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2025/2026,
sehingga perlu mengambil langkah-langkah untuk menjamin pelaksanaan SPMB sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
3. Dalam rangka menjamin transparansi
pelaksanaan penerimaan murid baru, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
melakukan pengendalian dan pemantauan data jumlah murid per rombongan belajar
melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik), berdasarkan jumlah murid per
rombongan belajar dan daya tampung yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah
sesuai kewenangannya dan diumumkan kepada masyarakat pada tahap pengumuman
pendaftaran penerimaan murid baru.
4. Sehubungan dengan pelaksanaan SPMB
Tahun Ajaran 2026/2027, kami meminta Saudara untuk menegaskan dan memastikan
bahwa:
a. setiap
tahapan SPMB, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pasca pelaksanaan,
dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel;
b. setiap
anak mendapatkan layanan pendidikan pada satuan pendidikan di wilayah
kewenangan Saudara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. pelibatan
satuan pendidikan swasta dalam setiap tahapan SPMB mulai dari perencanaan,
pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan, sebagai bagian dari ekosistem layanan
pendidikan; dan
d. penghitungan
daya tampung oleh pemerintah daerah dilakukan dengan tetap mengacu pada
peraturan perundang-undangan mengenai standar pengelolaan pendidikan.
II.
Tahapan SPMB
A. Tahap Perencanaan
Pemerintah Daerah diminta untuk memastikan:
1. pendampingan kepada satuan pendidikan dalam penghitungan daya tampung dan penetapan wilayah penerimaan murid baru secara cermat berdasarkan:
a. sebaran
satuan pendidikan;
b. sebaran
domisili calon murid; dan
c. kapasitas
daya tampung satuan pendidikan;
2. petunjuk teknis SPMB Tahun Ajaran
2026/2027 ditetapkan dalam keputusan kepala daerah paling lambat bulan Februari
2026 dan disampaikan kepada kementerian melalui Balai Besar Penjaminan Mutu
Pendidikan/Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP/BPMP) setempat;
3. sosialisasi petunjuk teknis SPMB
dilakukan secara optimal dan masif kepada satuan pendidikan dan masyarakat
sebelum tahapan pelaksanaan SPMB dimulai; dan
4. pemerintah daerah dapat melakukan
kerja sama dengan daerah yang berbatasan dalam penetapan wilayah penerimaan
murid baru untuk menjamin pemenuhan daya tampung.
B. Tahap Pelaksanaan
1. SPMB Tahun Ajaran 2026/2027
dilaksanakan melalui 4 (empat) jalur penerimaan murid, yaitu jalur domisili,
jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi.
2. Pendaftaran jalur SPMB dilaksanakan
secara tertib dan transparan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Pemerintah
Daerah dan dapat dimulai dari jalur afirmasi atau jalur prestasi:
3. Dalam pelaksanaan jalur prestasi :
a. prestasi
akademik dapat menggunakan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk seleksi
penerimaan murid baru pada jenjang SMP dan SMA; dan
b. prestasi
nonakademik dapat berupa pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi
siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan yang dibentuk dan diakui oleh
satuan pendidikan. Organisasi siswa intra sekolah dimaksud tidak terbatas pada
OSIS, namun mencakup berbagai bentuk organisasi yang bersifat kesiswaan intra
(dalam) pada satuan pendidikan, baik satuan pendidikan umum maupun satuan
pendidikan keagamaan seperti: OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah), Organisasi
Siswa Intra Madrasah (OSIM), MPK (Majelis Perwakilan Kelas), Badan Eksekutif
Siswa, dan bentuk organisasi intra lainnya yang resmi dibentuk dan diakui oleh
satuan pendidikan.
C. Tahap Pasca Pelaksanaan
Pemerintah Daerah diminta untuk:
1. memastikan penyaluran calon murid yang
dinyatakan tidak lolos seleksi ke:
a. satuan
pendidikan negeri pada wilayah penerimaan murid baru terdekat;
b. satuan
pendidikan swasta; dan/atau
c. satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh kementerian lain, yang masih memiliki daya
tampung;
2. melaksanakan pemantauan dan evaluasi
setiap tahapan SPMB; dan
3. menyampaikan laporan hasil pelaksanaan
SPMB kepada Kementerian melalui BBPMP/BPMP setempat sesuai ketentuan.
III.
Informasi Pendukung
Sebagai bahan pendalaman kebijakan pelaksanaan
SPMB Tahun Ajaran 2026/2027, Kementerian
Pendidikan Dasar dan Menengah telah menyiapkan Soal Sering Ditanya (SSD)
atau Frequently Asked Questions (FAQ)
SPMB yang dapat diakses melalui laman https://pauddikdasmen.kemendikdasmen.go.id/spmb.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya sebagai bagian dari upaya bersama menjamin hak setiap anak untuk memperoleh layanan pendidikan bermutu untuk semua.
Bagi anda yang membutuhkan File Juknis SPMB/PPDB Tahun Ajaran 2026/2027 seperti yang telah di paparkan diatas, maka silahkan anda miliki filenya yang telah admin bagikan di bawah ini:
- JUKNIS SPMB TAHUN AJARAN 2026/2027 (DISINI)
Demikianlah informasi mengenai JUKNIS SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 yang tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Nomor 0301/C/HK.04.01/2026 Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027, semoga informasi ini dapat menjadi dasar bagi sekolah yang nantinya akan melakukan penerimaan peserta didik baru di tahun ajaran 2026/2027. Sekian dan semoga Bermanfaat.
