Syarat Penerima KIP Kuliah Tahun 2023

Kherysuryawan.id – Panduan pendaftaan kartu Indonesia pintar (KIP) kuliah tahun 2023.

Salah Indonesia pintar,

Sahabat Pendidikan yang berbahagia pada kesempatan kali ini saya akan membahas tentang cara untuk melakukan pendaftaran agar bisa memperoleh bantuan Pendidikan kuliah dari program Indonesia pintar melalui kartu Indonesia pintar (KIP) kuliah.

 


Jika pada postingan sebelumnya saya telah benyak membagikan informasi tentang KIP untuk jenjang Pendidikan dasar dan menengah, maka kali ini saya akan membagikan informasi tentang panduan persyaratan untuk penerima KIP kuliah yang bisa dinikmati oleh kalangan mahasiswa yang kuliah pada perguruan tinggi dimanapun berada.

 

Untuk di ketahui bahwa Melalui Program Indonesia Pintar, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) sejak tahun 2020 sebagai salah satu bentuk bantuan pendidikan yang diberikan kepada lulusan SMA, SMK atau sederajat dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi atau akademi.

 

Sebagai informasi bahwa Pada tahun 2020, telah disalurkan bantuan KIP Kuliah untuk 200 ribu mahasiswa baru penerima. Pada tahun 2021 ini akan kembali disalurkan 200 ribu KIP Kuliah bagi mahasiswa baru penerima. Olehnya itu bagi para calon mahasiswa atau yang sudah menjadi mahasiswa di perguruan tinggi dan ingin mendapatkan bantuan dari program Indonesia pintar maka anda harus mendaftar untuk bisa mendapatkan KIP kuliah.

 

Berdasarkan UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pemerintah Indonesia berkewajiban meningkatkan akses dan kesempatan belajar di Perguruan Tinggi serta menyiapkan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif. Oleh karena itu Pemerintah akan selalu berupaya untuk menjamin, bahwa anak Indonesia yang kurang mampu terutama yang memiliki prestasi akan dapat terus menempuh pendidikan hingga jenjang kuliah melalui Program Indonesia Pintar (PIP).

 

PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan. Hal ini menjadi dasar komitmen pemerintah yang menempatkan akses pendidikan tinggi bagi seluruh masyarakat sebagai salah satu prioritas pembangunan.

 

Sesuai Permendikbud No 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar dijelaskan bahwa PIP diperuntukkan bagi mahasiswa yang diterima di Perguruan Tinggi termasuk penyandang disabilitas dengan prioritas sasaran mahasiswa pemegang KIP, mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, mahasiswa afirmasi (Papua dan Papua Barat serta 3T dan TKI) serta mahasiswa terkena bencana, konflik sosial atau kondisi khusus.

 

Bagi anda yang ingin mendapatkan KIP kuliah maka anda harus memahami persyaratan untuk bisa mendapatkan atau menerima KIP kuliah.

Berikut ini persyaratan penerima KIP kuliah :

1.   Penerima KIP Kuliah adalah Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;

2.   Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi.

3.   Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;

Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan :

-     kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau

-     berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau

-     pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau

-     mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau

-     mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

 

Bagaimana apakah anda sudah memahami tentang persyaratan yang harus di penuhi oleh calon penerima KIP kuliah. Jika setelah membaca postingan ini dan ternyata anda bisa memenuhi persyaratan sebagai calon penerima KIP kuliah maka anda bisa melakukan pendaftaran untuk bisa mendapatkan KIP kuliah tahun ini.

 

Demikianlah informasi yang bisa saya bagikan pada kesempatan kali ini, semoga bisa memberikan informasi yang bermanfaat khususnya bagi para calon penerima KIP kuliah dimanapun berada.

Sekian dan Terimakasih

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel