Aturan Jumlah Maksimal Siswa Per Rombel SD,SMP,SMA/SMK di Dapodik 2023
Kherysuryawan.id - Cara menentukan jumlah rombongan belajar dan jumlah maksimal siswa per rombel di dalam aplikasi dapodik versi 2023.
ahabat Pendidikan, salam sejahtera buat kita
semua. Semoga anda yang sedang membaca postingan ini selalu dalam keadaan sehat
dan senantiasa selalu dapat menjalankan aktivitas keseharian dengan baik. Pada kesempatan
kali ini saya akan memberikan penjelasan yang ada hubungannya dengan data yang
harus di inputkan kedalam aplikasi dapodik.
Seperti kita ketahui saat ini bahwa di tahun pelajaran
baru ini yaitu tahun pelajaran 2022/2023 admin dapodik telah merilis aplikasi
dapodik versi terbaru yang akan digunakan di tahun 2022/2023 ini yaitu aplikasi
dapodik versi 2023. Tentunya dengan rilisnya aplikasi dapodik versi terbaru ini
maka tugas sebagai operator dapodik sudah harus kembali untuk di kerjakan.
Salah satu tugas penting yang harus di lakukan oleh
operator dapodik di awal munculnya aplikasi dapodik versi terbaru pada awal
tahun pelajaran ialah operator dapodik harus menghitung rasio rombongan belajar(rombel)
dari seluruh jumlah siswa baru untuk para siswa baru yang telah di terima di
sekolah yang kemudian nantinya akan diinputkan kedalam aplikasi dapodik.
Perhitungan jumlah minimal siswa per rombel harus bisa
dipahami oleh para operator dapodik sekolah agar nantinya data yang akan di
kelompokkan kedalam 1 rombel dapat menjadi valid sehingga jika ada guru khususnya
guru yang sudah bersertifikasi tidak mengalami masalah pada saat penerbitan
SKTP sebab biasanya jika ada kesalahan penentuan jumlah minimal siswa per
rombel maka akan berdampak pada kevalidan data di info GTK.
Nah, melalui kesempatan kali ini saya akan memberikan
informasi tentang berapa jumlah minimal siswa per rombel yang harus di inputkan
kedalam aplikasi dapodik versi 2023 mulai dari sekolah jenjang SD, sekolah
jenjang SMP, sekolah jenjang SMA hingga sekolah jenjang SMK. Tentunya dengan
memahami jumlah minimal siswa per rombel yang akan menjadi dasar dalam
menentukan jumlah rombel untuk dapodik maka tidak akan menyulitkan tugas
operator dapodik dalam menentukan jumlah rombel yang akan terbentuk dari
pembagian siswa baru yang telah di terima di masing-masing sekolah.
Dalam pelaksanaan pembelajaran terdapat persyaratan
pelaksanaan proses pembelajaran yang harus di pahami diantaranya ialah alokasi
waktu dan tatap muka pembelajaran, penentuan rombongan belajar, serta buku teks
pelajaran yang akan digunakan. Untuk lebih jelasnya maka silahkan simak
penjelasan di bawah ini :
1. Alokasi
Waktu Jam Tatap Muka Pembelajaran yang berlaku saat ini di setiap sekolah
adalah sebagai berikut :
a. SD/MI :
35 menit
b. SMP/MTs
: 40 menit
c. SMA/MA
: 45 menit
d. SMK/MAK
: 45 menit
2. Jumlah
rombongan belajar per satuan pendidikan dan jumlah maksimum peserta didik dalam
setiap rombongan belajar dinyatakan dalam tabel berikut:
3. Buku teks
pelajaran digunakan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pembelajaran
yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik.
Nah dari ke tiga penjelasan diatas maka disini saya akan
lebih menjelaskan secara rinci tentang bagaimana penentuan jumlah rombel yang
dapat di buat dengan mengacu pada tabel yang telah di perlihatkan pada point nomor
2 diatas.
Intinya bahwa untuk jenjang SD jumlah maksimum peserta
didik dalam 1 kelas ialah 28 siswa, untuk jenjang SMP jumlah maksimum peserta
didik dalam 1 kelas ialah 32 siswa, untuk jenjang SMA/SMK jumlah maksimum
peserta didik dalam 1 kelas ialah 36 siswa.
Untuk bisa menentukan jumlah rombel yang dapat terbentuk
maka berikut ini contoh perhitungannya :
UNTUK JENJANG SD (khusus kelas 1)
Sebagai contoh Terdapat siswa baru sejumlah 125. Maka
Perhitungan jumlah rombel adalah sebagai berikut :
125 siswa : 28 = 4,46. (dibulatkan ke atas = 5)
sehingga rombel yang dapat dibuat adalah sebanyak 5
rombel.
Keterangan:
125 = jumlah siswa baru
28 = jumlah maksimum peserta didik per rombel di jenjang
SD
5 = jumlah maksimal rombel yang dapat di buat di dalam
aplikasi dapodik
UNTUK JENJANG SMP (khusus kelas 7)
Sebagai contoh Terdapat siswa baru sejumlah 70. Maka
Perhitungan jumlah rombel adalah sebagai berikut :
75 siswa : 32 = 2,34. (dibulatkan ke atas = 3)
sehingga rombel yang dapat dibuat adalah sebanyak 3
rombel.
Keterangan:
75 = jumlah siswa baru
32 = jumlah maksimum peserta didik per rombel di jenjang
SD
3 = jumlah maksimal rombel yang dapat di buat di dalam
aplikasi dapodik
UNTUK JENJANG SMA (khusus kelas 10)
Sebagai contoh Terdapat siswa baru sejumlah 300 dengan
rincian 200 merupakan siswa baru jurusan IPA dan 100 merupakan siswa jurusan
IPS. Maka Perhitungan jumlah rombelnya adalah sebagai berikut :
Untuk jurusan IPA
200 siswa : 36 = 5,55. (dibulatkan ke atas = 6)
sehingga rombel yang dapat dibuat untuk jurusan IPA adalah
sebanyak 6 rombel.
Untuk jurusan IPS
100 siswa : 36 = 2,77. (dibulatkan ke atas = 3)
sehingga rombel yang dapat dibuat untuk jurusan IPS adalah
sebanyak 3 rombel.
Nah itulah penjelasan mengenai cara untuk menghitung
jumlah rombel yang dapat dibuat dari keseluruhan jumlah siswa baru yang masuk
di sekolah. Perhitungan diatas sudah sesuai dengan peraturan tentang pembagian
rombel atas dasar Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun
2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar Dan Menengah.
Semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi sahabat-sahabat
operator dapodik yang sudah mulai akan melakukan pengelompokkan rombel dan siswa
kedalam aplikasi dapodik terbaru versi 2023. Dengan mengetahui alur yang sesuai
dalam menentukan jumlah maksimal siswa per rombel maka tentunya akan memudahkan
kita untuk melakukan penginputan data kedalam aplikasi dapodik.
Sekian dan Terimakasih.