7 Perbedaan PNS dengan PPPK

Kherysuryawan.id – Sama-sama ASN, Berikut ini ada 7 perbedaan mendasar antara PPPK dan PNS yang perlu di ketahui.

Pada postingan ini saya akan memberikan penjelasan tentang apa saja perbedaan antara PPPK dengan PNS. Bagi anda yang mungkin belum mengetahui tentang perbedaan antara PNS dan PPPK atau sedang mencari informasi tentang perbedaan dari PNS dan PPPK maka anda bisa mengetahui perbedaannya pada artikel ini.

 


Berdasarkan pasal 6 dan 7 UU No. 5 Tahun 2014, ASN terbagi menjadi dua jenis Kepegawaian yakni PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

 

Meskipun PNS dan PPPK adalah bagian dari ASN, namun perlu dipahami bahwa PNS dan PPPK memiliki perbedaan yang mungkin perlu untuk anda ketahui. Baiklah berikut ini penjelasan tentang perbedaan antara PNS dan PPPK.

 

PERBEDAAN PNS DAN PPPK

Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.

 

# PERBEDAAN 1

PNS ( Pegawai Negeri Sipil) merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagaai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat Pembina kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan.

 

PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tuga pemerintahan.

 

# PERBEDAAN 2

Batas usia saat melamar CPNS dan PPPK

PNS ( Pegawai Negeri Sipil)

-          Usia minimal 18 tahun

-          Usia maksimal 35 tahun

 

PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)

-          Usia minimal 20 tahun

-          Usia maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar

 

# PERBEDAAN 3

Tahapan Seleksi CPNS dan PPPK

PNS ( Pegawai Negeri Sipil)

-          Seleksi administrasi

-          Seleksi kompetensi dasar

-          Seleksi kompetensi bidang

 

PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)

-          Seleksi administrasi

-          Seleksi kompetensi

a. manajerial

b. teknis

c. sosial kultural

 

# PERBEDAAN 4

Pemberhentian Hubungan Kerja pada PNS dan PPPK

PNS ( Pegawai Negeri Sipil)

-          Pemberhentian dengan predikat tertentu

-          PNS di berhentikan dengan hormat karena :

a. meninggal dunia

b. atas permintaan sendiri

c. mencapai batas usia pension

d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pension dini

e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban

 

PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)

-          Pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan predikat tertentu

-          Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dengan hormat apabila :

a. jengka waktu perjanjian kerja berakhir

b. meninggal dunia

c. atas permintaan sendiri

d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK

e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati

 

 

# PERBEDAAN 5

Kedudukan PNS dan PPPK

PNS ( Pegawai Negeri Sipil)

-          Dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan

 

PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)

-          Jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK diatur dengan peraturan presiden dan keputusan Menteri PANRB No. 78/2022

-          Tidak dapat mengisi JBP Pratama

 

# PERBEDAAN 6

Gaji dan Tunjangan PNS dan PPPK

PNS ( Pegawai Negeri Sipil)

-          Gaji pokok

-          Tunjangan keluarga

-          Tunjangan pangan

-          Tunjangan jabatan

-          Tunjangan kinerja (bagi PNS di pemerintah pusat)

-          Tambahan penghasilan pegawai (bagi PNS di pemerintah daerah)

-          Tunjangan resiko/bahaya (bagi jabatan tertentu)

-          Tunjangan khusus (bagi PNS dengan kondisi khusus)

-          Tunjangan profesi (Bagi guru dan dosen)

 

PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)

-          Gaji pokok

-          Tunjangan keluarga

-          Tunjangan pangan

-          Tunjangan jabatan

-          Tunjangan kinerja (bagi PPPK di pemerintah pusat)

-          Tambahan penghasilan pegawai (bagi PPPK di pemerintah daerah)

-          Tunjangan resiko/bahaya (bagi jabatan tertentu)

-          Tunjangan khusus (bagi PPPK dengan kondisi khusus)

-          Tunjangan profesi (Bagi guru dan dosen)

 

 

# PERBEDAAN 7

Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK

PNS ( Pegawai Negeri Sipil)

-          58 tahun bagi pejabat administrasi

-          60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi

-          Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsiaonal

 

PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)

-          58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda pejabat fungsional ahli pertama dan pejabat fungsional kategori keterampilan

-          60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya

-          65 tahun bagi yang memangku jabatan fungsional ahli utama

 

Nah , itulah penjelasan tentang perbedaan antara PNS dan PPPK yang dapat saya informasikan melalui postingan ini. Semoga informasi ini bisa bermanfaat bagi rekan-rekan PNS maupun PPPK yang ingin mengetahui tentang perbedaan antara PPPK dan PNS.

Demikianlah yang bisa saya sampaikan pada kesempatan kali ini, semoga informasi ini bisa menjadi bahan pengetahuan tentang perbedaan antara PNS dan PPPK.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel