Permenpan Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional

Kherysuryawan.id – Download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional.

Halo sahabat ASN dimanapun berada, semoga kita semua selalu dalam keadaan sehat wal afiat. Pada kesempatan kali ini admin akan memberikan informasi terbaru seputar Permenpan yang terbaru mengenai jabatan fungsional.

 


Sebagai seorang ASN maka kita perlu untuk memahami dan mengetahui tentang apa itu jabatan fungsional serta bagaimana kedudukan dan tanggung jawab dalam menduduki jabatan fungsional. Nah, melalui PermenpanRB maka telah di jelaskan tentang jabatan fungsional tersebut. Nantinya anda bisa mengetahui lebih jelas apa-apa saja isi yang telah tertuang dalam PERMENPAN RB terbaru tahun 2023.

 

Perlu di ketahui pula bahwa dengan terbitnya Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 ini maka secara otomatis Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Oleh sebab itu bagi bapak/ibu guru yang ingin mengetahui informasi terbaru tentang jabatan fungsional maka dapat langsung membacanya secara lengkap pada Permenpan Nomor 1 Tahun 2023.

 

Kategori JF terdiri atas:

a. JF keahlian; dan

b. JF keterampilan.

·         JF keahlian sebagaimana dimaksud pada huruf a ditetapkan berdasarkan dominasi karakteristik pekerjaan ranah kognitif, yaitu pengetahuan dan perilaku sesuai dengan jenjang pendidikan.

·         JF keterampilan sebagaimana dimaksud pada huruf b ditetapkan berdasarkan dominasi karakteristik pekerjaan pada ranah psikomotor, yaitu keterampilan dan perilaku sesuai dengan jenjang pendidikan.

 

Jenjang JF keahlian sebagaimana dimaksud terdiri atas:

a. jenjang ahli utama;

b. jenjang ahli madya;

c. jenjang ahli muda; dan

d. jenjang ahli pertama.

Tugas dan fungsi dalam JF keahlian ditentukan berdasarkan pengetahuan dan keahlian sebagai berikut:

a)       jenjang JF ahli utama, melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tertinggi;

b)      jenjang JF ahli madya, melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tinggi;

c)       jenjang JF ahli muda, melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat lanjutan; dan

d)      jenjang JF ahli pertama, melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat dasar.

 

Jenjang JF keterampilan sebagaimana dimaksud, terdiri atas:

a. jenjang penyelia;

b. jenjang mahir;

c. jenjang terampil; dan

d. jenjang pemula.

Tugas dan fungsi dalam JF keterampilan ditentukan berdasarkan pengetahuan dan keterampilan sebagai berikut:

a)       jenjang JF penyelia, melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi dalam JF keterampilan;

b)      jenjang JF mahir, melaksanakan tugas dan fungsi utama dalam JF keterampilan;

c)       jenjang JF terampil, melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat lanjutan dalam JF keterampilan; dan

d)      jenjang JF pemula, melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat dasar dalam JF keterampilan.

 

Tata Cara Pengusulan dan Penetapan JF

1.       Penetapan JF berdasarkan pada usulan dari pimpinan Instansi Pemerintah kepada Menteri.

2.       Usulan disampaikan oleh pimpinan Instansi Pemerintah kepada Menteri dengan melampirkan urgensi penetapan JF.

3.       Menteri melakukan kajian terhadap usulan sebagaimana dimaksud pada nomor 2.

4.       Berdasarkan hasil kajian sebagaimana dimaksud pada nomor 3, Menteri menetapkan JF yang diusulkan dengan Peraturan Menteri.

 

PENGANGKATAN DALAM JF

1.       Pengangkatan PNS dalam JF harus mempertimbangkan lingkup tugas Unit Organisasi dengan kelompok keahlian/ keterampilan JF, serta kebutuhan organisasi.

2.       Penetapan kebutuhan JF dilaksanakan berdasarkan pedoman penghitungan kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pengangkatan PNS ke dalam JF dilakukan melalui:

a. pengangkatan pertama;

b. perpindahan dari jabatan lain;

c. penyesuaian; dan

d. promosi.

Pengangkatan Pertama

1.       Pengangkatan pertama dalam JF harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah: 1. sarjana atau diploma empat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk JF keahlian; dan 2. sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk JF keterampilan; e. nilai Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan f. syarat lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.

2.       Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan JF dari calon PNS, bagi: a. JF ahli pertama; b. JF ahli muda; c. JF pemula; atau d. JF terampil.`

3.       Pengangkatan pertama melalui pengisian kebutuhan JF dari calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mencantumkan nomenklatur JF dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas jabatan sesuai kelas JF.

 

Perpindahan dari Jabatan Lain

Pengangkatan JF melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan untuk pengembangan karier dan kapasitas pejabat fungsional yang disusun sesuai dengan kebutuhan Unit Organisasi.

 

Perpindahan dari jabatan lain merupakan Perpindahan Horizontal ke dalam JF dilaksanakan melalui:

a. perpindahan antar kelompok JF; dan

b. perpindahan antar Jabatan.

 

1.       Pengangkatan dalam JF melalui perpindahan dari Jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah: 1. sarjana atau diploma empat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk JF keahlian; atau 2. sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk JF keterampilan; e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JF yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun; g. nilai Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; h. berusia paling tinggi: 1. 53 (lima puluh tiga) tahun untuk JF ahli pertama dan JF ahli muda, dan kategori keterampilan; 2. 55 (lima puluh lima) tahun untuk JF ahli madya; dan 3. 60 (enam puluh) tahun untuk JF ahli utama bagi PNS yang telah menduduki JPT; dan i. syarat lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.

2.       Dalam hal kebutuhan Unit Organisasi, perpindahan JF ahli utama ke dalam JF ahli utama lainnya paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun.

3.       Dalam hal penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman dapat dipertimbangkan paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif.

4.       Pengusulan untuk pengangkatan JF dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum batas persyaratan usia sebagaimana pada ayat (1) huruf h angka 3.

5.       Pengangkatan JF harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk JF yang akan diduduki.

 

1)      Pengangkatan dalam JF melalui perpindahan dari Jabatan lain dapat dilakukan dengan mempertimbangkan hasil Evaluasi Kinerja Periodik pegawai minimal 6 (enam) bulan terakhir.

2)      Dalam hal hasil Evaluasi Kinerja Periodik memiliki Predikat Kinerja baik dan sangat baik, perpindahan dari Jabatan lain dapat dilakukan dengan mempertimbangkan aspirasi pejabat fungsional yang bersangkutan.

3)      Predikat Kinerja yang telah diperoleh pada jabatan sebelumnya ditetapkan sebagai Predikat Kinerja pada JF yang akan diduduki.

 

Pangkat PNS yang akan diangkat dalam JF melalui perpindahan dari jabatan lain ditetapkan sama dengan pangkat yang dimilikinya.

 

Perpindahan antar kelompok JF

1)      Perpindahan antar kelompok dilaksanakan antar JF.

2)      Perpindahan dilaksanakan sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan syarat Jabatan.

3)      Perpindahan dapat dilaksanakan dalam satu atau lintas rumpun/klasifikasi Jabatan.

 

Angka Kredit yang dimiliki pada JF sebelumnya ditetapkan sebagai Angka Kredit JF yang akan diduduki.

 

Perpindahan Antarjabatan

1)      Perpindahan antar Jabatan dilaksanakan antar JF, JA, atau JPT.

2)      Perpindahan yaitu: a. Pejabat Pimpinan Tinggi utama, Pejabat Pimpinan Tinggi madya, Pejabat Pimpinan Tinggi pratama ke dalam JF ahli utama; b. pejabat administrator ke dalam JF ahli madya; c. pejabat pengawas ke dalam JF ahli muda; d. pejabat pelaksana ke dalam JF keterampilan dan JF ahli pertama; e. Pejabat Fungsional ahli utama ke dalam JPT Pratama; atau f. Pejabat Fungsional keterampilan, ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya ke dalam JA.

3)      Perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dalam satu atau lintas rumpun/klasifikasi Jabatan.

 

1.       Perpindahan JPT dan JA ke JF sampai dengan huruf d diberikan Angka Kredit.

2.       Perpindahan JF ke JPT dan JA dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3.       Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peghitungan Angka Kredit untuk perpindahan ke dalam JF diatur dengan peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional.

 

Penyesuaian

1)      Pengangkatan dalam JF melalui penyesuaian dilaksanakan untuk: a. penetapan JF baru; b. perubahan ruang lingkup tugas JF; dan/atau c. kebutuhan mendesak sesuai prioritas strategis instansi atau nasional.

2)      Pengangkatan dalam JF melalui penyesuaian berlaku bagi PNS yang pada saat JF ditetapkan telah memiliki pengalaman dan/atau masih melaksanakan tugas di bidang JF yang akan diduduki berdasarkan keputusan PyB.

3)      Pengangkatan dalam JF melalui penyesuaian, harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah: 1. sarjana/diploma empat untuk JF keahlian; dan 2. sekolah lanjutan tingkat atas atau setara untuk JF keterampilan; e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JF yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun; f. memiliki Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan g. syarat lain sesuai dengan kebutuhan JF yang ditetapkan oleh Menteri.

4)      Pengangkatan dalam JF dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.

5)      Pengangkatan dalam JF melalui penyesuaian diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

6)      Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan 1 (satu) kali selama masa penyesuaian.

 

1.       Dalam hal diperlukan penataan birokrasi, penyesuaian Jabatan ke dalam JF dapat dilakukan melalui penyetaraan Jabatan dengan persetujuan Menteri.

2.       Penyetaraan Jabatan yaitu: a. jabatan administrator ke JF ahli madya; b. jabatan pengawas ke JF ahli muda; dan c. jabatan pelaksana yang merupakan eselon V ke JF ahli pertama.

3.       Penyesuaian melalui penyetaraan Jabatan harus memenuhi persyaratan: a. PNS yang masih menduduki jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana yang merupakan eselon V berdasarkan keputusan PPK atau pejabat lain yang diberikan kewenangan; b. memiliki ijazah paling rendah: 1. sarjana atau diploma empat bagi yang disetarakan ke dalam JF yang mensyaratkan jenjang pendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat; 2. magister bagi JF yang mensyaratkan jenjang pendidikan paling rendah magister; atau 3. sesuai dengan kualifikasi dan jenjang pendidikan yang dipersyaratkan dalam pengangkatan JF yang mensyaratkan kualifikasi pendidikan tertentu pada jenjang tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. memiliki kesesuaian tugas, fungsi, pengalaman, atau pernah melaksanakan tugas yang berkaitan dengan tugas JF.

4.       Pengangkatan dalam JF melalui penyetaraan Jabatan diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan 1 (satu) kali selama masa penyetaraan Jabatan.

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian angka kredit penyesuaian diatur dengan peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional.

 

Promosi

Promosi dalam JF dilaksanakan melalui:

a. promosi ke dalam atau dari JF; dan

b. kenaikan jenjang JF.

Pangkat PNS yang akan diangkat ke dalam JF melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a sesuai dengan pangkat yang dimilikinya.

 

Promosi ke dalam atau dari JF

1)      Promosi ke dalam atau dari JF merupakan Perpindahan Diagonal.

2)      Promosi sebagaimana dimaksud meliputi: a. JF ahli utama ke dalam JPT madya dan JPT utama; b. JF ahli madya ke dalam JPT pratama; c. JF ahli muda ke dalam jabatan administrator; d. JF penyelia dan ahli pertama ke dalam jabatan pengawas; e. jabatan administrator dan JPT pratama ke dalam JF ahli utama; f. jabatan pengawas ke dalam JF ahli madya; atau g. jabatan pelaksana ke dalam JF ahli pertama, JF ahli muda, dan JF keterampilan.

3)      Pengangkatan ke dalam JF melalui promosi, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; b. memiliki Predikat Kinerja paling rendah sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c. memiliki rekam jejak yang baik; d. tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS; e. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan f. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.

4)      Dalam hal telah ditetapkan dalam undang-undang, ketentuan promosi JF pada jabatan tertentu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5)      Pengangkatan JF ke dalam JPT dan JA melalui promosi sampai dengan huruf d dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6)      Pengangkatan dari JPT dan JA ke dalam JF melalui promosi harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jenjang JF yang akan diduduki.

7)      Promosi dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi Tim Penilai Kinerja PNS.

 

Kenaikan Jenjang Jabatan

1)      Pengangkatan dalam JF melalui promosi merupakan Perpindahan Vertikal melalui kenaikan jenjang JF.

2)      Promosi untuk kenaikan jenjang jabatan harus memenuhi persyaratan: a. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan; b. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan; dan c. memiliki Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

3)      Selain persyaratan , JF tertentu yang telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan pada JF tersebut.

4)      Promosi untuk kenaikan jenjang jabatan dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi Tim Penilai Kinerja.

 

1.       Untuk mengikuti Uji Kompetensi, Pejabat Fungsional harus telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan

2.       Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan jenjang jabatan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

3.       Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme kenaikan jenjang JF dan tata cara penghitungan Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang JF diatur dengan peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional.

 

Tata Cara Pengangkatan dalam JF

Pengangkatan dalam JF ditetapkan oleh PPK atas usulan PyB, bagi:

a. JF ahli madya;

b. JF ahli muda;

c. JF ahli pertama;

d. JF penyelia;

e. JF mahir;

f. JF terampil; dan

g. JF pemula.

 

Pengangkatan dalam JF ahli utama ditetapkan oleh Presiden atas usulan PPK setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara dan penetapan kebutuhan dari Menteri.

 

PENGELOLAAN KINERJA PEJABAT FUNGSIONAL

1.       Pengelolaan kinerja Pejabat Fungsional terdiri atas: a. perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi; b. pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja yang meliputi pendokumentasian kinerja, pemberian umpan balik berkelanjutan, dan pengembangan kinerja Pejabat Fungsional; c. penilaian kinerja Pejabat Fungsional yang meliputi evaluasi kinerja Pejabat Fungsional; dan d. tindak lanjut hasil evaluasi kinerja Pejabat Fungsional yang meliputi pemberian penghargaan dan sanksi.

2.       Pengelolaan kinerja Pejabat Fungsional berorientasi pada: a. pengembangan kinerja Pejabat Fungsional; b. pemenuhan Ekspektasi Pimpinan; c. dialog kinerja yang intens antara Pimpinan dan Pejabat Fungsional; d. pencapaian kinerja organisasi; dan e. hasil kerja dan perilaku kerja Pejabat Fungsional.

3.       Pengelolaan kinerja Pejabat Fungsional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan kinerja Pegawai ASN.

 

1)      Evaluasi kinerja Pejabat Fungsional dilaksanakan secara periodik maupun tahunan.

2)      Evaluasi Kinerja Periodik Pejabat Fungsional dilaksanakan paling singkat 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan ditetapkan dalam Predikat Kinerja periodik Pejabat Fungsional.

3)      Evaluasi Kinerja Tahunan Pejabat Fungsional ditetapkan dalam Predikat Kinerja tahunan Pejabat Fungsional. (4) Predikat Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) terdiri atas: a. sangat baik; b. baik; c. cukup/butuh perbaikan; d. kurang; atau e. sangat kurang. (5) Penetapan Predikat Kinerja dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja.

 

1.       Predikat Kinerja dikonversikan ke dalam perolehan Angka Kredit tahunan dengan ketentuan sebagai berikut: a. sangat baik ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF; b. baik ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 100% (seratus persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF; c. cukup/butuh perbaikan ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF; d. kurang ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 50% (lima puluh persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF; dan e. sangat kurang ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF.

2.       Dalam hal Pejabat Fungsional memperoleh ijazah pendidikan formal yang lebih tinggi, diberikan tambahan Angka Kredit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk 1 (satu) kali penilaian.

3.       Tambahan Angka Kredit hanya diberikan bagi Pejabat Fungsional dengan Predikat Kinerja paling rendah baik.

4.       Dalam hal Predikat Kinerja diperoleh melalui evaluasi kinerja yang dilaksanakan secara periodik maupun tahunan, konversi Predikat Kinerja ke dalam Angka Kredit dapat dihitung secara proporsional berdasarkan periode penilaian yang berjalan sepanjang terpenuhi Ekspektasi.

5.       Konversi Predikat Kinerja ke dalam Angka Kredit tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

6.       Konversi Predikat Kinerja ke dalam Angka Kredit dan penetapan Angka Kredit dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja.

7.       Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata cara penghitungan konversi Predikat Kinerja ke dalam Angka Kredit diatur dengan peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional.

 

KENAIKAN PANGKAT

Kenaikan Pangkat JF

1.       Kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi dapat diberikan dan dipertimbangkan apabila telah memenuhi paling sedikit Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat.

2.       Angka Kredit Kumulatif merupakan akumulasi dari Angka Kredit tahunan dalam periode tertentu.

3.       Usulan kenaikan pangkat disampaikan oleh PyB kepada PPK berdasarkan pemenuhan Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat .

4.       PPK menetapkan kenaikan pangkat berdasarkan pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS setelah mendapatkan pertimbangan teknis Badan Kepegawaian Negara.

5.       Mekanisme pengusulan dan penetapan kenaikan pangkat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

1)      Dalam hal Pejabat Fungsional telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat JF bersamaan dengan kenaikan jenjang JF, dilakukan kenaikan jenjang JF terlebih dahulu, dan dengan Angka Kredit yang sama diusulkan kenaikan pangkat.

2)      Dalam hal belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan, Pejabat Fungsional yang telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat dapat diberikan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi.

3)      Pejabat Fungsional melaksanakan tugas JF sesuai dengan jenjang JF.

4)      Kelebihan Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat JF dapat diperhitungkan kembali untuk kenaikan pangkat selanjutnya sepanjang dalam jenjang yang sama.

5)      Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme kenaikan pangkat JF dan tata cara penghitungan Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat JF diatur dengan peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional.

 

Kenaikan Pangkat Istimewa

1.       Pejabat Fungsional yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas JF dapat diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa.

2.       Pemberian kenaikan pangkat istimewa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

PEMBERHENTIAN DARI JF

Kriteria Pemberhentian dari JF

1.       Pejabat Fungsional diberhentikan dari jabatannya apabila: a. mengundurkan diri dari Jabatan; b. diberhentikan sementara sebagai PNS; c. menjalani cuti di luar tanggungan negara; d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; e. ditugaskan secara penuh pada JPT, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana; atau f. tidak memenuhi persyaratan JF.

2.       Pejabat Fungsional yang diberhentikan karena alasan dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan JF.

3.       Pengangkatan kembali dalam JF dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit Kumulatif terakhir yang dimiliki dalam jenjang jabatannya dan dapat ditambah dari penilaian kinerja tugas bidang JF selama diberhentikan.

4.       Pejabat Fungsional yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang JF terakhir yang didudukinya dengan hasil evaluasi kinerja paling rendah berpredikat baik setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia kebutuhan JF.

5.       Pejabat Fungsional harus diperiksa terlebih dahulu dan mendapatkan izin dari PyB sebelum ditetapkan pemberhentiannya.

6.       Pejabat Fungsional tidak dapat diangkat kembali dalam JF yang sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

1)      Pengunduran diri dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas JF.

2)      Pengunduran diri wajib disampaikan secara tertulis kepada PPK dengan menyertakan alasan pengunduran diri. (3) PPK menetapkan pemberhentian Pejabat Fungsional dan melaporkan kepada instansi pembina.

 

Pejabat Fungsional yang tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf f apabila: a. Predikat Kinerja tahunan bagi Pejabat Fungsional kurang atau sangat kurang dan tidak menunjukkan perbaikan kinerja setelah diberikan kesempatan selama 6 (enam) bulan untuk memperbaiki kinerjanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau b. tidak memenuhi standar kompetensi yang ditentukan pada JF yang diduduki.

 

Tata Cara Pemberhentian dari JF

1.       Usulan pemberhentian dari JF disampaikan oleh: a. PPK kepada Presiden bagi PNS yang menduduki JF ahli utama; dan b. PyB kepada PPK bagi PNS yang menduduki JF selain JF ahli utama.

2.       Pemberhentian dari JF ditetapkan oleh Presiden setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara. (3) Pemberhentian dari JF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Untuk mengetahui informasi lebih jelas mengenai jabatan fungsional maka silahkan anda baca pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional.

 

Di bawah ini admin telah menyiapkan file tentang PERMENPAN RB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional.

 

  • PERMENPAN RB NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL (DISINI)


Demikianlah informasi mengenai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional, semoga dapat bermanfaat bagi para ASN yang membutuhkannya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel