Rangkuman PPKN Kelas 10 Unit 3 Hubungan Erat Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945

Kherysuryawan.id – Ringkasan/Rangkuman Materi PPKN Kelas 10 SMA/SMK Bagian 2 Unit 3 “Hubungan Erat Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945” yang akan di pelajari pada semester 1 Kurikulum Merdeka.

Halo sahabat kherysuryawan yang berbahagia, pada kesempatan kali ini admin akan memberikan sebuah ringkasan dan rangkuman materi untuk mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) yang akan di pelajari di kelas X SMA/SMK Bagian 2 “Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945” pada pembelajaran Kurikulum Merdeka.

 

Adapun materi yang akan di Bahas dan disajikan pada artikel ini yakni materi PPKN kelas 10 Unit 3 dengan judul “Hubungan Erat Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945”. Materi ini nantinya akan dipelajari pada Bagian 2 semester 1.

 

Perlu untuk di ketahui bahwa materi PPKN yang akan di pelajari di Bagian 2yang berjudul “Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945” semester 1 terdiri atas 4 unit yaitu :

  • Unit 1 Pengenalan Konstitusi dalam Pengalaman Hidup Sehari-hari
  • Unit 2 Pengenalan Norma dalam Kehidupan Sehari-hari
  • Unit 3 Hubungan Erat Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945
  • Unit 4 Membuat Kesepakatan Bersama
  • Unit 5 Produk dan Hierarki Perundang-undangan
  • Unit 6 Hubungan Antar Perundang-undangan
  • Unit 7 Menganalisis Produk Perundang-undangan

 

Apabila disekolah anda telah menerapkan pembelajaran kurikulum merdeka dan anda membutuhkan sajian materi PPKN untuk kelas 10 SMA/SMK maka tenang saja sebab disini admin kherysuryawan akan memberikan secara lengkap sajian ringkasan materi PPKN kelas 10 SMA/SMK khususnya materi yang ada di Unit 3 tentang “Hubungan Erat Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945”. Materi ini merupakan materi yang ada pada Bagian 2 semester 1 dan akan di pelajari pada kurikulum merdeka.

 

Admin kherysuryawan sengaja membuat rangkuman materi PPKN kelas 10 SMA/SMK Unit 3 “Hubungan Erat Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945” ini dengan harapan dapat memudahkan bagi para pelajar dalam mempelajari materi PPKN dikelas 10. Perlu juga untuk di ketahui bahwa seluruh hasil ringkasan/rangkuman yang telah admin buat ini semuanya bersumber dari buku teks pelajaran PPKN Kelas 10 SMA/SMK Kurikulum Merdeka.

 

Adapun tujuan pembelajaran yang di harapkan dapat tercapai pada pembelajaran di Unit 3 “Hubungan Erat Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945” yaitu sebagai berikut :

Tujuan Pembelajaran

Peserta didik mampu melihat dan memahami hubungan antara Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, paling tidak, meliputi: a) Pancasila sebagai ideologi dan falsafah negara sekaligus merupakan sumber dari segala sumber hukum, b) UUD NRI Tahun 1945 merupakan konstitusi tertulis negara Indonesia, posisinya menjadi sumber hukum di Indonesia, dan c) Contoh hubungan erat antara Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. 


Baiklah untuk anda yang ingin melihat sajian rangkuman materi PPKN kelas 10 SMA/SMK Unit 3 dengan judul “Hubungan Erat Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945” yang akan di pelajari di semester 1 ini maka silahkan lihat selengkapnya di bawah ini:

 

Unit 3 Hubungan Erat Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945


Hubungan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945

Posisi Pancasila

Lima sila Pancasila dituliskan dengan tinta abadi dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Kelima sila tersebut digali dari nilai-nilai dan tradisi yang berkembang selama berabad-abad di negeri Indonesia. Nilai-nilai dan tradisi yang baik dirumuskan oleh para pendiri bangsa (the founding fathers) kita dalam 5 sila. Pancasila menjadi landasan dalam pelaksanaan cita-cita berbangsa dan bernegara Indonesia Raya. Oleh karena itu, Pancasila menjadi sumber segala sumber hukum negara.

 

Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat. Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta dasar ilosoi negara berarti setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

 

Ideologi dan Falsafah

Pancasila sebagai landasan dalam pelaksanaan cita-cita atau tujuan berbangsa dan bernegara

 

Sumber segala Sumber Hukum

Setiap materi muatan peratuan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila

 

Payung Keragaman

Pancasila adalah titik temu atas keragaman warga negara Indonesia. Ia dapat menyatukan keragaman bangsa Indonesia. Pancasila juga dapat menjadi asas tunggal dalam tatanan struktur dan kultur bangsa dan negara Indonesia. Oleh karena itu, Pancasila menjadi keputusan inal sebagai landasan bangsa dan negara Indonesia.

 

Pancasila adalah norma dasar (grundnorm) yang menjadi sumber dari segala sumber hukum negara. Maknanya adalah kehendak mencari titik temu dalam menghadirkan kemaslahatan-kebahagiaan hidup bersama. Oleh karena itu, persatuan Indonesia harus menghadirkan negara untuk melindungi segenap tumpah darah Indonesia. Negara harus hadir untuk mewujudkan keadilan sosial bagi rakyat Indonesia, yang berdasar kepada kedaulatan rakyat dalam permusyawaratan perwakilan.

 

UUD NRI Tahun 1945 Sebagai Dasar Hukum

Di bawah Pancasila adalah UUD NRI Tahun 1945. Hubungan antara Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 sangat erat. Lima sila Pancasila terpatri rapi dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu pula, Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 tidak bisa diamandemen seperti Batang Tubuh dan Penjelasan UUD NRI Tahun 1945.

 

UUD NRI Tahun 1945 selalu mendasarkan kepada Pancasila yang tertulis dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 beserta rangkaian cita-cita berbangsa dan bernegara. Hukum tata negara, tata pemerintahan, hubungan negara dengan warga negara, yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945, semua mendasarkan kepada 5 sila Pancasila. Oleh karena itu, UUD NRI Tahun 1945 menjadi hukum dasar dalam seluruh peraturan perundang-undangan yang disahkan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

INTI MATERI :

  1. Pancasila menjadi sumber segala sumber hukum negara. Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat. Berarti setiap materi muatan Peraturan Perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
  2. Pancasila adalah titik temu seluruh warga negara Indonesia. Ia menjadi titik temu yang dapat menyatukan keragaman bangsa Indonesia. Pancasila juga dapat menjadi asas tunggal dalam tatanan struktur dan kultul bangsa dan negara Indonesia. Oleh karena itu, persatuan Indonesia harus menghadirkan negara untuk melindungi segenap tumpah darah Indonesia. Negara harus hadir untuk mewujudkan keadilan sosial bagi rakyat Indonesia, yang berdasar kepada kedaulatan rakyat dalam permusyawaratan perwakilan.
  3. Di bawah Pancasila adalah UUD NRI Tahun 1945. UUD NRI Tahun 1945 selalu mendasarkan kepada Pancasila yang tertulis dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 beserta rangkaian cita-cita berbangsa dan bernegara. Hukum tata negara, tata pemerintahan, hubungan negara dengan warga negara, yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945, semua mendasarkan kepada 5 sila Pancasila.
  4. Kita dapat menunjukkan beberapa pasal dalam UUD NRI Tahun 1945, untuk menggambarkan pasal-pasal yang dirumuskan terkait erat dengan 5 sila Pancasila yang terekam dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Pasal 29 UUD NRI Tahun 1945 merupakan salah satu terjemahan dan sekaligus upaya pelaksanaan sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Pasal 34 UUD NRI Tahun 1945 erat kaitannya dengan usaha pelaksanaan sila “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”.

 

Jika anda ingin melihat rangkuman/ringkasan materi lainnya yang terdapat pada mata pelajaran PPKN kelas 10 SMA/SMK Kurikulum Merdeka, maka silahkan anda dapatkan informasinya melalui judul di bawah ini :

 

  • MATERI PPKN KELAS 10 SMA/SMK KURIKULUM MERDEKA LENGKAP SEMUA UNIT (DISINI)

 

Demikianlah informasi mengenai rangkuman/ringkasan materi pelajaran PPKN kelas 10 SMA/SMK Unit 3 “Hubungan Erat Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945” yang bisa admin kherysuryawan bagikan di kesempatan kali ini, semoga bisa bermanfaat dan dapat menjadi bahan belajar yang dapat di gunakan oleh guru maupun oleh siswa dalam melakukan pembelajaran di kurikulum merdeka.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel