Rangkuman PPKN Unit 1 Pengenalan Konstitusi Dalam Pengalaman Hidup Sehari-hari

Kherysuryawan.id – Ringkasan/Rangkuman Materi PPKN Kelas 10 SMA/SMK Bagian 2 Unit 1 “Pengenalan Konstitusi dalam Pengalaman Hidup Sehari-hari” yang akan di pelajari pada semester 1 Kurikulum Merdeka.

Halo sahabat kherysuryawan yang berbahagia, pada kesempatan kali ini admin akan memberikan sebuah ringkasan dan rangkuman materi untuk mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) yang akan di pelajari di kelas X SMA/SMK Bagian 2 “Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945” pada pembelajaran Kurikulum Merdeka.

 

Adapun materi yang akan di Bahas dan disajikan pada artikel ini yakni materi PPKN kelas 10 unit 1 dengan judul “Pengenalan Konstitusi dalam Pengalaman Hidup Sehari-hari”. Materi ini nantinya akan dipelajari pada Bagian 2 semester 1.

 

Perlu untuk di ketahui bahwa materi PPKN yang akan di pelajari di Bagian 2yang berjudul “Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945” semester 1 terdiri atas 4 unit yaitu :

  • Unit 1 Pengenalan Konstitusi dalam Pengalaman Hidup Sehari-hari
  • Unit 2 Pengenalan Norma dalam Kehidupan Sehari-hari
  • Unit 3 Hubungan Erat Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945
  • Unit 4 Membuat Kesepakatan Bersama
  • Unit 5 Produk dan Hierarki Perundang-undangan
  • Unit 6 Hubungan Antar Perundang-undangan
  • Unit 7 Menganalisis Produk Perundang-undangan

 

Apabila disekolah anda telah menerapkan pembelajaran kurikulum merdeka dan anda membutuhkan sajian materi PPKN untuk kelas 10 SMA/SMK maka tenang saja sebab disini admin kherysuryawan akan memberikan secara lengkap sajian ringkasan materi PPKN kelas 10 SMA/SMK khususnya materi yang ada di unit 1 tentang “Pengenalan Konstitusi dalam Pengalaman Hidup Sehari-hari”. Materi ini merupakan materi yang ada pada Bagian 2 semester 1 dan akan di pelajari pada kurikulum merdeka.

 

Admin kherysuryawan sengaja membuat rangkuman materi PPKN kelas 10 SMA/SMK Unit 1 “Pengenalan Konstitusi dalam Pengalaman Hidup Sehari-hari” ini dengan harapan dapat memudahkan bagi para pelajar dalam mempelajari materi PPKN dikelas 10. Perlu juga untuk di ketahui bahwa seluruh hasil ringkasan/rangkuman yang telah admin buat ini semuanya bersumber dari buku teks pelajaran PPKN Kelas 10 SMA/SMK Kurikulum Merdeka.

 

Adapun tujuan pembelajaran yang di harapkan dapat tercapai pada pembelajaran di Unit 1 “Pengenalan Konstitusi dalam Pengalaman Hidup Sehari-hari” yaitu sebagai berikut :

Tujuan Pembelajaran

Peserta didik dapat mendeskripsikan dan membuat kesimpulan penting terkait dengan materi yang dipelajari, yakni Deinisi Konstitusi, Tujuan Konstitusi, Jenis Konstitusi, Sejarah Perubahan Konstitusi UUD NRI Tahun 1945, dan mengaitkan dengan pasal atau ayat dalam Konstitusi UUD NRI Tahun 1945 yang dirasakan terkait dengan pengalaman hidup sehari-hari, seperti pendidikan, kesehatan, dan lain sebagainya. 


Baiklah untuk anda yang ingin melihat sajian rangkuman materi PPKN kelas 10 SMA/SMK Unit 1 dengan judul “Pengenalan Konstitusi dalam Pengalaman Hidup Sehari-hari” yang akan di pelajari di semester 1 ini maka silahkan lihat selengkapnya di bawah ini:

 

Unit 1 Pengenalan Konstitusi dalam Pengalaman Hidup Sehari-hari


Konstitusi UUD NRI Tahun 1945

Konstitusi merupakan pernyataan tentang bentuk dan susunan suatu negara, yang dipersiapkan sebelum atau sesudah berdiri sebuah negara. Konstitusi sebuah negara merupakan hukum dasar tertinggi yang berisi tata penyelenggaraan negara. Peru[1]bahan sebuah konstitusi akan membawa perubahan besar terhadap sebuah negara.

 

Konstitusi merupakan hukum yang paling tinggi serta paling fundamental sifatnya. Konstitusi merupakan sumber legitimasi atau landasan otorisasi bentuk-bentuk hukum atau peraturan perundang-undangan lainnya. Oleh karena itu, konstitusi sebagai hukum tertinggi sebuah negara harus dimaksudkan untuk mencapai dan me[1]wujudkan tujuan tertinggi bernegara

 

Merujuk kepada Ivo D. Duchacek, "Constitutions is identify the sources, purpo[1]ses, uses and restraints of public power” (konstitusi adalah mengidentiikasikan sum[1]ber-sumber, tujuan-tujuan, penggunaan-penggunaan, dan pembatasan-pembatasan kekuasaan umum). Oleh karena itu, konstitusi juga harus memberi perhatian kepada pembatasan kekuasaan.

 

Ada 2 macam konstitusi, yakni tertulis dan tidak tertulis. Indonesia memiliki UUD NRI Tahun 1945 sebagai konstitusi tertulis dan konvensi. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konvensi adalah permufakatan atau kesepakatan (terutama mengenai adat, tradisi, dan sebagainya). Konvensi merupakan aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara (dilakukan terus menerus dan berulang-ulang) dalam praktik penyelenggaraan negara tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan pelengkap atau pengisi kekosongan yang timbul dalam praktik penyelenggaraan negara. Contohnya adalah Pidato Presiden setiap tanggal 16 Agustus.

 

Secara garis besar, perubahan paska amandemen adalah sebagai berikut:

  1. Mempertegas prinsip negara berdasarkan atas hukum [Pasal 1 ayat (3)] dengan menempatkan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka, penghormatan kepada hak asasi manusia serta kekuasaan yang dijalankan atas prinsip due process of law;
  2. Mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian para pejabat negara, seperti Hakim;
  3. Sistem konstitusional berdasarkan perimbangan kekuasaan (check and balances) yaitu setiap kekuasaan dibatasi oleh Undang-Undang berdasarkan fungsi masing-masing;
  4. Setiap lembaga negara sejajar kedudukannya di bawah UUD NRI Tahun 1945;
  5. Menata kembali lembaga-lembaga negara yang ada serta membentuk beberapa lembaga negara baru agar sesuai dengan sistem konstitusional dan prinsip negara berdasarkan hukum;
  6. Penyempurnaan pada sisi kedudukan dan kewenangan masing-masing lembaga negara disesuaikan dengan perkembangan negara demokrasi modern.

 

UUD NRI Tahun 1945 dalam Kehidupan Sehari-hari

Kalau kita cermati pasal-pasal yang ada dalam UUD NRI Tahun 1945, ada banyak pasal yang bersentuhan langsung dengan kehidupan seluruh warga negara. Berikut adalah beberapa pasal yang dimaksud:


 

INTI MATERI :

  1. Ada dua materi utama yang dibahas dalam bagian ini, yaitu Konstitusi UUD NRI Tahun 1945 sebagai hukum dasar tertulis, dan identiikasi pasal atau ayat dalam Konstitusi UUD NRI Tahun 1945 yang terkait dengan kehidupan kita sehari-hari.
  2. Konstitusi merupakan pernyataan tentang bentuk dan susunan suatu negara, yang dipersiapkan sebelum atau sesudah berdiri sebuah negara. Konstitusi sebuah negara merupakan hukum dasar tertinggi yang berisi tata penyelenggaraan negara. Perubahan sebuah konstitusi akan membawa perubahan besar terhadap sebuah negara. Bahkan termasuk sistem bernegara, yang semula demokratis bisa menjadi otoriter disebabkan perubahan konstitusi.
  3. Konstitusi merupakan hukum yang paling tinggi serta paling fundamental sifatnya. Konstitusi merupakan sumber legitimasi atau landasan otorisasi bentuk-bentuk hukum atau peraturan perundang-undangan lainnya. Oleh karena itu, konstitusi sebagai hukum tertinggi sebuah negara harus dimaksudkan untuk mencapai dan mewujudkan tujuan tertinggi bernegara.
  4. Ada 2 macam konstitusi, yakni tertulis dan tidak tertulis. Indonesia memiliki UUD NRI Tahun 1945 sebagai konstitusi tertulis dan konvensi. Konvensi merupakan aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara yang tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan pelengkap atau pengisi kekosongan yang timbul dalam praktik penyelenggaraan negara. Contohnya adalah Pidato Presiden setiap 16 Agustus.
  5. Berdasarkan sejarahnya, UUD NRI Tahun 1945 sejak disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) telah mengalami beberapa kali perubahan, bahkan pergantian. UUD NRI Tahun 1945 untuk pertama kalinya diganti oleh Konstitusi Republik Indonesia Serikat pada 27 Desember 1949. Sejak tanggal 17 Agustus 1950 Konstitusi RIS 1949 diganti dengan UUDS tahun 1950. Pada 5 Juli 1959, presiden mengeluarkan dekrit, yang menyatakan kembali ke UUD NRI Tahun 1945 pertama (hasil pengesahan dan penetapan PPKI). Dan, pada tahun 1999 sampai 2002, UUD NRI Tahun 1945 mengalami perubahan sebanyak 4 kali.
  6. Kalau kita cermati, banyak pasal dan ayat dalam UUD NRI Tahun 1945 yang bersentuhan langsung dengan kehidupan seluruh warga negara. Seperti Pasal 28 A sampai 28 J, yang terkait dengan pemenuhan hak asasi manusia, Pasal 29 tentang kebebasan dan perlindungan agama, Pasal 31 dan 32 yang terkait dengan hak memperoleh pendidikan, serta Pasal 33 dan 34 yang terkait dengan perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial.

 

Jika anda ingin melihat rangkuman/ringkasan materi lainnya yang terdapat pada mata pelajaran PPKN kelas 10 SMA/SMK Kurikulum Merdeka, maka silahkan anda dapatkan informasinya melalui judul di bawah ini :

 

  • MATERI PPKN KELAS 10 SMA/SMK KURIKULUM MERDEKA LENGKAP SEMUA UNIT (DISINI)

 

Demikianlah informasi mengenai rangkuman/ringkasan materi pelajaran PPKN kelas 10 SMA/SMK Unit 1 “Pengenalan Konstitusi dalam Pengalaman Hidup Sehari-hari” yang bisa admin kherysuryawan bagikan di kesempatan kali ini, semoga bisa bermanfaat dan dapat menjadi bahan belajar yang dapat di gunakan oleh guru maupun oleh siswa dalam melakukan pembelajaran di kurikulum merdeka.

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel