Juknis Bos Tahun 2024 Terbaru

Kherysuryawan.id – Juknis Dana Bos SD, SMP, SMA, SMK Tahun 2024.

Halo sahabat kherysuryawan, pada postingan kali ini admin akan memberikan informasi mengenai aturan dalam penggunaan dana Bos yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

 


Bagi anda yang melaksanakan tugas di satuan pendidikan maka hendaknya anda mengetahui dan memahami isi dari juknis penggunaan dana bos agar semua warga sekolah dapat menjaga dan menggunakan dana bos sesuai dengan peruntukkannya. Yang tak kalah pentingnya yaitu kepala sekolah dan bendahara sekolah yang mana merekalah yang memiliki tugas utama dalam melakukan penggaran penggunaan dana bos sekolah.

 

Di tahun 2024 ini untuk melakukan atau menggunakan Dana Bos maka satuan pendidikan hendaknya mengacu pada Pedoman Teknis Pengelolaan Dana Bos Sekolah yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2023.

 

Berikut ini beberapa kutipan isi dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan :

 

Satuan Pendidikan penerima Dana BOS meliputi:

a. SD;

b. SMP;

c. SMA;

d. SLB; dan

e. SMK.

 

Dana BOS sebagaimana dimaksud terdiri atas:

a. Dana BOS Reguler; dan

b. Dana BOS Kinerja

 

Dalam hal SLB, Sekolah Terintegrasi, dan Satuan Pendidikan yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Reguler memiliki jumlah Peserta Didik kurang dari 60 (enam puluh), maka jumlah Peserta Didik untuk penghitungan besaran alokasi Dana BOS Reguler ditetapkan 60 (enam puluh) Peserta Didik.

 

(1) Besaran alokasi Dana BOP Kesetaraan Reguler sebagaimana dimaksud dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOP Kesetaraan pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.

 

(2) Satuan biaya Dana BOP Kesetaraan Reguler pada masing-masing daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

 

(3) Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Peserta Didik yang berusia paling rendah 7 (tujuh) tahun dan belum memasuki usia 25 (dua puluh lima) tahun yang memiliki NISN pada Satuan Pendidikan Kesetaraan penerima Dana BOP Kesetaraan Reguler berdasarkan data pada Aplikasi Dapodik tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.

 

Komponen penggunaan Dana BOP PAUD Kinerja sebagaimana dimaksud meliputi:

a. pengembangan sumber daya manusia;

b. pembelajaran kurikulum merdeka;

c. digitalisasi sekolah; dan/atau

d. perencanaan berbasis data.

 

Komponen penggunaan Dana BOP PAUD Kinerja bagi Satuan Pendidikan yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b yang ditetapkan sebagai pelaksana program pengimbasan yaitu pembinaan dan pengembangan Satuan Pendidikan lain untuk melakukan peningkatan mutu.

 

(1) Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja sebagaimana dimaksud terdiri atas komponen penggunaan Dana BOS Kinerja bagi:

a. sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak;

b. sekolah yang memiliki prestasi; dan

c. sekolah yang memiliki kemajuan terbaik.

 

(2) Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja bagi sekolah yang melaksanakan Program Sekolah

Penggerak sebagaimana dimaksud meliputi:

a. pengembangan sumber daya manusia;

b. pembelajaran kurikulum merdeka;

c. digitalisasi sekolah; dan

d. perencanaan berbasis data.

 

(3) Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja bagi sekolah yang memiliki prestasi sebagaimana dimaksud meliputi:

a. asesmen dan pemetaan talenta;

b. pelatihan dan pengembangan talenta; dan/atau

c. pengembangan manajemen dan ekosistem.

 

(4) Bagi sekolah yang memiliki prestasi yang ditetapkan sebagai sekolah pengimbas, selain komponen penggunaan Dana BOS Kinerja sebagaimana dimaksud juga harus melaksanakan komponen pembinaan dan pengembangan prestasi.

 

(5) Sekolah pengimbas sebagaimana dimaksud merupakan Sekolah yang memiliki prestasi penerima Dana BOS Kinerja yang memenuhi kriteria:

a. memiliki prestasi tingkat nasional: dan

b. masuk dalam 5 (lima) sekolah yang memiliki prestasi terbaik di wilayah provinsi.

 

(6) Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja sekolah yang memiliki kemajuan terbaik sebagaimana dimaksud meliputi:

a. pembelajaran kurikulum merdeka; dan

b. perencanaan berbasis data.

 

Untuk lebih jelas mengenai pedoman teknis pengelolaan dan penggunaan dana bos dan rincian komponen penggunaan dana bantuan operasional satuan pendidikan, maka silahkan anda baca dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang akan admin kherysuryawan bagikan filenya di bawah ini :

 

  • JUKNIS DANA BOS TAHUN 2024 – (DISINI)

 

Demikianlah informasi mengenai petunjuk teknis pengelolaan dana bos yang di muat dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi para kepala sekolah, bendahara sekolah dan seluruh warga satuan pendidikan yang membutuhkannya.

Sekian dan Terimakasih.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel