Juknis Pedoman OSN SD/MI Tahun 2024 Terbaru

Kherysuryawan.id – Pedoman Olimpiade Sains Nasional Tahun 2024 untuk Jenjang SD/MI/Sederajat.

Halo sahabat kherysuryawan yang berbahagia, bagi anda yang saat ini sedang membutuhkan Juknis atau pedoman pelaksanaan OSN Tingkat SD/MI Tahun 2024, maka melalui postingan ini admin kherysuryawan akan membagikan file yang berisikan Pedoman OSN untuk jenjang SD/MI.

 


Dalam mengikuti ajang perlombaan khususnya dalam kegiatan Olimpiade Sains Nasional (OSN) maka hendaknya peserta dan pendamping di setiap satuan pendidikan dapat memahami alur dan aturan yang telah di tetapkan dalam pelaksanaan OSN sehingga nantinya segala sesuatunya dapat di pahami dengan baik dan dapat di siapkan secara matang agar dalam mengikuti kegiatan OSN semuanya bisa terlaksana dengan lancar.

 

Sebelum admin membagikan file pedoman OSN untuk jenjang SD/MI, maka admin akan memberikan sedikit gambaran isi dalam juknis/pedoman OSN ini, dan berikut ini penjelasannya :

 

Kegiatan ajang talenta merupakan wahana aktualisasi unjuk prestasi peserta didik, yang juga menjadi momentum untuk menemukenali anak-anak berbakat atau yang mempunyai potensi talenta di atas rata-rata. Dalam mengikuti ajang talenta, mereka akan mendapatkan tantangan terutama dalam menghasilkan suatu karya dan menjadi yang terbaik. Kegiatan ajang talenta merupakan bagian dari proses pembinaan prestasi talenta secara berkelanjutan, dan turut andil dalam mengembangkan karakter peserta didik menuju profil Pelajar Pancasila.

 

Olimpiade Sains Nasional (OSN) adalah sebuah ajang talenta di bidang Sains yang diselenggarakan untuk peserta didik SD/MI/Sederajat, SMP/MTs/Sederajat, dan SMA/MA/Sederajat. Ajang OSN diselenggarakan secara bertingkat mulai dari daerah hingga nasional, untuk menjaring peserta terbaik dari 38 provinsi. Mekanisme bertingkat tersebut merupakan salah satu cara untuk memberikan kesempatan yang sama dan adil bagi peserta didik di seluruh Indonesia untuk berprestasi dan menjadi bibit-bibit talenta potensial.

 

# Sasaran

Sasaran pelaksanaan OSN ini adalah peserta didik kompetisi pada jenjang SD/MI/Sederajat dari seluruh Indonesia dan Sekolah Indonesia Luar Negeri, baik negeri maupun swasta yang telah lolos melalui seleksi OSN-K (ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Balai Pengembangan Talenta Indonesia) dan OSN-P (ditetapkan oleh Balai Pengembangan Talenta Indonesia).

 

# Bidang dan Cabang Lomba

Ajang OSN masuk dalam kelompok bidang Riset dan Inovasi. Cabang lomba dalam Olimpiade Sains Nasional jenjang SD/MI /Sederajat adalah:

1. Matematika

2. Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)

 

# Sarana dan Prasarana

Sarana dan prasarana yang diperlukan untuk penyelenggaraan OSN SD/MI/Sederajat yaitu:

1. Ruang kerja peserta lomba beserta kelengkapannya untuk pengerjaan soal tertulis dan/atau digital

2. Komputer /Laptop

3. Aplikasi lomba

4. Kalkulator

5. Jaringan internet

6. Alat peraga/penunjang presentasi

 

# Mekanisme

Penyelenggaraan OSN dilakukan secara bertingkat mulai dari tingkat sekolah, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, dan tingkat nasional. Tingkatan ini merupakan tahapan proses seleksi dimana setiap tahapan mempunyai ketentuannya tersendiri.

 

# Persyaratan Peserta

Berikut ini persyaratan umum peserta Olimpiade Sains SD/MI/Sederajat

1.       Peserta adalah warga negara Indonesia (WNI) yang mewakili sekolahnya.

2.       Peserta didik kelas IV dan V SD/MI atau yang sederajat di tahun ajaran 2023/2024 saat pelaksanaan OSN-K, dengan kelahiran tanggal 1 Juli 2011 dan setelahnya.

3.       Peserta memiliki kompetensi pada cabang lomba Matematika atau IPA.

4.       Peserta belum pernah meraih medali emas, perak, dan perunggu pada OSN-SD tingkat nasional tahun sebelumnya pada cabang lomba yang sama.

5.       Peserta belum pernah meraih medali emas, perak, dan perunggu pada lomba tingkat internasional yaitu International Mathematics and Science Olympiad (IMSO) dan International Mathematics Competition (IMC) pada tahun sebelumnya untuk cabang lomba yang sama.

 

# Ketentuan Umum Seleksi dan Kontingen Peserta

1.       Sekolah menyeleksi peserta didik berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan dalam pedoman ini dan mengajukan maksimal 2 peserta didik terbaik per cabang sains untuk mengikuti seleksi Olimpiade Sains Nasional tingkat Kabupaten/Kota (OSN-K). Penanggung jawab OSN-S adalah Kepala Sekolah.

2.       Tahapan seleksi tingkat kabupaten/kota disebut sebagai Olimpiade Sains Nasional tingkat Kabupaten/Kota (OSN-K)

a.       Peserta OSN-K adalah peserta didik IV dan V SD/MI atau yang sederajat di tahun ajaran 2023/2024 yang sudah lolos seleksi OSN-S, dan memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh masing-masing bidang sains;

b.       Satuan pendidikan berhak mengirimkan peserta didik terbaik hasil OSN-S dengan jumlah maksimal 2 peserta per cabang lomba;

c.       Pelaksanaan OSN-K dilakukan secara serentak pada waktu yang ditetapkan oleh

d.       Balai Pengembangan Talenta Indonesia;

e.       Pelaksanaan OSN-K menggunakan soal dan kunci jawaban beserta kriteria

f.        penilaian yang disusun oleh Tim Juri OSN;

g.       e. Penilaian dan penyeleksian peserta OSN-K dilakukan oleh Tim Juri OSN yang

h.       dipilih dan ditetapkan oleh Balai Pengembangan Talenta Indonesia;

i.         f. Hasil penilaian dan seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;

j.         g. Penetapan dan publikasi hasil OSN-K dilakukan oleh Dinas Pendidikan

k.       Kabupaten/Kota berdasarkan hasil penilaian Tim Juri OSN yang dikeluarkan

l.         oleh Balai Pengembangan Talenta Indonesia;

m.     h. Balai Pengembangan Talenta Indonesia mendorong inisiatif Dinas Pendidikan

n.       Kabupaten/Kota untuk memberikan apresiasi bagi peserta didik berprestasi di

o.       daerahnya; dan

3.       Tahapan seleksi tingkat provinsi disebut sebagai Olimpiade Sains Nasional tingkat Provinsi (OSN-P).

a.       Peserta OSN-P terdiri dari peserta didik hasil seleksi OSN-K, dengan jumlah peserta tiap kabupaten/kota maksimum 5 peserta;

b.       Pelaksanaan OSN-P menggunakan soal dan kunci jawaban beserta kriteria penilaian yang disusun oleh Tim Juri OSN;

c.       Pelaksanaan OSN-P dilakukan dalam waktu yang serentak secara nasional;

d.       Penilaian dan penyeleksian peserta OSN-P dilakukan oleh Tim Juri OSN;

e.       Penetapan dan publikasi hasil OSN-P dilakukan oleh Balai Pengembangan Talenta Indonesia;

4.       Tahapan seleksi tingkat nasional disebut sebagai Olimpiade Sains Nasional (OSN).

a.       Jumlah peserta OSN per cabang lomba berjumlah 115 peserta didik hasil seleksi OSN-P yang terdiri dari

1)      Peserta ranking nasional,

2)      Peserta perwakilan provinsi/SILN.

b.       Pelaksanaan OSN menggunakan soal dan kunci jawaban beserta kriteria penilaian yang disusun oleh Dewan Juri OSN;

c.       OSN dilaksanakan oleh Balai Pengembangan Talenta Indonesia;

d.       Pemenang OSN ditetapkan dan dipublikasikan oleh Balai Pengembangan Talenta Indonesia;

 

# Jadwal Pelaksanaan OSN SD/MI

Berikut ini jadwal pelaksanaan OSN Tingkat SD/MI


Untuk lebih jelas dan informasi yang lebih detail mengenai OSN Jenjang SD/MI, maka silahkan and abaca pada Juknis/Pedoman OSN Tingkat SD/SMI yang akan admin kherysuryawan bagikan di bawah ini :

 

  • JUKNIS/PEDOMAN OSN SD/MI TAHUN 2024 (DISINI
  • JUKNIS/PEDOMAN OSN SMP/MTs TAHUN 2024 (DISINI
  • JUKNIS/PEDOMAN OSN SMA/MA TAHUN 2024 (DISINI

 

Perlu untuk di ketahui bahwa Pedoman tersebut disusun untuk memberikan informasi dan gambaran berbagai aspek penyelenggaraan ajang OSN Jenjang SD/MI/Sederajat kepada para peserta, pendamping, pembina, juri, dan para pemangku kepentingan lainnya. Selamat mempersiapkan diri, belajar, berlatih, dan bekerja sebaik-baiknya agar kegiatan ajang dapat terlaksana sesuai rencana dan memberikan hasil maksimal.

 

Demikianlah informasi yang bisa admin kherysuryawan sampaikan mengenai Juknis/Pedoman OSN Tingkat SD/MI. semoga informasi ini dapat menjadi manfaat yang baik bagi seluruh warga sekolah di tingkat SD/MI yang membutuhkannya sehingga bisa mempersiapkan diri dengan baik dalam menghadapi ajang OSN.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel