Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2024/2025

Kherysuryawan.id – Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2024/2025.

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, sahabat pendidikan yang berbahagia pada kesempatan kali ini admin kherysuryawan akan memberikan informasi terbaru seputar Juknis PPDB untuk sekolah Madrasah dalam hal ini Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan.

 


Di tahun pelajaran 2024/2025 ini untuk madrasah yang akan melakukan penerimaan siswa baru maka harus bisa melakukan penerimaan sesuai dengan juknis yang telah di tetapkan. Olehnya itu bagi sekolah madrasah yang ingin mengetahui tentang Juknis PPDBM maka melalui postingan ini anda bisa mendapatkannya karena admin kherysuryawan akan membagikan Juknis PPDB untuk Madrasah Tahun Pelajaran 2024/2025.

 

Sebelum admin kherysuryawan membagikan PPDB Madrasah Terbaru Tahun pelajaran 2024/2025 maka berikut ini ringkasan atau isi yang ada pada Juknis PPDBM :

 

A. Latar Belakang

Salah satu misi Kementerian Agama adalah “Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan umum berciri agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan umum, dan pendidikan keagamaan”. Madrasah merupakan salah satu jenis pendidikan umum yang mempunyai kekhasan agama Islam dalam binaan Menteri Agama. Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru merupakan layanan pendidikan guna memenuhi hak-hak dasar warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan berkeadilan dengan menerapkan asas objektif, akuntabel, transparan dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang bermutu. Dalam rangka meningkatkan akses dan mutu serta relevansi pendidikan, Kementerian Agama berkomitmen memberikan kesempatan kepada anak bangsa untuk mendapatkan akses pendidikan yang bermutu di madrasah, yaitu Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, baik negeri maupun swasta yang tersebar di seluruh Indonesia. Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menetapkan Petunjuk Teknis sebagai panduan pelaksanaan kegiatan penerimaan peserta didik baru pada madrasah.

 

B. Tujuan

Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah bertujuan untuk:

1.       memberikan pedoman bagi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dalam melaksanakan penerimaan peserta didik baru madrasah (PPDBM);

2.       memberikan pedoman bagi Kepala Madrasah, orang tua siswa, masyarakat, dan para pemangku kepentingan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru madrasah (PPDBM);

3.       menjamin penerimaan peserta didik baru di madrasah berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang berkeadilan.

 

C. Ruang Lingkup

Ruang lingkup Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah meliputi tata cara penerimaan peserta didik pada:

1. Raudlatul Athfal;

2. Madrasah Ibtidaiyah;

3. Madrasah Tsanawiyah;

4. Madrasah Aliyah; dan

5. Madrasah Aliyah Kejuruan;

 

TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU MADRASAH

A. Ketentuan Umum

1.       PPDBM dilaksanakan secara daring (dalam jaringan/online) atau secara luring (luar jaringan/manual).

2.       PPDBM harus memenuhi asas:

a.       Objektivitas, artinya bahwa PPDBM maupun pindahan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan;

b.       Transparansi, artinya PPDBM bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik baru untuk menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi;

c.       Akuntabilitas, artinya PPDBM dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya;

d.       Berkeadilan, artinya PPDBM menjunjung tinggi nilai keadilan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa membedakan suku, ras, golongan dan status sosial ekonomi masyarakat;

e.       Kompetitif, artinya PPDBM dilakukan melalui seleksi berdasarkan kompetensi prestasi dan ukuran/penilaian tertentu yang disyaratkan oleh satuan pendidikan.

3.       Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia (MAN IC), Madrasah Aliyah Negeri Program Keagamaan (MANPK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri (MAKN) melaksanakan PPDBM secara nasional di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Selanjutnya ketentuan PPDB MAN IC, MAN PK, MAKN diatur dalam Petunjuk Teknis Khusus SNPDB MAN IC, MAN PK, MAKN Tahun 2024/2025 yang terpisah dari Petunjuk Teknis ini.

4.       Madrasah Berasrama (MTs dan MA berasrama) melaksanakan PPDBM dari seleksi sampai pengumuman hasil dengan rangkaian kegiatan PPDBM ditentukan dalam ketentuan yang diatur oleh satuan pendidikan masing-masing dan atau mengikuti kebijakan wilayah masing-masing.

5.       Madrasah (selain MAN IC, MAN PK, MAKN dan Madrasah Berasrama) melaksanakan PPDBM dengan jalur:

a.       Jalur Reguler;

b.       Jalur Prestasi;

c.       Jalur Afirmasi.

6.       Madrasah Negeri wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDBM antara lain terkait dengan:

a.       persyaratan;

b.       sistem seleksi;

c.       daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar;

d.       hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman madrasah maupun media lainnya (website resmi madrasah, website Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan website Kanwil Kemenag Provinsi).

7.       Daya tampung jalur prestasi sebagaimana dimaksud pada poin 5b minimal 15% (lima belas persen) dari daya tamping yang diterima.

8.       Kuota yang diterima melalui jalur afirmasi sebagaimana dimaksud pada poin 5c maksimal 15% (lima belas persen) dari daya tampung yang diterima.

9.       Setiap madrasah harus memberikan akses pendidikan bagi semua peserta didik termasuk peserta didik berkebutuhan khusus.

10.   Setiap madrasah dapat menerima peserta didik berkebutuhan khusus dengan mempertimbangkan kesiapan sumber daya manusia dan sumberdaya madrasah lainnya.

11.   Madrasah inklusi wajib menyediakan kuota bagi peserta didik berkebutuhan khusus maksimal 10% (sepuluh persen) dari jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima dengan mempertimbangkan ketersediaan fasilitas dan guru dalam menyelenggarakan layanan pendidikan.

12.   Madrasah dapat menetapkan syarat rekomendasi dari psikolog/profesional yang berwenang bagi calon peserta didik berkebutuhan khusus.

13.   Dalam hal madrasah (RA, MI, MTs, MA/MAK) menerima PDBK maka harus melapor dan koordinasi dengan Kantor Kemenag Kab./Kota atau Provinsi sesuai kewenangannya, untuk mendapatkan bantuan dan pendampingan dari Kantor Kemenag Kab./Kota melalui Unit Layanan Disabilitas (ULD). Dalam hal ULD belum tersedia maka Kantor Kemenag Kab./Kota dapat bekerjasama dengan ULD Pemerintah Daerah dan / atau ULD di Perguruan Tinggi atau dengan pihak lain yang relevan

14.   Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dapat menyelenggarakan PPDBM bersama

15.   Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan PPDBM bersama

a.       Menyusun juknis berdasarkan prinsip dan juknis PPDBM Kementerian Agama.

b.       Menyediakan sarana dan prasanan aplikasi PPDBM bersama sesuai kebutuhan.

c.       Menyediakan Sumber Daya

d.       Menyediakan sistem seleksi yang bisa dipertanggung jawabkan dan akuntabel

 

B. Jadwal Pelaksanaan PPDBM



C. Persyaratan

1.       Persyaratan penerimaan calon peserta didik baru pada RA adalah sebagai berikut:

a.       berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan

b.       berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B (dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang).

2.       Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) MI adalah:

a.       berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima sebagai peserta didik dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan; dan

b.       berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan.

c.       berusia kurang dari 6 (enam) tahun yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan belajar dapat diterima yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, maka rekomendasi dapat dilakukan oleh guru Sekolah/Madrasah.

d.       Calon peserta didik yang dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c di atas, tidak diperkenankan diseleksi melalui tes akademik atau Calistung.

3.       Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) MTs:

a.       berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

b.       memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) MI/SD/Program Paket A/Program Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Pendidikan Diniyah Formal (PDF), dan Pendidikan Muadalah. Bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada MTs penyelenggara pendidikan inklusif tanpa harus mempertimbangkan faktor usia.

c.       Khusus bagi calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

d.       Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

e.       Persyaratan akademis atau dokumen sesuai kebutuhan layanan yang dikembangkan madrasah, ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan madrasah.

4.       Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) MA:

a.       berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

b.       memiliki ijazah/STTB MTs/SMP/Program Paket B/Program Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho Pendidikan Diniyah Formal (PDF), dan Pendidikan Muadalah. Bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada MA penyelenggara pendidikan inklusi tanpa harus mempertimbangkan faktor usia.

c.       khusus bagi calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 10 (sepuluh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

d.       Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

e.       Persyaratan akademis atau dokumen sesuai kebutuhan layanan yang dikembangkan madrasah, ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan madrasah.

 

D. Tata Cara Seleksi

Tata cara seleksi PPDBM sebagai berikut:

1.       Tata cara seleksi masuk RA

Seleksi calon peserta didik baru pada RA mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan usia calon peserta didik;

2.       Tata cara seleksi masuk MI

a.       Penerimaan peserta didik kelas 1 (satu) MI menitikberatkan pada aspek perkembangan anak dan tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca, menulis dan berhitung atau bentuk tes akademik lainnya sebagai persyaratan penerimaan peserta didik baru;

b.       Penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) MI mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas usia sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar;

c.       Dalam hal jumlah calon peserta didik melebihi daya tampung satuan pendidikan, maka Madrasah dapat melakukan proses seleksi kesiapan belajar;

3.       Tata cara seleksi masuk MTs

Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) MTs mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:

a.       usia;

b.       hasil seleksi yang diselenggarakan masing-masing satuan pendidikan. Dengan catatan tetap memperhatikan kesempatan calon siswa yang berkebutuhan khusus untuk mendapatkan perhatian sesuai dengan kemampuan satuan pendidikan untuk melayani siswa berkebutuhan khusus.

c.       prestasi di bidang keagamaan dibuktikan dengan sertifikat tahfidz, syahadah/Bukti kemampuan baca kitab Turats, MTQ, MHQ, MSQ, Pidato Bahasa Arab, Kaligrafi dan kompetisi sejenisnya di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, Nasional, atau Internasional;

d.       prestasi di bidang akademik dibuktikan dengan perolehan nilai rapor, perolehan medali emas, perak, perunggu pada KSM, MYRES, OSN, OSP, OSK dan kompetisi sejenisnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian lainnya, BRIN, dan Perguruan Tinggi Terakreditasi dalam atau luar negeri, atau bentuk prestasi lainnya sesuai kebutuhan pengembangan prestasi akademik yang diselenggarakan pada satuan pendidikan madrasah; dan

e.       prestasi di bidang non-akademik yang dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak, perunggu pada AKSIOMA atau ajang kompetisi sejenis lainnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Lainnya, Pemerintah Daerah, dan lembaga profesional lainnya.

f.        Satuan Pendidikan dapat melakukan klarifikasi atas bukti prestasi bidang keagamaan, akademik dan non akademik dengan cara tes kemampuan, wawancara atau pembuktian lain untuk meyakinkan.

4.       Tata cara seleksi masuk MA

Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) MA/MAK mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:

a.       usia;

b.       hasil seleksi yang diselenggarakan masing-masing satuan pendidikan. Dengan catatan tetap memperhatikan kesempatan calon siswa yang berkebutuhan khusus untuk mendapatkan perhatian sesuai dengan kemampuan satuan pendidikan untuk melayani siswa berkebutuhan khusus.

c.       prestasi di bidang keagamaan dibuktikan dengan sertifikat tahfidz, syahadah/Bukti kemampuan baca kitab Turats, MTQ, MHQ, MSQ, Pidato Bahasa Arab, Kaligrafi dan kompetisi sejenisnya di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, Nasional, atau Internasional;

d.       prestasi di bidang akademik dibuktikan dengan perolehan nilai rapor, perolehan medali emas, perak, perunggu pada KSM, MYRES, OSN, OSP, OSK dan kompetisi sejenisnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian lainnya, BRIN, dan Perguruan Tinggi Terakreditasi dalam atau luar negeri, atau bentuk prestasi lainnya sesuai kebutuhan pengembangan prestasi akademik yang diselenggarakan pada satuan pendidikan madrasah; dan

e.       prestasi di bidang non-akademik yang dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak, perunggu pada AKSIOMA atau ajang kompetisi sejenis lainnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Lainnya, Pemerintah Daerah, dan lembaga profesional lainnya.

f.        Satuan Pendidikan dapat melakukan klarifikasi atas bukti prestasi bidang keagamaan, akademik dan non akademik dengan cara tes kemampuan, wawancara atau pembuktian lain untuk meyakinkan.

 

Untuk lebih jelas dan lebih lengkapnya mengenai pedoman penerimaan siswa baru bagi sekolah madrasah Tahun Pelajaran 2024/2025, maka silahkan dapatkan file Juknis PPDBM di bawah ini :

  •  JUKNIS PPDB MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2024/2025 (DISINI)


Demikianlah informasi mengenai Juknis PPDB Sekolah Madrasah Tahun Pelajaran 2024/2025 yang bisa admin kherysuryawan bagikan pada kesempatan kali ini, semoga bisa bermanfaat bagi sekolah madrasah dalam melakukan seleksi penerimaan siswa baru di tahun ini.

Sekian dan Terimakasih.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel