Update dan Pemetaan Data Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI Non PNS dan Non PPPK

Kherysuryawan.id – Update dan Pemetaan Data Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI Non PNS dan Non PPPK.

Halo sahabat kherysuryawan, selamat berjumpa kembali di website pendidikan ini. Pada kesempatan kali ini admin akan membahas dan membagikan informasi terbaru mengenai Tunjangan Insentif bagu Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non PNS dan juga bagi Guru PAI Non PPPK.

 


Berdasarkan Surat dari Kementerian Agama Republik Indonesia Direktorat jenderal Pendidikan Islam Nomor B-18/DT.I.IV/HM.01/03/2024 Tentang Update dan Pemetaan Data Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI Non PNS dan Non PPPK yang di keluarkan pada tanggal 14 Maret Tahun 2024 maka diharapkan kepada seluruh Guru PAI Non PNS dan Non PPPK agar dapat melakukan update data di akun SIAGA agar bisa menerimakan Tunjangan Insentif Guru.

 

Berikut ini penjelasannya :

Sebagai informasi bahwa dalam rangka meningkatkan motivasi, kinerja, dan kesejahteraan Guru Pendidikan Agama Islam yang ada di setiap satuan pendidikan, maka Direktorat Pendidikan Agama Islam akan menyalurkan tunjangan insentif bagi Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2024. Sehubungan dengal hal tersebut maka akan dilaksanakan pemetaan data Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK di sekolah dengan mekanisme sebagai berikut:

1.     Guru PAI Bukan PNS dan bukan PPPK melakukan update dan validasi data melalui akun Siaga yang meliputi:

a.     Nama Lengkap (Sesuai KTP/KK);

b.     Nomor Induk Kependudukan (NIK sesuai KTP/KK);

c.     Tempat, Tanggal Lahir (Sesuai KTP/KK);

d.     Alamat Lengkap (Sesuai KTP)

e.     Nama Ibu Kandung (Sesuai KK);

f.      Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

g.     Nomor Telepon/Handphone aktif;

h.     Nomor Rekening (Sesuai Buku Rekening);

i.       Nama Bank (Sesuai Buku Rekening);

j.       Nama Pemilik Rekening (Sesuai Buku Rekening);

k.     Nama Sekolah (Data Satminkal Terintegrasi dengan Emis 4.0);

l.       Alamat Sekolah;

m.   Status Kepegawaian;

n.     Status Sertifikasi;

o.     Update Jadwal dan Tugas Mengajar;

p.     NUPTK;

q.     SK TMT Guru PAI.

2.     Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dimohon segera memberikan informasi kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk diteruskan ke seluruh Guru PAI Bukan PNS dan bukan PPPK.

3.     Update dan validasi data sebagaimana ketentuan di atas paling lambat tanggal 21 Maret 2024 pukul 16.00 WIB.

 

Untuk lebih jelasnya informasi mengenai Update dan Pemetaan Data Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI Non PNS dan Non PPPK, maka silahkan anda baca pada surat edarannya yang telah admin kherysuryawan bagikan filenya di bawah ini :

 

  • Update dan Pemetaan Data Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI Non PNS dan Non PPPK – (DISINI)

 

Demikianlah informaso mengenai Update dan Pemetaan Data Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI Non PNS dan Non PPPK yang bisa admin kherysuryawan bagikan pada kesempatan kali ini, semoga dapat membantu para Guru PAI dalam melakukan pendataan dan validasi data di akun SIAGA sehingga nantinya dapat memperoleh tunjangan insentif guru.

Sekian dan Terimakasih. 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel