Peraturan Tentang Pelaksanaan Asesmen Nasional Tahun 2026

Kherysuryawan.id – Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Asesmen Nasional

Halo sahabat kherysuryawan yang berbahagia, bagaimana kabar anda hari ini ? Semoga kita semua selalu dalam keadaan sehat. Pada postingan kali ini admin akan memberikan informasi mengenai telah di keluarkannya aturan terbaru tentang Pelaksanaan Asesmen Nasional Tahun 2026.

 


Jika pada tahun sebelumnya pelaksanaan Asesmen Nasional (AN) telah di laksanakan, maka di tahun ini pun pelaksanaan AN masih tetap akan di selenggarakan namun tentunya akan ada beberapa perubahan mengenai aturan pelaksanaannnya. Untuk mengetahui Peraturan terbaru tentang pelaksanaan Asesmen nasional (AN) di tahun ini, maka di bawah ini kutipan isi dari peraturan tentang pelaksanaan AN :

Berikut ini isi dari Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 Tentang Asesmen Nasioanal (AN) :

 Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 832) diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan ayat (3) dan ayat (7) Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

1)      Hasil belajar kognitif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a mencakup literasi membaca dan numerasi.

2)      Hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur melalui asesmen kompetensi minimum.

3)      Hasil belajar nonkognitif mencakup sikap yang melandasi karakter dalam delapan dimensi profil lulusan.

4)      Hasil belajar nonkognitif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diukur melalui survei karakter.

5)      Kualitas lingkungan belajar pada satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c mencakup: a. iklim keamanan; b. iklim inklusivitas dan kebinekaan; dan c. proses pembelajaran di satuan pendidikan.

6)      Kualitas lingkungan belajar pada satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diukur melalui survei lingkungan belajar.

7)      Delapan dimensi profil lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:

a.       keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;

b.       kewargaan;

c.       penalaran kritis;

d.       kreativitas;

e.       kolaborasi;

f.        kemandirian;

g.       kesehatan; dan

h.       komunikasi.

 

2. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1)    Persiapan AN meliputi:

a.       penentuan waktu pelaksanaan;

b.       pendataan peserta AN oleh Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, dan Pemerintah Daerah;

c.       penentuan tempat pelaksanaan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan Pemerintah Daerah; dan

d.       ketersediaan sarana prasarana dan sumber daya manusia di satuan pendidikan yang menjadi tempat pelaksanaan AN.

(2)    Waktu pelaksanaan AN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Menteri.

(3)    Pendataan peserta AN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

a.       peserta didik kelas akhir pada SD/MI/Sederajat, SMP/MTs/Sederajat, SMA/MA/Sederajat, dan SMK/MAK;

b.       pendidik pada setiap satuan pendidikan; dan

c.       kepala satuan pendidikan.

(4)    Tempat pelaksanaan AN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan tempat yang memiliki akses jaringan internet yang memadai.

(5)    Ketersediaan sarana prasarana dan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d menjadi tanggung jawab:

a.       kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;

b.       Pemerintah Daerah;

c.       masyarakat penyelenggara pendidikan; dan

d.       Kementerian.

(6)    Tanggung jawab ketersediaan sumber daya AN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan kewenangannya.

 

3. Ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

(1)    Peserta AN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, Pemerintah Daerah, atau masyarakat.

(2)    Peserta AN yang berasal dari peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a:

a.       terdaftar dalam sistem basis data yang dikelola oleh Kementerian; dan

b.       mendaftar pada laman yang disediakan oleh Kementerian.

(3)    Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Pemerintah Daerah atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sesuai dengan kewenangannya.

(4)    Pendidik dan kepala satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c terdaftar dalam sistem basis data yang dikelola oleh Kementerian.

 

4. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9A

(1) Pengukuran kompetensi literasi membaca dan numerasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dapat diintegrasikan dalam pengukuran capaian akademik pada mata pelajaran tertentu.

(2) Pengukuran capaian akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

5. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12

Pedoman penyelenggaraan mengenai persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan hasil AN ditetapkan oleh Menteri.


Baiklah untuk lebih jelasnya, silahkan anda baca selengkapnya melalui file Surat Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Asesmen Nasional yang telah admin kherysuryawan bagikan di bawah ini :

 

  • Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2026 Tentang Pelaksanaan Asesmen Nasional Tahun 2026 – (DISINI)

 

Demikianlah informasi mengenai Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Asesmen Nasional , semoga informasi ini bisa menjadi panduan dan pengetahuan yang bermanfaat khususnya bagi setiap satuan pendidikan yang akan melaksanakan Asesmen Nasional di Tahun 2026.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel