Peraturan Tentang Pelaksanaan Asesmen Nasional Tahun 2026
Kherysuryawan.id – Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Asesmen Nasional
Halo sahabat kherysuryawan yang berbahagia, bagaimana
kabar anda hari ini ? Semoga kita semua selalu dalam keadaan sehat. Pada
postingan kali ini admin akan memberikan informasi mengenai telah di
keluarkannya aturan terbaru tentang Pelaksanaan Asesmen Nasional Tahun 2026.
Berikut ini isi dari Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 Tentang Asesmen Nasioanal (AN) :
1. Ketentuan ayat (3) dan ayat (7) Pasal 3 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
1)
Hasil belajar kognitif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf a mencakup literasi membaca dan numerasi.
2)
Hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diukur melalui asesmen kompetensi minimum.
3)
Hasil belajar nonkognitif mencakup sikap yang
melandasi karakter dalam delapan dimensi profil lulusan.
4)
Hasil belajar nonkognitif sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diukur melalui survei karakter.
5)
Kualitas lingkungan belajar pada satuan
pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c mencakup: a. iklim
keamanan; b. iklim inklusivitas dan kebinekaan; dan c. proses pembelajaran di
satuan pendidikan.
6)
Kualitas lingkungan belajar pada satuan
pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diukur melalui survei lingkungan
belajar.
7)
Delapan dimensi profil lulusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. keimanan
dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
b. kewargaan;
c. penalaran
kritis;
d. kreativitas;
e. kolaborasi;
f.
kemandirian;
g. kesehatan;
dan
h. komunikasi.
2. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 5 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1)
Persiapan AN meliputi:
a. penentuan
waktu pelaksanaan;
b. pendataan
peserta AN oleh Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama, dan Pemerintah Daerah;
c. penentuan
tempat pelaksanaan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang agama dan Pemerintah Daerah; dan
d. ketersediaan
sarana prasarana dan sumber daya manusia di satuan pendidikan yang menjadi
tempat pelaksanaan AN.
(2)
Waktu pelaksanaan AN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Menteri.
(3)
Pendataan peserta AN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. peserta
didik kelas akhir pada SD/MI/Sederajat, SMP/MTs/Sederajat, SMA/MA/Sederajat,
dan SMK/MAK;
b. pendidik
pada setiap satuan pendidikan; dan
c. kepala
satuan pendidikan.
(4)
Tempat pelaksanaan AN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c merupakan tempat yang memiliki akses jaringan internet yang
memadai.
(5)
Ketersediaan sarana prasarana dan sumber daya
manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d menjadi tanggung jawab:
a. kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;
b. Pemerintah
Daerah;
c. masyarakat
penyelenggara pendidikan; dan
d. Kementerian.
(6)
Tanggung jawab ketersediaan sumber daya AN
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan kewenangannya.
3. Ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 6
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1)
Peserta AN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (3) berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, Pemerintah Daerah,
atau masyarakat.
(2)
Peserta AN yang berasal dari peserta didik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a:
a. terdaftar
dalam sistem basis data yang dikelola oleh Kementerian; dan
b. mendaftar
pada laman yang disediakan oleh Kementerian.
(3)
Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan oleh Pemerintah Daerah atau kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama sesuai dengan kewenangannya.
(4)
Pendidik dan kepala satuan pendidikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c terdaftar dalam
sistem basis data yang dikelola oleh Kementerian.
4. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9A
(1) Pengukuran kompetensi literasi membaca dan numerasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dapat diintegrasikan dalam
pengukuran capaian akademik pada mata pelajaran tertentu.
(2) Pengukuran capaian akademik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 12
Pedoman penyelenggaraan mengenai persiapan, pelaksanaan,
dan pelaporan hasil AN ditetapkan oleh Menteri.
Baiklah untuk lebih jelasnya, silahkan anda baca selengkapnya
melalui file Surat Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Asesmen Nasional yang
telah admin kherysuryawan bagikan di bawah ini :
- Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2026 Tentang Pelaksanaan Asesmen Nasional Tahun 2026 – (DISINI)
Demikianlah informasi mengenai Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Asesmen Nasional , semoga informasi ini bisa menjadi panduan dan pengetahuan yang
bermanfaat khususnya bagi setiap satuan pendidikan yang akan melaksanakan Asesmen Nasional di Tahun 2026.
