Materi Sosialisasi Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru Tahun 2025

Kherysuryawan.id – Materi Sosialisasi Permendikdasmen No 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru.

Halo sahabat kherysuryawan yang berbahagia, selamat berjumpa kembali di website pendidikan ini. Baru-baru ini telah di laksanakan sosialisasi oleh pihak Dijen GTKPG Dikdasmen yang mana dalam sosialisasi tersebut di bahas tentang isi dari Permendikdasmen No 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru.

 


Meskipun sebenarnya isi dari permendikdasmen tersebut telah sangat lengkap namun sebagai pembaca tentunya masih saja ada yang bingung dan belum memahami isi dari materi yang di siapkan. Olehnya itu pihak ditjen gtk melakukan sosialisasi demi untuk memberikan pemahaman yang jelas tentang aturan dalam memenuhi beban kerja guru sehingga para guru tidak lagi kebingungan dalam mendapatkan jam mengajar di sekolah masing-masing.

 

Bagi guru yang telah bersertifikasi pendidik maka tentunya akan sangat penting dalam memahami isi dari Permendikdasmen No 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru. Salah satu syarat bagi guru bersertifikasi ialah harus dapat memenuhi 24 jam tatap muka, sehingga untuk mencapai jam tatap muka tersebut maka kini guru dapat memanfaatkan beberapa jam tambahan yang telah di siapkan sesuai aturan yang telah di tetapkan dalam Permendikdasmen No 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru.

 

Beban Kerja Guru mencakup kegiatan pokok yakni 5M. Apa itu 5M ? di bawah ini penjelasannya :

M1:  Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan

M2:  Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan

M3:  Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan

M4:  Membimbing dan melatih murid

M5:  Melaksanakan tugas tambahan

 

Di dalam Permendikdasmen No 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, ada tugas baru yang dapat di emban oleh guru yakni sebagai guru wali. Selain melaksanakan tugas membimbing dan melatih, Guru juga melaksanakan tugas pendampingan sebagai guru wali.

Tugas Guru Wali yaitu paling sedikit melaksanakan pendampingan akademik, pengembangan kompetensi, keterampilan, dan karakter murid dampingannya.

 

TENTANG GURU WALI :

  • Guru Mapel pada SMP/SMPLB,SMA/SMALB, SMK/SMKLB
  • Dilakukan sejak terdaftar sebagai murid hingga lulus
  • Berkolaborasi dengan Guru BK dan Guru Wali Kelas

 

JAM TATAP MUKA DAN EKUIVALENSI:

  • Pelaksanaan pembelajaran dipenuhi paling sedikit 24 jam Tatap Muka per minggu dan paling banyak 40 jam Tatap Muka per minggu.
  • Pelaksanaan pembimbingan dipenuhi oleh Guru Bimbingan dan Konseling dengan membimbing paling sedikit 5 rombongan belajar per tahun.
  • Pelaksanaan pendampingan oleh Guru Wali diekuivalensikan dengan 2 jam Tatap Muka per minggu.
  • Tugas tambahan wakil KS, kepala program keahlian, kepala lab, kepala perpustakaan diekuivalensikan dengan 12 jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran atau pembimbingan terhadap 3 rombongan belajar per tahun bagi Guru Bimbingan dan Konseling untuk pemenuhan beban kerja dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan.
  • Tugas tambahan sebagai guru pembimbing khusus diekuivalensikan dengan 6 jam Tatap Muka per minggu bagi Guru pendidikan khusus untuk pemenuhan beban kerja dalam melaksanakan pembelajaran.
  • Tugas tambahan lain diekuivalensikan secara kumulatif dengan paling banyak 6 jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran.
  • Pelaksanaan 2 atau lebih tugas tambahan lain oleh Guru Bimbingan dan Konseling dapat diekuivalensikan dengan pelaksanaan pembimbingan terhadap 1 (satu) rombongan belajar per tahun.


GURU YANG MENDAPAT TUGAS TAMBAHAN :

a. wakasek,

b. ka. program keahlian,

c. ka. perpus,

d. ka. lab,

e. ka. bengkel,

juga mendapatkan tugas pendampingan (Guru Wali), dan dapat melaksanakan tugas tambahan lain, namun tidak diperhitungkan sebagai pengganti pemenuhan pelaksanaan pembelajaran, tetapi diperhitungkan sebagai pemenuhan beban kerja selama 37,5 jam kerja efektif.

 

Untuk lebih jelasnya, maka silahkan anda baca selengkapnya pada Materi Sosialisasi Permendikdasmen No 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, yang telah admin bagikan filenya di bawah ini :

 

👉👉 Materi Sosialisasi Permendikdasmen No 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru - (DISINI)

 

Demikianlah informasi mengenai Materi Sosialisasi Permendikdasmen No 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru. Semoga informasi ini bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel