Surat Edaran MenpanRB Pengusulan PPPK Paruh Waktu

Kherysuryawan.id – Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 Pada Tanggal 08 Agustus 2025 Tentang Pengusulan PPPK Paruh Waktu.

Halo sahabat kherysuryawan yang berbahagia, selamat berjuma kembali di website pendidikan ini. Pada postingan kali ini admin akan memberikan informasi mengenai kegiatan dan jadwal pengusulan pengangkatan PPPK Paruh waktu Tahun 2025 ini. Seperti diketahui baru-baru ini yang mana MenpanRB mengeluarkan surat edaran tentang pengusulan PPPK paruh waktu. Tentunya info ini sangat di tunggu-tunggu oleh para calon ASN PPPK yang kemarin tidak memenuhi kuota pengangkatan.

 


Berikut ini isi dari surat MenpanRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 Pada Tanggal 08 Agustus 2025 Tentang Pengusulan PPPK Paruh Waktu :

 

Yth.
1. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat 
2. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah
di
Tempat

 

Menindaklanjuti  Keputusan  Menteri  Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan  Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan pada Seleksi PPPK bagi Pegawai Non-ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan PPPK T.A. 2024 serta Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, bersama ini dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

 

Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

A.    Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dengan melampirkan surat usulan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui layanan elektronik BKN.

B.    Kriteria pelamar yang dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu terdiri atas:

  1. Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus;
  2. Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan;
  3. Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

C.      Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu diusulkan oleh PPK dengan ketentuan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Non-ASN terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja;
  2. Non-ASN tidak terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus;
  3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

D.      Menteri  Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan  Reformasi  Birokrasi  menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap Instansi Pemerintah;

E.       Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan;

F.       PPK mengusulkan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu kepada Kepala BKN paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

G.      Kepala BKN menetapkan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu; dan

H.      PPK  menetapkan  pengangkatan  PPPK  Paruh  Waktu  sesuai  dengan  ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan.

 

JADWAL TAHAPAN PENGADAAN PPPK PARUH WAKTU

  1. Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi          : 7 s/d 20 Agustus 2025
  2. Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB         : 21 s/d 30 Agustus 2025
  3. Pengumuman Alokasi Kebutuhan                             : 22 Agustus s/d 1 September 2025
  4. Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu                             : 23 Agustus s/d 15 September 2025
  5. Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu                    : 23 Agustus s/d 20 September 2025
  6. Penetapan NI PPPK Paruh Waktu                              : 23 Agustus s/d 30 September 2025

 

Bagi anda yang ingin mengetahui secara lengkap isi dari surat edaran MenpanRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 Pada Tanggal 08 Agustus 2025 Tentang Pengusulan PPPK Paruh Waktu, maka silahkan unduh file suratnya di bawah ini :

 

👉👉 SURAT EDARAN PENGADAAN PPPK PARUH WAKTU TAHUN 2025 - (DISINI)


Demikianlah informasi mengenai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 Pada Tanggal 08 Agustus 2025 Tentang Pengusulan PPPK Paruh Waktu. Semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel