Surat Edaran MenpanRB Pengusulan PPPK Paruh Waktu
Kherysuryawan.id – Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 Pada Tanggal 08 Agustus 2025 Tentang Pengusulan PPPK Paruh Waktu.
Halo sahabat kherysuryawan yang berbahagia, selamat
berjuma kembali di website pendidikan ini. Pada postingan kali ini admin akan
memberikan informasi mengenai kegiatan dan jadwal pengusulan pengangkatan PPPK
Paruh waktu Tahun 2025 ini. Seperti diketahui baru-baru ini yang mana MenpanRB
mengeluarkan surat edaran tentang pengusulan PPPK paruh waktu. Tentunya info
ini sangat di tunggu-tunggu oleh para calon ASN PPPK yang kemarin tidak
memenuhi kuota pengangkatan.
Berikut ini isi dari surat MenpanRB Nomor
B/3832/M.SM.01.00/2025 Pada Tanggal 08 Agustus 2025 Tentang Pengusulan PPPK
Paruh Waktu :
Yth.
1. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat
2. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah
di
Tempat
Menindaklanjuti Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan pada Seleksi
PPPK bagi Pegawai Non-ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN dan Mekanisme
Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan PPPK T.A. 2024 serta Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025
tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, bersama ini
dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
A. Pejabat
Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dengan
melampirkan surat usulan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui
layanan elektronik BKN.
B. Kriteria pelamar yang dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu terdiri atas:
- Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus;
- Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan;
- Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
C. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu diusulkan oleh PPK dengan ketentuan urutan prioritas sebagai berikut:
- Non-ASN terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja;
- Non-ASN tidak terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus;
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
D. Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu
pada setiap Instansi Pemerintah;
E. Rincian
kebutuhan PPPK Paruh Waktu terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan,
kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan;
F. PPK
mengusulkan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu kepada Kepala BKN paling lama 7
(tujuh) hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK Paruh
Waktu dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
G. Kepala
BKN menetapkan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu; dan
H. PPK menetapkan
pengangkatan PPPK Paruh
Waktu sesuai dengan
ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan.
JADWAL TAHAPAN PENGADAAN PPPK PARUH WAKTU
- Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi : 7 s/d 20 Agustus 2025
- Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB : 21 s/d 30 Agustus 2025
- Pengumuman Alokasi Kebutuhan : 22 Agustus s/d 1 September 2025
- Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu : 23 Agustus s/d 15 September 2025
- Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu : 23 Agustus s/d 20 September 2025
- Penetapan NI PPPK Paruh Waktu : 23 Agustus s/d 30 September 2025
Bagi anda yang ingin mengetahui secara lengkap isi dari
surat edaran MenpanRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 Pada Tanggal 08 Agustus 2025
Tentang Pengusulan PPPK Paruh Waktu, maka silahkan unduh file suratnya di bawah
ini :
Demikianlah informasi mengenai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 Pada Tanggal 08 Agustus 2025 Tentang Pengusulan PPPK Paruh Waktu. Semoga bermanfaat.