Cara Perbaiki NIP Guru yang Residu di Verval PTK

Kherysuryawan.id – Cara Mudah Untuk Memperbaiki NIP Guru yang masuk dalam kategori Residu di Verval PTK.

Halo sahabat kherysuryawan yang berbahagia, selamat berjumpa kembali di website pendidikan ini. Pada postingan kali ini admin akan membahas tentang permasalahan yang sering dialami oleh para operator dapodik sekolah ketika akan melakukan pengecekan data individu guru di lalam Verval PTK.

 

Ada beberapa data guru di laman verval PTK yang bisa di cek kevalidannya, diantaranya salah satunya ialh mengenai data Nomor Induk Pegawai (NIP). Pada umumnya ketika seorang guru telah dinyatakan lulus sebagai seorang ASN baik itu PNS maupun PPPK maka tentunya guru tersebut akan mendapatkan SK penetapan yang di dalamnya telah berisikan NIP guru tersebut. Nah, nantinya data mengenai NIP tersebut akan di input di aplikasi dapodik.

 

Namun saat ini sering terjadi masalah dimana guru yang telah menjadi ASN dan telah terinput data NIP nya di aplikasi dapodik ternyata ketika di cek di verval PTK NIP guru tersebut masuk sebagai kategori residu atau dinyatakan NIP nya tidak valid. Hal ini tentunya akan berdampak bagi kesesuaian data guru tersebut. Olehnya itu bagi guru yang NIP nya masuk sebagai data residu di verval PTK maka wajib hukumnya untuk melakukan perbaikan data agar NIP bisa menjadi valid.

 

Lantas, bagaimana cara untuk memperbaiki data NIP Guru yang masuk residu agar bisa menjadi Valid ?

Baru-baru ini telah di terbitkan informasi mengenai Penyesuaian Fitur Perbaikan NIP pada Aplikasi Dapodik, berikut ini penjelasannya :

 

Dalam rangka penyesuaian dan perbaikan sejumlah fitur pada Aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen) melakukan penutupan fitur perbaikan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang sebelumnya dapat dilakukan melalui Manajemen Dapodik oleh akun Dinas Pendidikan.

 

Langkah ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian dan konsistensi data kepegawaian guru dan tenaga kependidikan (GTK) di seluruh satuan pendidikan dengan data induk pada sistem verifikasi dan validasi (verval) pusat.

 

Mulai periode semester ini, perbaikan data NIP dilakukan langsung oleh satuan pendidikan melalui laman Verval GTK (pada menu perbaikan identitas - pilih perbaikan NIP pada baris data GTK yang akan diperbaiki) menggunakan akun satuan pendidikan masing-masing. Dengan demikian, satuan pendidikan memiliki kewenangan penuh untuk memperbarui data NIP GTK-nya secara mandiri, tanpa harus melalui proses pengajuan di tingkat Dinas Pendidikan. Kebijakan ini juga bertujuan mempercepat proses perbaikan data GTK dan meningkatkan akurasi data yang menjadi dasar kebijakan layanan pendidikan.

 

CARA MELAKUKAN PERBAIKAN NIP YANG MASUK RESIDU DI VERVAL PTK

  • Pertama, silahkan Login ke laman vervalptk.data.kemdikbud.go.id, melalui akun operator sekolah.
  • Setelah itu, Pilih Menu Perbaikan Identitias
  • Selanjutnya, Pilih Menu Perbaikan Identitias - Daftar PTK
  • Kemudian, Isikan NIP pada formulir Perbaikan NIР

  • Selanjutnya klik "Perbaikan Data"
  • Tunggu sampai proses selasai, hingga NIP sudah terupdate.


Catatan :

Apabila NIP sudah sesuai dan muncul di kotak pengisian NIP, maka silahkan hapus dulu isian NIP tersebut kemudian ketikkan kembali dan selanjutnya klik “Perbaikan Data”

 

Demikianlah cara mudah untuk melakukan perbaikan data NIP yang masuk sebagai residu di verval PTK. Semoga informasi ini bermanfaat dan bisa membantu rekan-rekan OPS yang ingin melakukan perbaikan data NIP Guru di verval PTK.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel