Juknis Pelaksanaan TKA Jenjang SD, SMP, SMA, SMK 2025/2026

Kherysuryawan.id- Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) Bagi Pelaksana Tingkat Pusat, Daerah, Dan Satuan Pendidikan Jenjang SD, SMP, SMA dan SMK Tahun 2025/2026.

Halo sahabat kherysuryawan yang berbahagia, selamat berjumpa kembali di website pendidikan ini. Pada kesempatan kali ini admin akan memberikan informasi mengenai panduan atau Juknis untuk pelaksanaan TKA di tahun ini.

 


Seperti kita ketahui bersama bahwa untuk kelancaran pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) di seluruh satuan pendidikan maka sangat di perlukan sebuah aturan atau panduan pelaksanaan TKA agar nantinya seluruh sekolah yang akan menyelenggarakan TKA dapat melaksanakannya dengan baik dan lancar. Sebagai informasi bahwa baru-baru ini telah di keluarkan Surat Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 059/H/M/2025 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik Bagi Pelaksana Tingkat Pusat, Daerah, Dan Satuan Pendidikan.

 

Adapun isi dari Juknis TKA tersebut adalah sebagai berikut :

 

Menimbang :

a.     bahwa untuk menjamin kelancaran terselenggaranya Tes Kemampuan Akademik yang akuntabel, perlu menyusun petunjuk teknis penyelenggaraan tes kemampuan akademik sebagai panduan dalam persiapan, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi bagi pelaksana pada tingkat pusat, daerah dan satuan pendidikan;

b.     bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik Bagi Pelaksana pada Tingkat Pusat, Daerah dan Satuan Pendidikan;

 

Mengingat :

1.     Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78);

2.     Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 5587, dan LL SETNEG 212 halaman);

3.     Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

4.     Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23);

5.     Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 250);

6.     Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);

7.     Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);

8.     Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 384);

 

MEMUTUSKAN:

KESATU :

Menetapkan petunjuk teknis penyelenggaraan tes kemampuan akademik bagi pelaksana tingkat pusat, daerah, dan satuan pendidikan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari adan ini.

 

KEDUA :

Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu merupakan panduan bagi pelaksana tingkat pusat, daerah, dan satuan pendidikan.

 

KETIGA :

Keputusan kepala badan ini mulai berlaku pada tanggal di tetapkan.

 

APA ITU TKA ?

Tes Kemampuan Akademik (TKA) adalah kegiatan pengukuran capaian kemampuan akademik murid pada mata pelajaran tertentu yang terstandar untuk keperluan seleksi akademik dan penyetaraan antar jalur pendidikan, meningkatkan kapasitas pendidik dalam mengembangkan penilaian yang berkualitas serta memastikan mutu pendidikan tetap terjaga. Pelaksanaan TKA menggunakan sistem tes berbasis komputer dengan moda tes daring (online) atau semi daring (semi online).

 

Tujuan diterbitkannya Juknis Pelaksanaan TKA ini adalah untuk memberikan panduan teknis kepada pelaksana TKA di tingkat pusat, daerah, dan satuan pendidikan melaksanakan TKA yang sesuai dengan POS TKA. Tidak semua bagian dari POS TKA dicantumkan dalam Juknis ini tetapi hal-hal teknis yang dianggap penting dan belum tercantum di dalam POS TKA yang diperjelas melalui Juknis ini. Dengan adanya Juknis Pelaksanaan TKA diharapkan pelaksanaan TKA dapat berjalan lancar, menghasilkan informasi yang valid dan bermanfaat untuk kemajuan pendidikan di Indonesia.

 

PENJELASAN UMUM SEPUTAR TKA

1.     Tes Kemampuan Akademik yang selanjutnya disingkat TKA adalah kegiatan pengukuran capaian kemampuan akademik murid pada mata pelajaran tertentu.

2.     Penyelenggara Tingkat Pusat adalah unsur yang bertanggung jawab pada pelaksanaan TKA di Tingkat Pusat, terdiri dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

3.     Tim Teknis Pusat adalah tim yang dibentuk untuk membantu Tim Teknis Provinsi, Tim Teknis Kabupaten/Kota dan Satuan Pendidikan dalam pelaksanaan TKA.

4.     Penyelenggara Tingkat Provinsi adalah unsur yang bertanggung jawab pada pelaksanaan TKA di Tingkat Provinsi, Dinas Pendidikan Provinsi, Kantor Cabang Dinas Provinsi, dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

5.     Tim Teknis Tingkat Provinsi adalah tim yang dibentuk oleh Penyelenggara Tingkat Provinsi untuk membantu satuan pendidikan dan Tim Teknis Kabupaten/Kota pada pelaksanaan TKA sesuai dengan kewenangannya.

6.     Penyelenggara Tingkat Kabupaten/Kota adalah unsur yang bertanggung jawab pada pelaksanaan TKA di tingkat Kabupaten/Kota terdiri Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

7.     Tim Teknis Kabupaten/Kota adalah tim yang dibentuk Penyelenggara tingkat Kabupaten/Kota untuk membantu Satuan Pendidikan dalam pelaksanaan TKA sesuai dengan kewenangannya.

8.     Satuan Pendidikan Penyelenggara TKA merupakan satuan pendidikan terakreditasi yang ditetapkan oleh Kementerian.

9.     Pendataan adalah proses pengelolaan data calon peserta TKA. Proses yang dilaksanakan mulai dari satuan pendidikan sampai dengan pengelola data tingkat provinsi dalam waktu yang ditetapkan. Data yang dikelola meliputi: data satuan pendidikan, biodata murid, dan peserta TKA.

10.  Pengelola pendataan tingkat pusat terdiri dari unsur Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Kementerian Agama.

11.  Pengelola pendataan tingkat provinsi terdiri dari unsur Dinas Pendidikan Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama.

12.  Pengelola pendataan tingkat Kabupaten/Kota terdiri dari unsur Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

13.  Pengelola pendataan tingkat Satuan Pendidikan adalah petugas yang ditunjuk oleh Kepala Satuan Pendidikan untuk mengelola pendataan TKA.

14.  Data Satuan Pendidikan adalah data yang berisi tentang informasi satuan pendidikan, antara lain nama satuan pendidikan, kode satuan pendidikan, alamat, NPSN, kurikulum, nama kepala satuan pendidikan, status, serta jenis/bentuk satuan pendidikan, akreditasi (profil satuan pendidikan).

15.  NPSN adalah Nomor Pokok Sekolah Nasional yang diterbitkan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (PUSDATIN) Kemendikdasmen. NPSN menjadi syarat bagi satuan pendidikan yang melaksanakan TKA.

16.  Biodata murid adalah informasi tentang identitas murid, antara lain nama murid, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, NIPD, NISN, Jurusan, tingkatan kelas, rombel dan lain sebagainya.

17.  Nomor Induk Murid (NIPD) adalah nomor induk siswa pada satuan pendidikan yang bersangkutan sesuai dengan yang tercantum dalam buku induk satuan pendidikan.

18.  NISN adalah Nomor Induk Siswa Nasional yang diterbitkan oleh PUSDATIN Kemendikdasmen. Memiliki NISN menjadi syarat wajib bagi murid untuk mengikuti TKA.

19.  Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disebut Dapodik adalah Pangkalan Data yang dikelola oleh Kemendikdasmen yang berupa data satuan pendidikan, murid, pendidik dan tenaga kependidikan, sumber daya pendidikan, substansi pendidikan, dan capaian pendidikan.

20.  Education Management Information System yang selanjutnya disebut EMIS adalah sistem pengelolaan data pokok pendidikan yang dikelola oleh Kementerian Agama.

21.  Verval PD adalah proses verifikasi dan validasi data induk murid yang bersumber dari Dapodik dan EMIS.

22.  PD Data (https://pd.data.kemdikbud.go.id) adalah laman hasil verifikasi dan validasi murid yang bersumber dari Dapodik dan EMIS yang dikelola oleh PUSDATIN Kemendikdasmen yang digunakan sebagai basis data calon peserta TKA.

23.  Impor Data adalah proses penarikan data murid untuk pendaftaran peserta didik pada laman pendataan TKA yang bersumber dari sistem PD Data.

24.  Pendaftaran Peserta adalah proses menandai murid yang akan mengikuti tes padalaman TKA.

25.  Daftar Nominasi Sementara (DNS) adalah daftar calon peserta TKA yang telah dilakukan proses pendaftaran untuk diverifikasi dan divalidasi.

26.  Verifikasi dan validasi DNS adalah pemeriksaan serta pernyataan kebenaran data calon peserta TKA oleh murid dan satuan pendidikan;

27.  Daftar Nominasi Tetap (DNT) adalah daftar peserta TKA yang berasal dari Daftar Nominasi Sementara (DNS) yang telah diverifikasi dan divalidasi serta telah diberi nomor peserta TKA.

28.  Kartu Peserta adalah kartu yang berisi identitas, pas foto dan nomor peserta TKA.

29.  Kartu Login adalah kartu yang berisi identitas, pas foto, ruang, gelombang, sesi, username, dan password.

30.  Daftar Kolektif Hasil TKA (DKHTKA) merupakan daftar kolektif hasil peserta TKA dalam satuan pendidikan yang berisikan nilai setiap mata pelajaran.

31.  Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) adalah sertifikat yang berisi nilai TKA serta kategori nilai setiap mata pelajaran.

32.  Petugas pengolah data adalah personel yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sebagai pengelola data TKA.

33.  Hak akses adalah kewenangan mengubah dan/atau memanfaatkan data hanya untuk kepentingan TKA.

34.  Laman TKA adalah laman yang dapat diakses melalui alamat tka.kemendikdasmen.go.id yang berfungsi sebagai pendataan, pendaftaran, manajemen pelaksanaan, serta media komunikasi dan informasi pada pelaksanaan TKA.

35.  TKA Moda Daring adalah TKA yang membutuhkan koneksi internet untuk komputer proktor dan komputer klien selama pelaksanaan berlangsung;

36.  TKA Moda Semi Daring adalah TKA yang membutuhkan koneksi internet ketika proses sinkronisasi, proses mengaktifkan komputer proktor, rilis token, dan unggah data jawaban peserta. Sedangkan akses komputer klien ketika pelaksanaan tidak memerlukan koneksi internet.

37.  Gelombang adalah pembagian waktu pelaksanaan TKA berdasarkan rentang hari yang berbeda dilakukan untuk mengakomodasi jumlah peserta yang besar dengan keterbatasan prasarana, sehingga pelaksanaan TKA dapat berjalan lancar dan tertib.

38.  Sesi merupakan rentang waktu dalam pelaksanaan TKA yang digunakan untuk membagi peserta ke dalam kelompok yang berbeda pada hari yang sama.

39.  Komputer Proktor adalah komputer yang digunakan oleh proktor sebagai pusat kontrol pelaksanaan TKA pada setiap ruang;

40.  Komputer Klien adalah komputer yang digunakan oleh peserta untuk mengerjakan TKA.

41.  Pengawas adalah pendidik yang diberikan tugas mengawasi pelaksanaan TKA yang selanjutnya disebut pengawas ruang.

42.  Admin Penyelia Pengawas adalah personel yang bertugas mendukung kelancaran pelaksanaan pemantauan pengawasan Tes Kemampuan Akademik (TKA) secara daring menggunakan aplikasi konferensi video.

43.  Penyelia pengawas adalah personel yang memantau secara daring pelaksanaan pengawasan TKA jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK di satuan pendidikan menggunakan aplikasi konferensi video, untuk memastikan bahwa pengawas yang bertugas merupakan pengawas silang sesuai ketentuan, serta menjamin proses pengawasan berlangsung sesuai prosedur.

44.  Proktor adalah petugas di satuan pendidikan yang ditunjuk untuk bertanggung jawab mengoperasikan aplikasi TKA pada komputer proktor selama tes berlangsung.

45.  Teknisi adalah petugas di satuan pendidikan yang ditunjuk untuk bertanggung jawab membangun, menginstal dan memelihara jaringan komputer selama pelaksanaan TKA.

46.  Identitas Dokumen (ID) Proktor adalah kode unik yang digunakan oleh proktor pada sistem aplikasi TKA.

47.  Proktor Browser adalah aplikasi yang berjalan di sistem operasi lintas platform pada komputer proktor selama TKA berlangsung pada moda daring;

48.  Virtual Hard Disk (VHD) adalah sebuah file yang berfungsi sebagai hard disk virtual yang dapat digunakan oleh mesin virtual atau virtual machine (VM) untuk menyimpan sistem operasi, aplikasi, data, dan file- file lainnya.

49.  VirtualBox adalah perangkat lunak virtualisasi yang dapat digunakan untuk mengeksekusi sistem operasi tambahan VHD di dalam sistem operasi utama.

50.  Exambrowser Admin adalah aplikasi yang berjalan di platform sistem operasi Windows pada komputer proktor untuk menjalankan aplikasi VHD melalui VirtualBox pada moda semi daring.

51.  CBTSync adalah aplikasi yang mengatur lalu lintas data yang dijalankan melalui aplikasi Exambrowser Admin/Proktor Browser. Juga berfungsi sebagai test manager seperti, sinkronisasi, monitoring aktifitas peserta tes, aktivasi token, aktivasi kelompok tes, unggah hasil.

52.  Exambrowser Client adalah aplikasi yang berjalan di sistem operasi lintas platform pada komputer klien selama TKA berlangsung.

53.  Token adalah sebuah kode acak yang berubah pada periode tertentu dan digunakan oleh peserta tes untuk mengakses soal.

54.  File Backup Source adalah file hasil proses duplikasi atau salinan dari kumpulan data hasil test yang disimpan dalam media penyimpanan eksternal.

55.  Topologi adalah susunan dan keterkaitan komputer dalam jaringan komputer. Topologi disusun agar komputer dapat saling terhubung satu sama lain. Dalam hal ini bagaimana komputer proktor dapat terhubung dengan server pusat dan komputer klien.

 

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB SATUAN PENDIDIKAN DALAM PELAKSANAAN TKA

Pelaksana pendataan tingkat satuan pendidikan mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

a.     melakukan pemutakhiran data satuan pendidikan dan data muridnya secara daring sesuai prosedur Dapodik/EMIS dan Verval PD;

b.     mengimpor data murid pada laman pendataan TKA;

c.     mencetak dan mendistribusikan formulir pendaftaran TKA yang berisi identitas peserta untuk diverifikasi dan ditandatangani oleh peserta dan wali murid;

d.     mendaftarkan murid pada laman pendataan TKA;

e.     mengunggah foto terbaru murid yang akan mengikuti TKA;

f.      Menerima lembar DNS dari pengelola pendataan tingkat provinsi atau pengelola pendataan tingkat kabupaten/kota;

g.     Memverifikasi data pada lembar DNS yang meliputi: nama peserta didik, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal lahir, NISN, kebutuhan khusus, peminatan/jurusan, tingkatan kelas, foto, keikutsertaan, mata uji pilihan dan identitas lainnya. Bila terdapat perbedaan data dari hasil verifikasi, maka perubahan dapat dilakukan sebagai berikut:

1)    lakukan sesuai ketentuan poin a di atas;

2)    tingkat provinsi atau kabupaten/kota sesuai kewenangannya untuk mengimpor ulang data murid.

h.     menyerahkan data hasil verifikasi DNS yang telah valid serta disahkan dan ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan kepada pengelola pendataan TKA tingkat provinsi atau kabupaten/kota sesuai kewenangannya;

i.       mencetak, menandatangani, dan mengunggah SPTJM;

j.       menerima DNT dari pengelola pendataan tingkat provinsi atau kabupaten/kota sesuai kewenangannya; dan

k.     mengelola data TKA satuan pendidikan.

Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab pendataan TKA, kepala satuan pendidikan menetapkan dan menugaskan pengelola pendataan TKA satuan pendidikan.

 

MEKANISME PENDATAAN

1.     Pendataan melalui Dapodik terdiri dari peserta SD, SDLB, Paket A, SMP, SMPLB, Paket B, SMA, SMALB, Paket C, dan SMK, sedangkan EMIS mendata peserta dari MI, SDTK, AW, Mula Dhammasekha, MTs, SMPTK, MW, Muda Dhammasekha, MA, MAK, SMTK, UW, Utama Dhammasekha, SMAK, SMAgK, PKPPS Ula, PKPPS Wustha, dan PKPPS Ulya;

2.     Pendataan peserta TKA dilakukan pada murid kelas akhir pada masing- masing jenjang.

3.     Proses pendataan calon peserta TKA sesuai dengan alur sebagai berikut:


MEKANISME PENDAFTARAN PESERTA TKA

a.     murid mendaftarkan diri sebagai calon peserta tes dengan menyampaikan/menyerahkan Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA yang ditandatangani oleh orang tua/wali murid dan disimpan di satuan pendidikan;

b.     surat Pernyataan Keikutsertaan TKA mencantumkan mata uji pilihan untuk jenjang SMA/MA/Paket C/sederajat dan SMK/MAK;

c.     murid menyampaikan/menyerahkan pas foto terbaru 6 (enam) bulan terakhir dalam bentuk dokumen digital ke satuan pendidikan;

d.     pendaftaran calon peserta TKA dilakukan oleh satuan pendidikan melalui laman https://tka.kemendikdasmen.go.id/;

e.     dinas pendidikan provinsi, kantor wilayah kementerian agama, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya menerbitkan Daftar Nominasi Sementara (DNS) untuk dilakukan verifikasi dan validasi data calon peserta TKA oleh satuan pendidikan;

f.      calon peserta memverifikasi biodata (SD/MI/Paket A/sederajat, SMP/MTs/Paket B/sederajat) pada lembar DNS;

g.     calon peserta memverifikasi biodata dan mata uji pilihan (SMA/MA/Paket C/sederajat dan SMK/MAK) pada lembar DNS;

h.     kepala satuan pendidikan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermeterai, dibubuhi stempel satuan pendidikan dan diunggah ke laman TKA setelah data DNS divalidasi oleh kepala satuan pendidikan dan tidak ada perubahan;

i.       dinas pendidikan provinsi dan/atau cabang dinas pendidikan, kantor wilayah kementerian agama, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya memvalidasi SPTJM yang telah diunggah di laman TKA;

j.       dinas pendidikan provinsi dan kantor wilayah kementerian agama sesuai kewenangannya melakukan penomoran peserta setelah SPTJM divalidasi melalui laman pendataan;

k.     dinas pendidikan provinsi dan/atau cabang dinas pendidikan, kantor wilayah kementerian agama, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya menerbitkan dan mendistribusikan Daftar Nominasi Tetap (DNT) ke satuan pendidikan setelah penomoran peserta melalui laman pendataan;

l.       dinas pendidikan provinsi dan/atau cabang dinas pendidikan, kantor wilayah kementerian agama, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya menerbitkan kartu peserta dan mendistribusikan kepada calon peserta TKA melalui satuan pendidikan.

 

Adapun untuk mengetahui persiapan pelaksanaan TKA yang meliputi penentuan spesifikasi infrastruktur satuan pendidikan, penentuan status, moda, ruang gelombang dan sesi, simulasi, gladi bersih dan pelaksanaan TKA maka dapat anda baca selengkapnya melalui JUKNIS Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang filenya telah admin siapkan di bawah ini :

 

👉👉 JUKNIS Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) Sekolah Jenjang SD, SMP, SMA, SMK – (DISINI)

 

Demikianlah informasi mengenai Juknis Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang bisa admin bagikan pada kesempatan ini, semoga dapat membantu para guru dan siswa di sekolah dalam persiapan penyelenggaraan TKA di sehingga bisa memiliki pemahaman yang mantap sebelum melaksanakan TKA disekolah masing-masing.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel