Juknis Pelaksanaan TKA Jenjang SD, SMP, SMA, SMK 2025/2026
Kherysuryawan.id- Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) Bagi Pelaksana Tingkat Pusat, Daerah, Dan Satuan Pendidikan Jenjang SD, SMP, SMA dan SMK Tahun 2025/2026.
Halo sahabat kherysuryawan yang berbahagia, selamat
berjumpa kembali di website pendidikan ini. Pada kesempatan kali ini admin akan
memberikan informasi mengenai panduan atau Juknis untuk pelaksanaan TKA di
tahun ini.
Seperti kita ketahui bersama bahwa untuk kelancaran
pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) di seluruh satuan pendidikan maka
sangat di perlukan sebuah aturan atau panduan pelaksanaan TKA agar nantinya
seluruh sekolah yang akan menyelenggarakan TKA dapat melaksanakannya dengan
baik dan lancar. Sebagai informasi bahwa baru-baru ini telah di keluarkan Surat
Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan
Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 059/H/M/2025 Tentang Petunjuk Teknis
Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik Bagi Pelaksana Tingkat Pusat, Daerah,
Dan Satuan Pendidikan.
Adapun isi dari Juknis TKA tersebut adalah sebagai
berikut :
Menimbang :
a. bahwa
untuk menjamin kelancaran terselenggaranya Tes Kemampuan Akademik yang
akuntabel, perlu menyusun petunjuk teknis penyelenggaraan tes kemampuan
akademik sebagai panduan dalam persiapan, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi
bagi pelaksana pada tingkat pusat, daerah dan satuan pendidikan;
b. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan
Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian
Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Tes
Kemampuan Akademik Bagi Pelaksana pada Tingkat Pusat, Daerah dan Satuan
Pendidikan;
Mengingat :
1. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78);
2. Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 5587, dan
LL SETNEG 212 halaman);
3. Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23);
5. Peraturan
Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 250);
6. Peraturan
Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);
7. Peraturan
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);
8. Peraturan
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan
Akademik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 384);
MEMUTUSKAN:
KESATU :
Menetapkan petunjuk teknis penyelenggaraan tes kemampuan
akademik bagi pelaksana tingkat pusat, daerah, dan satuan pendidikan
sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari adan ini.
KEDUA :
Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu
merupakan panduan bagi pelaksana tingkat pusat, daerah, dan satuan pendidikan.
KETIGA :
Keputusan kepala badan ini mulai berlaku pada tanggal di
tetapkan.
APA ITU TKA ?
Tes Kemampuan Akademik (TKA) adalah kegiatan pengukuran
capaian kemampuan akademik murid pada mata pelajaran tertentu yang terstandar
untuk keperluan seleksi akademik dan penyetaraan antar jalur pendidikan,
meningkatkan kapasitas pendidik dalam mengembangkan penilaian yang berkualitas
serta memastikan mutu pendidikan tetap terjaga. Pelaksanaan TKA menggunakan
sistem tes berbasis komputer dengan moda tes daring (online) atau semi daring
(semi online).
Tujuan diterbitkannya Juknis Pelaksanaan TKA ini adalah
untuk memberikan panduan teknis kepada pelaksana TKA di tingkat pusat, daerah,
dan satuan pendidikan melaksanakan TKA yang sesuai dengan POS TKA. Tidak semua
bagian dari POS TKA dicantumkan dalam Juknis ini tetapi hal-hal teknis yang
dianggap penting dan belum tercantum di dalam POS TKA yang diperjelas melalui
Juknis ini. Dengan adanya Juknis Pelaksanaan TKA diharapkan pelaksanaan TKA
dapat berjalan lancar, menghasilkan informasi yang valid dan bermanfaat untuk
kemajuan pendidikan di Indonesia.
PENJELASAN UMUM SEPUTAR TKA
1. Tes
Kemampuan Akademik yang selanjutnya disingkat TKA adalah kegiatan pengukuran
capaian kemampuan akademik murid pada mata pelajaran tertentu.
2. Penyelenggara
Tingkat Pusat adalah unsur yang bertanggung jawab pada pelaksanaan TKA di
Tingkat Pusat, terdiri dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
(Kemendikdasmen), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Luar Negeri
(Kemenlu).
3. Tim
Teknis Pusat adalah tim yang dibentuk untuk membantu Tim Teknis Provinsi, Tim
Teknis Kabupaten/Kota dan Satuan Pendidikan dalam pelaksanaan TKA.
4. Penyelenggara
Tingkat Provinsi adalah unsur yang bertanggung jawab pada pelaksanaan TKA di
Tingkat Provinsi, Dinas Pendidikan Provinsi, Kantor Cabang Dinas Provinsi, dan
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
5. Tim
Teknis Tingkat Provinsi adalah tim yang dibentuk oleh Penyelenggara Tingkat
Provinsi untuk membantu satuan pendidikan dan Tim Teknis Kabupaten/Kota pada
pelaksanaan TKA sesuai dengan kewenangannya.
6. Penyelenggara
Tingkat Kabupaten/Kota adalah unsur yang bertanggung jawab pada pelaksanaan TKA
di tingkat Kabupaten/Kota terdiri Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
7. Tim
Teknis Kabupaten/Kota adalah tim yang dibentuk Penyelenggara tingkat
Kabupaten/Kota untuk membantu Satuan Pendidikan dalam pelaksanaan TKA sesuai
dengan kewenangannya.
8. Satuan
Pendidikan Penyelenggara TKA merupakan satuan pendidikan terakreditasi yang
ditetapkan oleh Kementerian.
9. Pendataan
adalah proses pengelolaan data calon peserta TKA. Proses yang dilaksanakan
mulai dari satuan pendidikan sampai dengan pengelola data tingkat provinsi
dalam waktu yang ditetapkan. Data yang dikelola meliputi: data satuan
pendidikan, biodata murid, dan peserta TKA.
10. Pengelola
pendataan tingkat pusat terdiri dari unsur Kementerian Pendidikan Dasar dan
Menengah, dan Kementerian Agama.
11. Pengelola
pendataan tingkat provinsi terdiri dari unsur Dinas Pendidikan Provinsi dan
Kantor Wilayah Kementerian Agama.
12. Pengelola
pendataan tingkat Kabupaten/Kota terdiri dari unsur Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
13. Pengelola
pendataan tingkat Satuan Pendidikan adalah petugas yang ditunjuk oleh Kepala
Satuan Pendidikan untuk mengelola pendataan TKA.
14. Data
Satuan Pendidikan adalah data yang berisi tentang informasi satuan pendidikan,
antara lain nama satuan pendidikan, kode satuan pendidikan, alamat, NPSN,
kurikulum, nama kepala satuan pendidikan, status, serta jenis/bentuk satuan
pendidikan, akreditasi (profil satuan pendidikan).
15. NPSN
adalah Nomor Pokok Sekolah Nasional yang diterbitkan oleh Pusat Data dan
Teknologi Informasi (PUSDATIN) Kemendikdasmen. NPSN menjadi syarat bagi satuan
pendidikan yang melaksanakan TKA.
16. Biodata
murid adalah informasi tentang identitas murid, antara lain nama murid, tempat
dan tanggal lahir, jenis kelamin, NIPD, NISN, Jurusan, tingkatan kelas, rombel
dan lain sebagainya.
17. Nomor
Induk Murid (NIPD) adalah nomor induk siswa pada satuan pendidikan yang
bersangkutan sesuai dengan yang tercantum dalam buku induk satuan pendidikan.
18. NISN
adalah Nomor Induk Siswa Nasional yang diterbitkan oleh PUSDATIN
Kemendikdasmen. Memiliki NISN menjadi syarat wajib bagi murid untuk mengikuti
TKA.
19. Data
Pokok Pendidikan yang selanjutnya disebut Dapodik adalah Pangkalan Data yang
dikelola oleh Kemendikdasmen yang berupa data satuan pendidikan, murid,
pendidik dan tenaga kependidikan, sumber daya pendidikan, substansi pendidikan,
dan capaian pendidikan.
20. Education
Management Information System yang selanjutnya disebut EMIS adalah sistem
pengelolaan data pokok pendidikan yang dikelola oleh Kementerian Agama.
21. Verval
PD adalah proses verifikasi dan validasi data induk murid yang bersumber dari
Dapodik dan EMIS.
22. PD
Data (https://pd.data.kemdikbud.go.id) adalah laman hasil verifikasi dan
validasi murid yang bersumber dari Dapodik dan EMIS yang dikelola oleh PUSDATIN
Kemendikdasmen yang digunakan sebagai basis data calon peserta TKA.
23. Impor
Data adalah proses penarikan data murid untuk pendaftaran peserta didik pada
laman pendataan TKA yang bersumber dari sistem PD Data.
24. Pendaftaran
Peserta adalah proses menandai murid yang akan mengikuti tes padalaman TKA.
25. Daftar
Nominasi Sementara (DNS) adalah daftar calon peserta TKA yang telah dilakukan
proses pendaftaran untuk diverifikasi dan divalidasi.
26. Verifikasi
dan validasi DNS adalah pemeriksaan serta pernyataan kebenaran data calon
peserta TKA oleh murid dan satuan pendidikan;
27. Daftar
Nominasi Tetap (DNT) adalah daftar peserta TKA yang berasal dari Daftar
Nominasi Sementara (DNS) yang telah diverifikasi dan divalidasi serta telah
diberi nomor peserta TKA.
28. Kartu
Peserta adalah kartu yang berisi identitas, pas foto dan nomor peserta TKA.
29. Kartu
Login adalah kartu yang berisi identitas, pas foto, ruang, gelombang, sesi,
username, dan password.
30. Daftar
Kolektif Hasil TKA (DKHTKA) merupakan daftar kolektif hasil peserta TKA dalam
satuan pendidikan yang berisikan nilai setiap mata pelajaran.
31. Sertifikat
Hasil TKA (SHTKA) adalah sertifikat yang berisi nilai TKA serta kategori nilai
setiap mata pelajaran.
32. Petugas
pengolah data adalah personel yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat yang
berwenang sebagai pengelola data TKA.
33. Hak
akses adalah kewenangan mengubah dan/atau memanfaatkan data hanya untuk
kepentingan TKA.
34. Laman
TKA adalah laman yang dapat diakses melalui alamat tka.kemendikdasmen.go.id
yang berfungsi sebagai pendataan, pendaftaran, manajemen pelaksanaan, serta
media komunikasi dan informasi pada pelaksanaan TKA.
35. TKA
Moda Daring adalah TKA yang membutuhkan koneksi internet untuk komputer proktor
dan komputer klien selama pelaksanaan berlangsung;
36. TKA
Moda Semi Daring adalah TKA yang membutuhkan koneksi internet ketika proses
sinkronisasi, proses mengaktifkan komputer proktor, rilis token, dan unggah
data jawaban peserta. Sedangkan akses komputer klien ketika pelaksanaan tidak
memerlukan koneksi internet.
37. Gelombang
adalah pembagian waktu pelaksanaan TKA berdasarkan rentang hari yang berbeda dilakukan
untuk mengakomodasi jumlah peserta yang besar dengan keterbatasan prasarana,
sehingga pelaksanaan TKA dapat berjalan lancar dan tertib.
38. Sesi
merupakan rentang waktu dalam pelaksanaan TKA yang digunakan untuk membagi
peserta ke dalam kelompok yang berbeda pada hari yang sama.
39. Komputer
Proktor adalah komputer yang digunakan oleh proktor sebagai pusat kontrol
pelaksanaan TKA pada setiap ruang;
40. Komputer
Klien adalah komputer yang digunakan oleh peserta untuk mengerjakan TKA.
41. Pengawas
adalah pendidik yang diberikan tugas mengawasi pelaksanaan TKA yang selanjutnya
disebut pengawas ruang.
42. Admin
Penyelia Pengawas adalah personel yang bertugas mendukung kelancaran
pelaksanaan pemantauan pengawasan Tes Kemampuan Akademik (TKA) secara daring
menggunakan aplikasi konferensi video.
43. Penyelia
pengawas adalah personel yang memantau secara daring pelaksanaan pengawasan TKA
jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK di satuan pendidikan menggunakan aplikasi
konferensi video, untuk memastikan bahwa pengawas yang bertugas merupakan pengawas
silang sesuai ketentuan, serta menjamin proses pengawasan berlangsung sesuai
prosedur.
44. Proktor
adalah petugas di satuan pendidikan yang ditunjuk untuk bertanggung jawab
mengoperasikan aplikasi TKA pada komputer proktor selama tes berlangsung.
45. Teknisi
adalah petugas di satuan pendidikan yang ditunjuk untuk bertanggung jawab
membangun, menginstal dan memelihara jaringan komputer selama pelaksanaan TKA.
46. Identitas
Dokumen (ID) Proktor adalah kode unik yang digunakan oleh proktor pada sistem aplikasi
TKA.
47. Proktor
Browser adalah aplikasi yang berjalan di sistem operasi lintas platform pada
komputer proktor selama TKA berlangsung pada moda daring;
48. Virtual
Hard Disk (VHD) adalah sebuah file yang berfungsi sebagai hard disk virtual
yang dapat digunakan oleh mesin virtual atau virtual machine (VM) untuk
menyimpan sistem operasi, aplikasi, data, dan file- file lainnya.
49. VirtualBox
adalah perangkat lunak virtualisasi yang dapat digunakan untuk mengeksekusi
sistem operasi tambahan VHD di dalam sistem operasi utama.
50. Exambrowser
Admin adalah aplikasi yang berjalan di platform sistem operasi Windows pada
komputer proktor untuk menjalankan aplikasi VHD melalui VirtualBox pada moda
semi daring.
51. CBTSync
adalah aplikasi yang mengatur lalu lintas data yang dijalankan melalui aplikasi
Exambrowser Admin/Proktor Browser. Juga berfungsi sebagai test manager seperti,
sinkronisasi, monitoring aktifitas peserta tes, aktivasi token, aktivasi
kelompok tes, unggah hasil.
52. Exambrowser
Client adalah aplikasi yang berjalan di sistem operasi lintas platform pada
komputer klien selama TKA berlangsung.
53. Token
adalah sebuah kode acak yang berubah pada periode tertentu dan digunakan oleh
peserta tes untuk mengakses soal.
54. File
Backup Source adalah file hasil proses duplikasi atau salinan dari kumpulan
data hasil test yang disimpan dalam media penyimpanan eksternal.
55. Topologi
adalah susunan dan keterkaitan komputer dalam jaringan komputer. Topologi
disusun agar komputer dapat saling terhubung satu sama lain. Dalam hal ini
bagaimana komputer proktor dapat terhubung dengan server pusat dan komputer
klien.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB SATUAN PENDIDIKAN DALAM PELAKSANAAN TKA
Pelaksana pendataan tingkat satuan pendidikan mempunyai
tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. melakukan
pemutakhiran data satuan pendidikan dan data muridnya secara daring sesuai
prosedur Dapodik/EMIS dan Verval PD;
b. mengimpor
data murid pada laman pendataan TKA;
c. mencetak
dan mendistribusikan formulir pendaftaran TKA yang berisi identitas peserta
untuk diverifikasi dan ditandatangani oleh peserta dan wali murid;
d. mendaftarkan
murid pada laman pendataan TKA;
e. mengunggah
foto terbaru murid yang akan mengikuti TKA;
f. Menerima lembar DNS dari pengelola pendataan
tingkat provinsi atau pengelola pendataan tingkat kabupaten/kota;
g. Memverifikasi
data pada lembar DNS yang meliputi: nama peserta didik, jenis kelamin, tempat
lahir, tanggal lahir, NISN, kebutuhan khusus, peminatan/jurusan, tingkatan
kelas, foto, keikutsertaan, mata uji pilihan dan identitas lainnya. Bila
terdapat perbedaan data dari hasil verifikasi, maka perubahan dapat dilakukan
sebagai berikut:
1) lakukan
sesuai ketentuan poin a di atas;
2) tingkat
provinsi atau kabupaten/kota sesuai kewenangannya untuk mengimpor ulang data
murid.
h. menyerahkan
data hasil verifikasi DNS yang telah valid serta disahkan dan ditandatangani
oleh kepala satuan pendidikan kepada pengelola pendataan TKA tingkat provinsi
atau kabupaten/kota sesuai kewenangannya;
i. mencetak, menandatangani, dan mengunggah SPTJM;
j. menerima DNT dari pengelola pendataan tingkat
provinsi atau kabupaten/kota sesuai kewenangannya; dan
k. mengelola
data TKA satuan pendidikan.
Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab pendataan TKA,
kepala satuan pendidikan menetapkan dan menugaskan pengelola pendataan TKA
satuan pendidikan.
MEKANISME PENDATAAN
1. Pendataan
melalui Dapodik terdiri dari peserta SD, SDLB, Paket A, SMP, SMPLB, Paket B,
SMA, SMALB, Paket C, dan SMK, sedangkan EMIS mendata peserta dari MI, SDTK, AW,
Mula Dhammasekha, MTs, SMPTK, MW, Muda Dhammasekha, MA, MAK, SMTK, UW, Utama
Dhammasekha, SMAK, SMAgK, PKPPS Ula, PKPPS Wustha, dan PKPPS Ulya;
2. Pendataan
peserta TKA dilakukan pada murid kelas akhir pada masing- masing jenjang.
3. Proses
pendataan calon peserta TKA sesuai dengan alur sebagai berikut:
MEKANISME PENDAFTARAN PESERTA TKA
a. murid
mendaftarkan diri sebagai calon peserta tes dengan menyampaikan/menyerahkan
Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA yang ditandatangani oleh orang tua/wali
murid dan disimpan di satuan pendidikan;
b. surat
Pernyataan Keikutsertaan TKA mencantumkan mata uji pilihan untuk jenjang
SMA/MA/Paket C/sederajat dan SMK/MAK;
c. murid
menyampaikan/menyerahkan pas foto terbaru 6 (enam) bulan terakhir dalam bentuk
dokumen digital ke satuan pendidikan;
d. pendaftaran
calon peserta TKA dilakukan oleh satuan pendidikan melalui laman https://tka.kemendikdasmen.go.id/;
e. dinas
pendidikan provinsi, kantor wilayah kementerian agama, dinas pendidikan
kabupaten/kota, dan kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai
kewenangannya menerbitkan Daftar Nominasi Sementara (DNS) untuk dilakukan
verifikasi dan validasi data calon peserta TKA oleh satuan pendidikan;
f. calon peserta memverifikasi biodata (SD/MI/Paket
A/sederajat, SMP/MTs/Paket B/sederajat) pada lembar DNS;
g. calon
peserta memverifikasi biodata dan mata uji pilihan (SMA/MA/Paket C/sederajat
dan SMK/MAK) pada lembar DNS;
h. kepala
satuan pendidikan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
bermeterai, dibubuhi stempel satuan pendidikan dan diunggah ke laman TKA
setelah data DNS divalidasi oleh kepala satuan pendidikan dan tidak ada
perubahan;
i. dinas pendidikan provinsi dan/atau cabang dinas
pendidikan, kantor wilayah kementerian agama, dinas pendidikan kabupaten/kota,
dan kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya memvalidasi
SPTJM yang telah diunggah di laman TKA;
j. dinas pendidikan provinsi dan kantor wilayah
kementerian agama sesuai kewenangannya melakukan penomoran peserta setelah
SPTJM divalidasi melalui laman pendataan;
k. dinas
pendidikan provinsi dan/atau cabang dinas pendidikan, kantor wilayah
kementerian agama, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kantor kementerian
agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya menerbitkan dan mendistribusikan
Daftar Nominasi Tetap (DNT) ke satuan pendidikan setelah penomoran peserta
melalui laman pendataan;
l. dinas pendidikan provinsi dan/atau cabang dinas
pendidikan, kantor wilayah kementerian agama, dinas pendidikan kabupaten/kota,
dan kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya menerbitkan
kartu peserta dan mendistribusikan kepada calon peserta TKA melalui satuan
pendidikan.
Adapun untuk mengetahui persiapan pelaksanaan TKA yang
meliputi penentuan spesifikasi infrastruktur satuan pendidikan, penentuan
status, moda, ruang gelombang dan sesi, simulasi, gladi bersih dan pelaksanaan
TKA maka dapat anda baca selengkapnya melalui JUKNIS Pelaksanaan Tes Kemampuan
Akademik (TKA) yang filenya telah admin siapkan di bawah ini :
👉👉 JUKNIS Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) Sekolah
Jenjang SD, SMP, SMA, SMK – (DISINI)
Demikianlah informasi mengenai Juknis Pelaksanaan Tes
Kemampuan Akademik (TKA) yang bisa admin bagikan pada kesempatan ini, semoga
dapat membantu para guru dan siswa di sekolah dalam persiapan penyelenggaraan
TKA di sehingga bisa memiliki pemahaman yang mantap sebelum melaksanakan TKA
disekolah masing-masing.