Tugas Pengawas Tes Kemampuan Akademik (TKA)
Kherysuryawan.id – Tugas Pengawas Ruang dalam Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Halo sahabat kherysuryawan yang berbahagia, selamat
datang di website pendidikan ini. Pada postingan kali ini admin akan membahas
tentang kriteria penunjukkan seorang Pengawas dan tugas dan tanggung jawab seorang
Pengawas selama pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Seperti kita ketahui bersama bahwa pelaksanaan Tes
Kemampuan Akademik (TKA) tidak lama lagi akan segera di mulai. Adapun pelaksanaannya
akan di ikuti oleh satuan pendidikan mulai dari jenjang SD, SMP, SMA dan SMK. Salah
satu petugas yang sangat penting untuk di pilih dalam pelaksanaan Tes Kemampuan
Akademik (TKA) ialah Pengawas Ruang TKA. Perlu untuk di ketahui bahwa seorang Pengawas
memiliki peranan yang sangat penting untuk kelancaran pelaksanaan ujian Tes
Kemampuan Akademik (TKA). Meskipunn demikian sekolah tidak boleh memilih Pengawas
yang tidak sesuai dengan kriteria yang telah di tetapkan untuk pelaksanaan TKA.
Berikut ini kriteria penunjukkan Pengawas serta Tugas seorang
Pengawas dalam pelaksanaan Ujian Tes Kemampuan Akademik (TKA).
KRITERIA PEMILIHAN PENGAWAS UNTUK PELAKSANAAN TKA
a) merupakan
tenaga pendidik di satuan pendidikan;
b) memiliki
sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang
teguh kerahasiaan;
c) dalam
keadaan sehat jasmani dan rohani serta sanggup mengawasi dengan baik;
d) bersedia
mengisi dan menandatangani pakta integritas;
e) tidak
pernah mendapatkan rekomendasi sanksi pembebasan tugas sebagai pengawas;
f) berasal dari satuan pendidikan lain; dan
g) apabila
pada wilayah tidak terdapat tenaga pendidik yang bukan mengampu mata pelajaran
yang sedang diujikan sebagai pengawas pelaksanaan TKA di satuan pendidikan
secara silang, maka cukup menggunakan tenaga pendidikan dari satuan pendidikan
lain tanpa mempertimbangkan mata pelajaran yang diampunya.
TUGAS PENGAWAS DALAM PELAKSANAAN TKA DI SEKOLAH
1) Menandatangani
pakta integritas;
2) Memastikan
peserta TKA merupakan peserta yang terdaftar dan disetujui oleh Proktor;
3) Mengawasi
pelaksanaan TKA maksimal 20 peserta untuk satu orang pengawas;
4) Memastikan
peserta TKA menempati tempat yang ditentukan;
5) Membacakan
tata tertib pelaksanaan TKA;
6) Mengawasi
pelaksanaan TKA di dalam ruang;
7) Memastikan
peserta TKA melakukan latihan menjawab soal pada aplikasi TKA;
8) Menjaga
keamanan dan kenyamanan ruangan;
9) Mencatat
perihal yang terjadi pada ruang TKA dan menyampaikan kepada Proktor untuk
dimasukkan ke dalam berita acara pelaksanaan; dan
10) Mengisi
dan menyerahkan berita acara pelaksanaan dan daftar hadir ke Penyelenggara TKA.
Demikianlah informasi mengenai kriteria dan tugas seorang
Pengawas dalam pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA). Semoga informasi ini
bermanfaat bagi satuan pendidikan yang akan melaksanakan Tes Kemampuan Akademik
(TKA) di sekolah masing-masing sehingga siapapun yang nantinya akan menjadi Pengawas
selama pelaksanaan TKA maka dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.