Cara Cetak Sertifikat TKA SD, SMP, SMA, SMK Tahun 2026
Kherysuryawan.id – Cara Cetak Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA) untuk sekolah jenjang SD, SMP, SMA dan SMK Tahun 2026.
Halo sahabat kherysuryawan yang berbahagia, selamat
berjumpa kembali di website pendidikan ini. Pada kesempatan kali ini admin akan
membahas tentang tahapan cara untuk melakukan pencetakan sertifikat hasil TKA
yang dapat dilakukan melalui laman TKA dengan cara online atau dengan menggunakan
jaringan internet.
Seperti kita ketahui bersama bahwa pelaksanaan Tes
Kemampuan Akademik (TKA) telah di laksanakan oleh seluruh satuan pendidikan
yang terkait mulai dari jenjang sekolah SD, sekolah SMP, sekolah SMA dan
sekolah SMK. Adapun yang telah melaksanakan TKA ialah para siswa yang ada di
kelas 6 SD, siswa di kelas 9 SMP dan siswa di kelas 12 SMA/SMK.
Setelah pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) berakhir,
maka masih ada satu tahapan penting yang tentunya di tunggu-tunggu oleh pihak
sekolah maupun oleh para peserta TKA yaitu penerbitan Sertifikat Hasil TKA.
Didalam Sertifikat Hasil TKA tersebutlah nantinya siswa bisa mengetahui
bagaimana hasil yang telah mereka raih selama mengerjakan soal-soal dalam
pelaksanaan TKA.
Sebagai informasi bahwa yang akan menerbitkan Sertifikat
Hasil TKA untuk siswa jenjang SD, SMP, SMA dan SMK ialah Kementerian Pendidikan
Dasar dan Menengah. Selanjutnya nantinya Kementerian akan menetapkan mekanisme
penerbitan dan distribusi Daftar Kolektif Hasil TKA (DKHTKA) serta penerbitan
Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) melalui laman TKA.
Adapun Pengumuman hasil TKA jenjang SD, SMP, SMA dan SMK
nantinya akan disampaikan sesuai jadwal yang ditetapkan. Para peserta TKA yang
akan mendapatkan sertifikat hasil TKA tentunya adalah siswa yang telah
menyelesaikan Tes TKA dengan baik sesuai jadwal yang telah di tetapkan di
sekolah masing-masing.
MANFAAT TES KEMAMPUAN AKADEMIK (TKA) BAGI SISWA SD, SMP, SMA, SMK
BAGI SISWA KELAS 6 SD/MI
- Hasil TKA dapat digunakan untuk masuk ke SMP melalui jalur prestasi (akan menyesuaikan kebijakan masing-masing pemerintah daerah)
BAGI SISWA KELAS 9 SMP/MTS
- Hasil TKA dapat digunakan untuk masuk ke SMA/SMK melalui jalur prestasi (akan menyesuaikan kebijakan masing-masing pemerintah daerah)
BAGI SISWA KELAS 12 SMA/MA/SMK
Hasil TKA dapat digunakan sebagai:
- Bahan validator nilai rapor pada jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP)
- Pertimbangan masuk PTN dengan jalur Mandiri, sesuai kebijakan masing-masing PTN
- Pertimbangan masuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS), sesuai dengan kebijakan masing-masing PTS
ATURAN PENERBITAN DAN DISTRIBUSI DAFTAR KOLEKTIF HASIL TKA (DKHTKA) DAN SERTIFIKAT HASIL TKA (SHTKA)
1. Kemendikdasmen
mengumumkan hasil TKA melalui laman TKA sesuai jadwal rilis yang ditetapkan;
2. DKHTKA
disampaikan kepada satuan pendidikan melalui Dinas Pendidikan Provinsi, Kantor
Wilayah Kementerian Agama, Dinas Pendidikan Kabuten/Kota, Kantor Kementerian
Agama sesuai dengan kewenangannya;
3. Dinas
Pendidikan Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Dinas Pendidikan
Kabuten/Kota, Kantor Kementerian Agama sesuai dengan kewenangannya melakukan
verifikasi DKHTKA terhadap kelengkapan dan kesesuaian Identitas Murid dan
Kepala Satuan Pendidikan;
4. Setelah
verifikasi, Dinas Pendidikan Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Dinas
Pendidikan Kabuten/Kota, Kantor Kementerian Agama sesuai dengan kewenangannya
mencetak, menandatangani, dan mendistribusikan DKHTKA;
5. DKHTKA
wajib ditandatangani sebelum diberikan kepada satuan pendidikan oleh pejabat
sesuai kewenangan, antara lain Dinas Pendidikan Provinsi, Kantor Wilayah
Kementerian Agama, Dinas Pendidikan Kabuten/Kota, Kantor Kementerian Agama sesuai
dengan kewenangannya;
6. Pada
akun Dinas Pendidikan Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Dinas
Pendidikan Kabuten/Kota, Kantor Kementerian Agama sesuai dengan kewenangannya,
di laman manajemen TKA, tersedia submenu DKHTKA yang memuat halaman isian
identitas penandatangan DKHTKA;
7. Pada
akun satuan pendidikan di submenu DKHTKA, tersedia daftar murid peserta TKA
dalam bentuk rekapitulasi nilai dan dapat dicetak langsung melalui tombol
cetak;
8. DKHTKA
diterbitkan/didistribusikan/dicetak menggunakan menu pencetakan TKA pada laman
TKA yang disiapkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;dan
9. Selanjutnya,
Dinas Pendidikan Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Dinas Pendidikan
Kabuten/Kota, Kantor Kementerian Agama sesuai dengan kewenangannya membuka
akses cetak SHTKA bagi satuan pendidikan.
CARA CETAK SERTIFIKAT HASIL TKA
Sebagai informasi bahwa Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) akan dirilis melalui laman TKA dan dapat diakses oleh satuan pendidikan (Proktor TKA) dengan tahapan sebagai berikut :
- Pertama Silakan Kunjungi laman : https://tka.kemendikdasmen.go.id/
- Selanjutnya silahkan masukkan Username, Password dan Kode Keamanan.
- Jika semua sudah diisi silahkan klik “Masuk”
- Setelah berhasil Login silahkan pilih menu : Hasil TKA dan kemudian pilih pada bagian Cetak SHTKA (seperti tampak pada gambar di bawah ini)
- Selanjutnya Centang Nama siswa yang akan di unduh sertifikatnya, kemudian Klik tombol Download SHTKA, maka sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) akan terunduh secara otomatis.
- Selanjutnya hasil unduhan tersebut silahkan dicetak SHTKA dengan menggunakan kertas A4 putih polos minimal 80 gram.
- Setelah berhasil di cetak maka Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA) siap untuk dibagikan ke siswa.
- Selesai.
Berikut ini contoh tampilan Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang nantinya akan dibagikan ke siswa :
BENTUK, KEABSAHAN, DAN FITUR KEAMANAN DOKUMEN SHTKA
1. SHTKA berbentuk dokumen digital dan/atau cetakan
dari satuan pendidikan masing-masing;
2. SHTKA telah tersemat Tanda Tangan Elektronik
(TTE) Kemendikdasmen sebagai bukti dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kemendikdasmen;
3. Pada cetakan fisik, SHTKA memuat Barcode/QR code
(di bagian bawah lembar) untuk keperluan verifikasi keabsahan, baik secara
luring maupun daring;dan
4. Setiap SHTKA memiliki kode unik yang berbeda
antar murid. Kode unik ini dapat digunakan sebagai salah satu dasar verifikasi.
DISTRIBUSI SHTKA KEPADA PESERTA (SISWA)
- Satuan pendidikan mendistribusikan SHTKA kepada murid yang telah menempuh TKA;
- Peserta TKA menerima lembar SHTKA sebagai bukti hasil TKA yang dimilikinya;dan
- Dinas Pendidikan Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Dinas Pendidikan Kabuten/Kota, Kantor Kementerian Agama sesuai dengan kewenangannya memantau proses pembagian SHTKA dari satuan pendidikan kepada peserta.
VERIFIKASI KEABSAHAN SHTKA OLEH PUBLIK
- SHTKA dapat diverifikasi secara mandiri oleh publik melalui laman verifikasi Kemendikdasmen (shtka.kemendikdasmen.go.id);
- Verifikasi dapat dilakukan dengan memindai Barcode/QR code menggunakan gawai yang telah terpasang aplikasi pembaca QR (QR code reader);
- Hasil pemindaian menampilkan identitas peserta dan nilai mata pelajaran, serta tautan untuk melihat SHTKA pada laman resmi Kemendikdasmen;dan
- Selain pemindaian, verifikasi juga dapat menggunakan kode unik SHTKA.
MEKANISME PERUBAHAN INDENTITAS PADA SHTKA
Perubahan identitas pada SHTKA dilakukan melalui laman
Verval Peserta Didik oleh operator satuan pendidikan, setelah dilakukan
penyesuaian data identitas pada basis data Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Dukcapil).
LIHAT JUGA :
👉👉 CARA CEK DAN DOWNLOAD HASIL CAPAIAN KOMPETENSI TKA SEKOLAH SD, SMP, SMA/SMK - (DISINI)
Demikianlah informasi mengenai tahapan dalam melakukan cetak Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA) oleh satuan pendidikan penyelenggara TKA. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi semua sahabat pendidikan yang ingin mengetahui tentang cara untuk melakukan cetak hasil sertifikat TKA. Demikian dan Terimakasih !


