Cara Cetak Sertifikat TKA SD, SMP, SMA, SMK Tahun 2026

Kherysuryawan.id – Cara Cetak Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA) untuk sekolah jenjang SD, SMP, SMA dan SMK Tahun 2026.

Halo sahabat kherysuryawan yang berbahagia, selamat berjumpa kembali di website pendidikan ini. Pada kesempatan kali ini admin akan membahas tentang tahapan cara untuk melakukan pencetakan sertifikat hasil TKA yang dapat dilakukan melalui laman TKA dengan cara online atau dengan menggunakan jaringan internet.

 

Seperti kita ketahui bersama bahwa pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) telah di laksanakan oleh seluruh satuan pendidikan yang terkait mulai dari jenjang sekolah SD, sekolah SMP, sekolah SMA dan sekolah SMK. Adapun yang telah melaksanakan TKA ialah para siswa yang ada di kelas 6 SD, siswa di kelas 9 SMP dan siswa di kelas 12 SMA/SMK.

 

Setelah pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) berakhir, maka masih ada satu tahapan penting yang tentunya di tunggu-tunggu oleh pihak sekolah maupun oleh para peserta TKA yaitu penerbitan Sertifikat Hasil TKA. Didalam Sertifikat Hasil TKA tersebutlah nantinya siswa bisa mengetahui bagaimana hasil yang telah mereka raih selama mengerjakan soal-soal dalam pelaksanaan TKA.

 

Sebagai informasi bahwa yang akan menerbitkan Sertifikat Hasil TKA untuk siswa jenjang SD, SMP, SMA dan SMK ialah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Selanjutnya nantinya Kementerian akan menetapkan mekanisme penerbitan dan distribusi Daftar Kolektif Hasil TKA (DKHTKA) serta penerbitan Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) melalui laman TKA.

 

Adapun Pengumuman hasil TKA jenjang SD, SMP, SMA dan SMK nantinya akan disampaikan sesuai jadwal yang ditetapkan. Para peserta TKA yang akan mendapatkan sertifikat hasil TKA tentunya adalah siswa yang telah menyelesaikan Tes TKA dengan baik sesuai jadwal yang telah di tetapkan di sekolah masing-masing.

 

MANFAAT TES KEMAMPUAN AKADEMIK (TKA) BAGI SISWA SD, SMP, SMA, SMK

BAGI SISWA KELAS 6 SD/MI

  • Hasil TKA dapat digunakan untuk masuk ke SMP melalui jalur prestasi (akan menyesuaikan kebijakan masing-masing pemerintah daerah)

 

BAGI SISWA KELAS 9 SMP/MTS

  • Hasil TKA dapat digunakan untuk masuk ke SMA/SMK melalui jalur prestasi (akan menyesuaikan kebijakan masing-masing pemerintah daerah)

 

BAGI SISWA KELAS 12 SMA/MA/SMK

Hasil TKA dapat digunakan sebagai:

  • Bahan validator nilai rapor pada jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP)
  • Pertimbangan masuk PTN dengan jalur Mandiri, sesuai kebijakan masing-masing PTN
  • Pertimbangan masuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS), sesuai dengan kebijakan masing-masing PTS

 

ATURAN PENERBITAN DAN DISTRIBUSI DAFTAR KOLEKTIF HASIL TKA (DKHTKA) DAN SERTIFIKAT HASIL TKA (SHTKA)

1.     Kemendikdasmen mengumumkan hasil TKA melalui laman TKA sesuai jadwal rilis yang ditetapkan;

2.     DKHTKA disampaikan kepada satuan pendidikan melalui Dinas Pendidikan Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Dinas Pendidikan Kabuten/Kota, Kantor Kementerian Agama sesuai dengan kewenangannya;

3.     Dinas Pendidikan Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Dinas Pendidikan Kabuten/Kota, Kantor Kementerian Agama sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi DKHTKA terhadap kelengkapan dan kesesuaian Identitas Murid dan Kepala Satuan Pendidikan;

4.     Setelah verifikasi, Dinas Pendidikan Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Dinas Pendidikan Kabuten/Kota, Kantor Kementerian Agama sesuai dengan kewenangannya mencetak, menandatangani, dan mendistribusikan DKHTKA;

5.     DKHTKA wajib ditandatangani sebelum diberikan kepada satuan pendidikan oleh pejabat sesuai kewenangan, antara lain Dinas Pendidikan Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Dinas Pendidikan Kabuten/Kota, Kantor Kementerian Agama sesuai dengan kewenangannya;

6.     Pada akun Dinas Pendidikan Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Dinas Pendidikan Kabuten/Kota, Kantor Kementerian Agama sesuai dengan kewenangannya, di laman manajemen TKA, tersedia submenu DKHTKA yang memuat halaman isian identitas penandatangan DKHTKA;

7.     Pada akun satuan pendidikan di submenu DKHTKA, tersedia daftar murid peserta TKA dalam bentuk rekapitulasi nilai dan dapat dicetak langsung melalui tombol cetak;

8.     DKHTKA diterbitkan/didistribusikan/dicetak menggunakan menu pencetakan TKA pada laman TKA yang disiapkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;dan

9.     Selanjutnya, Dinas Pendidikan Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Dinas Pendidikan Kabuten/Kota, Kantor Kementerian Agama sesuai dengan kewenangannya membuka akses cetak SHTKA bagi satuan pendidikan.

 

CARA CETAK SERTIFIKAT HASIL TKA

Sebagai informasi bahwa Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) akan dirilis melalui laman TKA dan dapat diakses oleh satuan pendidikan (Proktor TKA) dengan tahapan sebagai berikut :

  • Pertama Silakan Kunjungi laman : https://tka.kemendikdasmen.go.id/
  • Selanjutnya silahkan masukkan Username, Password dan Kode Keamanan.
  • Jika semua sudah diisi silahkan klik “Masuk
  • Setelah berhasil Login silahkan pilih menu : Hasil TKA dan kemudian pilih pada bagian Cetak SHTKA (seperti tampak pada gambar di bawah ini)
  • Selanjutnya Centang Nama siswa yang akan di unduh sertifikatnya, kemudian Klik tombol Download SHTKA, maka sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) akan terunduh secara otomatis.
  • Selanjutnya hasil unduhan tersebut silahkan dicetak SHTKA dengan menggunakan kertas A4 putih polos minimal 80 gram.
  • Setelah berhasil di cetak maka Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA) siap untuk dibagikan ke siswa.
  • Selesai.


Berikut ini contoh tampilan Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang nantinya akan dibagikan ke siswa :


BENTUK, KEABSAHAN, DAN FITUR KEAMANAN DOKUMEN SHTKA

1.     SHTKA berbentuk dokumen digital dan/atau cetakan dari satuan pendidikan masing-masing;

2.     SHTKA telah tersemat Tanda Tangan Elektronik (TTE) Kemendikdasmen sebagai bukti dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kemendikdasmen;

3.     Pada cetakan fisik, SHTKA memuat Barcode/QR code (di bagian bawah lembar) untuk keperluan verifikasi keabsahan, baik secara luring maupun daring;dan

4.     Setiap SHTKA memiliki kode unik yang berbeda antar murid. Kode unik ini dapat digunakan sebagai salah satu dasar verifikasi.

 

DISTRIBUSI SHTKA KEPADA PESERTA (SISWA)

  • Satuan pendidikan mendistribusikan SHTKA kepada murid yang telah menempuh TKA;
  • Peserta TKA menerima lembar SHTKA sebagai bukti hasil TKA yang dimilikinya;dan
  • Dinas Pendidikan Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Dinas Pendidikan Kabuten/Kota, Kantor Kementerian Agama sesuai dengan kewenangannya memantau proses pembagian SHTKA dari satuan pendidikan kepada peserta.

 

VERIFIKASI KEABSAHAN SHTKA OLEH PUBLIK

  • SHTKA dapat diverifikasi secara mandiri oleh publik melalui laman verifikasi Kemendikdasmen (shtka.kemendikdasmen.go.id);
  • Verifikasi dapat dilakukan dengan memindai Barcode/QR code menggunakan gawai yang telah terpasang aplikasi pembaca QR (QR code reader);
  • Hasil pemindaian menampilkan identitas peserta dan nilai mata pelajaran, serta tautan untuk melihat SHTKA pada laman resmi Kemendikdasmen;dan 
  • Selain pemindaian, verifikasi juga dapat menggunakan kode unik SHTKA.

 

MEKANISME PERUBAHAN INDENTITAS PADA SHTKA

Perubahan identitas pada SHTKA dilakukan melalui laman Verval Peserta Didik oleh operator satuan pendidikan, setelah dilakukan penyesuaian data identitas pada basis data Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).


LIHAT JUGA :

👉👉 CARA CEK DAN DOWNLOAD HASIL CAPAIAN KOMPETENSI TKA SEKOLAH SD, SMP, SMA/SMK - (DISINI)

 

Demikianlah informasi mengenai tahapan dalam melakukan cetak Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA) oleh satuan pendidikan penyelenggara TKA. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi semua sahabat pendidikan yang ingin mengetahui tentang cara untuk melakukan cetak hasil sertifikat TKA. Demikian dan Terimakasih !

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel