Cara Input Kerusakan Sarpras di Dapodik Versi 2027

Kherysuryawan.id – Cara Pengisian Data Sarpras di Dapodik 2027, Cara Pengisian Kondisi Ruang Sarpras di Dapodik 2027, Panduan Pengajuan Data Sarpras di Dapodik 2027, Cara Menambah dan Mengubah Ruang Sarpras di Dapodik 2027, Cara Mengisi Warning Kondisi Ruang di Dapodik 2027.

 

Halo sahabat kherysuryawan yang berbahagia, selamat berjumpa Kembali di website Pendidikan ini. Pada postingan kali ini admin akan membahas tentang informasi baru seputar penginputan data sarana dan prasarana di aplikasi dapodik versi terbaru. Sebagai informasi bahwa saat ini di aplikasi dapodik terbaru untuk melakukan penginputan data sarana dan prasarana telah mengalami perubahan sehingga bagi anda yang menjadi operator dapodik harus bisa memahami tentang hal ini agar nantinya Ketika akan melakukan penginputan data sarpras baik untuk melakukan penambahan maupun perubahan data sarpras maka sudah tidak lagi kebingungan.

 

Lantas, bagaimana cara untuk melakukan penginputan data sarana prasarana yang ada di dapodik ? Berkut ini penjelasan untuk bisa melakukan penginputan data sarpras di dapodik :

1.     Buka laman Manajemen Satuan Pendidikan melalui alamat berikut https://sp.datadik.kemendikdasmen.go.id/


2.     Masuk menggunakan akun kepala satuan pendidikan atau PLT kepala satuan Pendidikan


3.     Pilih menu Sarpras yang terdapat pada menu di sebelah kiri layar


4.     Jika tidak menemukan menu Sarpras di sebelah kiri layar, pastikan peramban sudah menggunakan mode layar penuh, dan zoom 100%

5.     Selanjutnya silahkan lakukan penginputan data sarpras diantaranya dengan melakukan :

·       Pengajuan Tambah Data Tanah

·       Pengajuan Ubah Data Tanah

·       Pengajuan Hapus Data Tanah

·       Pengajuan Tambah Data Bangunan

·       Pengajuan Ubah Data Bangunan

·       Pengajuan Hapus Data Bangunan

·       Pengajuan Tambah Data Ruang

·       Pengajuan Ubah Data Ruang

 

Adapun hal-hal penting yang perlu untuk di ketahui oleh para operator dapodik sekolah tentang mekanisme baru dalam melakukan penginputan data sarpras di aplikasi dapodik, maka perlu untuk memahami hal-hal berikut ini :

 

1. Di mana satuan pendidikan melakukan pengajuan data prasarana?

Pengajuan dilakukan melalui Manajemen Satuan Pendidikan pada menu Sarpras > Pengajuan. Mekanisme ini digunakan untuk mengajukan penambahan, perubahan, atau penghapusan data tanah, bangunan, dan ruang.

 

2. Apakah data tanah, bangunan, dan ruang masih dapat ditambahkan atau diperbaiki langsung melalui Aplikasi Dapodik?

Tidak. Penambahan, perubahan, dan penghapusan data tanah, bangunan, serta ruang dilakukan melalui Manajemen Satuan Pendidikan. Setelah pengajuan disetujui oleh Dinas Pendidikan dan BBPMP/BPMP, satuan pendidikan melakukan Tarik Data pada Aplikasi Dapodik versi 2027.

 

3. Jenis pengajuan apa saja yang tersedia?

Jenis pengajuan meliputi:

● penambahan data prasarana baru;

● perubahan atau perbaikan data prasarana; dan

● penghapusan data prasarana.

Pengajuan tersebut dapat digunakan untuk objek tanah, bangunan, dan ruang sesuai kondisi sebenarnya.

 

4. Apakah beberapa objek prasarana dapat dimasukkan dalam satu pengajuan?

Ya. Beberapa objek tanah, bangunan, dan ruang dapat tergabung dalam satu pengajuan. Tombol Kirim Pengajuan akan mengirimkan seluruh objek yang tercantum pada tab Tanah, Bangunan, dan Ruang dalam pengajuan tersebut.

Sebelum mengirim, pastikan seluruh objek dan dokumen pendukung telah diperiksa.

 

5. Apakah satuan pendidikan dapat membuat lebih dari satu pengajuan dalam waktu bersamaan?

Tidak. Satuan pendidikan tidak dapat membuat pengajuan baru selama pengajuan sebelumnya masih dalam proses verifikasi. Pengajuan baru dapat dibuat setelah proses pengajuan sebelumnya selesai.

 

6. Mengapa tanah tidak tersedia saat akan menambahkan bangunan?

Bangunan harus dikaitkan dengan data tanah yang telah tercatat. Apabila tanah belum tersedia, satuan pendidikan harus menyelesaikan pengajuan penambahan data tanah terlebih dahulu.

 

7. Mengapa bangunan tidak tersedia saat akan menambahkan ruang?

Ruang harus dikaitkan dengan data bangunan yang telah tercatat. Apabila bangunan belum tersedia, satuan pendidikan harus menyelesaikan pengajuan penambahan data bangunan terlebih dahulu.

 

8. Apakah luas ruang diisikan secara langsung?

Luas ruang diperoleh berdasarkan nilai panjang dan lebar yang diisikan. Satuan pendidikan harus memasukkan hasil pengukuran sesuai kondisi sebenarnya dengan satuan meter.

 

9. Apakah klasifikasi kerusakan ruang dapat dipilih secara manual?

Tidak. Klasifikasi kerusakan ditentukan secara otomatis oleh sistem berdasarkan nilai bobot kerusakan yang diisikan. Apabila klasifikasi yang ditampilkan tidak sesuai, periksa kembali nilai pada setiap komponen kerusakan.

 

10. Bagaimana jika objek atau jenis pengajuan yang dipilih salah?

Jika pengajuan belum dikirim dan tombol Batal Ajuan masih tersedia, batalkan pengajuan tersebut, kemudian buat pengajuan baru dengan objek dan jenis pengajuan yang benar.

Jika pengajuan telah dikirim, satuan pendidikan perlu berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan agar pengajuan diperiksa dan ditolak sesuai mekanisme yang berlaku.

 

Nah, untuk lebih jelas mengenai bagaimana melakukan penginputan maupun perubahan data sarana prasarana terbaru di aplikasi dapodik, maka anda bisa melihatnya pada Panduan Pengajuan Data Prasarana Pada Dapodik Versi 2027. Adapun filenya maka admin akan bagikan melalui artikel ini. Baiklah bagi anda yang ingin memiliki Panduan Pengajuan Data Prasarana Pada Dapodik Versi 2027 maka silahkan dapatkan filenya di bawah ini :

 

👉👉 Panduan Pengajuan Data Prasarana Pada Dapodik Versi 2027 - DISINI

 

Demikianlah informasi yang bisa admin bagikan mengenai cara terbaru untuk melakukan penginputan data sarana dan prasarana di aplikasi dapodik, Semoga postingan ini dapat membantu para operator dapodik sekolah yang ingin melakukan penginputan atau penghapusan data sarpras di dapodik versi terbaru. Sekian dan Semoga Bermanfaat !

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel