Cara Input Kerusakan Sarpras di Dapodik Versi 2027
Kherysuryawan.id – Cara Pengisian Data Sarpras di Dapodik 2027, Cara Pengisian Kondisi Ruang Sarpras di Dapodik 2027, Panduan Pengajuan Data Sarpras di Dapodik 2027, Cara Menambah dan Mengubah Ruang Sarpras di Dapodik 2027, Cara Mengisi Warning Kondisi Ruang di Dapodik 2027.
Halo sahabat kherysuryawan yang berbahagia, selamat
berjumpa Kembali di website Pendidikan ini. Pada postingan kali ini admin akan
membahas tentang informasi baru seputar penginputan data sarana dan prasarana
di aplikasi dapodik versi terbaru. Sebagai informasi bahwa saat ini di aplikasi
dapodik terbaru untuk melakukan penginputan data sarana dan prasarana telah
mengalami perubahan sehingga bagi anda yang menjadi operator dapodik harus bisa
memahami tentang hal ini agar nantinya Ketika akan melakukan penginputan data
sarpras baik untuk melakukan penambahan maupun perubahan data sarpras maka sudah
tidak lagi kebingungan.
Lantas, bagaimana cara untuk melakukan penginputan data
sarana prasarana yang ada di dapodik ? Berkut ini penjelasan untuk bisa
melakukan penginputan data sarpras di dapodik :
1. Buka laman Manajemen Satuan Pendidikan melalui
alamat berikut https://sp.datadik.kemendikdasmen.go.id/
2. Masuk menggunakan akun kepala satuan pendidikan
atau PLT kepala satuan Pendidikan
3. Pilih menu Sarpras yang terdapat pada menu di
sebelah kiri layar
4. Jika tidak menemukan menu Sarpras di sebelah
kiri layar, pastikan peramban sudah menggunakan mode layar penuh, dan zoom 100%
5. Selanjutnya silahkan lakukan penginputan data
sarpras diantaranya dengan melakukan :
·
Pengajuan Tambah Data Tanah
·
Pengajuan Ubah Data Tanah
·
Pengajuan Hapus Data Tanah
·
Pengajuan Tambah Data Bangunan
·
Pengajuan Ubah Data Bangunan
·
Pengajuan Hapus Data Bangunan
·
Pengajuan Tambah Data Ruang
·
Pengajuan Ubah Data Ruang
Adapun hal-hal penting yang perlu untuk di ketahui oleh
para operator dapodik sekolah tentang mekanisme baru dalam melakukan
penginputan data sarpras di aplikasi dapodik, maka perlu untuk memahami hal-hal
berikut ini :
1. Di mana satuan pendidikan melakukan pengajuan data
prasarana?
Pengajuan dilakukan melalui Manajemen Satuan
Pendidikan pada menu Sarpras > Pengajuan. Mekanisme ini digunakan
untuk mengajukan penambahan, perubahan, atau penghapusan data tanah, bangunan,
dan ruang.
2. Apakah data tanah, bangunan, dan ruang masih dapat
ditambahkan atau diperbaiki langsung melalui Aplikasi Dapodik?
Tidak. Penambahan, perubahan, dan penghapusan data tanah,
bangunan, serta ruang dilakukan melalui Manajemen Satuan Pendidikan. Setelah
pengajuan disetujui oleh Dinas Pendidikan dan BBPMP/BPMP, satuan pendidikan
melakukan Tarik Data pada Aplikasi Dapodik versi 2027.
3. Jenis pengajuan apa saja yang tersedia?
Jenis pengajuan meliputi:
● penambahan data prasarana baru;
● perubahan atau perbaikan data prasarana; dan
● penghapusan data prasarana.
Pengajuan tersebut dapat digunakan untuk objek tanah,
bangunan, dan ruang sesuai kondisi sebenarnya.
4. Apakah beberapa objek prasarana dapat dimasukkan
dalam satu pengajuan?
Ya. Beberapa objek tanah, bangunan, dan ruang dapat
tergabung dalam satu pengajuan. Tombol Kirim Pengajuan akan mengirimkan
seluruh objek yang tercantum pada tab Tanah, Bangunan, dan Ruang
dalam pengajuan tersebut.
Sebelum mengirim, pastikan seluruh objek dan dokumen
pendukung telah diperiksa.
5. Apakah satuan pendidikan dapat membuat lebih dari satu
pengajuan dalam waktu bersamaan?
Tidak. Satuan pendidikan tidak dapat membuat pengajuan
baru selama pengajuan sebelumnya masih dalam proses verifikasi. Pengajuan baru
dapat dibuat setelah proses pengajuan sebelumnya selesai.
6. Mengapa tanah tidak tersedia saat akan menambahkan
bangunan?
Bangunan harus dikaitkan dengan data tanah yang telah
tercatat. Apabila tanah belum tersedia, satuan pendidikan harus menyelesaikan
pengajuan penambahan data tanah terlebih dahulu.
7. Mengapa bangunan tidak tersedia saat akan
menambahkan ruang?
Ruang harus dikaitkan dengan data bangunan yang telah
tercatat. Apabila bangunan belum tersedia, satuan pendidikan harus
menyelesaikan pengajuan penambahan data bangunan terlebih dahulu.
8. Apakah luas ruang diisikan secara langsung?
Luas ruang diperoleh berdasarkan nilai panjang dan lebar
yang diisikan. Satuan pendidikan harus memasukkan hasil pengukuran sesuai
kondisi sebenarnya dengan satuan meter.
9. Apakah klasifikasi kerusakan ruang dapat dipilih
secara manual?
Tidak. Klasifikasi kerusakan ditentukan secara otomatis
oleh sistem berdasarkan nilai bobot kerusakan yang diisikan. Apabila
klasifikasi yang ditampilkan tidak sesuai, periksa kembali nilai pada setiap
komponen kerusakan.
10. Bagaimana jika objek atau jenis pengajuan yang dipilih
salah?
Jika pengajuan belum dikirim dan tombol Batal Ajuan masih
tersedia, batalkan pengajuan tersebut, kemudian buat pengajuan baru dengan
objek dan jenis pengajuan yang benar.
Jika pengajuan telah dikirim, satuan pendidikan perlu
berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan agar pengajuan diperiksa dan ditolak
sesuai mekanisme yang berlaku.
Nah, untuk lebih jelas mengenai bagaimana melakukan penginputan
maupun perubahan data sarana prasarana terbaru di aplikasi dapodik, maka anda
bisa melihatnya pada Panduan Pengajuan Data Prasarana Pada Dapodik Versi 2027.
Adapun filenya maka admin akan bagikan melalui artikel ini. Baiklah bagi anda
yang ingin memiliki Panduan Pengajuan Data Prasarana Pada Dapodik Versi 2027
maka silahkan dapatkan filenya di bawah ini :
👉👉 Panduan Pengajuan Data Prasarana Pada Dapodik Versi 2027 - DISINI
Demikianlah informasi yang bisa admin bagikan mengenai
cara terbaru untuk melakukan penginputan data sarana dan prasarana di aplikasi
dapodik, Semoga postingan ini dapat membantu para operator dapodik sekolah yang
ingin melakukan penginputan atau penghapusan data sarpras di dapodik versi
terbaru. Sekian dan Semoga Bermanfaat !


