2 Kategori Siswa Penerima Bantuan PIP Terbaru

Kherysuryawan.id – Aturan Terbaru agar siswa masuk sebagai Usulan Penerima bantuan PIP.

Halo sahabat kherysuryawan yang berbahagia, bagaimana kabar anda hari ini, semoga kita semua selalu dalam keadaan sehat. Senang rasanya pada kesempatan ini admin bisa Kembali menulis dan berbagi informasi. Adapun informasi yang akan admin sampaikan pada kesempatan ini ialah mengenai kategori siswa yang akan mendapatkan bantuan dari Program Indonesia Pintar atau yang biasa di sebut dengan PIP.

 


Saat ini ada beberapa perubahan kebijakan khususnya dalam penerimaan bantuan PIP bagi siswa baik yang berada di jenjang sekolah dasar maupun sekolah menengah. Jika dulu sekolah dapat dengan mudah mengusulkan siswa sebagai calon penerima bantuan PIP maka kini peluang tersebut telah mulai redup sebab untuk bisa mengusulkan bantuan PIP bagi siswa maka harus melalui kategori tertentu seperti yang akan di jelaskan pada artikel ini.

 

2 KATEGORI KELAYAKAN SISWA PENERIMA BANTUAN PIP

Perlu untuk di ketahui bahwa saat ini ada 2 kategori yang harus di penuhi oleh peserta didik yang berhak menerima bantuan PIP, kedua kategori tersebut dapat menjadi jalan mulus bagi siswa untuk dapat masuk sebagai calon penerima bantuan PIP.

 

Lantas apa saja kedua kategori yang dimaksud tersebut ?

1.     Siswa yang berasal dari keluarga yang tercatat di DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial.

Perlu untuk dipahami bahwa siswa yang orang tuanya tercatat di DTKS hanya bisa masuk sebagai calon penerima bantuan PIP apabila data keluarganya masuk pada desil 1 sampai 4, yakni tergolong keluarga sangat miskin, miskin,  hampir miskin dan rentan miskin. Nah jika keluarga anda masuk dalam daftar kategori desil 1 – 4 pada DTKS maka anda bisa menjadi salah satu calon penerima bantuan PIP.

2.     Siswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin namun karena berbagai hal tidak tercatat di DTKS, dan lantas diusulkan oleh dinas pendidikan atau pemangku kepentingan, seperti DPR atau Lembaga lainnya.

Pada kategori kedua ini, siswa bisa berpotensi masuk sebagai calon penerima bantuan PIP meskipun tidak/belum terdata di DTKS namun tentunya melalui usulan dari pihakl-pihak yang berwenang dalam hal ini ialah melalui Dinas Pendidikan setempat atau melalui ajuan dari pihak DPR atau Lembaga lain yang berwenang.

 

 

Adapun ketepatan  sasaran penerima PIP dipengaruhi keakuratan data dari DTKS dan usulan dinas pendidikan dan pemangku kepentingan, sehingga ajuan penerima PIP akan lebih tepat sasaran khususnya kepada siswa yang benar-benar berasal dari keluarga yang kurang mampu.

 

2 JENIS SK PIP

Siswa yang nantinya diusulkan sebagai penerima bantuan PIP maka akan masuk kedalam Surat Keputusan (SK) Penerima PIP. Perlu untuk diketahui bahwa ada 2 jenis SK PIP yaitu sebagai berikut :

1.     SK Nominasi Penerima PIP

SK Nominasi Penerima PIP adalah SK penetapan peserta didik yang layak diberikan PIP namun belum melakukan aktivasi rekening, sehingga untuk bisa melakukan pencairan dana PIP maka peserta didik harus terlebih dahulu melakukan aktivasi rekening.

2.     SK Pemberian PIP

SK Pemberian PIP adalah SK bagi peserta didik yang layak menerima PIP dan sudah mengaktivasi rekeningnya yang akan segera ditransfer dananya ke rekening bersangkutan

 

MEKANISME PENETAPAN PENERIMA PIP

Berikut ini yang perlu untuk di ketahui tentang proses seleksi penerima bantuan PIP yang mana Proses seleksi peserta didik penerima manfaat PIP, baik dari DTKS maupun usulan dinas pendidikan atau pemangku kepentingan. Seleksi penerima manfaat PIP dimulai dari pemadanan data antara data dari DTKS dan Dapodik. Dari pemadanan data tersebut, Puslapdik melakukan verifikasi dan validasi terkait kelengkapan data dan kelogisannya sebelum dibuat SK Nominasi Penerima PIP. Pada tahap berikutnya, Puslapdik dan bank penyalur juga melakukan verifikasi dan validasi terkait rekening penerima yang sudah diaktivasi.

“Dari hasil verifikasi dan validasi  dan informasi bank penyalur itulah, Puslapdik menerbitkan SK Pemberian PIP untuk kemudian melakukan transfer dana.

 

Begitu juga pada calon penerima PIP dari usulan dinas pendidikan. Sebelum dinas pendidikan mengusulkan calon penerima PIP melalui aplikasi Sipintar, terlebih dahulu sekolah menandai status layak PIP peserta didik melalui Dapodik. Nama-nama peserta didik yang telah ditandai layak PIP akan muncul di Sipintar  untuk di verifikasi dan validasi oleh dinas pendidikan, kemudian diusulkan sebagai calon penerima PIP kepada Puslapdik.

 

PERUNTUKKAN DANA PIP BAGI SISWA PENERIMA

Bantuan PIP yang telah di terima oleh peserta didik dalam bentuk uang tunai wajib digunakan untuk memenuhi kebutuhan keperluan pendidikan, antara lain sebagai berikut:

1.       Membeli buku dan alat tulis

2.       Membeli seragam dan perlengkapan sekolah

3.       Transportasi dari rumah ke sekolah

4.       Uang saku perserta didik

5.       Biaya kursus bagi peserta didik pendidikan formal

6.       Biaya praktik tambahan dan biaya magang

 

Demikianlah informasi yang bisa admin bagikan mengenai kategori atau syarat yang perlu untuk di ketahui oleh masyarakat tentang calon penerima bantuan PIP bagi peserta didik yang ada di sekolah. Semoga infiormasi ini bermanfaat. Sekian dan Terimakasih

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel