2 Kategori Siswa Penerima Bantuan PIP Terbaru
Kherysuryawan.id – Aturan Terbaru agar siswa masuk sebagai Usulan Penerima bantuan PIP.
Halo sahabat kherysuryawan yang berbahagia, bagaimana
kabar anda hari ini, semoga kita semua selalu dalam keadaan sehat. Senang
rasanya pada kesempatan ini admin bisa Kembali menulis dan berbagi informasi. Adapun
informasi yang akan admin sampaikan pada kesempatan ini ialah mengenai kategori
siswa yang akan mendapatkan bantuan dari Program Indonesia Pintar atau yang
biasa di sebut dengan PIP.
Saat ini ada beberapa perubahan kebijakan khususnya dalam
penerimaan bantuan PIP bagi siswa baik yang berada di jenjang sekolah dasar
maupun sekolah menengah. Jika dulu sekolah dapat dengan mudah mengusulkan siswa
sebagai calon penerima bantuan PIP maka kini peluang tersebut telah mulai redup
sebab untuk bisa mengusulkan bantuan PIP bagi siswa maka harus melalui kategori
tertentu seperti yang akan di jelaskan pada artikel ini.
2 KATEGORI KELAYAKAN SISWA PENERIMA BANTUAN PIP
Perlu untuk di ketahui bahwa saat ini ada 2 kategori yang
harus di penuhi oleh peserta didik yang berhak menerima bantuan PIP, kedua
kategori tersebut dapat menjadi jalan mulus bagi siswa untuk dapat masuk
sebagai calon penerima bantuan PIP.
Lantas apa saja kedua kategori yang dimaksud tersebut ?
1. Siswa yang berasal dari keluarga yang
tercatat di DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial.
Perlu untuk dipahami bahwa siswa
yang orang tuanya tercatat di DTKS hanya bisa masuk sebagai calon penerima
bantuan PIP apabila data keluarganya masuk pada desil 1 sampai 4, yakni tergolong
keluarga sangat miskin, miskin, hampir miskin dan rentan miskin. Nah jika
keluarga anda masuk dalam daftar kategori desil 1 – 4 pada DTKS maka anda bisa
menjadi salah satu calon penerima bantuan PIP.
2. Siswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan
miskin namun karena berbagai hal tidak tercatat di DTKS, dan lantas diusulkan
oleh dinas pendidikan atau pemangku kepentingan, seperti DPR atau Lembaga
lainnya.
Pada kategori kedua ini, siswa
bisa berpotensi masuk sebagai calon penerima bantuan PIP meskipun tidak/belum
terdata di DTKS namun tentunya melalui usulan dari pihakl-pihak yang berwenang
dalam hal ini ialah melalui Dinas Pendidikan setempat atau melalui ajuan dari
pihak DPR atau Lembaga lain yang berwenang.
Adapun ketepatan sasaran penerima PIP dipengaruhi
keakuratan data dari DTKS dan usulan dinas pendidikan dan pemangku kepentingan,
sehingga ajuan penerima PIP akan lebih tepat sasaran khususnya kepada siswa
yang benar-benar berasal dari keluarga yang kurang mampu.
2 JENIS SK PIP
Siswa yang nantinya diusulkan sebagai penerima bantuan PIP
maka akan masuk kedalam Surat Keputusan (SK) Penerima PIP. Perlu untuk diketahui
bahwa ada 2 jenis SK PIP yaitu sebagai berikut :
1. SK Nominasi Penerima PIP
SK Nominasi Penerima PIP adalah
SK penetapan peserta didik yang layak diberikan PIP namun belum melakukan aktivasi
rekening, sehingga untuk bisa melakukan pencairan dana PIP maka peserta didik
harus terlebih dahulu melakukan aktivasi rekening.
2. SK Pemberian PIP
SK Pemberian PIP adalah SK bagi
peserta didik yang layak menerima PIP dan sudah mengaktivasi rekeningnya yang
akan segera ditransfer dananya ke rekening bersangkutan
MEKANISME PENETAPAN PENERIMA PIP
Berikut ini yang perlu untuk di ketahui tentang proses
seleksi penerima bantuan PIP yang mana Proses seleksi peserta didik penerima
manfaat PIP, baik dari DTKS maupun usulan dinas pendidikan atau pemangku
kepentingan. Seleksi penerima manfaat PIP dimulai dari pemadanan data antara
data dari DTKS dan Dapodik. Dari pemadanan data tersebut, Puslapdik melakukan
verifikasi dan validasi terkait kelengkapan data dan kelogisannya sebelum
dibuat SK Nominasi Penerima PIP. Pada tahap berikutnya, Puslapdik dan bank
penyalur juga melakukan verifikasi dan validasi terkait rekening penerima yang
sudah diaktivasi.
“Dari hasil verifikasi dan validasi dan informasi
bank penyalur itulah, Puslapdik menerbitkan SK Pemberian PIP untuk kemudian
melakukan transfer dana.
Begitu juga pada calon penerima PIP dari usulan dinas
pendidikan. Sebelum dinas pendidikan mengusulkan calon penerima PIP melalui
aplikasi Sipintar, terlebih dahulu sekolah menandai status layak PIP peserta
didik melalui Dapodik. Nama-nama peserta didik yang telah ditandai layak PIP
akan muncul di Sipintar untuk di verifikasi dan validasi oleh dinas
pendidikan, kemudian diusulkan sebagai calon penerima PIP kepada Puslapdik.
PERUNTUKKAN DANA PIP BAGI SISWA PENERIMA
Bantuan PIP yang telah di terima oleh peserta didik dalam
bentuk uang tunai wajib digunakan untuk memenuhi kebutuhan keperluan
pendidikan, antara lain sebagai berikut:
1. Membeli
buku dan alat tulis
2. Membeli
seragam dan perlengkapan sekolah
3. Transportasi
dari rumah ke sekolah
4. Uang
saku perserta didik
5. Biaya
kursus bagi peserta didik pendidikan formal
6. Biaya
praktik tambahan dan biaya magang
Demikianlah informasi yang bisa admin bagikan mengenai kategori atau syarat yang perlu untuk di ketahui oleh masyarakat tentang calon penerima bantuan PIP bagi peserta didik yang ada di sekolah. Semoga infiormasi ini bermanfaat. Sekian dan Terimakasih
