Cara Membatalkan Usulan Calon Penerima PIP 2026/2027 Melalui SiPintar

Kherysuryawan.id - Panduan Pembatalan Usulan Calon Penerima PIP Melalui Aplikasi Si Pintar.

Halo sahabat kherysuryawan yang berbahagia, selamat berjumpa Kembali di website Pendidikan ini. Pada kesempatan ini admin akan membahas tentang tahapan dalam melakukan pembatalan calon penerima PIP melalui aplikasi si pintar.

 

Pada postingan sebelumnya admin telah membuat artikel yang membahas tentang cara untuk melakukan pengusulan murid/siswa calon penerima bantuan PIP melalui aplikasi siPintar dan pada kesempatan ini admin akan melanjutkannya dengan menyajikan informasi mengenai cara untuk membatalkan pengajuan/usulan calon penerima PIP melalui aplikasi siPintar.

 

Sebagai pihak sekolah yang di beri wewenang untuk melakukan pengusulan ataupun membatalkan usulan calon penerima PIP maka sekolah harus bisa mengetahui bagaimana latar belakang dari kondisi real siswa yang akan di usulkan ataupun di batalkan sebagai calon penerima PIP.

 

Saat ini ada 3 pihak yang dapat melakukan pengusulan calon penerima PIP diantaranya ialah pihak satuan Pendidikan, dinas Pendidikan dan pemangku kebijakan yang diberi wewenang untuk melakukan pengusulan calon penerima PIP. Keakuratan data untuk dilakukan pengusulan calon penerima PIP sangatlah penting agar nantinya siapapun yang akan diusulkan benar-benar merupakan siswa yang berasal dari keluarga yang kurang mampu atau sesuai dengan kategori yang di syaratkan sebagai penerima bantuan PIP.

 

Saat ini melalui aplikasi siPintar, setiap satuan Pendidikan dapat melakukan pengusulan calon penerima bantuan PIP dan juga dapat melakukan pembatalan calon penerima bantuan PIP. Dalam proses pengajuan maupun pembatalan calon penerima bantuan PIP, maka satuan Pendidikan perlu memperhatikan warna baris yang muncul pada data murid di aplikasi SiPintar.

 

Ada 5 baris yang akan ditampilkan pada menu pengusulan di aplikasi sipintar dan seluruh Warna tersebut memiliki arti yang penting dan perlu untuk di pahami oleh setiap satuan Pendidikan khususnya bagi para operator sekolah yang diberi Amanah untuk menangani pengusulan bantuan PIP di sekolah. Salah satu warna dari ke 5 jenis warna tersebut akan menjawab masalah yang akan di bahas pada artikel ini yakni mengenai cara untuk melakukan pembatalan pengusulan calon penerima bantuan PIP.

 

Bagi sekolah yang ingin melakukan pengusulan maupun pembatalan calon penerima bantuan PIP pada aplikasi SiPintar maka Perhatikan warna baris murid sebelum mengusulkan atau membatalkannya.

 

ARTI 5 WARNA DI APLIKASI SI PINTAR

Untuk lebih jelas mengenai arti dan makna dari ke 5 jenis warna yang akan terlihat pada menu pengusulan maupun pembatalan calon penerima bantuan PIP pada aplikasi SiPintar, maka di bawah ini penjelasannya :

1.      Warna Putih

Artinya bahwa Murid Dapat Diusulkan. Dalam hal ini pihak sekolah di beri kesempatan untuk dapat melakukan pengusulan kepada murid yang datanya masuk dalam kategori berwarna putih, namun tentunya dengan melihat dari data real murid tersebut. Jika memang benar-benar layak untuk di usulkan maka sekolah bisa melakukan pengusulan.

2.      Warna Merah

Artinya bahwa Murid tidak valid dan tidak dapat diusulkan. Dalam hal ini sekolah tidak bisa mengusulkan data siswa tersebut karena ada data individu siswa yang tidak sesuai atau tidak valid. Operator sekolah sebaiknya memeriksa kembali data siswa yang bersangkutan untuk mengetahui penyebab status tidak valid tersebut.

3.      Warna Kuning

Artinya bahwa Murid sedang diusulkan dan bisa dibatalkan oleh akun yang sedang digunakan. Dalam hal ini sekolah dapat melakukan pembatalan usulan calon penerima PIP jika memang dianggap bahwa siswa yang bersangkutan tidak layak untuk menerima bantuan PIP.

4.      Warna Ungu

Artinya bahwa Murid sedang diusulkan oleh pengguna lain. Dalam hal ini sekolah tidak dapat melakukan pembatalan usulan calon penerima PIP karena data yang diusulkan telah di kunci.

5.      Warna Hijau

Artinya bahwa Murid sudah ditetapkan dalam SK dan tidak dapat diusulkan. Dalam hal ini siswa telah masuk sebagai penerima PIP dan telah di tuangkan kedalam SK sehingga sekolah tidak bisa lagi melakukan pengusulan.

 

Setelah memahami arti dari 5 jenis warna tersebut,maka kini saatnya kita melangkah pada cara untuk melakukan pembatalan calon usulan penerima bantuan PIP. Di bawah ini penjelasannya :

 

CARA MEMBATALKAN USULAN CALON PENERIMA PIP

1.     Buka situs PIP melalui Alamat berikut : https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1 lalu klik Login di sudut kanan atas.

2.     Selanjutnya Pada Login Sebagai, pilih Sekolah, lalu klik tombol Login SSO Dapodik.

3.     Kemudian Masukkan email dan kata sandi akun Dapodik sekolah, lalu klik Masuk.

4.     Masukkan kode verifikasi dari Google Authenticator, lalu klik Verifikasi Kode.

5.     Setelah berhasil login, Klik menu Pengusulan Sekolah di sisi kiri.

6.     Kemudian Klik menu “Valid”


7.     Cari baris berwarna kuning, yaitu murid yang sedang diusulkan.


8.     Klik baris murid tersebut, lalu pilih Batalkan pada pesan konfirmasi.


9.     Setelah itu akan terlihat Baris kembali berwarna putih: Artinya bahwa usulan berhasil dibatalkan.

10. Selesai.

 

Demikianlah informasi mengenai cara mudah untuk melakukan pembatalan usulan calon penerima bantuan PIP melalui aplikasi SiPintar. Semoga informasi ini bermanfaat untuk sekolah dalam memahami alur dalam melakukan pembatalan usulan calon penerima bantuan PIP. Sekian dan Terimakasih

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel