Data Wajib yang Perlu di Mutakhirkan Agar Dapat PIP 2026/2027
Kherysuryawan.id – Cara Melakukan Pengusulan Program Indonesia Pintar Melalui Aplikasi Dapodik.
Halo sahabat kherysuryawan yang berbahagia, selamat berjumpa Kembali di website Pendidikan ini. Senang rasanya bisa Kembali menulis dan bisa berbagi informasi terupgate seputar dunia Pendidikan.
Pada pembahasan kali ini admin akan memberikan informasi
mengenai hal penting yang harus di ketahui oleh para orang tua siswa, para guru
di satuan Pendidikan dan juga oleh siswa sebagai calon penerima manfaat dari
bantuan Program Indonesia Pintar atau yang biasa disebut dengan PIP.
Perlu untuk diketahui bahwa di tahun ini penerima PIP
sudah berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Jika pada tahun sebelumnya siswa
penerima PIP hanya diberikan bagi siswa yang ada pada jenjang SD-SMP-SMA/SMK
saja maka di tahun ini siswa prasekolah yang dalam hal ini di jenjang TK pun
akan menerimakan bantuan PIP.
Meskipun demikian tidak semua anak pra sekolah maupun
anak sekolah bisa untuk mendapatkan bantuan PIP. Ada beberapa kategori dan
kriteria yang harus di penuhi agar bisa menjadi calon penerima bantuan PIP. Salah
satunya ialah dengan melakukan pendataan dan pengusulan sebagai calon penerima
bantuan PIP oleh satuan Pendidikan.
DATA WAJIB YANG PERLU DI MUTAKHIRKAN DI APLIKASI DAPODIK SEKOLAH AGAR BISA MENJADI CALON PENERIMA BANTUAN PIP
Sebagai informasi bahwa salah satu cara mudah untuk bisa
menjadi calon penerima bantuan PIP bagi anak sekolah ialah dengan melakukan
pendataan pada aplikasi dapodik sekolah. Namun demikian, ada beberapa elemen data
penting yang wajib untuk di lakukan pemutakhiran melalui aplikasi dapodik
sekolah agar siswa yang terdaftar diaplikasi dapodik bisa masuk sebagai calon
penerima bantuan PIP.
Berikut ini elemen data wajib yang perlu untuk di
mutakhirkan di aplikasi dapodik agar siswa bisa masuk sebagai calon penerima
bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).
1. IDENTITAS
MURID
·
Nama
·
NISN
·
NIK
·
Tanggal Lahir
2. ORANG
TUA/WALI
·
Nama Ibu
·
Nama Ayah
·
Nama Wali
3. EKONOMI
·
Penghasilan Ayah/Ibu/Wali SEKOLAH
·
Pekerjaan Ayah/ibu/wali
4. SEKOLAH
·
Nama Satuan Pendidikan
·
NPSN
·
Kelas
Seluruh elemen data diatas wajib untuk dilakukan
pemutakhiran datanya sesuai dengan kondisi real yang dimiliki oleh
masing-masing siswa. Hal ini sangat penting untuk dilakukan oleh setiap satuan Pendidikan
agar siswa yang benar-benar memiliki kriteria sebagai penerima PIP bisa masuk
sebagai calon penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).
Demikianlah informasi terupdate mengenai hal penting yang
harus di lakukan oleh satuan Pendidikan untuk melakukan pengusulan bagi siswa
yang akan dimasukkan sebagai calon penerima bantuan PIP. Sekian dan Terimakasih
