Data Wajib yang Perlu di Mutakhirkan Agar Dapat PIP 2026/2027

Kherysuryawan.id – Cara Melakukan Pengusulan Program Indonesia Pintar Melalui Aplikasi Dapodik.

Halo sahabat kherysuryawan yang berbahagia, selamat berjumpa Kembali di website Pendidikan ini. Senang rasanya bisa Kembali menulis dan bisa berbagi informasi terupgate seputar dunia Pendidikan.

Pada pembahasan kali ini admin akan memberikan informasi mengenai hal penting yang harus di ketahui oleh para orang tua siswa, para guru di satuan Pendidikan dan juga oleh siswa sebagai calon penerima manfaat dari bantuan Program Indonesia Pintar atau yang biasa disebut dengan PIP.

 


Perlu untuk diketahui bahwa di tahun ini penerima PIP sudah berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Jika pada tahun sebelumnya siswa penerima PIP hanya diberikan bagi siswa yang ada pada jenjang SD-SMP-SMA/SMK saja maka di tahun ini siswa prasekolah yang dalam hal ini di jenjang TK pun akan menerimakan bantuan PIP.

 

Meskipun demikian tidak semua anak pra sekolah maupun anak sekolah bisa untuk mendapatkan bantuan PIP. Ada beberapa kategori dan kriteria yang harus di penuhi agar bisa menjadi calon penerima bantuan PIP. Salah satunya ialah dengan melakukan pendataan dan pengusulan sebagai calon penerima bantuan PIP oleh satuan Pendidikan.

 

DATA WAJIB YANG PERLU DI MUTAKHIRKAN DI APLIKASI DAPODIK SEKOLAH AGAR BISA MENJADI CALON PENERIMA BANTUAN PIP

Sebagai informasi bahwa salah satu cara mudah untuk bisa menjadi calon penerima bantuan PIP bagi anak sekolah ialah dengan melakukan pendataan pada aplikasi dapodik sekolah. Namun demikian, ada beberapa elemen data penting yang wajib untuk di lakukan pemutakhiran melalui aplikasi dapodik sekolah agar siswa yang terdaftar diaplikasi dapodik bisa masuk sebagai calon penerima bantuan PIP.

 

Berikut ini elemen data wajib yang perlu untuk di mutakhirkan di aplikasi dapodik agar siswa bisa masuk sebagai calon penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).

1.      IDENTITAS MURID

·       Nama

·       NISN

·       NIK

·       Tanggal Lahir

2.      ORANG TUA/WALI

·       Nama Ibu

·       Nama Ayah

·       Nama Wali

3.      EKONOMI

·       Penghasilan Ayah/Ibu/Wali SEKOLAH

·       Pekerjaan Ayah/ibu/wali

4.      SEKOLAH

·       Nama Satuan Pendidikan

·       NPSN

·       Kelas

 

Seluruh elemen data diatas wajib untuk dilakukan pemutakhiran datanya sesuai dengan kondisi real yang dimiliki oleh masing-masing siswa. Hal ini sangat penting untuk dilakukan oleh setiap satuan Pendidikan agar siswa yang benar-benar memiliki kriteria sebagai penerima PIP bisa masuk sebagai calon penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).

 

Demikianlah informasi terupdate mengenai hal penting yang harus di lakukan oleh satuan Pendidikan untuk melakukan pengusulan bagi siswa yang akan dimasukkan sebagai calon penerima bantuan PIP. Sekian dan Terimakasih

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel