Surat Pemberitahuan Pengusulan PIP Terbaru Tahun 2026

Kherysuryawan.id – Surat Edaran Pemberitahuan Pengusulan PIP Dikdasmen Untuk Satuan Pendidikan Tahun Ajaran 2026/2027.

Halo sahabat kherysuryawan yang berbahagia, selamat berjumpa Kembali di website Pendidikan ini. Pada kesempatan ini admin akan membahas tentang adanya informasi terbaru mengenai pemberitahuan untuk pengusulan Program Indonesia Pintar (PIP) Dikdasmen untuk Fase 2 Tahun 2026.

 


Seperti kita ketahui bahwa baru-baru ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengeluarkan surat edaran Nomor : 1211/B/H5/LP.01.00/2026 perihal tentang Pemberitahuan Pengusulan PIP Dikdasmen Fase 2 Tahun 2026. Didalam surat tersebut sangat jelas menginformasikan agar setiap satuan Pendidikan melakukan Pengusulan murid calon penerima PIP melalui aplikasi Sipintar. Selanjujtnya Data sumber pengusulan menggunakan cut off Dapodik tanggal 31 Agustus 2026. Untuk lebih jelasnya maka berikut ini isi dari surat edaran tersebut :

 

Yth.

1. Dinas Pendidikan Provinsi

2. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

seluruh Indonesia

 

Dengan hormat kami sampaikan bahwa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menerbitkan ketentuan terbaru terkait Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Dasar dan Menengah, yaitu (1) Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah dan (2) Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 17 Tahun 2026 tentang Teknis Pelaksanaan Pemberian Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah. Ketentuan tersebut antara lain mengatur perluasan sasaran PIP Dikdasmen pada Pendidikan Prasekolah yaitu untuk murid Taman Kanak-kanak serta perubahan mekanisme verifikasi, validasi, dan pengusulan calon penerima PIP langsung oleh Satuan Pendidikan kepada Puslapdik.

 

Peraturan tersebut akan mulai diimplementasikan pada semester 2 tahun anggaran 2026. Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan beberapa informasi terkait dengan pengusulan calon penerima PIP Tahun 2026 Fase 2 sebagai berikut:

1.      Pengusulan murid calon penerima PIP Fase 2 dilakukan oleh para pengusul yaitu satuan pendidikan, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan provinsi, dan pemangku kepentingan.

2.      Pengusulan murid calon penerima PIP Fase 2 oleh satuan pendidikan akan dilaksanakan melalui aplikasi SiPintar (pip.kemendikdasmen.go.id) menggunakan akun masing-masing satuan pendidikan dengan penjelasan sebagai berikut:

a.      Data sumber pengusulan menggunakan cut off Dapodik tanggal 31 Agustus 2026. Data cut off Dapodik tersebut dipadankan dengan DTSEN oleh Pusdatin, menghasilkan data murid yang terpetakan dalam desil DTSEN.

b.      Untuk keperluan penyaluran dana dan identifikasi data mandatori PIP, maka data hasil pemadanan diolah oleh Puslapdik dengan memperhatikan kelengkapan data/isian data: tanggal lahir murid (usia murid); NISN; NIK murid; Nama ibu kandung/wali; Kelas dan jenjang/jenis pendidikan; dan kepemilikan rekening Simpanan Pelajar (SimPel).

c.      Data pada poin b di atas disajikan pada aplikasi SiPintar sebagai sasaran prioritas penerima PIP dengan kategori: a.) Desil 1 sampai dengan Desil 4 DTSEN, maka murid yang berpotensi putus sekolah dan/atau baru kembali bersekolah setelah putus sekolah (drop out); b.) murid yang berstatus yatim dan/atau piatu; c.) murid di panti sosial/panti asuhan; d.) murid yang berkebutuhan khusus; e.) murid yang orang tua/walinya terkena pemutusan hubungan kerja (PHK); f.) murid yang orang tua/walinya berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan; g.) dan/atau murid berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau anak binaan di lembaga pembinaan khusus anak.

d.      Selanjutnya, satuan pendidikan melakukan verifikasi dan validasi dan mengusulkan murid calon penerima PIP berdasarkan kategori tersebut pada poin c di atas pada aplikasi SiPintar. Data usulan calon penerima PIP agar diketahui oleh komite sekolah masing-masing satuan pendidikan.

e.      Jumlah target sasaran pengusulan (kuota) untuk masing-masing satuan pendidikan didasarkan atas data hasil pemadanan Dapodik dan DTSEN dengan memperhatikan jumlah murid yang terpetakan pada desil 1-4 di masing-masing satuan pendidikan.

f.        Pada tahapan pengusulan calon murid penerima PIP oleh Satuan pendidikan, dinas pendidikan melakukan pembinaan dan pemantauan agar pengusulan dilakukan secara cermat dan obyektif dengan memastikan bahwa murid yang akan diusulkan berasal dari keluarga miskin/rentan miskin.

3.      Dalam hal hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh satuan pendidikan tidak mengusulkan calon murid penerima PIP atau mengusulkan kurang dari jumlah target sasaran penerima PIP maka dinas pendidikan dapat melakukan verifikasi-validasi dan mengusulkan pada aplikasi SiPintar sesuai jumlah target sasaran (kuota) yang tersisa dari satuan pendidikan.

4.      Verifikasi dan validasi usulan calon penerima PIP dilaksanakan sesuai jadwal berikut:

·       15 s.d 22 Oktober 2026 = Verifikasi dan validasi oleh Satuan Pendidikan

·       23 s.d 30 Oktober 2026 = Verifikasi dan validasi oleh Dinas Pendidikan

 

5.      Pengusulan data calon penerima sebagaimana dimaksud pada nomor 2 dan 3 di atas disampaikan kepada Puslapdik melalui surat kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya dengan format terlampir, paling lambat tanggal 6 November 2026.

 

Itulah isi dari surat edaran Pemberitahuan Pengusulan PIP Dikdasmen Fase 2 Tahun 2026. Apabila anda ingin mendapatkan file lengkapnya sebagai sumber bacaan, maka silahkan dapatkan filenya yang telah admin siapkan di bawah ini :

 

👉👉SURAT EDARAN PEMBERITAHUAN PENGUSULAN PIP DIKDASMEN – (DISINI)

 

Demikianlah informasi mengenai surat edaran tentang Pemberitahuan Pengusulan PIP Dikdasmen Fase 2 Tahun 2026, semoga informasi ini bermanfaat khususnya bagi setiap satuan Pendidikan agar bisa melakukan pengusulan data calon murid penerima bantuan PIP untuk di sekolahnya masing-masing. Sekian dan Terimakasih

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel