Surat Pemberitahuan Pengusulan PIP Terbaru Tahun 2026
Kherysuryawan.id – Surat Edaran Pemberitahuan Pengusulan PIP Dikdasmen Untuk Satuan Pendidikan Tahun Ajaran 2026/2027.
Halo sahabat kherysuryawan yang berbahagia, selamat
berjumpa Kembali di website Pendidikan ini. Pada kesempatan ini admin akan
membahas tentang adanya informasi terbaru mengenai pemberitahuan untuk
pengusulan Program Indonesia Pintar (PIP) Dikdasmen untuk Fase 2 Tahun 2026.
Seperti kita ketahui bahwa baru-baru ini Kementerian
Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengeluarkan surat edaran Nomor
: 1211/B/H5/LP.01.00/2026 perihal tentang Pemberitahuan Pengusulan PIP
Dikdasmen Fase 2 Tahun 2026. Didalam surat tersebut sangat jelas
menginformasikan agar setiap satuan Pendidikan melakukan Pengusulan murid calon
penerima PIP melalui aplikasi Sipintar. Selanjujtnya Data sumber pengusulan
menggunakan cut off Dapodik tanggal 31 Agustus 2026. Untuk lebih jelasnya maka
berikut ini isi dari surat edaran tersebut :
Yth.
1. Dinas Pendidikan Provinsi
2. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
seluruh Indonesia
Dengan hormat kami sampaikan bahwa Kementerian Pendidikan
Dasar dan Menengah telah menerbitkan ketentuan terbaru terkait Program
Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Dasar dan Menengah, yaitu (1) Peraturan
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2026 tentang Program Indonesia
Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah dan (2) Peraturan Sekretaris Jenderal
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 17 Tahun 2026 tentang Teknis
Pelaksanaan Pemberian Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah.
Ketentuan tersebut antara lain mengatur perluasan sasaran PIP Dikdasmen pada
Pendidikan Prasekolah yaitu untuk murid Taman Kanak-kanak serta perubahan
mekanisme verifikasi, validasi, dan pengusulan calon penerima PIP langsung oleh
Satuan Pendidikan kepada Puslapdik.
Peraturan tersebut akan mulai diimplementasikan pada
semester 2 tahun anggaran 2026. Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan
beberapa informasi terkait dengan pengusulan calon penerima PIP Tahun 2026 Fase
2 sebagai berikut:
1. Pengusulan
murid calon penerima PIP Fase 2 dilakukan oleh para pengusul yaitu satuan
pendidikan, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan provinsi, dan pemangku
kepentingan.
2. Pengusulan
murid calon penerima PIP Fase 2 oleh satuan pendidikan akan dilaksanakan
melalui aplikasi SiPintar (pip.kemendikdasmen.go.id) menggunakan akun
masing-masing satuan pendidikan dengan penjelasan sebagai berikut:
a. Data
sumber pengusulan menggunakan cut off Dapodik tanggal 31 Agustus 2026. Data cut
off Dapodik tersebut dipadankan dengan DTSEN oleh Pusdatin, menghasilkan data
murid yang terpetakan dalam desil DTSEN.
b. Untuk
keperluan penyaluran dana dan identifikasi data mandatori PIP, maka data hasil
pemadanan diolah oleh Puslapdik dengan memperhatikan kelengkapan data/isian
data: tanggal lahir murid (usia murid); NISN; NIK murid; Nama ibu kandung/wali;
Kelas dan jenjang/jenis pendidikan; dan kepemilikan rekening Simpanan Pelajar
(SimPel).
c. Data
pada poin b di atas disajikan pada aplikasi SiPintar sebagai sasaran prioritas
penerima PIP dengan kategori: a.) Desil 1 sampai dengan Desil 4 DTSEN, maka
murid yang berpotensi putus sekolah dan/atau baru kembali bersekolah setelah
putus sekolah (drop out); b.) murid yang berstatus yatim dan/atau piatu; c.)
murid di panti sosial/panti asuhan; d.) murid yang berkebutuhan khusus; e.)
murid yang orang tua/walinya terkena pemutusan hubungan kerja (PHK); f.) murid
yang orang tua/walinya berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan; g.)
dan/atau murid berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau anak
binaan di lembaga pembinaan khusus anak.
d. Selanjutnya,
satuan pendidikan melakukan verifikasi dan validasi dan mengusulkan murid calon
penerima PIP berdasarkan kategori tersebut pada poin c di atas pada aplikasi
SiPintar. Data usulan calon penerima PIP agar diketahui oleh komite sekolah
masing-masing satuan pendidikan.
e. Jumlah
target sasaran pengusulan (kuota) untuk masing-masing satuan pendidikan
didasarkan atas data hasil pemadanan Dapodik dan DTSEN dengan memperhatikan
jumlah murid yang terpetakan pada desil 1-4 di masing-masing satuan pendidikan.
f.
Pada tahapan pengusulan calon murid penerima PIP
oleh Satuan pendidikan, dinas pendidikan melakukan pembinaan dan pemantauan
agar pengusulan dilakukan secara cermat dan obyektif dengan memastikan bahwa
murid yang akan diusulkan berasal dari keluarga miskin/rentan miskin.
3. Dalam
hal hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh satuan pendidikan tidak
mengusulkan calon murid penerima PIP atau mengusulkan kurang dari jumlah target
sasaran penerima PIP maka dinas pendidikan dapat melakukan verifikasi-validasi
dan mengusulkan pada aplikasi SiPintar sesuai jumlah target sasaran (kuota)
yang tersisa dari satuan pendidikan.
4. Verifikasi
dan validasi usulan calon penerima PIP dilaksanakan sesuai jadwal berikut:
·
15 s.d 22 Oktober 2026 = Verifikasi dan
validasi oleh Satuan Pendidikan
·
23 s.d 30 Oktober 2026 = Verifikasi dan
validasi oleh Dinas Pendidikan
5. Pengusulan
data calon penerima sebagaimana dimaksud pada nomor 2 dan 3 di atas disampaikan
kepada Puslapdik melalui surat kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota
sesuai kewenangannya dengan format terlampir, paling lambat tanggal 6 November
2026.
Itulah isi dari surat edaran Pemberitahuan Pengusulan PIP
Dikdasmen Fase 2 Tahun 2026. Apabila anda ingin mendapatkan file lengkapnya
sebagai sumber bacaan, maka silahkan dapatkan filenya yang telah admin siapkan
di bawah ini :
👉👉SURAT EDARAN PEMBERITAHUAN PENGUSULAN PIP DIKDASMEN – (DISINI)
Demikianlah informasi mengenai surat edaran tentang Pemberitahuan
Pengusulan PIP Dikdasmen Fase 2 Tahun 2026, semoga informasi ini bermanfaat
khususnya bagi setiap satuan Pendidikan agar bisa melakukan pengusulan data
calon murid penerima bantuan PIP untuk di sekolahnya masing-masing. Sekian dan
Terimakasih
