Cara Lapor SPT Tahunan Online
CARA LAPOR PAJAK SECARA ONLINE MENGGUNAKAN FORMULIR 1770 S, LENGKAP DENGAN GAMBAR
Sebelum mulai mengisi dan melaporkan
SPT Tahunan Pribadi, Anda harus menyiapkan data dari dokumen-dokumen berikut:
1.
Formulir 1721 A1 atau A2
Mintalah formulir 1721 A1 atau A2 kepada
pemberi kerja Anda. Data dari formulir ini yang harus Anda laporkan pada
saat mengakses portal e-Filing SPT Tahunan Pribadi OnlinePajak atau DJP
Online.
2.
EFIN
EFIN
atau Electronic
Filing Identification Number adalah nomor identifikasi wajib
pajak dari DJP untuk melakukan e-filing atau lapor pajak online. Untuk
mendapatkan EFIN atau bila sudah punya tapi lupa, wajib pajak harus mendatangi
KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat dengan membawa NPWP dan mengisi formulir
aktivasi EFIN berikut.
3.
Data penghasilan lainnya, kewajiban/utang, harta (bila ada)
Bila
Anda memiliki penghasilan lainnya di luar pekerjaan tetap Anda,
kewajiban/utang, atau harta maka siapkan data-data tersebut agar Anda dapat
mengisi SPT Tahunan Pribadi Anda dengan mudah.
Sebelum memulai pelaporan SPT tahunan anda ada baiknya anda download dan baca terlebih dahulu panduan kelengkapan pengisian SPT tahunan DISINI
Sebelum memulai pelaporan SPT tahunan anda ada baiknya anda download dan baca terlebih dahulu panduan kelengkapan pengisian SPT tahunan DISINI
CARA MENGISI SPT 1770 S SECARA
ONLINE
Pertama-tama buka situs DJP ONLINE melalui klik DISINI
Maka akan muncul tampilan seperti gambar berikut :
Silahkan isi nomor NPWP dan password anda untuk login.
Setelah login akan muncul tampilan seperti gambar
berikut:
Setelah itu pilih tulisan e-Filing.
Setelah itu anda akan di suguhkan dengan beberapa
pertanyaan, dan silahkan anda isi sesuai keperluan masing-masing
( yang jelas jika
penghasilan anda diatas 60 juta maka anda harus menjawab “Tidak” pada
pertanyaan poin ke-3).
Kemudian pilih tulisan “SPT 1770 S dengan formulir” pada
tulisan bagian bawah gambar
Tampilan gambar sbb:
Kemudian silahkan isi formulir
sesuai tahun pajak dan pilih status SPT “Normal” jika belum pernah melakukan
pelaporan pajak sebelumnya dan pilih “pembetulan ke- …..”jika sudah pernah
melaporkan pajak dan ingin memperbaiki atau mengganti bukti pelaporan.
Gambar seperti di bawah ini !
Setelah itu isi pada lampiran ke II jika anda memiliki
penghasilan yang di kenakan PPH.
Setelah itu klik “Lanjut ke daftar harta” untuk mengisi
jumlah harta yang anda miliki selama tahun berjalan.
Seperti pada gambar :
Jika anda sudah pernah melaporkan harta kekayaan pada
tahun lalu dan tidak ada perubahan maka anda boleh mengklik
“Harta pada SPT Tahun Lalu”.
Namun jika anda belum pernah mengisi daftar harta pada tahun lalu atau ingin menambah jumlah harta anda pada tahun ini silahkan klik menu
“Tambah” dan input seluruh daftar harta yg anda miliki.
Seperti pada gambar berikut :
Kemudian silahkan isi daftar harta anda seperti pada gambar dibawah dan jangan lupa klik menu “Simpan” jika anda sudah selesai menginput daftar harta anda.
Jika penjelasan diatas sudah anda lakukan silahkan klik menu
“Lanjutkan ke daftar Utang”.
Pada daftar utang cara penginputannya sama dengan cara
menginput daftar harta.
Setelah anda selesai menginpu daftar harta silahkan klik
menu “Langkah selanjutnya”
Seperti pada gambar di bawah:
Selanjutnya masuk pada pengisian lampiran I.
Isi pada bagian A jika ada penghasilan dalam negeri
lainnya dan bagian B jika ada penghasilan yang bukan objek pajak.
Apabila tidak ada, Lewati bagian tersebut dan langsung
klik bagian C : Daftar pemotongan dan pemungutan PPh, seperti pada gambar di
bawah ini :
Pada bagian C, biasanya akan terisi otomatis oleh pemberi
kerja anda yaitu instansi tempat anda bekerja.
Namun jika tidak maka silahkan input secara manual,
caranya klik menu “Tambah” untuk mengisi lalu isi sesuai bukti potong yang anda
miliki, setelah itu klik “Simpan”
Setelah selesai klik “Langkah berikutnya”
Lihat gambar di bawah :
Selanjutnya anda akan mengisi
induk SPT, mulai dari identitas dan lanjut pada bagian A, B, C, D, E, dan F
Lihat
gambar dibawah :
Jika semua data sudah anda isi, jangan lupa untuk mengecek
kembali data yang tadi sudah diinput agar tidak ada kekeliruan dalam
pengisiannya.
Setelah itu baca pernyataan yang ditampilakan pada gambar
dan klik pada kotak “Setuju/Agree”
Setelah itu klik “Langkah selanjutnya”
Lihat gambar di bawah :
Jika semua tahapan diatas sudah terselesaikan maka tinggal
tahapan yang terakhir yaitu MENGIRIM SPT.
Klik tulisan “disini” lalu pilih email, kemudian klik
“OK”
Setelah itu system akan mengirimkan kode verifikasi ke
email anda
Lihat langkah-langkahnya sesuai nomor yang ditunjuk pada gambar
di bawah:
Silahkan buka email anda kemudian copy atau
catat baik-baik kode verifikasi yg telah dikirim ke email anda kemudian
masukkan kode tersebut ke halaman KIRIM SPT tadi.
Berikut ini gambar kode verifikasi yg dikirim di email:
Dan ini gambar menu awal Daftar SPT :
Jika berhasil maka anda akan kembali ke MENU Daftar SPT,
dan bukti tanda pelaporan SPT anda akan dikirimkan melalui email anda, sehinnga
jika diperlukan Anda bisa melihat atau mem print bukti pelaporan tersebut.
Contoh bukti pelaporan SPT jika sudah berhasil :
Sekian tutorial dari saya tentang cara melaporkan pajak SPT
pribadi secara online, semoga tutorial ini bermanfaat buat anda yang saat ini
bingung tentang cara melakukan pembayaran pajak secara online.