Cara Lapor Pajak PNS Secara Online Tahun 2019/2020

kherysuryawan.id - Langkah-langkah Cara Lapor Pajak menggunakan formulir 1770SS.
Salam sejahtera buat kita semua………
Sebagai warga negara indonesia yang taat pajak, maka hendaknya kita harus selalu menyempatkan diri dalam melaporkan jumlah harta kekayaan dan hutang piutang yang kita miliki di setiap akhir tahun kepada pemerintah melalui situs lapor pajak yang dapat dilakukan secara online.
Jika anda adalah seorang PNS maka anda wajib untuk melaporkan jumlah harta dari pendapatan yang anda miliki. adapun metode pelaporan pajak bagi seorang PNS dapat dilakukan menggunakan 2 model formulir yakni bisa menggunakan formulir 1770S atau menggunakan formulir 1770SS.

Bagi PNS yang memiliki penghasilan di bawah 60 juta maka pelaporan pajak dapat menggunakan formulir 1770SS sedangkan bagi PNS yang memiliki pendapatan di atas 60 juta pertahun maka dapat menggunakan formulir 1770S.
Untuk mendapatkan formulir 1770S atau formulir 1770SS maka anda dapat memintanya kepada pihak bendahara gaji yang ada di instansi anda masing-masing dan setelah anda memiliki formulir tersebut maka anda dapat melakukan pelaporannya secara perorangan (pribadi) dan dapat dilakukan secara online.

Oke kita lanjut cara lapor pajak dengan formulir 1770SS.
Oh ya sebelumnya jangan lupa siapkan terlebih dahulu formulir 1770SS agar saat penginputan tidak lagi pusing mencari kesana kesini.
Sebelum memulai pelaporan SPT tahunan anda ada baiknya anda download dan baca terlebih dahulu panduan kelengkapan pengisian SPT Tahunan  DISINI

Pertama silahkan login dengan cara klik  DISINI (Nanti akan muncul seperti pada gambar di bawah),isi NPWP dan password sesuai data yang anda miliki.
Setelah login klik salah satu tulisan efiling,
Klik tulisan “buat SPT”
Selanjutnya silahkan anda Jawab pertanyaan yang muncul,kemudian klik tulisan “SPT 1770SS”
Isi data formulir anda dan pilih tahun pajak sesuai dengan tahun pelaporan anda, pilih juga status SPT anda (jika belum pernah melaporkan SPT di tahun tersebut maka pilih Normal, dan jika sudah pernah melaporkan SPT di tahun tersebut maka pilih pembetulan) kemudian klik berikutnya,

Lengkapi semua isian pada bagian A, sesuaikan dengan bukti potong A2 yang anda miliki.
Jika sudah selesai klik berikutnya,



Kemudian isi bagian B jika anda memiliki penghasilan yang di kenai PPh, jika tidak ada langsung saja klik berikutnya,

Isi jumlah harta dan kewajiban/hutang yang anda miliki pada bagian C dan isi sesuai keadaan yang sebenarnya ( angka pada gambar hanyalah contoh saja )
Setelah itu klik berikutnya,



Setelah itu baca baik-baik pernyataan yang ada,jika anda setuju silahkan centang pada tulisan setuju, lalu klik berikutnya,
Langkah selanjutnya adalah mengirim SPT.
Silahkan klik tulisan "disini",lalu pilih email kemudian klik ok,


Buka email anda dan copy kode verifikasi yang sudah masuk di email,
Kembali ke DJPonline, kemudian pastekan atau tuliskan kode verikasi tersebut di kolom yang sudah di sediakan, lalu klik kirim SPT,
Jika brhasil anda akan otomatis di bawa menuju menu awal daftar SPT.
Anda bisa membuka email untuk melihat ataupun mencetak bukti tanda terima SPT tahunan anda.

Berikut ini contoh bukti tanda terima SPT yang sudah berhasil di laporkan.

Demikianlah info yang dapat saya bagikan untuk anda mengenai cara melapor pajak online menggunakan formulir 1770SS, Semoga postingan ini dapat membantu anda yang akan melakukan pelaporan pajak di tahun ini.
Sekian dan semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel