CARA MENAIKKAN KELAS PESERTA DIDIK DI DAPODIK VERSI 2025

Kherysuryawan.id - Cara mudah menaikkan kelas siswa SD, SMP, SMA/SMK di aplikasi dapodik versi 2025.
Salam Satu Data,
Baru-baru ini dapodik versi 2025 telah di rilis yang artinya bahwa tugas seorang operator dapodik sudah menanti. Dengan di rilisnya dapodik terbaru versi 2025 maka tugas seorang operator dapodik untuk menginput data sekolah di tahun ajaran 2024/2025 sudah siap untuk di kerjakan.

Pada postingan sebelumnya saya telah membagikan artikel mengenai cara melakukan tarik peserta didik secara online agar dapat secara otomatis masuk kedalam aplikasi dapodik 2025. Selain itu saya juga telah membagikan cara untuk melakukan tambah peserta didik baru dan tambah peserta didik pindahan secara manual ke dalam aplikasi dapodik versi 2025, Jika anda belum membaca tutorial lengkapnya maka silahkan anda lihat dan cari di blog kherysuryawan.id

Meskipun pada buku panduan dapodik versi 2025 dikatakan bahwa tidak lagi bisa malakukan penambahan peserta didik secara manual namun hal itu ternyata masih bisa untuk dilakukan hanya saja caranya agak sedikit berbeda dengan aplikasi dapodik versi sebelumnya.
Untuk mengetahui cara terbaru melakukan tarik peserta didik di dapodik 2025 dan juga cara melakukan penambahan peserta didik secara manual di aplikasi dapodik 2025 maka anda dapat mengetahui informasinya melalui postingan yang telah saya publish sebelumnya.

Secara umum Langkah awal yang harus di kerjakan setelah menginstal aplikasi dapodik 2025 yaitu melakukan pekerjan awal yang wajib di lakukan oleh seorang operator dapodik yaitu meluluskan peserta didik pada tingkat akhir dan melakukan penaikkan kelas pada pada tiap-tiap kelas sesuai dengan jumlah kelas yang terdapat pada aplikasi dapodik masing-masing sekolah.

Terdapat beberapa perbedaan yang terjadi pada aplikasi dapodik versi sebelumnya dengan aplikasi dapodik versi 2025 ini, salah satunya adalah proses meluluskan peserta didik pada tingkat akhir.
Jika pada aplikasi dapodik versi sebelum-sebelumnya setiap operator dapodik wajib untuk melakukan proses meluluskan siswa tingkat akhirnya di aplikasi dapodik namun berbeda dengan aplikasi dapodik versi 2025 dimana proses untuk melakukan pelulusan siswa pada tingkat akhir sudah tidak perlu dilakukan oleh operator dapodik karena aplikasi dapodik 2025 telah secara otomatis meluluskan siswa yang berada pada tingkat akhir.

Berbeda halnya dengan sistem menaikkan kelas yang mana pada aplikasi dapodik versi 2025 maka untuk bisa melakukan sistem naik kelas maka operator dapodik dapat melakukannya secara manual melalui sebuah menu yang terdapat di dalam aplikasi dapodik versi terbaru ini.

Baiklah pada posingan kali ini kembali saya akan membahas mengenai cara untuk melakukan proses menaikkan kelas pada siswa yang berada di kelas 1,2,3,4,5 pada jenjang SD, begitu juga dengan kelas 7 dan 8 pada jenjang SMP atau menaikkan siswa yang berada di kelas 10 dan 11 pada jenjang SMA dan SMK.

Kegiatan menaikkan kelas di aplikasi dapodik 2025 masih berlaku dan wajib dilakukan secara manual oleh operator dapodik agar siswa dapat berada di rombel yang sesuai dengan rombel saat ini.
Untuk mengetahui cara melakukan proses menaikkan kelas peserta didik pada dapodik 2025 maka silahkan simak penjelasan di bawah ini :

1. Pertama silahkan anda buka aplikasi dapodik versi 2025 kemudian silahkan anda login menggunakan username dan password yang sesuai dengan yang anda gunakan selama ini.


2. Setelah itu pada menu dapodik 2025 klik tulisan “Rombongan Belajar”
3. Kemudian pada bagian bawah klik tulisan “ Menu Aksi”
4. Selanjutnya Pada Menu Aksi silahkan pilih tulisan “Kenaikan Kelas”


5. Setelah itu silahkan anda masukkan/pilih nama rombel yang akan anda naikkan kelasnya.

6. Dalam contoh ini saya memilih kelas 7A sesuai dengan nama rombel yang ada di dapodik yang saya miliki


7. Setelah itu akan muncul peringatan yang bertuliskan “ Anda yakin akan menaikkan kelas pada rombel  kelas 7A” jika anda telah merasa yakin maka silahkan klik “YA” maka secara otomatis seluruh peserta didik yang berada di kelas tersebut akan naik ke kelas 8A.



Begitu seterusnya untuk bisa menaikkan kelas yang lainnya baik kelas 1 hingga kelas 6 SD, kelas 7 dan kelas 8 SMP serta kelas 10 dan kelas 11 SMA/SMK, anda hanya tinggal memilih kelas yang akan anda naikkan ke kelas selanjutnya agar siswa yang terdapat di kelas sebelumnya dapat secara otomatis masuk kekelas selanjutnya dengan status naik kelas sehingga tidak perlu lagi melakukan proses naik kelas secara satu persatu dan apabila di kelas tersebut ternyata ada siswa yang tidak naik kelas maka nantinya anda bisa mengeluarkan nama siswa yang tidak naik kelas tersebut dan masukkan kekelas sebelumnya dengan satatus "Mengulang"

Demikianlah cara menaikkan kelas peserta didik di dapodik versi 2025, semoga postingan kali ini dapat bermanfaat buat operator dapodik yang membutuhkan informasi ini.
Apabila anda masih membutuhkan informasi lainnya seputar aplikasi dapodik versi terbaru maka jangan lupa untuk mencari informasi lengkapnya pada blog kherysuryawan.id
Sekian dan Terimakasih

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel