CARA TERBARU MENGAJUKAN USULAN NUPTK BARU

Sebagai seorang guru dan tenaga kependidikan, tentunya ingin sekali untuk bisa memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
NUPTK sangat penting untuk di miliki sebab jika seorang guru tidak atau belum memiliki NUPTK maka akan banyak masalah yang di hadapi khususnya dalam mengikuti kegiatan pelatihan dan dalam hal mendapatkan tunjangan.
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) sangat penting bagi seorang GTK karena dengan memiliki NUPTK maka akan mudah bagi seorang GTK dalam mengikuti berbagai kegiatan yang berhubungan dengan bidang kependidikan seperti mengikuti program pendidikan profesi guru (PPG) bagi guru, kegiatan perlombaan yang sering di lakukan oleh pihak kementrian pendidikan di antaranya kegiatan OGN dan sejenisnya melalui kesharlindung, serta yang tak kalah pentingnya yaitu untuk bisa mendapatkan berbagai macam tunjangan yang mengharuskan guru untuk bisa memiliki NUPTK agar dapat menikmati tunjangan tersebut.

NUPTK di gunakan sebagai nomor identitas resmi yang dimiliki oleh setiap guru dan tenaga kependidikan bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan untuk bisa mendapatkan NUPTK dimana NUPTK tersebut di gunakan untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan kegiatan dan program yang berkaitan dengan dunia pendidikan dalam rangka meningkatkan mutu dan kualitas guru dan tenaga kependidikan .

NUPTK di berikan kepada seluruh tenaga guru dan tenaga kependidikan baik yang sudah berstatus sebagai pegawai negeri sipil ( PNS ) maupun yang masih berstatus sebagai tenaga honorer. Namun bukan berarti bahwa NUPTK itu akan terbit begitu saja melainkan harus melalui berbagai tahapan serta yang tak kalah pentingnya yaitu sudah memenuhi persyaratan yang sesuai dengan yang telah di tetapkan.

NUPTK di berikan kepada masing-masing GTK dengan tujuan untuk meningkatkan tata kelola data pendidik dan tenaga kependidikan, selain itu memberikan identitas resmi kepada pendidik dan tenaga kependidikan serta untuk memetakan kondisi data pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik negeri maupun swasta.

Untuk bisa memiliki NUPTK ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi oleh masing-masing calon penerima NUPTK, diantaranya yaitu calon penerima NUPTK harus sudah terdaftar di aplikasi dapodik pada sekolah negeri maupun sekolah swasta yang sudah memiliki nomor pokok sekolah nasional (NPSN).

Untuk bisa mendapatkan NUPTK maka dapat dilakukan dengan cara melakukan pengajuan atau pengusulan NUPTK melalui pertolongan dan perantaraan  operator sekolah dan kemudian operator sekolah melakukan dan mengusulkan nama-nama yang akan masuk sebagai calon penerima NUPTK.

Pada artikel ini saya akan memberikan sedikit penjelasan tentang bagaimana cara terbaru untuk bisa mendapatkan NUPTK. Namun sebelum anda mengusulkan untuk bisa mendapatkan NUPTK maka alangkah baiknya silahkan anda siapkan berkas berupa bukti fisik bahwa anda benar-benar merupakan seorang pegawai baik PNS maupun non PNS yang mengajar dan bertugas aktif pada suatu satuan pendidikan di lingkup DINAS pendidikan di tempat anda bekerja.

Berkas atau bukti fisik yang harus anda persiapkan yaitu di antaranya berupa KTP, ijazah SD, ijazah SMP, ijasah SMA, ijasah sarjana (S1)/Akta IV dan yang tak kalah pentingnya yaitu menyiapak SK Dinas yang menyatakan bahwa anda benar-benar sebagai seorang pegawai yang aktif dalam lingkup dinas pendidikan.

Apabila seluruh komponen tersebut telah anda persiapkan maka untuk mengetahui caranya agar anda dapat mengusulkan sebagai calon penerima NUPTK, silahkan simak penjelasan berikut.
Cara Yang akan saya jelaskan ini hanya dapat di lakukan oleh Operator sekolah, sehingga apabila anda ingin mengajukan pengusulan NUPTK maka silahkan anda menghubungi Operator sekolah anda untuk dapat di usulkan sebagai Calon penerima NUPTK Baru.

Berikut ini penjelasannya yang akan saya sertakan dengan gambarnya dengan tujuan agar mudah untuk di pahami.

1. Pertama-tama bagi anda yang ingin di usulkan sebagai calon penerima NUPTK, Silahkan anda datangi operator sekolah anda untuk meminta agar anda di usulkan sebagai calon penerima NUPTK baru. 
(Langkah ke -2 dan seterusnya pada penjelasan di bawah ini, hanya dapat dilakukan oleh operator sekolah )
2. Setelah itu silahkan kunjungi alamat pendaftaran NUPTK di bawah ini :
Maka akan tampil seperti pada gambar di bawah ini :

3. Silahkan anda isi username dan password sesuai dengan data yang anda telah registrasi pada SDM data kemdikbud, dan jika sudah di isi lanjutkan dengan mengklik "login”
4. Apabila ada notifikasi seperti gambar di bawah ini saat anda login maka silahkan baca petunjuk tersebut dan jika sudah jelas, silahkan anda klik tanda silang pada pojok kanan notifikasi tersebut, tampak pada gambar di bawah ini.
5. Selanjutnya klik menu “NUPTK” kemudian pilih tulisan “ Calon Penerima NUPTK” seperti pada gambar di bawah ini


6. Setelah itu klik nama calon penerima NUPTK yang akan di usulkan kemudian klik menu “Unggah berkas ( Upload )"
Lihat gambar di bawah ini.

7. Setelah itu akan tampil seperti pada gambar di bawah ini dengan keterangan upload sebagai berikut :
Keterangan jenis-jenis berkas yng harus di upload adalah :
- KTP ( Kartu Tanda Penduduk )
- IJAZAH SD
- IJAZAH SMP
- IJAZAH SMA
- IJAZAH S1 / AKTA IV
- SK PENGANGKATAN DARI DINAS DAN PENEMPATAN
Seluruh berkas tersebut wajib harus merupakan berkas asli yang kemudian di scan dan hasil dari scan tersebut yang kemudian di upload melalui format yang telah di sediakan, seperti terlihat pada gambar di bawah ini.


8. Apabila seluruh berkas yang diminta telah di upload maka langkah terahir silahkan klik “OK” yang terletak pada bagian bawah ujung sebelah kanan, seperti pada gambar di bawah ini .


9. Untuk mengetahui apakah proses pengusulan NUPTK Baru tersebut telah berhasil maka anda dapat melakukan pengecekan dengan cara mengklik menu “NUPTK” dan pilih tulisan “ Status  Penerimaan NUPTK”.


10. Apabila sudah terlihat seperti pada gambar di bawah ini, berarti pengajuan NUPTK Baru tersebut telah berhasil dan tinggal menunngu persetujuan dari pihak Dinas kabupaten/provinsi serta persetujuan dari pihak LPMP. Dan apabila seluruh proses pengajuan tersebut telah di setujui oleh DINAS dan LPMP maka NUPTK akan segera di terbitkan.


Demikianlah tutorial mengenai Cara Terbaru Mengajukan pengusulan NUPTK Baru semoga seluruh penjelasan yang telah saya sampaikan pada artikel ini akan bermanfaat bagi anda khususnya para operator sekolah yang akan melakukan pengusulan NUPTK baru bagi guru dan tenaga kependidikan di sekolah anda masing-masing.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel