Cara Cek Info GTK 2022 Semester 2 (Januari-juni)

Kherysuryawan.id - Cara Cek SKTP Semester 2 tahun pelajaran 2021/2022 periode januari-juni Tahun 2022 di laman info GTK.
Pada kesempatan kali ini saya akan membagikan tutorial penting mengenai cara terbaru dalam mengecek SKTP yang akan saya berikan dengan tujuan agar dapat melakukan pengecekan info GTK bagi guru sertifikasi pada periode januari hingga Juni tahun 2022.

Bagi bapak dan ibu guru yang sudah bersertifikasi tentunya sudah mahir dalam menggunakan fasilitas teknologi yang mana setidaknya minimal telah mampu dalam mengakses internet terutama dalam hal mencari informasi seputar Pendidikan dan hubungannya dengan karir sebagai seorang guru.

Namun disisi lain masih banyak juga para guru yang sudah bersertifikasi masih mengandalkan dan mengharapkan bantuan dari orang lain hanya untuk bisa mengakses internet padahal seharusnya dengan jaman yang semakin modern saat ini guru harus memiliki kemampuan dalam menjalankan tugasnya dengan menggunakan bantuan teknologi.

Seperti hal nya untuk bisa melihat status data sertifikasi secara online masih banyak juga guru yang belum mengetahui bagaimana cara untuk bisa mengakses informasi mengenai cara mengetahui apakah data sertifikasinya telah valid atau belum valid.

Operator sekolah merupakan orang yang mengendalikan data – data sekolah termasuk data guru-guru di sekolah namun bukan berarti bahwa semua data yang sudah di input oleh seorang operator sekolah akan semuanya benar sebab operator sekolah juga manusia biasa yang tidak luput dari yang Namanya kesalahan.

Artikel ini sengaja saya buat untuk membantu bapak dan ibu guru khususnya yang sudah bersertifikasi agar bisa menggunakan kemampuannya dalam mengecek dan melihat sendiri data sertifikasinya apakah sudah benar dan valid atau masih ada yang perlu di perbaiki sehingga belum valid.

Seperti yang kita ketahui bahwa untuk bisa melakukan cek info GTK pada periode terbaru saat ini maka setiap GTK wajib telah melakukan verifikasi akun yaitu dengan menggunakan email aktif sebab jika ada GTK yang belum melakukan verifikasi akun pada laman ptk.kemdikbud.go.id maka GTK tersebut tidak dapat untuk mengakses laman info GTK.

Perlu di ingat pula bahwa apabila guru telah melakukan verifikasi akun maka wajib bagi operator sekolah untuk melakukan sinkronisasi dapodik dan minimal 1 minggu setelahnya baru akun yang telah di verifikasi tersebut dapat melakukan akses ke laman info GTK.

Baiklah untuk lebih jelasnya tentang bagaimana cara mengecek info GTK tahun 2022 atau cek SKTP sertifikasi apakah SKTP sudah terbit atau belum bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik maka berikut ini adalah penjelasannya yang akan saya berikan kepada anda sekalian agar anda bisa melakukan cek info GTK.

Adapun Hal – Hal yang perlu di persiapkan sebelum malakukan pengecekan data SKTP sertifikasi pada laman info GTK yaitu akun PTK yang telah terverifikasi.

Berikut ini langkah-langkah cek info GTK terbaru tahun 2022 :

  • Langkah pertama silahkan anda kunjungi link website untuk dapat mengecek SKTP anda pada link yang saya bagikan di bawah ini 
  • Setelah itu akan tampil seperti pada gambar di bawah ini


  • Untuk bisa login dan melihat data SKTP anda maka silahkan anda klik menu "Login langsung ke GTK"
  • selanjutnya silahkan anda masukkan acount PTK anda beserta passwordnya, dan klik login. ingat yah bahwa hanya account PTK yang sudah terverifikasi saja yang bisa melakukan akses ke laman info GTK tersebut.

  • Selanjutnya akan terbuka data-data PTK anda dan silahkan periksa apakah jam mengajar serta jam tugas tambahan anda telah memenuhi batas minimal yakni 24 jam. Jika sudah memenuhi dan seluruh data valid maka tentunya anda akan dapat menerima sertifikasi di periode januari-juni tahun 2022.

Demikianlah tutorial mengenai cara terbaru cek SKTP Sertifikasi melalui laman info GTK tahun 2022, semoga artikel kali ini dapat bermanfaat buat bapak dan ibu guru yang akan melihat data sertifikasinya.
Intinya bahwa jika data sudah valid maka guru yang memiliki status sudah valida maka sudah berhak untuk menerimakan tunjangan sertifikasi.
Sekian dan Terimakasih

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel