Pemutakhiran Data Calon PPG Tahap 2 Tahun 2022

Kherysuryawan.id – Kepala sekolah dapat ikut sebagai peserta calon PPG Tahun 2022.

Sahabat pendidikan, selamat berjumpa kembali di website pendidikan yang mana pada kesempatan kali ini admin akan membahas informasi tentang adanya pemutakhiran data untuk peserta calon PPG Tahap 2 tahun 2022.

 


Seperti kita ketahui Bersama bahwa sebelumnya Kemendikbud telah mengeluarkan sebuah surat edaran tentang pemutakhiran data peserta calon PPG Tahap 1 yang mana di tahap 1 tersebut tidak semua GTK dapat terundang yang salah satunya ialah kepala sekolah tidak diundang sebagai calon peserta PPG. Nah untuk mengatasi hal tersebut maka Kemendikbud kembali mengeluarkan surat pemberitahuan tentang pemutakhiran data calon Peserta PPG Tahap 2 Tahun 2022 yang mana di tahap 2 ini setatus GTK yang sebagai kepala sekolah dan belum bersertifikat pendidik maka dapat mengikuti PPG atau dalam artian akan diundang sebagai peserta PPG dengan catatan dapat memenuhi persyaratan sesuai dengan yang telah di tetapkan.

 

Bagi bapak dan ibu guru dan para kepala sekolah yang mungkin di tahap 1 kemarin belum menerima undangan PPG maka dengan adanya surat terbaru tentang pemutakhiran data calon PPG Tahap 2 ini kiranya bisa menjadi angin segar sehingga nantinya di tahap 2 dapat diundang untuk bisa ikut dalam program pendidikan profesi guru (PPG).

 

Untuk mengetahui isi dari surat pemberitahuan tentang pemutakhiran data calon peserta PPG Tahap 2 Tahun 2022, maka berikut ini penyampaiannya :


“Dalam rangka pelaksanaan pendidikan profesi guru (PPG) dalam jabatan Tahun 2022, Direktorat pendidikan profesi guru, direktorat jenderal guru dan tenaga kependidikan akan melakukan pemutakhiran data calon peserta PPG dalam jabatan than 2022 Tahap II.

Sehubungan dengan hal itu, kami sampaikan beberapa informasi sebagai berikut :

 

1. Data yang perlu dimutakhiran yaitu :

a.   Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir melalui laman verval PTK (https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id);

b.   Riwayat pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir serta riwayat karir guru mulai dari pertama kali mengajar melalui aplikasi dapodik sekolah, dan

c.   Status kepegawaian dan jenis PTK melalui aplikasi dapodik Dinas

2. Adapun dimaksud pada point 1c yaitu guru dengan status kepegawaian PNS/CPNS,PPPK, honor daerah dan guru tetap yayasan serta kepala sekolah.

3. informasi lengkap terkait tata cara pemutakhiran data dapat diakses melalui laman https://dapo.kemdikbud.go.id

4. pemutakhiran data tahap 2 ditujukan bagi guru dan kepala sekolah di sekolah formal lingkungan Kemdikbudristek yang belum mendapatkan kesempatan mengikuti seleksi PPG dalam jabatan tahun 2022 tahap 1.

5. batas waktu pemutakhiran data sampai dengan tanggal 21 maret 2022 pukul 23.59 WIB.

Nah, itulah isi dari surat pemberitahuan tentang pemutakhiran data calon peserta PPG Tahap 2. jika anda membutuhkan file dari surat tentang informasi pemuktahiran data calon peserta PPG dalam jabatan tahun 2022 tahap 2 maka silahkan lihat (DISINI)

Dengan adanya surat edaran tersebut, maka di harapkan kepada setiap guru yang Namanya belum terpanggil sebagai peserta PPG hingga tahun ini maka agar segera melakukan pemeriksaan data kepegawaiannya agar bisa lengkap khususnya pada data-data yang telah di sampaikan sesuai isi dari surat edaran tersebut.

 

Bagi para guru yang ternyata datanya masih banyak yang belum lengkap ataupun masih ada data yang salah dan perlu untuk di perbaiki, maka melalui postingan ini admin akan menjelaskan tentang bagaimana cara untuk menyelesaikannya dan juga admin akan membagikan buku panduan pemutakhiran data calon peserta pendidikan profesi guru dalam jabatan tahun 2022 yang akan di sajikan dalam bentuk file dan semua yang membutuhkannya bisa memiliki dan mengambil filenya sebagai bahan referensi atau sebagai dasar dalam mengetahui cara melakukan pemutakhiran data peserta PPG.

 

Ada beberapa hal penting yang harus di lakukan oleh calon peserta PPG untuk bisa melakukan pemutakhiran data, diantaranya yaitu :

1.   Perbaikan Data Nomor Induk Kependidikan (NIK) dan Tanggal Lahir

2.   Perbaikan Data Riwayat Pendidikan Formal (SD, SMP, SMA, S1 )

3.   Perbaikan Data Riwayat Karir Guru

4.   Perbaikan Data Status Kepegawaian dan Jenis PTK

 

Berikut penjelasan dalam melakukan perbaikan data yang telah di sebutkan diatas.

 

# PERBAIKAN DATA NOMOR INDUK KEPENDIDIKAN (NIK) DAN TANGGAL LAHIR

Memastikan data NIK dan Tanggal Lahir sudah sesuai melalui Aplikasi VervalPTK di laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/ Pengajuan perbaikan identitas dapat mengikuti langkah berikut:

1. Login pada aplikasi VervalPTK.

2. Pilih sub-menu Perbaikan Identitas pada menu Identitas.

3. Cari data PTK yang akan diajukan perbaikan identitasnya, lalu klik tombol Perbaikan.

4. Lengkapi formulir perbaikan identitas, lalu klik tombol Perbaikan Data untuk menyelesaikan proses pengajuan perbaikan identitas.

5. Cek pada sub-menu status perbaikan untuk melihat status pengajuan perbaikan identitas.

 

# PERBAIKAN DATA RIWAYAT PENDIDIKAN FORMAL

Memastikan data riwayat pendidikan formal terisi mulai dari pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir melalui Manajemen Individu PTK di laman https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id Penambahan data riwayat pendidikan formal dapat mengikuti langkah berikut:

1. Login pada aplikasi Manajemen Individu PTK menggunakan akun PTK.

2. Pada tabulasi Data PTK, pilih menu Pendidikan, lalu klik sub-menu Tambah Riwayat.

 

# PERBAIKAN DATA RIWAYAT KARIR GURU

Memastikan data riwayat karir guru terisi dari mulai pertama kali mengajar hingga saat ini. Penambahan data riwayat karir guru dapat mengikuti langkah berikut:

  1. Login pada Aplikasi Dapodik menggunakan akun PTK.
  2. Pilih menu GTK, lalu pilih sub-menu Guru.
  3. Pilih nama guru, lalu klik tombol Ubah.
  4. Pada data rincian GTK, pilih tabulasi Rwy. Karir Guru, lalu tambahkan data riwayat karir guru dari mulai pertama mengajar hingga saat ini, klik Simpan dan lakukan Sinkronisasi.

 

# PERBAIKAN DATA STATUS KEPEGAWAIAN DAN JENIS PTK

Memastikan status kepegawaian dan jenis PTK sudah sesuai. Jika ada data yang tidak sesuai, kedua isian ini dapat diperbaiki melalui Manajemen Dapodik oleh Admin Dapodik Dinas Pendidikan di laman (https://datadik.kemdikbud.go.id) Penambahan data riwayat karir guru dapat mengikuti langkah berikut:

1. Login pada Manajemen Dapodik menggunakan akun Dinas Pendidikan.

2. Pada menu Dashboard, pilih tombol Guru dan Tendik, pilih kategori pencarian, isi kolom pencarian dengan kategori pencarian yang dimaksud, lalu klik Cari PTK

3. Setelah pencarian berhasil, pilih tabulasi Kepegawaian, sesuaikan isian status kepegawaian dan jenis PTK, lalu klik Simpan dan lakukan tarik data/sinkronisasi oleh operator satuan pendidikan untuk menarik hasil perbaikan data tersebut.

 

Bagi bapak dan ibu guru atau rekan operator dapodik sekolah yang membutuhkan informasi lengkap tentang panduan pemutakhiran data calon peserta PPG DALJAB Tahun 2022, maka silahkan anda download filenya yang akan admin bagikan di bawah ini :

 

  • Panduan Pemutakhiran Calon Peserta PPG Tahun 2022 (DISINI)

 

Demikianlah informasi mengenai pemutakhiran data calon peserta PPG DALJAB Tahun 2022 tahap 2, semoga informasi ini bisa bermanfaat bagi para guru yang akan menjadi peserta PPG di tahun ini dan semoga file panduan pemutakhiran data calon peserta PPG DALJAB Tahun 2022 yang telah admin bagikan melalui postingan ini bisa menjadi bahan ajar yang berguna dalam melakukan pemutakhiran data.

Sekian dan Terimakasih.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel