Tabel Daftar Gaji Pokok PNS Terbaru Tahun 2026

Kherysuryawan.id – Daftar Gaji PNS Terbaru Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sebagai informasi bahwa Gaji PNS di tahun ini masih di tentukan berdasarkan golongan dan masa kerja yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.


Halo sahabat ASN PNS dimanapun berada, selamat berjumpa kembali di website kherysuryawan.id yang selalu memberikan informasi terupdate. Pada postingan kali ini admin akan memberikan informasi mengenai Daftar Tabel Gaji PNS Terbaru sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2024 yang masih menjadi acuan dalam pemberian gaji PNS di tahun ini.

Bagi anda yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau yang saat ini lebih di kenal dengan sebutan Aparatur Sipil Negara (ASN) maka anda harus mengetahui berapa besaran gaji pokok yang akan anda terima sesuai dengan pangkat dan masa kerja golongan yang anda miliki saat ini.

Seperti kita ketahui bersama bahwa sebelum kenaikan gaji PNS ini di terbitkan maka kita masih menggunakan tabel kenaikan gaji sesuai PP Nomor 15 Tahun 2019 dan kini mulai tahun ini daftar gaji PNS telah dinaikkan sehingga untuk melihat tabel gaji PNS dapat dilihat dan mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

PP Nomor 5 Tahun 2024 merupakan PP terbaru yang menggantikan PP sebelumnya yakni PP nomor 15 tahun 2019. Di dalam PP nomor 5 Tahun 2024 telah di jelaskan mengenai jumlah besaran gaji PNS sesuai dengan golongan yang di miliki oleh masing-masing PNS/ASN. Adapun golongan PNS yang mendapatkan gaji pokok yakni mulai golongan 1A hingga 1D, golongan 2A hingga 2D, golongan 3A hingga 3D dan golongan 4A hingga 4E. selanjutnya jumlah besaran gaji yang di terima berbeda-beda dan di sesuaikan dengan pangkat dan masa kerja golongan masing-masing.

Seperti yang kita ketahui Bersama bahwa di tahun ini pemerintah mengatur tentang gaji PNS berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 dan aturan ini masih menjadi dasar untuk penggajian PNS di tahun ini. Artinya bahwa hingga saat ini belum ada PP terbaru yang di keluarkan mengenai tabel daftar gaji PNS, sehingga untuk PNS yang ingin mengetahui tabel daftar gaji terbaru di tahun ini maka masih mengacu pada tabel gaji PNS berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024.

Bagi anda yang ingin mengetahui besaran gaji anda yang berlaku di tahun ini maka anda dapat melihatnya langsung pada tabel gaji PNS yang akan admin bagikan file melalui artikel ini.

Mengapa daftar gaji atau tabel gaji pokok PNS perlu untuk anda ketahui ???
Sebagai seorang PNS ataupun ASN anda memang wajib untuk mengatahui besaran gaji yang seharusnya anda terima saat ini. Salah satu hal penting yang ada hubungannya dengan tabel atau daftar gaji pokok PNS yaitu ketika seorang pegawai negeri sipil akan melakukan pembuatan kenaikan gaji berkala (KGB) yang mana KGB di buat selama 2 tahun sekali dengan catatan pegawai yang akan membuat KGB sudah memenuhi syarat yang telah di tetapkan.
Dalam proses pembuatan KGB maka di dalam format KGB terdapat kolom besaran gaji lama dan juga besaran gaji baru , sehingga acuan untuk memasukkan besaran gaji baru tentunya adalah tabel gaji pokok PNS yang saat ini berlaku sehingga anda harus mengetahui daftar gaji pokok anda sesuai dengan masa kerja golongan anda.

Besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).  Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun. 


BERIKUT INI BESARAN GAJI PNS TERBARU MULAI DARI GOLONGAN 1 HINGGA GOLONGAN 4, TERBARU

Golongan I (lulusan SD dan SMP) 

  • Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
  • Golongan Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
  • Golongan Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
  • Golongan Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400


Golongan II (lulusan SMA dan D-III) 

  • Golongan IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
  • Golongan IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
  • Golongan IIc: Rp 2.485.900- Rp 3.958.200
  • Golongan IId: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600


Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

  • Golongan IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
  • Golongan IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700


Golongan IV 

  • Golongan IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
  • Golongan IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
  • Golongan IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
  • Golongan IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
  • Golongan IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200

 

Apabila anda membutuhkan tabel daftar gaji yang sesuai dengan penjelasan diatas, maka pada postingan kali ini admin akan membagikan tabel daftar gaji terbaru yang mulai berlaku saat ini yakni tabel gaji pokok PNS yang berdasarkan pada PP nomor 5 tahun 2024.
Bagi anda yang belum memilikinya ataupun belum mengetahui berapa besaran gaji pokok PNS anda sesuai dengan pangkat dan masa kerja golongan anda saat ini, maka silahkan anda download tabel gaji terbaru yang akan admin berikan di bawah ini.

  • 👉👉 Tabel Daftar Gaji PNS Terbaru  (DISINI)

INFO !!!
UNTUK ANDA YANG JUGA MEMBUTUHKAN INFORMASI TERBARU TENTANG GAJI POKOK PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (P3K) SILAHKAN LIHAT (DISINI)

Demikianlah informasi yang bisa admin bagikan tentang daftar gaji PNS Terbaru saat ini, Semoga tabel daftar gaji terbaru yang telah admin bagikan tersebut dapat bermanfaat bagi anda yang membutuhkannya.
Akhir kata admin ingin mengucapkan Terimakasih atas kunjungan dan partisipasi anda, semoga informasi ini bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel