Info Cara Mendapatkan KIP Siswa SD,SMP,SMA/SMK Terbaru


Kherysuryawan.id – langkah-langkah yang harus di perhatikan oleh orang tua agar anaknya bisa mendapatkan kartu Indonesia pintar (KIP).
Seperti yang kita ketahui bahwa kartu Indonesia pintar merupakan salah satu kartu yang sangat di butuhkan oleh para peserta didik khususnya yang tergolong dari keluarga tidak mampu. Dengan memiliki kartu Indonesia pintar maka siswa akan bisa memperoleh bantuan Pendidikan dalam bentuk uang tunai yang dananya dapat di gunakan untuk membantu siswa dalam memenuhi kebutuhan sekolahnya.


Kartu Indonesia pintar bisa di peroleh siswa mulai dari jenjang SD, SMP, SMA atau SMK bahkan saat ini calon mahasiswa yang akan kuliah pun bisa mendapatkan kartu Indonesia pintar yang di beri nama KIP KULIAH  yang juga dana bantuannya nantinya akan di gunakan untuk membantu dalam membiayai kebutuhan Pendidikan selama mengikuti program Pendidikan selama kuliah.

Perlu di ketahui bahwa Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 - 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.

Jika dulu bantuan siswa miskin di beri nama BSM maka saat ini PIP merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM) tersebut.
Tujuan yang di sampaikan bagi penerima bantuan Program Indonesia pintar (PIP) tentunya sangat jelas yaitu untuk membantu siswa miskin dalam memenuhi kebutuhannya selama mengikuti program Pendidikan di sekolah sehingga tentunya siswa yang akan mendapatkan bantuan PIP harus benar-benar aktif di sekolah.

Perlu di pahami bahwa Sasaran Utama penerima program Indonesia pintar (PIP) yaitu :
·         Peserta didik pemegang KIP;
·         Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus;
·         Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang:
Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

Lantas bagaimana cara atau langkah-langkah yang harus di lakukan untuk bisa mendapatkan kartu Indonesia pintar ???
Untuk mengetahuinya, maka silahkan anda simak baik-baik penjelasan di bawah ini :
-          Kartu Indonesia pintar (KIP) diberikan kepada Siswa apabila data keluarga siswa tersebut terdapat dalam data DTKS (Data terpadu kesejahteraan sosial yang ditetapkan oleh kementerian sosial)
-          proses penelusuran siswa tersebut masuk ke dalam DTKS adalah dengan cara pemadanan antara data dapodik dengan data DTKS. (apabila data siswa tersebut pada dapodik padan dengan data keluarga yg berada pada DTKS maka akan diberikan KIPnya)

Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh orang tua siswa agar siswa tersebut mendapatkan KIP adalah :
1.   Memastikan bahwa data keluarga tersebut masuk ke dalam data  DTKS dengan cara melakukan pengecekan ke Dinas Sosial (Dinsos)/ kelurahan apakah masuk kedalam data DTKS atau tidak. (Pengecekan dilakukan dengan mengecek Nomor NIK nya, disarankan membawa KK dan KTP)
2.   Apabila masuk, maka minta surat keterangan yang berisi tentang nomor DTKS dari NIK siswa tersebut. Apabila sudah ada Nomor DTKS nya maka silahkan minta operator dapodik untuk menginput dan mengupdate data dapodiknya (dapodik dapat diupdate kapan pun terkait data individu siswa)
3.   Apabila tidak masuk,  silahkan orang tua mengusulkan agar bisa dimasukkan ke data DTKS ke kelurahan/dinas social.
(mohon dipastikan bahwa kalau ke dinas sosial bukan menanyakan bagaimana cara mendapatkan KIP tapi bagaimana caranya agar masuk ke dalam data DTKS. karena jika menanyakan KIP ke dinas sosial sudah bisa dipastikan bahwa akan dikembalikan ke dinas pendidikan.)
4.   Proses bisa tidaknya masuk ke dalam data DTKS sepenuhnya kewenangan dari Dinas sosial (silahkan baca permensos 28 th 2017. mohon agar dibaca secara cermat agar faham prosedur dan mekanismenya)
5.   Dinas pendidikan bisa membantu mengkoordinasikan dengan dinas sosial terkait hal tersebut karena proses verval dilakukan oleh Dinas sosial di Kab/Kota.
6.   Kepala sekolah dan operator dapodik bisa membantu menandai tanda layak PIP bagi siswa-siswa yang menurut pandangan sekolah termasuk ke dalam keluarga tidak mampu. Juga menginput nomor KIP/KKS/PKH/DTKS ke dalam data individu siswa pada dapodik dan mengupdate dapodiknya.

Demikianlah beberapa tahapan atau langkah-langkah yang bisa di lakukan untuk dapat memperoleh kartu Indonesia pintar (KIP) sehingga siswa yang memiliki KIP dapat menerima bantuan dari program Indonesia pintar.
Semoga postingan ini bisa memberikan informasi yang bermanfaat kepada anda yang sedang mencari informasi mengenai cara untuk bisa mendapatkan kartu Indonesia pintar.
Sekian dan Terimakasih.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel