Juknis BOS Tahun 2023
Kherysuryawan.id – Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
Halo sahabat pendidikan, berjumpa
kembali di website pendidikan ini yang mana pada kesempatan kali ini admin akan
membahas tentang petunjuk teknis penggunaan dan pengelolaan dana bantuan
operasional sekolah (JUKNIS BOS) untuk sekolah jenjang PAUD, SD, SMP, SMA/SMK
Tahun 2023.
Perlu di ketahui bahwa untuk mengetahui
bagaimana aturan yang berlaku dalam melakukan pengelolaan dana bos di tahun
2023 ini maka semuanya telah di atur di dalam Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022 Tentang
Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
Bagi anda yang membutuhkan Juknis Penggunaan
Dana Bos Tahun 2023 maka anda bisa mendapatkan filenya secara lengkap yang akan
admin bagikan pula melalui postingan ini sehingga anda dapat membacanya secara
lengkap dan dapat melakukan pengelolaan dan penggunaan dana bos dengan baik dan
benar sesuai peraturan yang telah di tetapkan pada Juknis Bos 2023.
Satuan Pendidikan penerima Dana BOS
meliputi:
a. SD;
b. SDLB;
c. SMP;
d. SMPLB;
e. SMA;
f. SMALB;
g. SLB; dan
h. SMK.
Dana BOS sebagaimana dimaksud pada terdiri
atas:
a. Dana BOS Reguler; dan
b. Dana BOS Kinerja.
Penerima Dana BOS Kinerja terdiri
atas:
a. sekolah yang melaksanakan Program
Sekolah Penggerak;
b. sekolah yang memiliki prestasi; dan
c. sekolah yang memiliki kemajuan
terbaik.
Besaran Alokasi Dana BOP PAUD
(1) Besaran alokasi Dana BOP PAUD Reguler dihitung berdasarkan besaran
satuan biaya Dana BOP PAUD pada masing[1]masing daerah
dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.
(2) Satuan biaya Dana BOP PAUD pada masing-masing daerah ditetapkan
dengan Keputusan Menteri.
(3) Jumlah Peserta Didik merupakan jumlah Peserta Didik yang memiliki
NISN pada Satuan Pendidikan penyelengara PAUD penerima Dana BOP PAUD
berdasarkan data pada Aplikasi Dapodik tanggal 31 Agustus tahun anggaran
sebelumnya.
Dalam hal Satuan Pendidikan
penyelenggara PAUD yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOP PAUD Reguler
berada di Daerah Khusus dan memiliki jumlah Peserta Didik kurang dari 9
(sembilan) maka jumlah Peserta Didik dalam penghitungan besaran alokasi Dana
BOP PAUD Reguler ditetapkan menjadi 9 (sembilan) Peserta Didik.
Besaran Alokasi Dana BOS
(1) Besaran alokasi Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan
biaya Dana BOS Reguler pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah
Peserta Didik.
(2) Satuan biaya Dana BOS Reguler pada masing-masing daerah ditetapkan
dengan Keputusan Menteri.
(3) Peserta Didik merupakan Peserta Didik yang memiliki NISN pada Satuan
Pendidikan penerima Dana BOS Reguler berdasarkan data pada Aplikasi Dapodik
tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.
(4) Penghitungan jumlah Peserta Didik untuk SMP dan SMA penerima BOS
Reguler yang berbentuk sekolah terbuka dihitung berdasarkan total jumlah
Peserta Didik yang disatukan dengan sekolah induk.
Dalam hal SDLB, SMPLB, SMALB, SLB,
Sekolah Terintegrasi dan Satuan Pendidikan yang berada di Daerah Khusus yang
ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Reguler memiliki jumlah Peserta Didik kurang
dari 60 (enam puluh) maka jumlah Peserta Didik untuk penghitungan besaran
alokasi Dana BOS Reguler ditetapkan 60 (enam puluh) Peserta Didik
Besaran Alokasi Dana BOP Kesetaraan
(1) Besaran alokasi Dana BOP Kesetaraan Reguler dihitung berdasarkan
besaran satuan biaya Dana BOP Kesetaraan pada masing-masing daerah dikalikan
dengan jumlah Peserta Didik.
(2) Satuan biaya Dana BOP Kesetaraan Reguler pada masing-masing daerah ditetapkan
dengan Keputusan Menteri.
(3) Peserta Didik merupakan Peserta Didik yang berusia paling rendah 7
(tujuh) tahun dan belum memasuki usia 24 (dua puluh empat) tahun yang memiliki
NISN pada Satuan Pendidikan Kesetaraan penerima Dana BOP Kesetaraan Reguler
berdasarkan data pada Aplikasi Dapodik tanggal 31 Agustus tahun anggaran
sebelumnya.
Dalam hal Satuan Pendidikan Kesetaraan
yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOP
Kesetaraan Reguler memiliki jumlah Peserta Didik kurang dari 10 (sepuluh) maka
jumlah Peserta Didik untuk penghitungan besaran alokasi Dana BOP Kesetaraan
Reguler ditetapkan 10 (sepuluh) Peserta Didik.
Komponen Penggunaan Dana BOS
(1) Dana BOS digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan
pendidikan pada Satuan Pendidikan sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOS.
(2) Komponen penggunaan Dana BOS terdiri atas: a. komponen Dana BOS
Reguler; dan b. komponen Dana BOS Kinerja.
Komponen penggunaan Dana BOS Reguler meliputi:
a. penerimaan Peserta Didik baru;
b. pengembangan perpustakaan;
c. pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;
d. pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran;
e. pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah;
f.
pengembangan profesi guru dan
tenaga kependidikan;
g. pembiayaan langganan daya dan jasa;
h. pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;
i.
penyediaan alat multimedia
pembelajaran;
j.
penyelenggaraan kegiatan
peningkatan kompetensi keahlian;
k. penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan;
dan/atau
l.
pembayaran honor.
l.
(1) Pembayaran honor digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen)
dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan
Pendidikan.
(2) Pembayaran honor diberikan kepada guru dan/atau tenaga kependidikan.
(3) Guru yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan: a. berstatus
bukan aparatur sipil negara; b. tercatat pada Dapodik; c. memiliki nomor unik
pendidik dan tenaga kependidikan; dan d. belum mendapatkan tunjangan profesi
guru.
(4) Tenaga Kependidikan yang dapat diberikan honor harus memenuhi
persyaratan: a. berstatus bukan aparatur sipil negara; dan b. ditugaskan oleh
kepala sekolah/penyelenggara Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan surat
penugasan atau surat keputusan.
Ketentuan penggunaan pembayaran honor
paling banyak 50% (lima puluh persen) dan persyaratan memiliki nomor unik
pendidik dan tenaga kependidikan dapat dikecualikan pada masa penetapan status
bencana alam/non-alam yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah
Daerah.
Tata Cara Penggunaan Dana BOSP
(1) Satuan Pendidikan penerima Dana BOSP menentukan komponen penggunaan
dana sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan.
(2) Kebutuhan Satuan Pendidikan harus dituangkan dalam dokumen
perencanaan Satuan Pendidikan yang disertai dengan rincian komponen penggunaan
dana.
(1) Penggunaan Dana BOSP untuk pengadaan barang/jasa dilaksanakan sesuai
mekanisme pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa oleh Satuan
Pendidikan.
(2) Penggunaan Dana BOSP tidak dapat digunakan untuk membiayai belanja
dan kegiatan yang sudah dibiayai secara penuh oleh sumber lain yang sah dan
tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penggunaan Sisa Dana BOSP
(1) Dalam hal terdapat sisa Dana BOSP pada tahun anggaran sebelumnya,
maka penggunaan sisa Dana BOSP dilakukan setelah sisa dana BOSP dicatatkan
dalam RKAS.
(2) Komponen penggunaan sisa dana BOSP dilakukan sesuai dengan petunjuk
teknis Dana BOSP tahun anggaran berkenaan.
(3) Sisa dana BOSP yang telah dicatatkan oleh Satuan Pendidikan dalam
RKAS: a. divalidasi dan diverifikasi oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan
dalam negeri mengenai pengelolaan dana BOSP pada Pemerintah Daerah; dan b.
diperhitungkan dalam penyaluran Dana BOSP tahun anggaran berikutnya sesuai
dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan mengenai penyaluran dana alokasi khusus nonfisik.
Demikianlah penjelasan singkat mengenai
Juknis Bos Tahun 2023, dan bagi anda yang ingin membaca dan melihat point-point
Juknis Bos 2023 secara lengkap, maka anda dapat membacanya pada Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor
63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional
Satuan Pendidikan.
Berikut ini Juknis Penggunaan Dana Bos
Tahun 2023, bagi anda yang membutuhkan filenya maka silahkan download filenya di
bawah ini :
- JUKNIS BOS TAHUN 2023 (DISINI)
Demikianlah uraian tentang petunjuk
teknis bantuan operasional sekolah tahun 2023, semoga postingan ini bisa
bermanfaat serta bisa menjadi sebuah bahan informasi bagi seluruh kepala
sekolah, bendahara sekolah, dewan guru, komite, dan semua warga sekolah yang
terlibat didalamnya sehingga bisa memahami prosedur penggunanaan dana bantuan
operasional sekolah dan bisa digunakan sesuai dengan peruntukannya demi
meningkatkan mutu dan kualitas Pendidikan di sekolah masing-masing.