Juknis BOSP Tahun 2025
Kherysuryawan.id – Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
Halo sahabat pendidikan, berjumpa kembali di website pendidikan ini yang mana pada kesempatan kali ini admin akan membahas tentang petunjuk teknis penggunaan dan pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (JUKNIS BOS) untuk sekolah jenjang PAUD, SD, SMP, SMA/SMK Tahun 2025.
Perlu di ketahui bahwa untuk mengetahui
bagaimana aturan yang berlaku dalam melakukan pengelolaan dana bos di tahun
2025 ini maka semuanya telah di atur di dalam Peraturan
Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025
Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
Bagi anda yang membutuhkan Juknis Penggunaan
Dana Bos Tahun 2025 maka anda bisa mendapatkan filenya secara lengkap yang akan
admin bagikan pula melalui postingan ini sehingga anda dapat membacanya secara
lengkap dan dapat melakukan pengelolaan dan penggunaan dana bos dengan baik dan
benar sesuai peraturan yang telah di tetapkan pada Juknis Bos 2025.
Satuan Pendidikan penerima Dana BOS
meliputi:
a. SD;
b. SMP;
c. . SMA;
d.. SLB; dan
e. SMK.
Dana BOS sebagaimana dimaksud pada terdiri
atas:
a. Dana BOS Reguler; dan
b. Dana BOS Kinerja.
Penerima Dana BOS Kinerja terdiri
atas:
a.. sekolah yang memiliki prestasi; dan
c. sekolah yang memiliki kinerja terbaik.
Besaran Alokasi Dana BOP PAUD
- Besaran alokasi Dana BOP PAUD Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOP PAUD pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.
- Satuan biaya Dana BOP PAUD pada masing-masing daerah ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
- Jumlah Peserta Didik merupakan jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN pada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD penerima Dana BOP PAUD berdasarkan data pada Aplikasi Dapodik tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.
Dalam hal Satuan Pendidikan
penyelenggara PAUD yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOP PAUD Reguler
berada di Daerah Khusus dan memiliki jumlah Peserta Didik kurang dari 9
(sembilan) maka jumlah Peserta Didik dalam penghitungan besaran alokasi Dana
BOP PAUD Reguler ditetapkan menjadi 9 (sembilan) Peserta Didik.
Besaran Alokasi Dana BOS
(1) Besaran alokasi Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan
biaya Dana BOS Reguler pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah
Peserta Didik.
(2) Satuan biaya Dana BOS Reguler pada masing-masing daerah ditetapkan
dengan Keputusan Menteri.
(3) Peserta Didik merupakan Peserta Didik yang memiliki NISN pada Satuan
Pendidikan penerima Dana BOS Reguler berdasarkan data pada Aplikasi Dapodik
tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.
(4) Penghitungan jumlah Peserta Didik untuk SMP dan SMA penerima BOS
Reguler yang berbentuk sekolah terbuka dihitung berdasarkan total jumlah
Peserta Didik yang disatukan dengan sekolah induk.
Dalam hal SLB,
Sekolah Terintegrasi dan Satuan Pendidikan yang berada di Daerah Khusus yang
ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Reguler memiliki jumlah Peserta Didik kurang
dari 60 (enam puluh) maka jumlah Peserta Didik untuk penghitungan besaran
alokasi Dana BOS Reguler ditetapkan 60 (enam puluh) Peserta Didik
Besaran Alokasi Dana BOP Kesetaraan
(1) Besaran alokasi Dana BOP Kesetaraan Reguler dihitung berdasarkan
besaran satuan biaya Dana BOP Kesetaraan pada masing-masing daerah dikalikan
dengan jumlah Peserta Didik.
(2) Satuan biaya Dana BOP Kesetaraan Reguler pada masing-masing daerah ditetapkan
dengan Keputusan Menteri.
(3) Peserta Didik merupakan Peserta Didik yang berusia paling rendah 7
(tujuh) tahun dan belum memasuki usia 25 (dua puluh lima) tahun yang memiliki
NISN pada Satuan Pendidikan Kesetaraan penerima Dana BOP Kesetaraan Reguler
berdasarkan data pada Aplikasi Dapodik tanggal 31 Agustus tahun anggaran
sebelumnya.
Dalam hal Satuan Pendidikan Kesetaraan
yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOP
Kesetaraan Reguler memiliki jumlah Peserta Didik kurang dari 10 (sepuluh) maka
jumlah Peserta Didik untuk penghitungan besaran alokasi Dana BOP Kesetaraan
Reguler ditetapkan 10 (sepuluh) Peserta Didik.
Komponen Penggunaan Dana BOS
(1) Dana BOS digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan
pendidikan pada Satuan Pendidikan sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOS.
(2) Komponen penggunaan Dana BOS terdiri atas:
a. komponen Dana BOS Reguler; dan
b. komponen Dana BOS Kinerja.
- Komponen penggunaan Dana BOS Reguler meliputi:
a. penerimaan Peserta Didik baru;
b. pengembangan perpustakaan;
c. pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;
d. pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran;
e. pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah;
f.
pengembangan profesi guru dan
tenaga kependidikan;
g. pembiayaan langganan daya dan jasa;
h. pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;
i.
penyediaan alat multimedia
pembelajaran;
j. penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian;
k. penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan; dan/atau
l. pembayaran honor.
- Pengembangan perpustakaan merupakan komponen wajib dalam penggunaan Dana BOS Reguler dengan paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan untuk penyediaan buku.
- Dalam hal, satuan pendidikan menggunakan komponen pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, maka penggunaannya paling banyak 20% (dua puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan.
- Dalam hal, satuan pendidikan menggunakan komponen pembayaran honor sebagaimana dimaksud, maka penggunaannya paling banyak:
a. 20%
(dua puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOP PAUD Reguler yang
diterima untuk Satuan PAUD negeri; dan
b. 40%
(empat puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOP PAUD Reguler yang
diterima untuk Satuan PAUD yang diselenggarakan masyarakat.
- Komponen pembayaran honor sebagaimana dimaksud diatas merupakan pembayaran honor bulanan untuk Guru dan/atau Tenaga Kependidikan yang memenuhi persyaratan.
- Guru yang dapat diberikan honor sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan:
a. berstatus
bukan aparatur sipil negara;
b. tercatat
pada Dapodik;
c. memiliki
nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan; dan
d. belum
mendapatkan tunjangan profesi guru.
- Tenaga Kependidikan yang dapat diberikan honor sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan:
a. berstatus
bukan aparatur sipil negara; dan
b. ditugaskan
oleh kepala sekolah/penyelenggara Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan
surat penugasan atau surat keputusan.
Ketentuan penggunaan pembayaran honor
sebagaimana dimaksud dan persyaratan memiliki nomor unik
pendidik dan tenaga kependidikan dapat dikecualikan pada masa penetapan status
bencana alam/non-alam yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah
Daerah.
Tata Cara Penggunaan Dana BOSP
(1) Satuan Pendidikan penerima Dana BOSP menentukan komponen penggunaan
dana sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan.
(2) Kebutuhan Satuan Pendidikan harus dituangkan dalam dokumen perencanaan Satuan Pendidikan yang disertai dengan rincian komponen penggunaan dana.
(3) Penggunaan Dana BOSP untuk pengadaan barang/jasa dilaksanakan sesuai
mekanisme pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa oleh Satuan
Pendidikan.
(2) Penggunaan Dana BOSP tidak dapat digunakan untuk membiayai belanja
dan kegiatan yang sudah dibiayai secara penuh oleh sumber lain yang sah dan
tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penggunaan Sisa Dana BOSP
(1) Dalam hal terdapat sisa Dana BOSP pada tahun anggaran sebelumnya,
maka penggunaan sisa Dana BOSP dilakukan setelah sisa dana BOSP dicatatkan
dalam RKAS.
(2) Komponen penggunaan sisa dana BOSP dilakukan sesuai dengan petunjuk
teknis Dana BOSP tahun anggaran berkenaan.
(3) Sisa dana BOSP yang telah dicatatkan oleh Satuan Pendidikan dalam RKAS:
a. divalidasi dan diverifikasi oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri mengenai pengelolaan dana BOSP pada Pemerintah Daerah; dan
b.
diperhitungkan dalam penyaluran Dana BOSP tahun anggaran berikutnya sesuai
dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan mengenai penyaluran dana alokasi khusus nonfisik.
Demikianlah penjelasan singkat mengenai
Juknis Bos Tahun 2025, dan bagi anda yang ingin membaca dan melihat point-point
Juknis Bos 2025 secara lengkap, maka anda dapat membacanya pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
Berikut ini Juknis Penggunaan Dana Bos
Tahun 2025, bagi anda yang membutuhkan filenya maka silahkan download filenya di
bawah ini :
- JUKNIS BOS TAHUN 2025 (DISINI)
Demikianlah uraian tentang petunjuk teknis bantuan operasional sekolah tahun 2025, semoga postingan ini bisa bermanfaat serta bisa menjadi sebuah bahan informasi bagi seluruh kepala sekolah, bendahara sekolah, dewan guru, komite, dan semua warga sekolah yang terlibat didalamnya sehingga bisa memahami prosedur penggunanaan dana bantuan operasional sekolah dan bisa digunakan sesuai dengan peruntukannya demi meningkatkan mutu dan kualitas Pendidikan di sekolah masing-masing.