Juknis BOS Tahun 2023

Kherysuryawan.id – Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

Halo sahabat pendidikan, berjumpa kembali di website pendidikan ini yang mana pada kesempatan kali ini admin akan membahas tentang petunjuk teknis penggunaan dan pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (JUKNIS BOS) untuk sekolah jenjang PAUD, SD, SMP, SMA/SMK Tahun 2023.

 


Perlu di ketahui bahwa untuk mengetahui bagaimana aturan yang berlaku dalam melakukan pengelolaan dana bos di tahun 2023 ini maka semuanya telah di atur di dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

 

Bagi anda yang membutuhkan Juknis Penggunaan Dana Bos Tahun 2023 maka anda bisa mendapatkan filenya secara lengkap yang akan admin bagikan pula melalui postingan ini sehingga anda dapat membacanya secara lengkap dan dapat melakukan pengelolaan dan penggunaan dana bos dengan baik dan benar sesuai peraturan yang telah di tetapkan pada Juknis Bos 2023.

 

Satuan Pendidikan penerima Dana BOS meliputi:

a. SD;

b. SDLB;

c. SMP;

d. SMPLB;

e. SMA;

f. SMALB;

g. SLB; dan

h. SMK.

 

Dana BOS sebagaimana dimaksud pada terdiri atas:

a. Dana BOS Reguler; dan

b. Dana BOS Kinerja.

 

Penerima Dana BOS Kinerja terdiri atas:

a. sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak;

b. sekolah yang memiliki prestasi; dan

c. sekolah yang memiliki kemajuan terbaik.

 

Besaran Alokasi Dana BOP PAUD

(1)    Besaran alokasi Dana BOP PAUD Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOP PAUD pada masing[1]masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.

(2)    Satuan biaya Dana BOP PAUD pada masing-masing daerah ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

(3)    Jumlah Peserta Didik merupakan jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN pada Satuan Pendidikan penyelengara PAUD penerima Dana BOP PAUD berdasarkan data pada Aplikasi Dapodik tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.

 

Dalam hal Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOP PAUD Reguler berada di Daerah Khusus dan memiliki jumlah Peserta Didik kurang dari 9 (sembilan) maka jumlah Peserta Didik dalam penghitungan besaran alokasi Dana BOP PAUD Reguler ditetapkan menjadi 9 (sembilan) Peserta Didik.

 

Besaran Alokasi Dana BOS

(1)    Besaran alokasi Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOS Reguler pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.

(2)    Satuan biaya Dana BOS Reguler pada masing-masing daerah ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

(3)    Peserta Didik merupakan Peserta Didik yang memiliki NISN pada Satuan Pendidikan penerima Dana BOS Reguler berdasarkan data pada Aplikasi Dapodik tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.

(4)    Penghitungan jumlah Peserta Didik untuk SMP dan SMA penerima BOS Reguler yang berbentuk sekolah terbuka dihitung berdasarkan total jumlah Peserta Didik yang disatukan dengan sekolah induk.

 

Dalam hal SDLB, SMPLB, SMALB, SLB, Sekolah Terintegrasi dan Satuan Pendidikan yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Reguler memiliki jumlah Peserta Didik kurang dari 60 (enam puluh) maka jumlah Peserta Didik untuk penghitungan besaran alokasi Dana BOS Reguler ditetapkan 60 (enam puluh) Peserta Didik

 

Besaran Alokasi Dana BOP Kesetaraan

(1)    Besaran alokasi Dana BOP Kesetaraan Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOP Kesetaraan pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.

(2)    Satuan biaya Dana BOP Kesetaraan Reguler pada masing-masing daerah ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

(3)    Peserta Didik merupakan Peserta Didik yang berusia paling rendah 7 (tujuh) tahun dan belum memasuki usia 24 (dua puluh empat) tahun yang memiliki NISN pada Satuan Pendidikan Kesetaraan penerima Dana BOP Kesetaraan Reguler berdasarkan data pada Aplikasi Dapodik tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.

 

Dalam hal Satuan Pendidikan Kesetaraan yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOP Kesetaraan Reguler memiliki jumlah Peserta Didik kurang dari 10 (sepuluh) maka jumlah Peserta Didik untuk penghitungan besaran alokasi Dana BOP Kesetaraan Reguler ditetapkan 10 (sepuluh) Peserta Didik.

 

Komponen Penggunaan Dana BOS

(1)    Dana BOS digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan pada Satuan Pendidikan sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOS.

(2)    Komponen penggunaan Dana BOS terdiri atas: a. komponen Dana BOS Reguler; dan b. komponen Dana BOS Kinerja.

 

Komponen penggunaan Dana BOS Reguler meliputi:

a.       penerimaan Peserta Didik baru;

b.       pengembangan perpustakaan;

c.       pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;

d.       pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran;

e.       pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah;

f.        pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;

g.       pembiayaan langganan daya dan jasa;

h.       pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;

i.         penyediaan alat multimedia pembelajaran;

j.         penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian;

k.       penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan; dan/atau

l.         pembayaran honor.

l.

(1)    Pembayaran honor digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan.

(2)    Pembayaran honor diberikan kepada guru dan/atau tenaga kependidikan.

(3)    Guru yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan: a. berstatus bukan aparatur sipil negara; b. tercatat pada Dapodik; c. memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan; dan d. belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

(4)    Tenaga Kependidikan yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan: a. berstatus bukan aparatur sipil negara; dan b. ditugaskan oleh kepala sekolah/penyelenggara Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan.

 

Ketentuan penggunaan pembayaran honor paling banyak 50% (lima puluh persen) dan persyaratan memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan dapat dikecualikan pada masa penetapan status bencana alam/non-alam yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.

 

Tata Cara Penggunaan Dana BOSP

(1)    Satuan Pendidikan penerima Dana BOSP menentukan komponen penggunaan dana sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan.

(2)    Kebutuhan Satuan Pendidikan harus dituangkan dalam dokumen perencanaan Satuan Pendidikan yang disertai dengan rincian komponen penggunaan dana.

 

(1)    Penggunaan Dana BOSP untuk pengadaan barang/jasa dilaksanakan sesuai mekanisme pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan.

(2)    Penggunaan Dana BOSP tidak dapat digunakan untuk membiayai belanja dan kegiatan yang sudah dibiayai secara penuh oleh sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penggunaan Sisa Dana BOSP

(1)    Dalam hal terdapat sisa Dana BOSP pada tahun anggaran sebelumnya, maka penggunaan sisa Dana BOSP dilakukan setelah sisa dana BOSP dicatatkan dalam RKAS.

(2)    Komponen penggunaan sisa dana BOSP dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis Dana BOSP tahun anggaran berkenaan.

(3)    Sisa dana BOSP yang telah dicatatkan oleh Satuan Pendidikan dalam RKAS: a. divalidasi dan diverifikasi oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri mengenai pengelolaan dana BOSP pada Pemerintah Daerah; dan b. diperhitungkan dalam penyaluran Dana BOSP tahun anggaran berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan mengenai penyaluran dana alokasi khusus nonfisik.

 

Demikianlah penjelasan singkat mengenai Juknis Bos Tahun 2023, dan bagi anda yang ingin membaca dan melihat point-point Juknis Bos 2023 secara lengkap, maka anda dapat membacanya pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

 

Berikut ini Juknis Penggunaan Dana Bos Tahun 2023, bagi anda yang membutuhkan filenya maka silahkan download filenya di bawah ini :

 

  • JUKNIS BOS TAHUN 2023 (DISINI)

 

Demikianlah uraian tentang petunjuk teknis bantuan operasional sekolah tahun 2023, semoga postingan ini bisa bermanfaat serta bisa menjadi sebuah bahan informasi bagi seluruh kepala sekolah, bendahara sekolah, dewan guru, komite, dan semua warga sekolah yang terlibat didalamnya sehingga bisa memahami prosedur penggunanaan dana bantuan operasional sekolah dan bisa digunakan sesuai dengan peruntukannya demi meningkatkan mutu dan kualitas Pendidikan di sekolah masing-masing.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel