SE MENDIKBUD RISTEK Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Wajib Memiliki BPJS Bagi Guru

Kherysuryawan.id - Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Peningkatan Kepatuhan Dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada Satuan Pendidikan Formal Dan Nonformal.

Sahabat pendidikan, postingan kali ini akan memberikan informasi penting bagi para pendidik dan tenaga kependidikan tentang pentingnya ikut dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

 


Mengapa bukti kepesertaan BPJS bagi seorang pendidik dan tenaga kependidikan sangat penting ?

Sebagai informasi bahwa mulai Tahun 2022, Bukti Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Menjadi salah satu Syarat untuk Akreditasi Sekolah dan juga untuk Sertifikasi Guru.  Hal tersebut dinyatakan di dalam Surat Edaran Mendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada Satuan Pendidikan Formal Dan Nonformal.

 

Bagi anda yang saat ini bertugas di satuan pendidikan maka anda harus memahami dan membaca dengan seksama tentang aturan terbaru yang menggaris bawahi tentang syarat dalam pelaksanaan akreditasi sekolah dan pelaksanaan sertifikasi guru.  Bagi anda yang ingin mengetahui informasi lengkap tentang hal itu maka anda bisa membacanya pada Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Peningkatan Kepatuhan Dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada Satuan Pendidikan Formal Dan Nonformal.

 

Surat edaran tersebut di tujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Pimpinan Badan Penyelenggara/Pemimpin Perguruan Tinggi Swasta, Kepala Satuan Pendidikan Formal maupun Nonformal yang diselenggarakan Masyarakat, Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri, dan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I-XVI.

 

Adapun isi dari Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Peningkatan Kepatuhan Dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada Satuan Pendidikan Formal Dan Nonformal tersebut ialah sebagai berikut :

Dasar Hukum:

  1. Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
  3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O ter.tang Cipta Kerja;
  5. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 202 1 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;

Dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan pada satuan pendidikan formal dan nonformal perlu adanya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan tenaga pendukung lainnya, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.

1. Penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat penyelenggara pendidikan, dan pimpinan Perguruan Tinggi wajib menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

 

2. Penyelenggara pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sesuai dengan kewenangannya wajib mengikutsertakan seluruh tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berstatus pegawai tetap dan pegawai kontrak.

 

3. Dalam pengurusan perpanjangan ijin operasional, akreditasi program studi, dan akreditasi satuan pendidikan baik formal maupun nonformal, penyelenggara pendidikan wajib menunjukkan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada angka 2.

 

4. Dalam proses pengusulan sertifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, setiap pendidik dan tenaga kependidikan yang bersangkutan wajib menyampaikan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

 

Itulah isi dari Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Peningkatan Kepatuhan Dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada Satuan Pendidikan Formal Dan Nonformal. Intinya bahwa disitu telah di jelaskan tentang pentingnya memiliki bukti kepesertaan BPJS ketenagakerjaan baik itu untuk pengurusan ijin operasional sekolah, pelaksanaan akreditasi sekolah dan dan untuk pengusulan sertifikasi pendidik.

 

Nah bagi anda yang ingin membaca lebih lengkap tentang isi dari Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Peningkatan Kepatuhan Dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada Satuan Pendidikan Formal Dan Nonformal maka silahkan anda download filenya di bawah ini :

 

  • SE MENDIKBUD RISTEK Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Peningkatan Kepatuhan Dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada Satuan Pendidikan Formal Dan Nonformal (DISINI


Demikianlah informasi mengenai pentingnya memiliki bukti kepesertaan BPJS ketenagakerjaan bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan. semoga informasi ini bermanfaat dan bisa menjadi pegangan dalam memahami pentingnya memiliki BPJS bagi warga di satuan pendidikan.

Sekian dan Terimakasih.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel