SE MENPAN RB Nomor 3 Tahun 2021 Tentang SKP Terbaru

Kherysuryawan.id - Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai Dan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021.

Sahabat pendidikan, pada kesempatan kali ini admin akan memberikan informasi tentang salah satu hal penting yang harus di ketahui oleh seorang pegawai negeri sipil dalam melakukan penyusunan SKP.

 


Perlu di ketahui bahwa saat ini di tahun 2021/2022 bagi PNS yang akan membuat sasaran kerja pegawai (SKP) maka harus mengetahui bahwa format yang akan digunakan kini berbeda dengan format SKP di tahun-tahun sebelumnya. Sebenarnya tidak secara keseluruhan berbeda sebab ada beberapa bagian yang isian formatnya masih sama dengan format SKP tahun lalu.

 

Bagi anda yang saat ini sedang membaca postingan ini dan merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS) maka anda harus mengetahui bahwa saat ini pembuatan SKP sudah tidak lagi sama dengan model di tahun-tahun sebelumnya. Mungkin anda yang belum mengetahui bahwa adanya format atau model baru dalam penyusunan SKP di tahun ini maka anda bisa melihat penjelasannya pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai Dan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021.

 

Perlu di ketahui bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi telah meneribitkan Surat Edaran Tentang Penyusunan SKP dan PKPNS Tahun 2021 yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2021.

 

Ada hal penting yang harus di ketahui oleh PNS dalam menyusun SKP terbaru saat ini, sebab penyusunan SKP yang terbaru memiliki perbedaan dari yang sebelumnya. Berikut ini penjelasan tentang penyusunan SKP terbaru :

 

Penyusunan SKP

a. Penyusunan SKP Tahun 2021 terbagi atas 2 periode yaitu:

1) Bulan Januari – Juni : teknis penyusunan SKP dan format SKP berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. SKP ditetapkan paling lambat akhir Bulan Januari.

 

2) Bulan Juli – Desember : teknis penyusunan SKP dan format SKP berdasarkan ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. SKP ditetapkan paling lambat akhir Bulan Juli.

 

b. Penyusunan kegiatan tugas jabatan dan target pada SKP periode Januari – Juni mempertimbangkan kurun waktu penyelesaian/ pencapaian sesuai periode dimaksud.

 

c. Dalam hal capaian suatu kegiatan tugas jabatan dan targetnya pada SKP periode Januari - Juni tidak dapat diukur dalam kurun waktu Januari - Juni, maka untuk kegiatan tugas jabatan dan target yang dimaksud dituangkan kembali dalam SKP periode Juli - Desember mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2.

 

Selain pada penyusunan SKP maka ada pula jenis penilaian kinerja PNS yang harus di ketahui pada penilaian SKP terbaru, dan untuk penjelasannya maka silahkan simak di bawah ini :

 

PENILAIAN KINERJA PNS

A. Penilaian kinerja PNS Tahun 2021 terbagi atas 2 periode yaitu:

1) Bulan Januari - Juni, terdiri atas:

a) penilaian atas SKP yang disusun berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. Penilaian SKP dilakukan terhadap kegiatan tugas jabatan yang dapat diukur capaiannya dalam kurun waktu Januari - Juni.

 

b) penilaian perilaku kerja berdasarkan ketentuan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.

 

Nilai Prestasi Kerja PNS diperoleh dengan menggabungkan nilai SKP dan nilai perilaku kerja dengan bobot 60% nilai SKP dan 40% nilai perilaku kerja. Penilaian Prestasi Kerja PNS periode Januari - Juni dilaksanakan paling lambat akhir Bulan Juli 2021.

 

2) Bulan Juli - Desember, terdiri atas:

a) penilaian atas SKP yang disusun berdasarkan ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.

 

b) penilaian perilaku kerja berdasarkan ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.

 

Nilai Kinerja PNS diperoleh dengan menggabungkan nilai SKP dan nilai perilaku kerja dengan bobot:

a) 60% nilai SKP dan 40% nilai perilaku kerja bagi Instansi Pemerintah yang menerapkan penilaian perilaku kerja dengan mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahan langsung; atau

 

b) 70% nilai SKP dan 30% nilai perilaku kerja bagi Instansi Pemerintah yang belum menerapkan penilaian perilaku kerja dengan mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahan langsung.

 

Penilaian Kinerja PNS periode Juli - Desember dilaksanakan paling lambat akhir Bulan Januari Tahun 2022.

 

B. Nilai dan predikat kinerja PNS Tahun 2021 diperoleh dengan mengintegrasikan Hasil Penilaian Prestasi Kerja PNS pada periode Januari - Juni dan Penilaian Kinerja PNS pada periode Juli - Desember sesuai dengan langkah-langkah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

 

C. Integrasi Hasil Penilaian Kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada huruf b dilaksanakan pada Bulan Februari Tahun 2022.

 

D. Bagi pejabat pimpinan tinggi dan pimpinan unit kerja mandiri yang capaian pada SKPnya dinilai oleh Instansi Pemerintah lain dan hasil penilaiannya dikeluarkan melebihi Bulan Januari, maka Integrasi Hasil Penilaian Kinerja pejabat pimpinan tinggi dan pimpinan unit kerja mandiri dimaksud menyesuaikan dengan waktu dikeluarkannya hasil penilaian SKP dengan tetap mengacu pada langkah – langkah pengintegrasian sebagaimana dimaksud pada huruf b.

 

E. Bagi pejabat fungsional yang telah menghasilkan output untuk angka kredit berdasarkan SKP periode Januari - Juni tetap dapat diperhitungkan untuk pengajuan daftar usulan penetapan angka kredit.

 

Nah, itulah hal penting yang harus di pahami oleh seorang PNS yang baru akan membuat SKP model terbaru mulai tahun ini, dan semua penjelasan di atas dapat anda lihat lebih jelasnya pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai Dan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021.

 

Bagi anda yang ingin memiliki Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai Dan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021, maka melalui postingan ini admin akan membagikannya. Adapun filenya yaitu disajikan dalam format PDF.

 

Baiklah berikut ini file tentang Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai Dan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021 yang bisa anda download di bawah ini :

 

  • SE MENPAN RB Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2021 (DISINI)

Jika anda juga membutuhkan Aplikasi SKP Terbaru yang telah sesuai dengan surat edaran diatas, maka silahkan anda download aplikasinya di bawah ini :
  • Aplikasi SKP Terbaru 2 Periode (DISINI)

 

Demikianlah informasi ini admin bagikan, kiranya bisa menjadi sebuah infomasi yang berguna dan bermanfaat bagi seluruh PNS khususnya dalam membuat, menyusun dan melihat aturan dalam penilaian SKP PNS.

Sekian dan Terimakasih.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel