Syarat Menjadi Kepala Sekolah Tahun 2023

Kherysuryawan.id – Berikut ini beberapa persyaratan yang harus di pahami oleh seorang guru yang akan menjadi kepala sekolah pada sekolah jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK tahun 2023.

Sahabat pendidikan, pada kesempatan kali ini admin akan memberikan informasi penting seputar tahapan untuk bisa menjadi seorang kepala sekolah pada satuan pendidikan.

 


Kepala sekolah merupakan pimpinan yang menjadi pelopor dalam keberhasilan pada satuan pendidikan. untuk bisa menjadi kepala sekolah maka ada beberapa tahapan yang harus bisa di penuhi. Adapun yang dapat menjadi kepala sekolah salah satunya ialah berasal dari jabatan guru. guru dapat diberikan tugas sebagai kepala sekolah untuk memimpin dan mengelola sekolah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan sesuai dengan transformasi pembelajaran yang berpihak kepada peserta didik.

 

Semua guru memiliki hak untuk menjadi kepala sekolah dengan ketentuan yang telah di tetepkan. untuk memperkuat kapasitas guru sebagai kepala sekolah dibutuhkan penataan dan perbaikan mekanisme penugasan guru sebagai kepala sekolah, olehnya itu bagi guru yang ingin menjadi kepala sekolah maka alangkah baiknya jika memahami tahapan atau persyaratan untuk bisa menjadi kepala sekolah.

 

Berbicara mengenai kepala sekolah mungkin sebagai kaum awam masih banyak juga yang belum mengetahui apa dan siapa itu kepala sekolah. Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak, taman kanak-kanak luar biasa, sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama, sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah atas luar biasa, atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri.

 

Siapa saja dalam hal ini guru dapat memiliki kesempatan untuk bisa menjadi kepala sekolah. Bagi guru yang ingin menjadi kepala sekolah maka harus mengetahui apa saja persiapan yang harus di persiapkan untuk bisa menjadi kepala sekolah.

 

Sebenarnya persyaratan guru untuk bisa menjadi kepala sekolah telah di jelaskan secara rinci di dalam peraturan menteri pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi republik indonesia nomor 40 tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah. Untuk mengetahui lebih jelasnya tentang apa-apa saja persyaratan seorang guru untuk bisa menjadi kepala sekolah maka Baiklah melalui postingan ini admin akan memberikan informasi tentang persyaratan penugasan guru sebagai kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah atau masyarakat.

 

Berikut ini persyaratan untuk menjadi kepala sekolah :

Guru yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

A.   memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;

B.   memiliki sertifikat pendidik;

C.   memiliki Sertifikat Guru Penggerak;

D.   memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS;

E.   memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan

F.    perjanjian kerja;

G.   memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;

H.   memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan;

I.    sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;

J.    tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

K.   tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana; dan

L.    berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.

 

Sebagai informasi bahwa Persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf d, dan huruf e dikecualikan untuk Guru yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.

 

Adapun Mekanisme Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dilaksanakan melalui pengangkatan calon Kepala Sekolah yang dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, dan pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.

 

Pada penjelasan tentang persyaratan bagi seorang guru yang akan menjadi kepala sekolah seperti yang telah di paparkan diatas maka ada beberapa point penting yang harus di garis bawahi, diantaranya yaitu bahwa guru yang dapat menjadi kepala sekolah harus sudah memiliki sertifikat pendidik dan juga memiliki sertifikat guru penggerak. Hal ini tentunya masih sangat sedikit sekali guru yang memiliki sertifikat khususnya sertifikat guru penggerak.

 

Namun demikian di jelaskan pula bahwa Dalam hal jumlah Guru yang memiliki sertifikat calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak di wilayahnya tidak mencukupi, Pemerintah Daerah dapat menugaskan Guru sebagai Kepala Sekolah dari Guru yang belum memiliki sertifikat calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak. Dengan catatan hal tersebut dapat dilakukan sampai dengan adanya Guru yang memiliki Sertifikat Guru Penggerak.


Untuk Lebih jelas tentang Syarat dan Mekanisme menjadi Kepala Sekolah, maka silahkan lihat dan baca selengkapnya pada  Permendikbud Ristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah ( DISINI)

 

Demikianlah informasi mengenai persyaratan bagi seorang guru yang ingin menjadi kepala sekolah di tahun ini, semoga dengan penjelasan singkat diatas maka bisa menambah wawasan para peserta didik yang ingin menjadi kepala sekolah sehingga bisa mempersiapkan segala sesuatunya sesuai dengan ketetuan yang berlaku.

Sekian dan semoga Bermanfaat. Terimakasih

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel