Permendikbud Ristek Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai KS

Kherysuryawan.id - Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.

Sahabat pendidikan, pada kesempatan kali ini admin akan membagikan file tentang Permendikbud Ristek Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Yang mana di dalam file tersebut tertuang peraturan yang sangat penting untuk di ketahui oleh seorang pendidik yang dalam hal ini ialah guru.

 


Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah di dalamnya di jelaskan tentang bagaimana seorang guru bisa menjadi kepala sekolah di satuan pendidikan baik itu untuk sekolah jenjang TK, SD, SMP, SMA maupun SMK.

 

Pada peraturan tersebut di jelaskan tentang apa itu kepala sekolah, guru, PNS, sertifikat guru penggerak dan yang lainnya. Berikut ini beberapa penjelasan tentang hal itu :

1.   Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak, taman kanak-kanak luar biasa, sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama, sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah atas luar biasa, atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri.

2.   Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, serta menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

3.   Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

4.   Sertifikat Guru Penggerak adalah sertifikat yang diberikan kepada Guru yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus pendidikan Guru penggerak.

 

Di dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah juga di jelaskan tentang apa saja persyaratan bagi seorang guru yang ingin menjadi kepala sekolah serta bagaimana mekanisme untuk bisa menjadi seorang kepala sekolah.

 

Guru yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

A.   memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;

B.   memiliki sertifikat pendidik;

C.   memiliki Sertifikat Guru Penggerak;

D.   memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS;

E.   memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan

F.    perjanjian kerja;

G.   memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;

H.   memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan;

I.    sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;

J.    tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

K.   tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana; dan

L.    berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.

 

Mekanisme Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dilaksanakan melalui pengangkatan calon Kepala Sekolah yang dilakukan oleh:

a.    pejabat pembina kepegawaian untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya; dan

b.    pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.

 

Dalam hal Pemerintah Daerah tidak memiliki Guru yang memiliki sertifikat calon Kepala Sekolah dan Sertifikat Guru Penggerak, Pemerintah Daerah dapat melakukan koordinasi antar Pemerintah Daerah untuk memenuhi kebutuhan penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah sesuai kewenangannya.

 

Adapun Jangka Waktu Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Atau Masyarakat, Adalah Sebagai Berikut :

1)   Jangka waktu penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah termasuk di daerah khusus dilaksanakan paling banyak 4 (empat) periode dalam jangka waktu 16 (enam belas) tahun dengan setiap masa periode dilaksanakan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun.

2)   Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada satuan administrasi pangkal yang sama paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 2 (dua) masa periode dengan jangka waktu 8 (delapan) tahun.

3)   Dalam hal Guru yang akan ditugaskan sebagai Kepala Sekolah belum mencapai batas waktu 4 (empat) periode, dapat diberikan penugasan kembali sebagai Kepala Sekolah sampai batas waktu 4 (empat) periode dalam jangka waktu 16 (enam belas) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

4)   Penugasan kembali sebagai Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memperhitungkan jangka waktu penugasan sebagai Kepala Sekolah yang telah dilaksanakan.

 

Jangka waktu penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dituangkan dalam perjanjian kerja.

 

Berikut ini penjelasan tentang beban kerja kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah atau masyarakat.

(1) Beban kerja Kepala Sekolah untuk melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.

(2) Beban kerja Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:

a.    mengembangkan pembelajaran yang berpusat kepada peserta didik;

b.    mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif;

c.    membangun budaya refleksi dalam pengembangan warga satuan pendidikan dan pengelolaan program satuan pendidikan; dan

d.    meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar peserta didik.

(3) Selain beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan agar proses pembelajaran atau pembimbingan tetap berlangsung pada satuan pendidikan yang bersangkutan.

(4) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam hal terjadi kekurangan Guru pada satuan pendidikan.

 

Itulah beberapa cuplikan dari isi yang terdapat pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.

 

Bagi bapak dan ibu guru atau kepala sekolah yang ingin melihat isi lengkap dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, maka silahkan anda download filenya di bawah ini :

 

  • PERMENDIKBUD RISTEK RI NOMOR 40 TAHUN 2021 (DISINI)

 

Demikianlah informasi mengenai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Semoga anda yang ingin menjadi kepala sekolah di tahun ini bisa membaca dan memahami dengan baik isi dari permendikbud ristek Nomor 40 tahun 2021 yang telah di bagikan diatas dan semoga informasi ini bisa bermanfaat.

Sekian dan Terimakasih.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel