Aturan dan Larangan MPLS Tahun 2025/2026
Kherysuryawan.id – Mengenal aturan dan larangan di Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2025/2026.
Masa pengenalan lingkungan sekolah
menjadi kegiatan yang sangat penting bagi peserta didik baru di setiap satuan
pendidikan. masa pengenalan atau orientasi sekolah biasanya di lakukan pada
sekolah-sekolah yang melaksanakan sistem penerimaan murid baru.
Dalam melaksanakan MPLS maka pihak
sekolah dalam hal ini panitia SPMB dan panitia MPLS harus mengetahui tentang
aturan dan larangan dalam kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah. Hal ini
sangat penting untuk di ketahui agar sekolah tidak melakukan hal-hal yang tidak
sesuai dengan aturan yang berlaku.
Saat ini masa pengenalan lingkungan
sekolah sudah tidak lagi sama dengan masa orientasi sekolah yang mana jika
dahulu masa orientasi sekolah lebih kepada sistem perpeloncoan maka kini hal
itu sudah di ubah dengan pemberian materi yang lebih mengutamakan pengetahuan
dan pengenalan lingkungan sekolah.
Untuk kelancaran kegiatan MPLS ada
beberapa ketentuan wajib serta pilihan, dan larangan yang perlu diperhatikan oleh pihak
sekolah dalam hal ini panitia MPLS. Adapun ketentuan dan larangan yang dimaksud
ialah diantaranya sebagai berikut:
KETENTUAN MPLS
Dalam pelaksanaan MPLS Perencanaan yang telah disusun dilaksanakan dalam kegiatan wajib maupun kegiatan pilihan.
1. Kegiatan Wajib
Kegiatan yang harus dilaksanakan pada saat MPLS Ramah dengan mengacu pada silabus adalah sebagai berikut.
a. Kegiatan
untuk menumbuhkan dan menguatkan karakter serta profil lulusan murid baru
melalui Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Pertemuan Pagi Ceria,
pengenalan profil lulusan, dan aktivitas lainnya terkait program pencegahan penyimpangan
isu sosial.
b. Kegiatan
pengenalan dan interaksi positif dengan warga satuan pendidikan.
c. Kegiatan
pengenalan sarana dan prasarana satuan pendidikan.
d. Kegiatan
pengenalan fasilitas umum yang tersedia di lingkungan terdekat satuan pendidikan.
e. Kegiatan
pengenalan visi, misi, dan tujuan sebagai ciri khas satuan pendidikan.
f. Kegiatan pengenalan intrakurikuler (mata pelajaran
wajib dan pilihan) dan kokurikuler yang dilaksanakan di satuan pendidikan.
g. Kegiatan
pengenalan kegiatan ekstrakurikuler untuk mengembangkan minat, bakat, dan
potensi diri.
h. Kegiatan
pengenalan budaya sekolah berupa program, kegiatan rutin, pembiasaan, dan
keteladanan.
2. Kegiatan Pilihan
Kegiatan yang dipilih sesuai dengan ciri khas dan kebutuhan
satuan pendidikan, antara lain:
a. Kegiatan
pengenalan program kesehatan sekolah termasuk keselamatan dan kesehatan kerja
(K3).
b. Kegiatan
pengenalan empat pilar kebangsaan.
c. Kegiatan
pencegahan isu pornografi.
d. Kegiatan
pencegahan isu perkawinan anak.
e. Kegiatan
pencegahan isu sosial lainnya.
LARANGAN MPLS
Berikut ini beberapa larangan yang tidak boleh di lakukan dalam pelaksanaan MPLS :
Pelarangan beberapa kegiatan bertujuan untuk
menghilangkan praktik perpeloncoan, kekerasan, dan segala bentuk aktivitas yang
merugikan serta tidak mendidik bagi murid baru. Pelanggaran terhadap larangan
ini dapat berujung pada sanksi tegas. Beberapa kegiatan yang tidak boleh
dilaksanakan dalam MPLS Ramah:
1. Memberikan
Tugas yang Tidak Masuk Akal atau Tidak Relevan. Tugas-tugas yang diberikan
kepada murid baru selama MPLS Ramah harus memiliki nilai edukatif dan relevan
dengan tujuan pengenalan lingkungan satuan pendidikan. Pemberian tugas yang
berbentuk merendahkan martabat dan hak anak, serta tidak menjunjung tinggi
nilai karakter merupakan hal yang dilarang pada MPLS Ramah.
2. Aktivitas
yang Mengarah pada Kekerasan. Filosofi utama MPLS Ramah adalah kegiatan
edukatif tanpa perpeloncoan. Oleh karena itu, semua aktivitas yang mengarah
pada perpeloncoan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dilarang. Selain
itu pemberian hukuman bagi murid yang bersifat fisik, verbal, maupun psikis
yang tidak mendidik atau mengarah pada kekerasan adalah mutlak dilarang.
Beberapa tindakan dan kegiatan dimaksud mencakup bentakan, cacian, ejekan,
perundungan, sentuhan fisik yang tidak pantas, atau tindakan lain yang dapat
merendahkan martabat atau menyebabkan ketidaknyamanan fisik maupun mental
murid.
3. Kegiatan
MPLS Ramah tanpa Pengawasan Guru. Seluruh kegiatan MPLS Ramah, baik yang
dilakukan di dalam dan di luar lingkungan satuan pendidikan, wajib dilakukan
dalam pengawasan dan pendampingan guru. Apabila ada kegiatan MPLS Ramah yang
dilakukan di luar lingkungan satuan pendidikan, maka harus diketahui dan
mendapatkan izin tertulis oleh orang tua/wali murid.
4. Penggunaan
Atribut yang Tidak Edukatif dan Tidak Relevan. Penggunaan atribut dalam MPLS
Ramah tidak diperbolehkan berkaitan dengan praktik perpeloncoan yang tidak memiliki
nilai edukasi. Atribut yang tidak edukatif dan tidak relevan dengan kegiatan
pembelajaran dilarang karena dapat mempermalukan murid, melukai martabat, dan
berpotensi berdampak negatif terhadap kondisi psikologis murid.
Beberapa contoh atribut yang dilarang,
antara lain:
a. Tas
karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
b. Kaos
kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.
c. Aksesoris
di kepala yang tidak wajar.
d. Alas
kaki yang tidak wajar.
e. Papan
nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi
konten yang tidak bermanfaat.
f. Atribut lainnya yang tidak relevan dengan
aktivitas pembelajaran.
Pakaian Seragam MPLS
Tidak ada ketentuan khusus terkait pakaian seragam dalam
pelaksanaan MPLS Ramah. Satuan pendidikan dapat menganjurkan penggunaan pakaian
seragam jenjang sebelumnya, pakaian seragam olahraga jenjang sebelumnya, atau
pakaian lainnya tanpa memberatkan orang tua/wali murid baru.
Untuk lebih jelas mengenai aturan dan larangan dalam pelaksanaan MPLS di tahun ajaran 2025/2026, maka anda bisa membaca selengkapnya pada buku panduan MPLS yang telah admin siapkan di bawah ini :
👉👉Panduan MPLS Tahun Ajaran 2025/2026 - (DISINI)
Nah, itulah beberapa aturan/ketentuan
serta larangan yang perlu untuk di ketahui oleh pihak sekolah yang menjadi
penyelenggaran kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS). Dengan memahami
akan aturan dan larangan tersebut maka tentunya akan menghindarkan kemungkinan
yang terjadi saat pelaksanaan MPLS yang akan berlangsung di sekolah
masing-masing.
Demikianlah informasi mengenai ketentuan
dan larangan yang perlu untuk di ketahui oleh pihak sekolah dalam hal ini
panitia dan pelaksanaan kegiatan MPLS di sekolah, semoga informasi ini
bermanfaat dan bisa menjadi acuan dalam melaksanakan kegiatan MPLS di sekolah
masing-masing.
Sekian dan Terimakasih.