Aturan dan Larangan MPLS Tahun 2025/2026

Kherysuryawan.id – Mengenal aturan dan larangan di Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2025/2026.

Masa pengenalan lingkungan sekolah menjadi kegiatan yang sangat penting bagi peserta didik baru di setiap satuan pendidikan. masa pengenalan atau orientasi sekolah biasanya di lakukan pada sekolah-sekolah yang melaksanakan sistem penerimaan murid baru.

 


Dalam melaksanakan MPLS maka pihak sekolah dalam hal ini panitia SPMB dan panitia MPLS harus mengetahui tentang aturan dan larangan dalam kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah. Hal ini sangat penting untuk di ketahui agar sekolah tidak melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

Saat ini masa pengenalan lingkungan sekolah sudah tidak lagi sama dengan masa orientasi sekolah yang mana jika dahulu masa orientasi sekolah lebih kepada sistem perpeloncoan maka kini hal itu sudah di ubah dengan pemberian materi yang lebih mengutamakan pengetahuan dan pengenalan lingkungan sekolah.

 

Untuk kelancaran kegiatan MPLS ada beberapa ketentuan wajib serta pilihan, dan larangan yang perlu diperhatikan oleh pihak sekolah dalam hal ini panitia MPLS. Adapun ketentuan dan larangan yang dimaksud ialah diantaranya sebagai berikut:

 

KETENTUAN MPLS

Dalam pelaksanaan MPLS Perencanaan yang telah disusun dilaksanakan dalam kegiatan wajib maupun kegiatan pilihan. 

1. Kegiatan Wajib 

Kegiatan yang harus dilaksanakan pada saat MPLS Ramah dengan mengacu pada silabus adalah sebagai berikut. 

a.   Kegiatan untuk menumbuhkan dan menguatkan karakter serta profil lulusan murid baru melalui Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Pertemuan Pagi Ceria, pengenalan profil lulusan, dan aktivitas lainnya terkait program pencegahan penyimpangan isu sosial.

b.   Kegiatan pengenalan dan interaksi positif dengan warga satuan pendidikan.

c.   Kegiatan pengenalan sarana dan prasarana satuan pendidikan.

d.   Kegiatan pengenalan fasilitas umum yang tersedia di lingkungan terdekat satuan pendidikan.

e.   Kegiatan pengenalan visi, misi, dan tujuan sebagai ciri khas satuan pendidikan.

f.    Kegiatan pengenalan intrakurikuler (mata pelajaran wajib dan pilihan) dan kokurikuler yang dilaksanakan di satuan pendidikan.

g.   Kegiatan pengenalan kegiatan ekstrakurikuler untuk mengembangkan minat, bakat, dan potensi diri.

h.   Kegiatan pengenalan budaya sekolah berupa program, kegiatan rutin, pembiasaan, dan keteladanan.

 

2. Kegiatan Pilihan

Kegiatan yang dipilih sesuai dengan ciri khas dan kebutuhan satuan pendidikan, antara lain:

a.   Kegiatan pengenalan program kesehatan sekolah termasuk keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

b.   Kegiatan pengenalan empat pilar kebangsaan.

c.   Kegiatan pencegahan isu pornografi.

d.   Kegiatan pencegahan isu perkawinan anak.

e.   Kegiatan pencegahan isu sosial lainnya.

 

LARANGAN MPLS

Berikut ini beberapa larangan yang tidak boleh di lakukan dalam pelaksanaan MPLS :

Pelarangan beberapa kegiatan bertujuan untuk menghilangkan praktik perpeloncoan, kekerasan, dan segala bentuk aktivitas yang merugikan serta tidak mendidik bagi murid baru. Pelanggaran terhadap larangan ini dapat berujung pada sanksi tegas. Beberapa kegiatan yang tidak boleh dilaksanakan dalam MPLS Ramah:

1.   Memberikan Tugas yang Tidak Masuk Akal atau Tidak Relevan. Tugas-tugas yang diberikan kepada murid baru selama MPLS Ramah harus memiliki nilai edukatif dan relevan dengan tujuan pengenalan lingkungan satuan pendidikan. Pemberian tugas yang berbentuk merendahkan martabat dan hak anak, serta tidak menjunjung tinggi nilai karakter merupakan hal yang dilarang pada MPLS Ramah.

2.   Aktivitas yang Mengarah pada Kekerasan. Filosofi utama MPLS Ramah adalah kegiatan edukatif tanpa perpeloncoan. Oleh karena itu, semua aktivitas yang mengarah pada perpeloncoan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dilarang. Selain itu pemberian hukuman bagi murid yang bersifat fisik, verbal, maupun psikis yang tidak mendidik atau mengarah pada kekerasan adalah mutlak dilarang. Beberapa tindakan dan kegiatan dimaksud mencakup bentakan, cacian, ejekan, perundungan, sentuhan fisik yang tidak pantas, atau tindakan lain yang dapat merendahkan martabat atau menyebabkan ketidaknyamanan fisik maupun mental murid.

3.   Kegiatan MPLS Ramah tanpa Pengawasan Guru. Seluruh kegiatan MPLS Ramah, baik yang dilakukan di dalam dan di luar lingkungan satuan pendidikan, wajib dilakukan dalam pengawasan dan pendampingan guru. Apabila ada kegiatan MPLS Ramah yang dilakukan di luar lingkungan satuan pendidikan, maka harus diketahui dan mendapatkan izin tertulis oleh orang tua/wali murid.

4.   Penggunaan Atribut yang Tidak Edukatif dan Tidak Relevan. Penggunaan atribut dalam MPLS Ramah tidak diperbolehkan berkaitan dengan praktik perpeloncoan yang tidak memiliki nilai edukasi. Atribut yang tidak edukatif dan tidak relevan dengan kegiatan pembelajaran dilarang karena dapat mempermalukan murid, melukai martabat, dan berpotensi berdampak negatif terhadap kondisi psikologis murid.

Beberapa contoh atribut yang dilarang, antara lain:

a.   Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.

b.   Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.

c.   Aksesoris di kepala yang tidak wajar.

d.   Alas kaki yang tidak wajar.

e.   Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat.

f.    Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

 

Pakaian Seragam MPLS

Tidak ada ketentuan khusus terkait pakaian seragam dalam pelaksanaan MPLS Ramah. Satuan pendidikan dapat menganjurkan penggunaan pakaian seragam jenjang sebelumnya, pakaian seragam olahraga jenjang sebelumnya, atau pakaian lainnya tanpa memberatkan orang tua/wali murid baru.


Untuk lebih jelas mengenai aturan dan larangan dalam pelaksanaan MPLS di tahun ajaran 2025/2026, maka anda bisa membaca selengkapnya pada buku panduan MPLS yang telah admin siapkan di bawah ini :

👉👉Panduan MPLS Tahun Ajaran 2025/2026 - (DISINI)


Nah, itulah beberapa aturan/ketentuan serta larangan yang perlu untuk di ketahui oleh pihak sekolah yang menjadi penyelenggaran kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS). Dengan memahami akan aturan dan larangan tersebut maka tentunya akan menghindarkan kemungkinan yang terjadi saat pelaksanaan MPLS yang akan berlangsung di sekolah masing-masing.

 

Demikianlah informasi mengenai ketentuan dan larangan yang perlu untuk di ketahui oleh pihak sekolah dalam hal ini panitia dan pelaksanaan kegiatan MPLS di sekolah, semoga informasi ini bermanfaat dan bisa menjadi acuan dalam melaksanakan kegiatan MPLS di sekolah masing-masing.

Sekian dan Terimakasih.

ARTIKEL MENARIK LAINNYA

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel