Format SKP Versi Terbaru Tahun 2021/2022

Kherysuryawan.id - Download Format SKP Terbaru Sesuai PermenpanRB Nomor 8 Tahun 2021.

Sahabat PNS yang berbahagia, sebagai seorang pegawai negeri sipil maka tentunya anda sudah mengenal tentang SKP (sasaran kerja pegawai). Saat ini format SKP telah menggunakan format terbaru sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil.

 


SKP sangat penting untuk dimiliki oleh setiap PNS sebagai bentuk penilaian dari atasan atas hasil kinerja yang telah dilakukan oleh setiap PNS/ASN. Sebagai contoh jika anda adalah seorang guru PNS maka bagi anda yang akan melakukan proses kenaikan pangkat tentunya anda harus menyiapkan SKP sebagai salah satu persyaratan untuk bisa naik pangkat.

 

Bagi anda yang mugkin baru saja menjadi seorang ASN dan belum mengetahui apa itu SKP maka berikut ini penjelasannya.

Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana Kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun. Jadi sebagai seorang PNS maka anda nantinya akan memiliki SKP sebagai bentuk penilaian atas kinerja anda selama berada di tempat tugas  anda masing-masing.

 

Dalam format SKP maka ada beberapa item yang harus anda pahami arti dan maksudnya, diantaranya adalah sebagai berikut :

-     Kinerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada organisasi, unit kerja, atau tim kerja sesuai dengan SKP dan Perilaku Kerja.

-     Indikator Kinerja Individu adalah ukuran keberhasilan Kinerja yang dicapai oleh setiap PNS.

-     Target adalah hasil kerja yang akan dicapai dari setiap pelaksanaaan rencana Kinerja.

-     Perilaku Kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

-     Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung PNS yang dinilai dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan.

-     Pengelola Kinerja adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan Kinerja PNS.

-     Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.

-     Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.

-     Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.

-     Unit Kerja adalah satuan organisasi dalam Instansi Pemerintah yang dipimpin oleh pejabat administrasi, pejabat pimpinan tinggi, atau yang setara.

 

Sahabat ASN dimanapun berada perlu anda ketahui pula bahwa dalam membuat SKP maka pastinya anda membutuhkan sebuah format pengisian SKP. Jika pada tahun-tahun sebelumnya telah banyak sekali beredar format SKP yang bisa digunakan oleh para aparatur sipil negara dalam membuat SKP maka kini format SKP tersebut tidak berlaku lagi dan telah digantikan dengan format SKP model baru.

 

Bagi bapak dan ibu PNS yang belum mengetahui akan adanya format SKP versi terbaru lengkap dengan juknisnya, maka anda bisa mengetahuinya melalui postingan ini. Sebagai informasi bahwa melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil disana telah dijelaskan tentang juknis SKP dan contoh format SKP versi terbaru.

 

Sistem Manajemen Kinerja PNS bertujuan untuk:

a. menyelaraskan tujuan dan sasaran instansi/ unit kerja/atasan langsung ke dalam SKP;

b. melakukan pengukuran, pemantauan, pembinaan Kinerja dan penilaian Kinerja; dan

c. menentukan tindak lanjut hasil penilaian Kinerja.

 

Perencanaan Kinerja terdiri atas:

a. penyusunan rencana SKP; dan

b. penetapan SKP.

 

Penyusunan rencana SKP dilakukan secara berjenjang dari pejabat pimpinan tinggi atau pejabat pimpinan unit kerja mandiri ke pejabat administrasi dan pejabat fungsional dengan memperhatikan

tingkatan jabatan pada Instansi Pemerintah.

 

Penyusunan rencana SKP pejabat pimpinan tinggi dan pimpinan unit kerja mandiri serta pejabat administrasi dan pejabat fungsional dapat dilakukan dengan 2 model, yaitu:

a. dasar/inisiasi; atau

b. pengembangan.

 

Penyusunan rencana SKP dengan model dasar/inisiasi dapat digunakan pada Instansi Pemerintah yang akan membangun Sistem Manajemen Kinerja PNS.

Penyusunan rencana SKP dengan model pengembangan dapat digunakan pada Instansi Pemerintah yang telah membangun Sistem Manajemen Kinerja PNS.

Penyusunan rencana SKP dengan model pengembangan dilaksanakan Instansi Pemerintah paling lambat 1 Januari 2023.

 

Rencana SKP yang telah direviu oleh Pengelola Kinerja ditandatangani PNS dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja.

Lantas apa saja yang masuk dalam penilaian perilaku kerja ?

Perilaku Kerja meliputi aspek:

a. orientasi pelayanan;

b. komitmen;

c. inisiatif kerja;

d. kerja sama; dan

e. kepemimpinan.

 

Berikut ini penjelasan tentang penilaian pada SKP  yang perlu untuk di ketahui oleh para PNS/ASN.

- Penilaian Kinerja PNS dilakukan dengan menggabungkan nilai SKP dan nilai Perilaku Kerja.

- Nilai SKP diperoleh dengan membandingkan realisasi SKP dengan target SKP sesuai dengan perencanaan Kinerja yang telah ditetapkan.

- Nilai Perilaku Kerja diperoleh dengan membandingkan standar perilaku kerja dengan penilaian perilaku kerja dalam jabatan.

 

Sahabat ASN, perlu pula anda ketahui perbedaan antara format SKP lama dengan yang baru dimana Dalam Format dan Juknis Terbaru tentang Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja PNS untuk fungsional guru dan tenaga administrasi Versi, agak berbeda dengan format sebelumnya, dalam format SKP yang baru yang tertuang dalam Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 terdapat 2 (dua) jenis rencana Kinerja dalam Format SKP yakni Kinerja utama dan Kinerja tambahan.

 

Lantas apa itu kinerja utama dan kinerja tambahan ???

Kinerja utama terdiri atas:

1. strategi untuk merealisasikan rencana kinerja atasan langsung sesuai metode direct cascading atau non direct cascading yang tercantum dalam matriks pembagian peran dan hasil pada tahap 2 (dua) ;

2. direktif dari pimpinan unit kerja untuk mendukung pencapaian sasaran di tingkat unit kerja dan organisasi bagi pejabat fungsional. Kinerja utama wajib ada dalam SKP pejabat administrasi dan pejabat fungsional.

 

Kinerja utama memiliki kualitas dan tingkat kendali sebagai berikut:

1) Outcome antara yaitu hasil/manfaat/dampak yang diperoleh dari penyelarasan dengan met ode direct cascading ;

2) Output dengan tingkat kendali rendah, yaitu hasil/ keluaran dalam bentuk produk atau layanan yang pencapaiannya dipengaruhi secara dominan oleh selain pemilik rencana Kinerja;

3) Output dengan tingkat kendali sedang, yaitu hasil/ keluaran dalam bentuk produk atau layanan yang pencapaiannya dipengaruhi secara berimbang oleh pemilik rencana Kinerja dan selain pemilik rencana Kinerja;

4) Output dengan tingkat kendali tinggi, yaitu hasil/ keluaran dalam bentuk produk atau layanan yang pen capaian nya dipengaruhi secara dominan oleh pemilik rencana Kinerja.

 

Untuk kinerja tambahan maka Kinerja tambahan dapat berupa:

1) development commitment merupakan komitmen dalam meningkatkan pengetahuan/ kompetensi/ keterampilan bagi pegawai yang bersangkutan maupun orang lain. Contoh: mengikuti seminar, mengajar/ melatih pada pendidikan dan pelatihan, mengikuti pendidikan dan pelatihan dll.

2) community involvement merupakan keikutsertaan dalam kegiatan sosial baik di lingkungan instansi maupun di luar lingkungan instansi. Community involvement bertujuan agar setiap pegawai dapat melibatkan dirinya secara aktif dalam memberikan dampak positif (value added) terhadap lingkungannya. Contoh: memberikan edukasi kepada masyarakat yang minim informasi di daerah 3T.

Kinerja tambahan dibedakan berdasarkan lingkup penugasannya dan dibuktikan dengan surat keputusan.

 

Setelah memahami penjelasan diatas, maka kini anda harus pula memahami tentang bagaimana melakukan perencanaan kinerja pegawai, yang meliputi :

- Penyusunan rencana SKP

- Tahapan Penyusunan Rencana Skp Bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Dan Pimpinan Unit Kerja Mandiri


Bagi anda yang ingin mendapatkan informasi lengkap tentang hal itu maka anda bisa membacanya secara lengkap pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil.

 

Baiklah bagi anda yang ingin mendapatkan juknis dan contoh format SKP versi terbaru yang tertuang dalam Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021, maka anda bisa memiliki filenya di bawah ini :

 

  • Format dan Juknis SKP Versi Terbaru (DISINI)
  • Format Exel SKP Versi Terbaru 2 model (DISINI)
  • Aplikasi SKP Versi Terbaru (DISINI)
  • SE MENPN RB Nomor 3 Tahun 2021 Tentang SKP Terbaru (DISINI)
  • SE BKN No. 1 Tahun 2022 Tentang Penilaian SKP (DISINI)

 

UPDATE !!!

👉 APLIKASI SKP TERBARU TAHUN 2022/2023 SESUAI PERMENPAN NO.6 TAHUN 2022


Demikianlah informasi ini saya bagikan, semoga dengan adanya Format dan Juknis Terbaru Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja PNS (termasuk fungsional guru dan tenaga administrasi) Versi terbaru berdasarkan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 dapat membantu para PNS yang akan membuat SKP versi terbaru dan tentunya semoga informasi ini bisa bermanfaat.

Sekian dan Terimakasih.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel