SE BKN Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penilaian SKP

Kherysuryawan.id - Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/I/2022 Tentang Tata Cara Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021.

Sahabat pendidikan, selamat berjumpa kembali di blog pendidikan milik kherysuryawan.id. pada kesempatan kali ini admin akan membahas seputar sasaran kerja pegawai (SKP) bagi para pegawai negeri sipil yang menjadi salah satu bentuk penilaian yang sangat penting.

 


Jika pada postingan sebelumnya admin telah membagikan tentang format dan juga aplikasi SKP versi terbaru maka pada postingan ini admin  akan membagikan informasi tentang tata cara penilaian kinerja pegawai negeri sipil. Kita ketahui bersama bahwa seluruh PNS harus memiliki prestasi dan penilaian kinerja dan nantinya kinerja itu dapat di lihat dari penilaian dari atasan.

 

Untuk mengetahui bagaimana tata cara pemberian nilai pada SKP maka pihak BKN telah mengeluarkan surat edaran tentang Tata Cara Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Bagi anda yang belum membaca atau melihat dari isi surat edaran tersebut maka melalui postingan ini admin akan menyajikannya serta juga akan membagikan filenya.

 

Sehubungan dengan adanya pertanyaan yang muncul setelah ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil serta Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021, maka diperlukan adanya penyamaan persepsi dalam pelaksanaannya.

 

Maksud diterbitkannya surat edaran Tentang Tata Cara Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil yaitu sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2021. Tujuan diterbitkannya Surat Edaran ini adalah untuk memberikan kejelasan tentang:

a.    PNS yang dinilai, Pejabat Penilai, dan Atasan Pejabat Penilai setelah penyetaraan jabatan dari Jabatan Struktural ke Jabatan Fungsional;

b.    Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai dan Penilaian Prestasi Kerja Periode Januari s.d Juni 2021;

c.    Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja PNS Periode Juli s.d Desember 2021; dan

d.    Penilaian kinerja PNS tahun 2021.

 

Isi Surat Edaran:

a. Pejabat Penilai Kinerja PNS dan Atasan Pejabat Penilai PNS

1)   Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung PNS yang dinilai dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas.

2)   Atasan Pejabat Penilai Kinerja PNS adalah atasan langsung dari Pejabat Penilai Kinerja PNS.

3)   Adapun rincian Jabatan PNS yang dinilai, Pejabat Penilai Kinerja PNS dan Atasan Pejabat Penilai Kinerja PNS adalah sebagai berikut:

 

No.

Jabatan

Pejabat Penilai

Atasan Pejabat

Penilai

   1

JPT Utama

Menteri yang mengoordinasikan

Menteri yang mengoordinasikan

   2

JPT Madya di Lingkungan

Kementerian

 Menteri

 Menteri

      3

JPT Madya di Lingkungan

Lembaga non-Kementerian

JPT Utama

JPT Utama

 

4

 

JPT Madya di Lingkungan

Lembaga non-Struktural

Pimpinan Lembaga non- Struktural

Pimpinan Lembaga non- Struktural

 

5

JPT Madya di Lingkungan

Lembaga Negara

Pimpinan

Lembaga Negara

Pimpinan

Lembaga Negara

 

6

JPT Madya di Lingkungan

Pemerintah Provinsi

Gubernur

Gubernur

 

7

JPT Pratama di

Lingkungan Kementerian

 

JPT Madya

 

Menteri

 

8

JPT Pratama di Lingkungan Lembaga non- Kementerian

 

JPT Madya

 

JPT Utama

 

9

JPT Pratama di Lingkungan Lembaga non- Struktural

 

JPT Madya

 

JPT Madya

 

10

JPT Pratama di Lingkungan Lembaga Negara

 

JPT Madya

 

JPT Madya

 

11

JPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota

 

Bupati/ Walikota

 

Bupati/ Walikota

 

  12

Administrator di Lingkungan Pemerintah Pusat

 

JPT Pratama

 

JPT Madya

 

  13

Administrator di Lingkungan Instansi Daerah

 

JPT Pratama

 

Gubernur/ Bupati/ Walikota

  14

Pengawas

Administrator

JPT Pratama

      15

Pelaksana

Pengawas

Administrator

 

      16

Fungsional Tingkat Ahli

Utama

JPT Pratama/ JPT Madya

JPT Madya/JPT Utama

 

      17

Fungsional Tingkat Ahli Utama di Lingkungan Instansi Daerah

 

JPT Pratama

JPT Madya/ Gubernur/ Bupati/ Walikota

 

      18

Fungsional Tingkat Ahli

Madya

 

JPT Pratama

JPT Pratama/ JPT Madya

 

  19

Fungsional Tingkat Ahli

Muda

Administrator/J PT Pratama

JPT Pratama/ JPT Madya

 

  20

 

Fungsional Tingkat Ahli

Pertama

Pengawas/ Administrator/J PT Pratama

Administrator/J PT Pratama/ JPT Madya

 

  21

 

Fungsional Tingkat

Keterampilan

Pengawas/ Administrator/J PT Pratama

 

Administrator/J PT Pratama

 

  22

 

Kepala Unit Kerja Mandiri

 

Administrator/J PT Pratama

JPT Pratama/ JPT Madya/ Kepala Daerah

 

4)   Dalam melakukan penilaian kinerja, Pejabat Penilai Kinerja PNS dapat meminta bahan pertimbangan dari koordinator dan/atau sub-koordinator di lingkungan unit kerjanya.

5)   Pejabat Penilai Kinerja PNS dalam melakukan penilaian kinerja PNS yang bekerja dalam suatu tim dapat meminta bahan pertimbangan dari ketua tim terkait.

 

b. Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja PNS

1)   Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021 terbagi atas 2 (dua) Periode yaitu:

a)   Periode I (Januari sampai dengan Juni Tahun 2021): Tata cara penyusunan Sasaran Kerja Pegawai dan penilaian Prestasi Kerja mengacu pada Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.

b)   Periode II (Juli sampai dengan Desember Tahun 2021): Tata cara penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan penilaian Kinerja PNS mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS.

2)   Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021 dilakukan dengan cara sebagai berikut:

a)   Melakukan penilaian prestasi kerja pegawai bulan Januari sampai dengan Juni Tahun 2021;

b)   Melakukan penilaian kinerja pegawai bulan Juli sampai dengan Desember Tahun 2021; dan

c)    Menggabungkan hasil penilaian prestasi kerja pegawai bulan Januari sampai dengan Juni Tahun 2021 dan penilaian kinerja pegawai bulan Juli sampai dengan Desember Tahun 2021 dengan bobot masing-masing 50% (lima puluh persen).

3)   Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka setiap PNS wajib mengumpulkan dokumen yang terdiri atas:

a)   Dokumen Sasaran Kerja Pegawai, dokumen penilaian capaian sasaran kerja pegawai, dan dokumen penilaian prestasi kerja PNS bulan Januari sampai dengan Juni Tahun 2021;

b)   Dokumen Sasaran Kinerja Pegawai, dokumen penilaian capaian sasaran kinerja pegawai, dan dokumen penilaian kinerja bulan Juli sampai dengan Desember Tahun 2021;

c)    Dokumen Integrasi antara penilaian prestasi kerja bulan Januari sampai dengan Juni Tahun 2021 dengan penilaian kinerja bulan Juli sampai dengan Desember Tahun 2021; dan

d)   Laporan Dokumen Kinerja Tahun 2021.

4)   Contoh dokumen model dasar pada angka 3) huruf a) s.d. huruf d) sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Surat Edaran ini.

 

Baiklah untuk lebih jelas mengenai isi dari Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/I/2022 Tentang Tata Cara Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021, maka silahkan di download filenya di bawah ini :

 

  • SE BKN Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Penilaian SKP (DISINI)


Demikianlah informasi mengenai Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/I/2022 Tentang Tata Cara Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021, semoga informasi ini bermanfaat bagi para sahabat PNS yang membutuhkan informasi seputar penilaian SKP pada versi SKP terbaru.

Sekian dan Terimakasih.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel