Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Juknis TPG/TK/TP Guru

Kherysuryawan.id - peraturan menteri pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi republik indonesia nomor 4 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara di daerah provinsi, kabupaten/kota.

 

Sahabat pendidikan, selamat berjumpa kembali pada website pendidikan yang mana di kesempatan kali ini admin akan membahas tentang salah satu hal penting khususnya bagi para Guru baik guru PNS, Guru PPPK maupun guru Honorer yang ada di seluruh Indonesia.

 


Kita ketahui Bersama bahwa saat ini pemerintah sudh sangat memperhatikan para guru yang ada di berbagai daerah. Hal itu di nyatakan dengan adanya sebuah apresiasi kepada para guru dengan memberikan beberapa jenis tunjangan kepada para guru yang diantaranya yaitu tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru.

 

Bagi bapak dan ibu guru yang mungkin saat ini telah merasakan bantuan dana dari beberapa tunjangan yang telah admin sebutkan diatas maka untuk bisa kembali mengetahui bagaimana mekanisme dan juknis pemberian tunjangan tersebut di tahun ini maka bapak dan ibu guru diharapkan bisa membaca tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara di daerah provinsi, kabupaten/kota yang di atur dalam permendikbudristek nomor 4 yahun 2022.

 

Berikut ini beberapa informasi penting yang akan admin jelaskan sesuai dengan isi yang ada pada juknis tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara di daerah provinsi, kabupaten/kota.

 

Dijelaskan bahwa untuk meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan kesejahteraan guru di daerah provinsi, kabupaten/kota perlu memberikan tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan bagi guru Aparatur Sipil Negara di daerah provinsi, kabupaten/kota.

 

Petunjuk teknis pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota bertujuan untuk memberikan pedoman bagi:

a. Kementerian;

b. Pemerintah Daerah; dan

c. Satuan Pendidikan formal pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus dibawah binaan Kementerian, dalam penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru ASN di Daerah.

 

TUNJANGAN PROFESI

(1)   Guru ASN di Daerah diberikan Tunjangan Profesi setiap bulan.

(2)   Guru ASN di Daerah yang menerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.      memiliki sertifikat pendidik;

b.      memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;

c.       mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;

d.      memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian;

e.      melaksanakan tugas mengajar dan/ataumembimbing peserta didik pada satuan pendidikan

f.        sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;

g.      memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

h.      memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;

i.        mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan

j.        tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

(3)   Persyaratan sebagaimana dimaksud kecuali bagi Guru ASN di Daerah yang ditugaskan sebagai kepala sekolah;

(4)   Persyaratan pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi:

a.      Guru ASN di Daerah yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian;

b.      Guru ASN di Daerah yang mengikuti program pertukaran Guru, kemitraan dan/atau magang yang mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian; dan/atau

c.       Guru ASN di Daerah yang bertugas di Daerah Khusus.

 

(1)   Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan.

(2)   Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3)   Pemberian Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud disalurkan setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran.

(4)   Penyaluran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

(5)   Penyaluran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud sesuai dengan tahapan penyaluran Tunjangan Profesi.

 

TUNJANGAN KHUSUS

(1)   Guru ASN di Daerah yang ditugaskan di Daerah Khusus diberikan Tunjangan Khusus setiap bulan selama masa penugasan.

(2)   Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud diberikan setelah Guru yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugas di Daerah Khusus.

(3)   Guru ASN di Daerah yang menerima Tunjangan Khusus harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.      memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;

b.      mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;

c.       memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

d.      memiliki NUPTK; dan

e.      melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

 

(1)   Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan.

(2)   Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  

(3)   Pemberian Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud disalurkan setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran.

(4)   Penyaluran Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

(5)   Penyaluran Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan tahapan penyaluran Tunjangan Khusus.

 

TAMBAHAN PENGHASILAN

(1)   Guru ASN di Daerah diberikan Tambahan Penghasilan setiap bulan.

(2)   Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud diberikan untuk Guru ASN di Daerah yang belum menerima Tunjangan Profesi.

(3)   Guru ASN di Daerah yang menerima Tambahan Penghasilan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.      memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;

b.      mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;

c.       belum memiliki sertifikat pendidik;

d.      memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1/D[1]IV;

e.      memiliki NUPTK;

f.        melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;

g.      memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

h.      terdaftar aktif pada Dapodik.

(4)   Ketentuan persyaratan pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi:

a.      Guru ASN di Daerah yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian;

b.      Guru ASN di Daerah yang mengikuti program pertukaran Guru, kemitraan dan/atau magang yang mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian dan/atau

c.       Guru ASN di Daerah yang bertugas di Daerah Khusus.

 

(1)   Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan.

(2)   Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud diberikan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya. Pasal 12

(3)   Pemberian Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud disalurkan setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran.

(4)   Penyaluran Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

(5)   Penyaluran Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan tahapan penyaluran Tambahan Penghasilan.

 

Baiklah bagi bapak dan ibu guru yang ingin mengetahui atau membaca lebih lengkap dan lebih mendetail dari isi JUKNIS tentang peraturan menteri pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi republik indonesia nomor 4 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara di daerah provinsi, kabupaten/kota maka silahkan bapak dan ibu guru download filenya yang akan admin sediakan di bawah ini :

 

Berikut ini file peraturan menteri pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi republik indonesia nomor 4 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara di daerah provinsi, kabupaten/kota yang dapat anda download di bawah ini :

 

  • FILE PERMENDIKBUD RISTEK NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU APARATUR SIPIL NEGARA DI DAERAH PROVINSI, KABUPATEN/KOTA (DISINI)


Demikianlah informasi mengenai peraturan menteri pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi republik indonesia nomor 4 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara di daerah provinsi, kabupaten/kota yang dapat admin sampaikan pada kesempatan kali ini, semoga bisa bermanfaat bagi para guru yang ada di seluruh wilayah Indonesia.

Sekian dan Terimakasih. 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel