Surat Pemberitahuan Penyaluran Dana PIP Tahun 2022

Kherysuryawan.id – Download surat edaran Nomor : 0281/J5/DM.00.03/2022 tentang Pemberitahuan Penyaluran Dana PIP Tahun 2022.

Sahabat pendidikan yang berbahagia, selamat berjumpa kembali di website pendidikan yang selalu memberikan informasi terupdate seputar dunia pendidikan. Pada kesempatan kali ini admin akan memberikan informasi terbaru seputar penyaluran bantuan dana program Indonesia pintar (PIP) Tahun 2022.

 


Di tahun 2022 ini pemerintah dalam hal ini kementerian pendidikan dan kebudayaan riset dan teknologi kembali menyalurkan bantuan PIP kepada peserta didik yang menjadi sasaran penerima PIP di tahun 2022 ini. Meskipun tidak semua siswa mendapatkan bantuan PIP namun mereka yang telah memiliki kartu Indonesia pintar (KIP) dipastikan akan menerima bantuan PIP.

 

Baru-baru ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mengeluarkan surat edaran dengan nomor surat 0281/J5/DM.00.03/2022 yaitu tentang Pemberitahuan Penyaluran Dana PIP Tahun 2022. Surat tentang Pemberitahuan Penyaluran Dana PIP Tahun 2022 ditujukan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

 

Adapun isi dari surat edaran tentang Pemberitahuan Penyaluran Dana PIP Tahun 2022 yaitu sebagai berikut :

 

Dengan hormat kami sampaikan bahwa Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemdikbudristek telah menetapkan dan menyalurkan dana PIP tahun 2022 bagi peserta didik jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Pendidikan Khusus dan Pendidikan Kesetaraan yang merupakan hasil pemadanan antara peserta didik pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta telah memiliki rekening Simpel aktif sebagai penerima PIP tahun anggaran 2022.

 

Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

 

1.   Surat Keputusan (SK) Pemberian PIP tahun 2022 dan data peserta didik penerima PIP tersebut dapat diunduh melalui laman web aplikasi SIPINTAR (pip.kemdikbud.go.id) oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Sekolah;

2.   Besaran dana bansos PIP yang diterima peserta didik penerima PIP sesuai yang tertuang pada SK Pemberian PIP;

3.   Bank penyalur dana PIP tahun 2022 untuk jenjang SMA, SMK, SMALB dan Paket C adalah Bank Negara Indonesia (BNI), dan untuk jenjang SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A dan Paket B adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI). Khusus di Provinsi Aceh bank penyalur PIP untuk seluruh jenjang adalah Bank Syariah Indonesia (BSI);

4.   Proses pemindahbukuan/transfer dana bansos PIP dari Rekening Penyalur atas nama Puslapdik ke Rekening Penerima atas nama peserta didik oleh Bank Penyalur akan selesai dilaksanakan paling lambat tanggal 12 Maret 2022;

5.   Pencairan/penarikan dana PIP dilakukan secara langsung oleh Peserta didik/orang tua/wali atau secara kuasa oleh kepala satuan pendidikan yang diberi kuasa dari peserta didik/orang tua/wali sesuai ketentuan Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar; Proses penarikan dana bansos PIP dapat dilakukan mulai tanggal 14 Maret 2022;

6.   Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota agar menyampaikan informasi penyaluran dana PIP tahun 2022 dan menginstruksikan kepala satuan pendidikan agar meneruskan informasi penyaluran dana PIP tahun 2022 kepada peserta didik/orang tua/wali penerima PIP bahwa dana PIP sudah siap untuk dicairkan;

7.   Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota/satuan pendidikan diharapkan aktif memantau dan mendorong proses pencairan dana PIP agar pencairan dana tertib dan lancar di wilayah masing-masing;

8.   Selama masa pandemi Covid-19 peserta didik/orang tua/wali/kepala satuan pendidikan yang diberi kuasa oleh peserta didik/orang tua/wali yang melakukan penarikan dana PIP agar tetap mematuhi protokol kesehatan dalam rangka penanggulangan pandemi yang diberlakukan di wilayah masing-masing.

 

Demikianlah isi dari surat edaran Kemendikbudrestek Tentang Pemberitahuan Penyaluran Dana PIP Tahun 2022. Bagi anda yang terlibat aktif dalam penyaluran maupun pemberi informasi seputar bantuan PIP ini maka kiranya bisa memahami isi surat dengan baik dan bisa menjadikan informasi ini sebagai dasar dalam melakukan pencairan bantuan PIP nantinya.

 

Sebagai informasi pula bahwa satuan pendidikan yang akan menerimakan bantuan PIP sesuai surat edaran tersebut ialah sekolah jenjang SD, sekolah jenjang SMP, sekolah jenjang SMA dan sekolah jenjang SMK. Data tentang jenjang sekolah penerima bantuan PIP tahun 2022 dapat anda lihat pada lampiran surat edaran tersebut yakni tentang Daftar Surat Keputusan (SK) Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Tentang SK Pemberian PIP 2022 sumber data DTKS dan Dapodik.

 

Bagi anda yang ingin melihat lebih jelas dan lengkap isi dari surat edaran Tentang Pemberitahuan Penyaluran Dana PIP Tahun 2022 dan juga Daftar Surat Keputusan (SK) Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Tentang SK Pemberian PIP 2022 sumber data DTKS dan Dapodik, maka anda bisa mendapatkan filenya dalam bentuk PDF yang akan saya bagikan di bawah ini :

 

  • Surat Pemberitahuan Penyaluran Dana PIP Tahun 2022 (DISINI)


Demikianlah informasi mengenai surat edaran Tentang Pemberitahuan Penyaluran Dana PIP Tahun 2022 dan juga Daftar Surat Keputusan (SK) Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Tentang SK Pemberian PIP 2022 sumber data DTKS dan Dapodik. Semoga informasi ini dapat menjadi bermanfaat bagi siapapun yang membutuhkannya.

Sekian dan Terimakasih.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel