JUKNIS BOS Kinerja Tahun 2022

Kherysuryawan.id – Juknis Dana BOS Kinerja TK PAUD SD SMP SMA SMK Tahun 2022.

Sahabat pendidikan yang berbahagia pada kesempatan kali ini admin akan memberikan bahasan tentang bantuan operasional sekolah kinerja atau BOS Kinerja yang merupakan bantuan untuk sekolah penggerak dan sekolah berprestasi.

 


Jika pada tahun-tahun sebelumnya kementerian pendidikan kebudayaan riset dan teknologi telah memberikan bantuan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja maka pada tahun 2022 ini kemendikbudristek kembali memberikan bantuan operasional sekolah kinerja bagi sekolah paud, tk, sd, smp, sma, smk. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 165/P/2022 Tentang Besaran Alokasi Dan Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Tahun Anggaran 2022.

 

Untuk mengatur penggunaan dana BOS kinerja maka Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi telah mengeluarkan JUKNIS penggunaan dana BOS kinerja yang tentunya akan memberikan prosedur dan penegasan dalam penggunaan anggaran dana BOS kinerja tahun 2022. Hal ini perlu untuk di ketahui oleh setiap sekolah yang telah terdata sebagai penerima bantuan BOS kinerja tahun 2022.

 

Adapun JUKNIS BOS Kinerja Tahun 2022 tertuang didalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, Dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.

 

Perlu di ketahui bahwa Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOS Kinerja adalah dana yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik sebagai sekolah berprestasi dan sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak.

 

Satuan Pendidikan penerima Dana BOS Kinerja terdiri atas:

a. sekolah penggerak; dan

b. sekolah berprestasi.

 

Saat ini telah banyak sekolah-sekolah di Indonesia yang telah terdaftar sebagai sekolah penggerak. Untuk bisa menjadi sekolah penggerak, maka Sekolah penggerak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

-     penerima Dana BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan; dan

-     telah ditetapkan oleh Kementerian sebagai pelaksana program sekolah penggerak.

 

Sedangkan untuk bisa menjadi sekolah berprestasi maka harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

-     penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berkenaan;

-     memiliki paling sedikit 3 (tiga) Peserta Didik yang berprestasi dalam perlombaan di tingkat nasional dan/atau internasional dalam 2 (dua) tahun terakhir;

-     memiliki prestasi sekolah pada tingkat nasional dan/atau internasional; dan

-     tidak termasuk sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak dan SMK pusat keunggulan.

 

Besaran alokasi Dana BOS Kinerja ditetapkan oleh Menteri.

Pembiayaan Satuan PAUD penerima BOP PAUD Kinerja yang terdiri atas:

1. pengembangan sumber daya manusia;

2. pembelajaran dengan paradigma baru;

3. digitalisasi sekolah; dan/atau

4. perencanaan berbasis data

 

Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja terdiri atas komponen penggunaan Dana BOS Kinerja:

a. sekolah penggerak; dan

b. sekolah berprestasi.

 

Kita ketahui Bersama bahwa sekolah penggerak dan sekolah berprestasi merupakan sasaran penerima bantuan BOS Kinerja tahun 2022 ini. Berikut ini Komponen – komponen penggunaan Dana BOS Kinerja sekolah berprestasi dan sekolah penggerak tahun 2022.

 

Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja sekolah penggerak meliputi:

a. pengembangan sumber daya manusia;

b. pembelajaran dengan paradigma baru;

c. digitalisasi sekolah; dan

d. perencanaan berbasis data.

 

Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja sekolah berprestasi meliputi:

a. asesmen talenta dan kebugaran;

b. pelatihan dan pengembangan prestasi;

c. pengelolaan data dan informasi talenta; dan

d. kegiatan aktualisasi prestasi.

 

Apabila sekolah anda merupakan sekolah penggerak dan sekolah berprestasi yang termasuk sebagai penerima bantuan BOS kinerja tahun 2022 maka anda harus bisa memahami tentang prosedur penggunaan dana BOS tersebut.

 

Untuk lebih jelas tentang JUKNIS dana BOS Kinerja bagi sekolah penggerak dan sekolah berprestasi Tahun 2022 maka anda bisa membacanya pada surat keputusan yang tertuang didalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, Dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.

 

Bagi anda yang ingin memiliki file JUKNIS BOS KINERJA Tahun 2022 maka melalui kesempatan ini admin kherysuryawan akan membagikannya kepada anda.

Berikut ini JUKNIS BOS Kinerja Tahun 2022 sesuai dengan Permendikbud Nomor 2 Tahun 2022 :

 

  • Juknis BOS Reguler dan Kinerja Tahun 2022 (DISINI)
  • DAFTAR SEKOLAH PENERIMA BOS KINERJA TAHUN 2022 (DISINI)

 

Demikianlah informasi yang bisa admin bagikan pada postingan kali ini, semoga file JUKNIS BOS Kinerja Tahun 2022 yang telah admin bagikan diatas bisa menjadi bahan bacaan lengkap untuk anda yang ingin memahami tentang BOS Kinerja bagi sekolah penggerak dan sekolah berprestasi Tahun 2022.

Sekian dan Semoga Bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel