Buku Saku & Juknis PPDB Tahun 2022/2023

Kherysuryawan.id – Informasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk jenjang SMP Tahun pelajaran 2022/2023.

Sahabat pendidikan pada kesempatan ini admin akan membagikan info tentang kebijakan PPDB untuk sekolah khususnya sekolah jenjang SMP. Dengan adanya kebijakan yang di keluarkan oleh kementerian direktorat SMP ini maka kiranya sekolah yang akan melaksanakan penerimaan peserta didik baru bisa melakukannya sesuai dengan aturan yan telah di tetapkan.

 


Informasi tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang akan admin bagikan pada postingan ini merupakan informasi yang bersumber dari buku saku PPDB. Dengan adanya buku saku informasi PPDB ini maka kiranya bisa menjadi rujukan atau dasar bagi guru/panitia PPDB yang ada di sekolah SMP dalam melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

 

MANFAAT KEBIJAKAN PPDB

1. Mendekatkan siswa dengan lingkungan sekolah.

2. Pemerataan akses pendidikan.

3. Kondisi kelas yang heterogen mendorong siswa untuk bekerjasama.

4. Peningkatan kapasitas guru.

5. Mendukung pelaksanaan SPM dan PPK.

6. Menghilangkan praktik jual beli kursi dan pungli.

7. Alat ukur intervensi Pemerintah Pusat dan Daerah.

 

PRINSIP DAN TUJUAN

# PRINSIP

a.       Non Diskriminatif

b.       Objektif

c.       Transparan

d.       Akuntabel

e.       Adil

f.        Pendidikan Berbasis Zonasi

 

# TUJUAN

1.       Mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.

2.       Digunakan sebagai pedoman bagi:

a.       Kepala Daerah untuk membuat kebijakan teknis dan pelaksanaan PPDB; dan

b.       Kepala Sekolah dalam melaksanakan PPDB.

 

KONSEP JALUR PPDB

A. ZONASI:

Ditujukan untuk mendorong peran komunitas dalam penyelenggaraan pendidi[1]kan sehingga masyarakat mempunyai rasa memiliki terhadap penyelenggaraan pendidikan.

 

B. AFIRMASI:

Ditujukan untuk memastikan masyarakat dari keluarga ekonomi tidak mampu dan anak penyandang disabilitas mendapatkan pelayanan pendidikan berkualitas.

 

C. PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA/WALI:

Mengakomodasi peserta didik yang berpindah tempat karena hal yang tidak bisa dipilih.

 

D. PRESTASI:

Ditujukan untuk membangun iklim kompetisi yang mendorong prestasi peserta didik.

 

PERSYARATAN CALON PESERTA DIDIK BARU JENJANG SMP

1.       Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan

2.       Memiliki ijazah S D / s e d e r a j a t atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD.

 

KUOTA PPDB SMP TAHUN 2022



 

PELIBATAN SEKOLAH SWASTA DALAM PPDB TAHUN 2022

1.       Pemerintah Daerah dapat melibatkan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam pelaksanaan PPDB;

2.       Ketentuan pelaksanaan PPDB bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan.

 

SYARAT KETERANGAN DOMISILI DALAM ATURAN ZONASI

1.       Jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili didalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah;

2.       Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

3.       Dalam hal calon peserta didik tidak memiliki Kartu Keluarga karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili dari Rukun Tetangga atau Rukun Warga yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisli paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya Surat Keterangan Domisili. Keadaan tertentu meliputi:

a.       bencana alam; dan/atau

b.       bencana sosial.

 

PENETAPAN JALUR AFIRMASI

1.       Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan anak penyandang disabilitas;

2.       Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam Program Penanganan Keluarga Tidak Mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

3.       Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili didalam/diluar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan;

4.       Penentuan peserta didik dalam jalur afirmasi diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.

 

PENETAPAN JALUR PERPINDAHAN ORANG TUA/WALI DAN ANAK GURU

1.       Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan;

2.       Anak guru dapat menggunakan jalur perpindahan tugas orang tua/wali untuk menjadi peserta PPDB pada sekolah tempat orang tuanya mengajar;

3.       Penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.

 

PENETAPAN JALUR PRESTASI

1.       Jalur prestasi menggunakan nilai rapor 5 (lima) semester terakhir yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Peringkat Rapor peserta Didik dari sekolah asal;

2.       Jalur prestasi juga mempertimbangkan penghargaan prestasi peserta didik di bidang lomba akademik maupun nonakademik pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

 

PENILAIAN PERINGKAT NILAI RAPOR PADA JALUR PRESTASI

Peningkatan nilai rapor siswa di sekolah asal diperhitungkan untuk melakukan kalibrasi atas nilai rapor. Hal ini dilakukan agar nilai rapor lebih dapat diperbandingkan antar sekolah.

Tata cara penentuan peringkat rapor untuk jalur prestasi diserahkan pada pemerintah daerah.

 

Penyaluran bagi yang Tidak Diterima PPDB

1.       Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangan wajib menyalurkan kelebihan calon peserta didik pada sekolah lain dalam wilayah zonasi yang sama.

2.       Dalam hal daya tampung sekolah lain pada wilayah zonasi yang sama tidak tersedia, peserta didik disalurkan ke sekolah diluar wilayah zonasi atau di wilayah Pemerintah Daerah lain yang terdekat.

3.       Penyaluran peserta didik ke sekolah di wilayah pemerintah daerah lain yang terdekat dilakukan melalui kerja sama antar Pemerintah Daerah.

 

TAHAPAN PELAKSANAAN PPDB

1.       Tahapan PPDB:

a.       Pengumuman secara terbuka;

b.       Pendaftaran;

c.       Seleksi sesuai jalur pendaftaran;

d.       Pengumuman penetapan; dan

e.       Daftar ulang.

2.       Sekolah yang menerima BOS tidak boleh

1.       memungut biaya.

2.       Sekolah tidak boleh:

a.       Melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik; dan

b.       Melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.

 

PENGUMUMAN PELAKSANAAN PPDB

1.       Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilakukan oleh Pemerintah Daerah bagi:

a.       Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; dan

b.       Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima dana BOS.

2.       Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilaksanakan paling lambat minggu pertama bulan Mei.

3.       Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru, paling sedikit memuat informasi sebagai berikut:

a.       Persyaratan calon peserta didik sesuai dengan jenjangnya;

b.       Tanggal pendaftaran;

c.       Jalur pendaftaran yang terdiri dari jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur pemindahan tugas orang tua/wali, dan/atau jalur prestasi;

d.       Jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas 7 SMP sesuai dengan data Rombongan Belajar dalam Dapodik;

 

Untuk lebih jelas tentang informasi pelaksanaan PPDB jenjang SMP tahun pelajaran 2022/2023 maka silahkan anda lihat dan baca pada buku saku tentang informasi pelaksanaan PPDB yang akan admin bagikan di bawah ini:


  • Buku Saku Informasi PPDB Tahun 2022/2023 (DISINI


Demikianlah informasi mengenai aturan dalam pelaksanaan PPDB khusus untuk jenjang SMP pada tahun ini. Semoga anda yang terlibat sebagai panitia PPDB di sekolah dpat memahami aturan yang telah di tetapkan pada buku saku PPDB yang telah di bagikan diatas.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel