Juknis Bantuan Insentif Guru Non PNS Tahun 2022

Kherysuryawan.id – PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN BANTUAN INSENTIF BAGI PENDIDIK NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH TAHUN ANGGARAN 2022.

 

Sahabat pendidikan yang berbahagia, pada postingan kali ini admin akan membagikan kabar terbaru yang tentunya akan membahagiakan para pegawai nonPNS khususnya para pendidik yang bekerja di satuan pendidikan mulai dari jenjang PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK yaitu tentang JUKNIS Penyaluran Bantuan Insentif Guru Non PNS dari Kemendikbud Tahun 2022.

 


Kita ketahui Bersama bahwa gajih / upah yang di berikan kepada para pengajar khususnya yang masih berstatus Non PNS yang mengajar di setiap satuan pendidikan terkadang sangatlah kecil sehingga kita miris merasakan hal tersebut. Meskipun mungkin tidak semua tenaga pendidik yang masih honorer mendapatkan upah yang kecil namun masih banyak dijumpai di daerah-daerah yang upah/gaji pendidik masihlah sangat kecil dan belum bisa mencukupi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

 

Saat ini kementerian pendidikan telah mengeluarkan Persesjen Kemendikbudristek Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Insentif Bagi Pendidik Nonpegawai Negeri Sipil Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengahtahun Anggaran 2022. Dengan adanya Juknis penyaluran insentif guru non pns tahun 2022 tersebut maka kiranya bisa menjadi hal yang membahagiakan bagi para pendidik Non PNS yang hingga saat ini masih mengabdikan dirinya di satuan pendidikan/sekolah.

 

Isi Pasal 1 pada Persesjen Kemendikbud Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Bantuan Insentif Bagi Guru Nonpegawai Negeri Sipil (Non PNS) PAUDDIKDASMEN Tahun Anggaran 2022, dijelaskan bahwa:

1.       Bantuan Insentif bagi Pendidik Nonpegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat Bantuan adalah bantuan pemerintah yang diberikan untuk menambah penghasilan di luar gaji/upah dan kesejahteraan pendidik nonpegawai negeri sipil dalam melaksanakan tugasnya.

2.       Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.

3.       Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut Direktorat Jenderal adalah unit organisasi eselon I yang menangani urusan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan di Kementerian.

4.       Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan yang selanjutnya disebut Puslapdik adalah unit organisasi Kementerian di bidang layanan pembiayaan pendidikan.

5.       Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

 

Pada Pasal 2 Persesjen Kemendikbud Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Bantuan Insentif Bagi Guru NonPSN (Non Pegawai Negeri Sipil) Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Tahun Anggaran 2022, dijelaskan bahwa Petunjuk teknis penyaluran Bantuan merupakan pedoman bagi Kementerian, pemerintah daerah, penerima Bantuan, dan pihak terkait lainnya dalam melakukan penyaluran Bantuan berupa insentif kepada pendidik yang nonpegawai negeri sipil pada tahun anggaran 2022.



Pada Pasal 3 Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Insentif Bagi Pendidik Nonpegawai Negeri Sipil Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Tahun Anggaran 2022, menyatakan bahwa Petunjuk teknis penyaluran Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.

 

Pada Pada Pasal 4 Persesjen Kemdikbud Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Juknis Penyaluran Bantuan Insentif Bagi Pendidik Non PNS Tahun 2022, dinyatakan bahwa Peraturan Sekretaris Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yang pada tanggal 15 Juni 2022.

 

TEKNIS PENYALURAN BANTUAN INSENTIF BAGI PENDIDIK NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH TAHUN ANGGARAN 2022

 

A.      Tujuan Bantuan

Bantuan bertujuan untuk:

a.       menambah penghasilan di luar gaji/upah bagi pendidik nonpegawai negeri sipil yang belum memiliki sertifikat pendidik; dan

b.       mendorong peningkatan motivasi kerja dan kesejahteraan pendidik nonpegawai negeri sipil yang belum memiliki sertifikat pendidik.

 

 

B.      Pemberi Bantuan

Bantuan diberikan oleh Puslapdik.

 

C.      Penerima Bantuan

1.       Bantuan diberikan kepada:

a)       pendidik pada Kelompok Bermain (KB)/Tempat Penitipan Anak (TPA);

b)      guru pada Taman Kanak-Kanak (TK);

c)       guru pada satuan pendidikan dasar;

d)      guru pada satuan pendidikan menengah; dan

e)      guru pada satuan pendidikan khusus, yang berstatus nonpegawai negeri sipil.

 

2.       Pendidik pada KB/TPA sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

-          memiliki ijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau bentuk lain yang sederajat;

-          bertugas pada KB/TPA di bawah pembinaan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya;

-          terdata dalam Dapodik;

-          tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara; dan

-          memiliki masa kerja paling rendah 11 (sebelas) tahun secara terus-menerus terhitung dari bulan Januari 2022 yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

3.       Guru sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b sampai dengan huruf e harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

-          belum memiliki sertifikat pendidik;

-          memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana/ diploma empat (S-1/0-IV);

-          memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan;

-          memenuhi beban mengajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

-          terdata dalam Dapodik;

-          tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara; dan

-          memiliki masa kerja paling rendah 17 (tujuh belas) tahun secara terus-rnenerus terhitung dari bulan Januari 2022 yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

 

D.      Bentuk dan Rincian Bantuan

1.       Bantuan diberikan dalam bentuk uang.

2.       Uang sebagaimana dimaksud pada angka 1 diberikan dengan besaran sebagai berikut:

a.       sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per bulan untuk Pendidik pada KB/TPA yang di tetapkan sebagai penerima bantuan

b.       sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan untuk Guru pada TK, jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus yang di tetapkan sebagai penerima bantuan

3.       Besaran uang sebagaimana dimaksud pada angka 2 terhitung mulai bulan Januari 2022.

4.       Alokasi Bantuan sesuai dengan Daftar Isian Pelaksana Anggaran Puslapdik.

 

E.       Tata Kelola Bantuan

1.         Input dan/atau Pembaruan Data Guru Non-PNS

a.       Guru Non-PNS didampingi operator sekolah menginput dan/atau memperbarui data Guru Non-PNS melalui Dapodik.

b.       Guru Non-PNS yang bersangkutan harus memastikan data terinput dengan benar.

c.       Data yang diinput dan/atau diperbarui terutama data mengenai satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian.

d.       Guru Non-PNS harus memastikan kesesuaian data yang diinput dan/atau diperbarui sebagaimana dimaksud dalam huruf c.

e.       Kebenaran data yang telah diinput dan/ atau diperbarui menjadi tanggung jawab Guru Non-PNS yang bersangkutan.

f.        Penginputan dan/atau pembaruan data Guru Non-PNS harus dilakukan setiap terjadinya perubahan kondisi data Guru Non¬PNS yang bersangkutan.

g.       Data Guru Non-FNS yang telah diinput dan/atau diperbarui pada Dapodik diverifikasi dan validasi oleh Guru Non-PNS yang bersangkutan.

h.       Dinas Pendidikan dan Direktorat Jenderal memastikan data Guru Non-PNS pada Dapodik akurat dan logis sesuai dengan kondisi Guru Non-PNS.

 

2.         Validasi dan Penetapan Penerima Bantuan Insentif

a.       Puslapdik melakukan sinkronisasi data Guru Non-PNS antara Dapodik dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aneka Tunjangan (SIM-Antun) pada Kementerian.

b.       Puslapdik melakukan validasi data Guru Non-PNS sesuai dengan persyaratan penerima bantuan insentif Guru Non-PNS melalui SIM-Antun.

c.       Pemerintah Daerah memberikan persetujuan hasil validasi data Guru Non-PNS penerima bantuan insentif sebagaimana dimaksud dalam huruf b melalui SIM-Antun.

d.       Berdasarkan persetujuan hasil validasi data Guru Non-PNS sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Puslapdik menetapkan penerima bantuan insentif untuk satu tahun anggaran.

e.       Penerima bantuan insentif ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Puslapdik.

f.        Guru Non-PNS yang telah ditetapkan sebagai penerima bantuan insentif disampaikan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pembayaran (SIM-Bar) yang disediakan Kementerian.

 

F.       Tata Kelola Pencairan dan Penyaluran Bantuan

1.       Tata Kelola Pencairan

a.       PPK Puslapdik menerbitkan Surat Perintah Pembavaran Langsung (SPP LS).

b.       PPK Puslapdik menyampaikan SPP LS kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) untuk diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM).

c.       SPM disampaikan kepada Kantor Pelavanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta III sebagai dasar penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

d.       SP2D yang diterbitkan oleh KPPN Jakarta III disampaikan kepada bank penyalur yang telah ditunjuk oleh Puslapdik.

 

2.       Tata Kelola Penyaluran

a.       Puslapdik menyampaikan Surat Perintah Penyaluran (SPPn) kepada bank penyalur.

b.       Bank penyalur menyalurkan Bantuan secara langsung ke rekening penerima Bantuan.

c.       Penyaluran dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran secara sekaligus.

d.       Penyaluran sebagaimana dimaksud pada huruf c dilakukan paling lambat bulan Desember 2022.

e.       Penerima Bantuan dapat melakukan aktivasi rekening pada bank penyalur dengan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan oleh bank penyalur.

 

G.      Pengembalian Dana Bantuan

1.       Dalam hal terdapat ketidaksesuaian penyaluran dana Bantuan akibat dari ketidaksesuaian data penerima Bantuan, maka penerima Bantuan tersebut harus melakukan pengembalian dana Bantuan.

2.       Dalam hal terdapat penyaluran dana Bantuan kepada penerima Bantuan yang tidak memenuhi persyaratan penerima Bantuan, maka penerima Bantuan atau ahli waris dari penerima Bantuan tersebut melakukan pengembalian dana Bantuan.

3.       Pengembalian dana Bantuan sebagaimana dimaksud pada pada angka 1 dan angka 2 dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut:

a.       menghubungi Puslapdik via telepon/ email untuk merninta kode billing pengembalian dana;

b.       Puslapdik membuat kode billing atau surat setoran melalui aplikasi Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online (SIMPONI);

c.       pengembalian dana Bantuan dapat dilakukan melalui pos atau bank berdasarkan kode billing dengan batas waktu paling lambat sesuai dengan jangka waktu yang tercantum dalam kode billing; dan

d.       bukti setor pengembalian disampaikan kepada Puslapdik sehari setelah melakukan penyetoran.

 

H.      Laporan Pertanggungjawaban Penyaluran Bantuan

a.       Bank penyalur melaporkan hasil penyaluran Bantuan kepada Puslapdik.

b.       Puslapdik melaporkan pelaksanaan penyaluran Bantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

I.        Ketentuan Perpajakan

Bantuan dikenakan pajak penghasilan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

J.        Sanksi

Penerima Bantuan yang terbukti menerima Bantuan yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

K.      Pemantauan dan Evaluasi

1.       Puslapdik melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan penyaluran Bantuan.

2.       Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 antara lain:

a.       ketepatan sasaran penerima Bantuan;

b.       pelaksanaan penyaluran Bantuan; dan/atau

c.       ketepatan jumlah dana Bantuan yang diterima penerima Bantuan.

 

L.       Pengawasan

a.       Pengawasan Internal

Pengawasan Internal dilakukan oleh auditor internal Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

b.       Pengawasan Eksternal

Pengawasan eksternal dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

M.    Informasi dan Pengaduan Bantuan

Informasi dan pengaduan Bantuan dapat diminta atau disampaikan kepada Unit Layanan Terpadu (ULT) Kementerian melalui alamat:

a. telepon : call center 177
b. surel : pengaduan@kemdikbud.go.id
c. laman : ult.kemdikbud.go.id.

 

Demikianlah isi dari Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Insentif Bagi Pendidik Nonpegawai Negeri Sipil Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah tahun Anggaran 2022.

 

Bagi anda yang ingin melihat dan memiliki filenya maka silahkan miliki filenya di bawah ini:

  • Persesjen Kemendikbud Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penyaluran Bantuan Insentif Bagi Guru Non PNS Tahun 2022 (FILE)

 

Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi para pendidik khususnya bagi yang berstatus Non PNS dimanapun berada.

Sekian dan Terimakasih.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel