Rangkuman Materi PPKN Kelas 7 Bab 3 Kurikulum Merdeka

Kherysuryawan.id – Rangkuman materi pelajaran PPKN Kelas 7 SMP Bab 3 “Kesatuan Indonesia dan Karakteristik Daerah” yang akan di pelajari pada semester 1 kurikulum merdeka.

Halo Sahabat kherysuryawan, bagaimana kabar anda, semoga anda selalu dalam keadaan sehat. Oh ya pada kesempatan kali ini admin akan memberikan informasi seputar materi pelajaran pada kurikulum merdeka.

 


Adapun materi mata pelajaran yang akan admin sajikan pada postingan ini ialah materi PPKN kelas 7 Bab 3 semester 1 kurikulum merdeka tentang Kesatuan Indonesia dan Karakteristik Daerah. Bagi anda yang membutuhkan ringkasan materi PPKN kelas 7 semester 1 kurikulum merdeka maka anda bisa mendapatkannya pada artikel ini.

 

Sub materi yang akan di pelajari pada mata pelajaran PPKN kelas 7 Bab 3 “Kesatuan Indonesia dan Karakteristik Daerah” pada semester 1 kurikulum merdeka diantaranya adalah sebagai berikut :

     A. Wilayah Negara Indonesia

B. Indonesia sebagai Negara Kesatuan

C. Persatuan dan Kesatuan Indonesia

D. Karakteristik Daerah dalam NKRI

E. Mempertahankan Persatuan dan Kesatuan


Untuk lebih jelasnya mengenai materi yang akan di pelajari sesuai yang telah admin jelaskan diatas, maka berikut ini ringkasan materi pelajaran PPKN kelas 7 SMP Bab 3 “Kesatuan Indonesia dan Karakteristik Daerah” semester  1 kurikulum merdeka.

 

Bab III Kesatuan Indonesia dan Karakteristik Daerah

A. Wilayah Negara Indonesia

1. Pembatasan Wilayah

Seperti rumah yang jelas tempatnya, negara pun perlu tempat atau wilayah yang jelas. Karena itu pada hari pertama dan kedua dalam sidang kedua BPUPK, tanggal 10-11 Juli 1945, soal wilayah tersebut sudah dibahas atau didiskusikan. Saat itu beberapa pemimpin memiliki pendapat berbeda soal daerah mana saja yang perlu menjadi wilayah Indonesia.

 

Mengutip Kitab Negarakertagama yang ditulis Mpu Prapanca sekitar tahun 1365, Soekarno menyebut wilayah kekuasaan Majapahit juga sampai ke daerah Papua. Karena itu, menurut Soekarno, wilayah Indonesia mencakup daerah-daerah dari Sumatra hingga Papua.

 

2. Penetapan Wilayah

Perbedaan pendapat tentang wilayah tersebut terjadi dalam sidang BPUPK. Karena itu, Ketua BPUPK Radjiman Wedyodiningrat lalu memutuskan melakukan pemungutan suara untuk menetapkan wilayah negara Indonesia.

 

Ada tiga pilihan yang harus ditentukan:

1.       Pertama, seluruh Hindia Belanda.

2.       Kedua, seluruh Hindia Belanda ditambah Malaya, Borneo Utara, Timor, dan Papua.

3.       Ketiga, seluruh Hindia ditambah Malaya dan Borneo Utara.

Maka BPUPK pun memutuskan pilihan kedua tersebut yang dijadikan wilayah Indonesia. Hasil keputusan BPUPK dijadikan dasar oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dalam menetapkan wilayah Indonesia.

 

3. Batas Wilayah

Suatu tempat atau wilayah tentu punya batas yang jelas.

Wilayah selatan Indonesia berupa Laut Indonesia dan Laut Arafuru. Di laut tersebut, Indonesia berbatasan dengan negara Australia. Di wilayah timur, Indonesia memiliki perbatasan di Pulau Papua dengan negara Papua Nugini. Di wilayah utara, Indonesia berbatasan dengan Filipina, Malaysia, dan Singapura. Sedangkan di barat, Indonesia punya wilayah laut yang berbatasan dengan India.

 

Karena dibelah garis khatulistiwa, maka sebagian wilayah Indonesia terletak di belahan utara dan sebagian lagi di belahan selatan bumi. Para ahli geograi menyebut letak itu berada di antara 6 derajat Lintang Utara sampai 11 derajat Lintang Selatan. Sedangkan dalam pembagian belahan barat atau timur, wilayah Indonesia berada di belahan timur bumi, atau disebut berada di antara 95 sampai 141 derajat Bujur Timur.

 

B. Indonesia sebagai Negara Kesatuan

Indonesia merupakan negara dengan luas mencapai sekitar 1,9 juta kilometer persegi dan memiliki banyak daerah.

 

Kalau setiap daerah akan dikelola dengan aturan sendiri-sendiri, maka negara seperti itu disebut negara serikat atau negara federal. Contohnya adalah negara Malaysia dan Amerika Serikat. Sebaliknya, kalau semua daerah diatur dengan aturan yang sama yang ditetapkan pemerintah pusat, maka negara seperti itu merupakan negara kesatuan, seperti negara Republik Indonesia saat ini.

 

1. Ciri-ciri Negara Kesatuan

Di antara ciri-ciri negara kesatuan adalah bahwa negara memiliki:

a.       Satu Pemerintahan Pusat yang memegang seluruh kekuasaan.

b.       Satu Undang-Undang Dasar yang berlaku di seluruh wilayah negara.

c.       Satu Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan untuk seluruh rakyat.

d.       Satu Badan Perwakilan yang mewakili seluruh rakyat

 

2. Pembahasan Negara Kesatuan

Soepomo mengusulkan agar bentuk negara Indonesia adalah negara integral atau negara kesatuan. Hampir semua setuju pendapat tersebut kecuali beberapa orang termasuk Muhammad Hatta yang berpendapat sebaiknya Indonesia merupakan negara federal. Negara federal disebut juga sebagai negara serikat.

 

Muhammad Yamin dan Soekarno lebih setuju pada pendapat Soepomo agar bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan. Menurut Yamin, bentuk negara kesatuan juga merupakan semangat dari Sumpah Pemuda. Selain itu, bentuk negara serikat juga akan melemahkan negara Indonesia. Para pemimpin yang berbeda pendapat itu memberikan teladan bagaimana berdiskusi secara baik untuk mengatasi perbedaan

 

Berikut ini Infograis pembahasan bentuk negara

 

3. Kelahiran Negara Kesatuan Republik Indonesia

Pada tanggal 17 Agustus 1945, bang[1]sa Indonesia menyata kan ke mer - dekaan dan mem ben tuk negara Republik Indo nesia.

Untuk mendapatkan pengakuan sebagai negara, pada tanggal 23 Agustus sampai 2 November 1949, pemerintah Indonesia berunding dengan Belanda dalam Konferensi Meja Bundar. Negara Indonesia harus berubah bentuk menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS). Daerah-daerah di Indonesia menjadi negara-negara bagian.

 

Pada 17 Agustus 1950 pemerintah menyatakan Indonesia kembali menjadi negara kesatuan. Daerah-daerah yang menjadi negara bagian, berganti lagi menjadi provinsi-provinsi. Kemudian amendemen keempat pada tahun 2002 di Pasal 37 UUD NRI 1945 menegaskan: “Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.”

 

C. Persatuan dan Kesatuan Indonesia

1. Makna Persatuan dan Kesatuan

PGRI dan PSSI merupakan contoh persatuan. Keluarga juga merupakan persatuan. Begitu juga organisasi untuk para pelajar, yaitu OSIS atau Organisasi Siswa Intra Sekolah. Kelompok belajar antarsiswa juga merupakan persatuan, walaupun tidak dinyatakan secara resmi.

 

Jadi, persatuan merupakan ga[1]bung an atau terikatnya be berapa bagian menjadi satu. Sedangkan kesatuan berarti kea daan berupa suatu keutuhan. Persatuan akan melahirkan kesa tuan, sedangkan kesatuan akan menjaga persatuan. Keduanya berasal dari kata ‘satu’.

 

2. Memperjuangkan Persatuan dan Kesatuan Indonesia

Upaya mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa tersebut tidak hanya melalui perjuangan isik, melainkan juga perjuangan nonisik.

Di antara perjuangan nonisik tersebut adalah melalui :

a.       gerakan politik,

b.       pendidikan,

c.       kebudayaan.

 

D. Karakteristik Daerah dalam NKRI

Secara umum, karakteristik atau ciri khas daerah dapat dibagi berdasar wilayah maupun budayanya.

 

1. Karakteristik Wilayah

Ciri khas atau karakteristik daerah dapat dibagi berdasar beberapa ukuran, seperti posisi geograisnya, karakter lingkungan isik, karakter pemukiman, hingga posisinya terhadap wilayah negara-negara lain.

                                                         

Hal itu dapat diuraikan sebagai berikut.

a. Timur dan Barat

b. Darat dan kepulauan

c. Perkotaan dan perdesaan

d. Daerah terpencil dan terluar

 

2. Karakteristik Kebudayaan

Karakteristik daerah juga terkait dengan dengan suku dan kebudayaan di masing-masing daerah.

Pulau Sumatra saja memiliki karakteristik budaya yang beragam, seperti budaya Melayu di timur, budaya Minang di barat, budaya Aceh di utara, hingga budaya Tapanuli di tengah. Di Kalimantan, wilayah tengah umumnya berbudaya Dayak, sedang pesisirnya berbudaya Melayu dan Banjar.

 

E. Mempertahankan Persatuan dan Kesatuan

Masing-masing daerah memiliki karakteristik atau ciri khasnya masing-masing baik dalam hal wilayah maupun budayanya. Seluruh daerah tersebut bersatu menjadi kesatuan yang utuh, yaitu negara Republik Indonesia.

 

Tentu persatuan dan kesatuan tersebut perlu terus dijaga dan pertahankan. Dengan persatuan dan kesatuan yang kuat, cita-cita kemerdekaan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur akan mudah tercapai. Maka usaha mempertahankan persatuan dan kesatuan harus terus dilakukan.

 

Upaya mempertahankan persatuan dan kesatuan itu dimulai dari :

a.       lingkungan keluarga.

b.       lingkungan sekolah,

c.       lingkungan masyarakat,

d.       lingkungan bangsa dan negara.

Cara yang paling utama melakukannya adalah menjalankan atau mematuhi norma-norma yang berlaku, baik norma agama, norma hukum, hingga norma sosial.

 

Dari ringkasan materi diatas maka dapat di Tarik sebuah rangkuman sebagai berikut :

v  Agar menjadi negara utuh, Indonesia harus punya wilayah yang jelas. Mana saja cakupan wilayah Indonesia? Hal itu dibahas BPUPK sebelum Indonesia merdeka.

v  Selain wilayah, BPUPK juga membahas bentuk negara. Indonesia akan menjadi Negara Kesatuan atau Negara Serikat. Semua sepakat bahwa Indonesia adalah Negara Kesatuan.

v  Persatuan dan kesatuan saling terkait. Masyarakat bersatu membentuk organisasi maupun negara. Organisasi maupun negara yang utuh dan kuat menjadi kesatuan.

v  Daerah-daerah di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Namun semuanya berhimpun dalam kesatuan negara Indonesia.

v  Persatuan dan Kesatuan Indonesia merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa perlu dijaga oleh semua mulai dari lingkungan keluarga, sekolah, hingga bangsa dan negara.

 

Demikianlah ringkasan/rangkuman materi pelajaran PPKN Kelas 7 SMP Bab 3 tentang Kesatuan Indonesia dan Karakteristik Daerah yang akan di pelajari pada kurikulum merdeka. Apa yang telah admin sampaikan melalui ringkasan materi diatas semoga bisa bermanfaat sebagai bahan pembelajaran bagi siswa.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel