Juknis BOS Madrasah 2023
Kherysuryawan.id - Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 304 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6601 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal Dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2023.
Halo sahabat pendidikan, kembali lagi di
kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi penting seputar aturan tentang
pengelolaan dana Bos untuk sekolah Madrash Tahun 2023. Informasi ini tentunya
akan sangat penting untuk di ketahui seluruh warga sekolah khususnya sekolah
yang berada di lingkungan madrasah.
Setiap satuan pendidikan yang berada di
sekolah madrasah dan memperoleh bantuan operasional sekolah maka dalam
menggunakannya harus membaca terlebih dahulu rambu-rambu atau aturan penggunaanya
sehingga sekolah/madrasah tidak melakukan kesalahan dalam menggunakan anggaran
Dana Bos tersebut.
Nah, melalui postingan ini admin
kherysuryawan akan membagikan file JUKNIS BOS Madrasah Tahun 2023. Bagi anda
yang ingin mengetahui bagaimana cara melakukan pengelolaan dana bos pada
sekolah madrasah di tahun 2023 ini maka anda bisa mengetahui aturannnya secara
lengkap yang tertuang pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor
304 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan
Islam Nomor 6601 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan
Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal Dan Bantuan Operasional Sekolah
Pada Madrasah Tahun Anggaran 2023.
Tujuan Pemberian Dana BOS Madrasah
Bantuan Operasional Penyelenggaraan
Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah bertujuan untuk:
1. membantu biaya operasional penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan
Madrasah dalam rangka peningkatan aksesibilitas siswa;
2. membantu biaya operasional penyelenggaraan pada Raudhatul Athfal dan
Madrasah dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan Standar
Nasional Pendidikan (SNP) yang menjadi tanggung jawab satuan pendidikan;
3. mendukung biaya operasional penyelenggaraan pada Raudhatul Athfal
dan Madrasah dalam rangka peningkatan efektivitas pembelajaran jarak jauh,
pembelajaran tatap muka, dan/atau pelaksanaan blended learning di masa Adaptasi
Kenormalan Baru; dan
4. mendukung biaya operasional penyelenggaraan pada Raudhatul Athfal
dan Madrasah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan
Raudhatul Athfal dan Madrasah.
Ruang Lingkup
Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan
Operasional Penyelenggaraan dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah
meliputi tata cara penyaluran, pencairan, penggunaan, pengadaan barang/jasa,
dan pelaporan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan dan Bantuan Operasional
Sekolah pada Madrasah tahun anggaran 2023.
Kriteria Penerima Dana
1. Dana Bantuan Operasional
Penyelenggaraan
a. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan diberikan kepada Raudhatul
Athfal;
b. Memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama
paling sedikit 1 tahun (atau ditetapkan paling lambat 31 Desember 2021),
dikecualikan bagi Raudhatul Athfal yang berada pada daerah 3T, perbatasan
negara dan/atau daerah lain yang diusulkan oleh Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi dan disetujui oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam;
c. Dalam hal Raudhatul Athfal belum mendapat izin operasional, peserta
didiknya tidak boleh dititipkan kepada Raudhatul Athfal yang telah mendapatkan
izin operasional dengan tujuan agar peserta didik tersebut dapat diberikan dana
BOP melalui Raudhatul Athfal yang telah mendapat izin operasional tersebut;
d. Telah melakukan pemutakhiran data pada sistem EMIS 4.0 pada tahun
pelajaran berjalan; dan
e. Yayasan penyelenggara Raudhatul Athfal tidak dalam keadaan konflik,
sengketa, dan/atau berperkara hukum.
2. Dana Bantuan Operasional Sekolah
a. Dana Bantuan Operasional Sekolah diberikan kepada Madrasah
Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah
Aliyah Kejuruan (MAK) baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun
masyarakat;
b. Memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama
paling sedikit 1 tahun (atau ditetapkan paling lambat 31 Desember 2021),
dikecualikan bagi madrasah yang berada pada daerah 3T, perbatasan negara
dan/atau daerah lain yang diusulkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi dan disetujui oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam;
c. Madrasah yang belum mendapat izin operasional, peserta didiknya
tidak boleh dititipkan kepada Madrasah yang telah mendapatkan izin operasional
dengan tujuan agar peserta didik tersebut dapat diberikan dana Bantuan
Operasional Sekolah melalui Madrasah yang telah mendapat izin operasional
tersebut;
d. Telah melakukan pemutakhiran data pada EMIS 4.0 pada tahun pelajaran
berjalan; dan e. Yayasan penyelenggara Madrasah tidak dalam keadaan konflik,
sengketa, dan/atau berperkara hukum.
Alokasi Dana
Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional
Penyelenggara Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah
adalah sebagai berikut:
1. Satuan Pendidikan jenjang Raudhatul Athfal sebesar Rp. 600.000,- per
siswa, per tahun;
2. Satuan Pendidikan jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI)/Madrasah
Tsanawiyah (MTs)/Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) ditetapkan
dengan satuan biaya majemuk, (lampiran BOS-14).
Prinsip Pengelolaan
Pengelolaan dana Dana Bantuan
Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Dana Bantuan Operasional
Sekolah Pada Madrasah dilakukan berdasarkan prinsip:
1. fleksibilitas, yaitu penggunaan dana Bantuan Operasional
Penyelenggaraan dan Dana Bantuan Operasional Sekolah dikelola sesuai dengan
kebutuhan Raudhatul Athfal dan Madrasah berdasarkan hasil Evaluasi Diri
Madrasah (EDM) yang dituangkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah
(RKAM);
2. efektivitas, yaitu penggunaan dana Bantuan Operasional
Penyelenggaraan dan Dana Bantuan Operasional Sekolah diupayakan dapat
memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di
Raudhatul Athfal dan Madrasah;
3. efisiensi, yaitu penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan
dan Dana Bantuan Operasional Sekolah diupayakan untuk meningkatkan kualitas
belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal;
4. akuntabilitas, yaitu penggunaan dana Bantuan Operasional
Penyelenggaraan dan Dana Bantuan Operasional Sekolah dapat
dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis
sesuai peraturan perundang-undangan; dan
5. transparansi, yaitu penggunaan dana Bantuan Operasional
Penyelenggaraan dan Dana Bantuan Operasional Sekolah dikelola secara terbuka
dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan
Raudhatul Athfal dan Madrasah.
Mekanisme Penyaluran Dana dan
Pencairan Dana
1. Penyaluran dan Pencairan BOP
a. Penyaluran Dana BOP dapat dilakukan oleh Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam, Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan.
b. Penyaluran dana BOP dilakukan melalui mekanisme Pembayaran Langsung
(LS) ke rekening RA Penerima Dana.
c. Dalam hal dana BOP dialokasikan pada DIPA Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, maka KPA atas DIPA
dimaksud dapat menetapkan Pejabat PPK khusus pencairan dana lebih dari 1 (satu)
orang sesuai kebutuhan pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota melalui Surat Keputusan.
d. Penyaluran Dana BOP menggunakan mekanisme Pembayaran Langsung (LS)
dalam 2 (dua) tahap dalam bentuk uang yang disalurkan secara non-tunai kepada
RA (Rekening RA) dengan tahapan sebagai berikut: 1) Kepala RA dan PPK
menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Penggunaan Dana BOP; 2) Kepala RA
mengajukan penyaluran dana dan melengkapi persyaratan yang ditetapkan; 3) PPK
menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) setelah semua syarat penyaluran
dana BOP lengkap; 4) PPSPM menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang
ditujukan kepada KPPN berdasarkan pengajuan SPP dari PPK; 5) Penyaluran BOP
tahap I (Januari – Juni 2023); 6) Penyaluran BOP tahap II ( Juli – Desember
2023) setelah minimal 80% dana yang disalurkan di tahap I telah direalisasikan
dan dipertanggungjawabkan; 7) Kepala RA menyampaikan laporan pertanggungjawaban
dana BOP setelah pekerjaan selesai atau pada akhir tahun anggaran;
e. Persyaratan Penyaluran Dana kepada Penerima BOP, sebagai berikut: 1)
Tahap I a) Surat Permohonan Penyaluran Dana BOP Tahap I. b) Surat Pernyataan
Tanggung Jawab Mutlak. c) Surat Perjanjian Kerja Sama yang sudah ditandatangani
PPK dan Kepala RA. d) Rencana Kerja dan Anggaran Raudhatul Athfal (RKARA). e)
Kwitansi/Bukti Penerimaan sebagai dasar pencatatan. 2) Tahap II a) Surat
Permohonan Penyaluran Dana BOP Tahap II. b) Surat Pernyataan Tanggung Jawab
Mutlak. c) Rencana Kegiatan dan Anggaran Raudhatul Athfal (RKARA). d) Surat
Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB). e) Kwitansi/Bukti Penerimaan sebagai
dasar pencatatan.
f.
Pencairan dana BOP dilakukan
oleh Penerima bantuan melalui Bank/Pos yang bekerja sama dengan Kementerian.
2. Penyaluran dan Pencairan BOS untuk
Madrasah yang diselenggarakan oleh Masyarakat/Madrasah Swasta
a. Penyaluran Dana BOS Madrasah Swasta dilakukan oleh Satuan Kerja
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam atau sesuai dengan kebijakan yang
ditetapkan.
b. Penyaluran dana BOS Madrasah Swasta dilakukan melalui mekanisme
pembayaran langsung (LS) ke rekening Madrasah Penerima Dana dengan tahapan dan
ketentuan sebagai berikut: 1) PPK mengajukan SPP Belanja Bantuan Operasional
kepada PPSPM yang dilampiri paling sedikit dengan: a) Surat Keputusan tentang
Penetapan Madrasah Penerima BOS; b) Perjanjian Kerja Sama Penyaluran BOS antara
PPK dan Bank/Pos Penyalur; c) Juknis BOS 2) PPSPM menerbitkan Surat Perintah
Membayar (SPM) yang selanjutnya diteruskan ke KPPN Jakarta IV; 3) Kepala KPPN
Jakarta IV menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) melalui Rekening
Penyalur; 4) Setelah menerima SP2D dari KPPN Jakarta IV, PPK segera mengirimkan
Surat Perintah Pemindahbukuan (SPPb) kepada Bank Penyalur untuk melakukan
pemindahbukuan dana Bantuan Operasional ke rekening Madrasah Penerima Bantuan
paling lambat 15 hari kalender sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. 5) Kepala Madrasah mengajukan penyaluran dana dan
melengkapi persyaratan yang ditetapkan; 6) Kepala Madrasah menyampaikan laporan
pertanggungjawaban dana BOS setelah pekerjaan selesai atau pada akhir tahun
anggaran.
c. Mekanisme Penyaluran Dana BOS menggunakan mekanisme Pembayaran
Langsung (LS) dalam 2 (dua) tahap dalam bentuk uang yang disalurkan oleh Bank
Penyalur secara non-tunai kepada madrasah (rekening madrasah) dengan
persyaratan sebagai berikut: 1) Tahap I (Januari-Juni 2023): a) Surat
Permohonan Penyaluran Dana BOS Tahap I yang dilampiri dengan Bukti Unggah
Dokumen Persyaratan Pencairan ke Portal BOS; b) Surat Pernyataan Tanggung Jawab
Mutlak; c) Surat Perjanjian Kerja Sama yang sudah ditandatangani PPK dan Kepala
Madrasah; d) Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM); e) Kwitansi/Bukti
Penerimaan sebagai dasar pencatatan. 2) Tahap II (Juli-Desember 2023): a) Surat
Permohonan Penyaluran Dana BOS Tahap II yang dilampiri dengan Bukti Unggah
Dokumen Persyaratan Pencairan ke Portal BOS; b) Rencana Kerja dan Anggaran
Madrasah (RKAM); c) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB) d) Laporan
Pertanggungjawaban BOS Tahap I; e) Kwitansi/Bukti Penerimaan sebagai dasar
pencatatan.
d. Pencairan dana BOS untuk madrasah swasta dilakukan oleh Penerima
bantuan melalui Bank/Pos yang bekerja sama dengan Kementerian.
e. Madrasah yang terdampak bencana dan/atau terkena peristiwa force
majeure dapat disalurkan atau dipercepat penyalurannya di luar ketentuan
penyaluran di atas.
3. Penyaluran BOS untuk Madrasah yang
diselenggarakan oleh Pemerintah/Madrasah Negeri
a. Mekanisme Penyaluran Dana Penyaluran Dana BOS pada Satuan Kerja
MTsN, MAN, dan MAKN dilakukan mengacu pada ketentuan pelaksanaan DIPA Ditjen
Pendidikan Islam sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan
Kementerian Keuangan tentang Bagan Akun Standar (BAS) dan memisahkan
perencanaan anggaran penggunaan dana BOS dalam bentuk Rencana Kerja Anggaran
Madrasah (RKAM) dari DIPA.
b. Mekanisme Pencairan Dana 1) Pencairan dana BOS pada Satker MTsN,
MAN, dan MAKN mengacu pada jadwal rencana pengajuan pencairan dana BOS selama 1
(satu) tahun anggaran atau rencana penggunaan dana BOS yang terintegrasi dengan
membuat Surat Perintah Membayar (SPM) sehingga tertuang dalam DIPA satker
madrasah negeri dan memisahkan SPM dana BOS dari SPM DIPA non BOS. 2) Dalam hal
anggaran BOS pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) yang dialokasikan pada DIPA
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, maka proses pencairannya dilakukan
oleh PPK yang ditetapkan oleh KPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. 3)
Kantor Kementerian Agama Kab/kota wajib menyalurkan BOS Madrasah Ibtidaiyah
Negeri berdasarkan alokasi yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan
Islam. Dalam hal terdapat perbedaan antara dana yang disalurkan dan penetapan
alokasi maka perlu mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Pendidikan
Islam. 4) KPA Kantor Kementerian Agama Kab/Kota dapat menetapkan Kepala
Madrasah Ibtidaiyah Negeri yang memiliki sertifikat Pengadaan Barang/Jasa
sebagai PPK. Jika Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri tidak memiliki sertifikat
dimaksud, maka KPA dapat menunjuk kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri lainnya
atau Pegawai Negeri Sipil yang memiliki sertifikat Pengadaan Barang/Jasa
sebagai PPK. 5) KPA Kantor Kementerian Agama Kab/Kota menetapkan Bendahara
Pengeluaran Pembantu (BPP) di tingkat Madrasah Ibtidaiyah Negeri yang bertugas
membantu BP untuk mengelola dan melaksanakan pembayaran/belanja dari dana BOS di
tingkat Madrasah Ibtidaiyah Negeri. SPP Dana BOS bagi Madrasah Ibtidaiyah
Negeri disusun oleh BP berdasarkan pengajuan kebutuhan dana yang disampaikan
oleh BPP pada setiap Madrasah Ibtidaiyah Negeri. Demikian juga dengan
pertanggungjawaban dan pelaporan, BPP pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri
menyampaikan laporan pertanggungjawaban beserta dokumen penatausahaan (BKU dan
Buku Pembantu yang terdiri Buku Pembantu Pajak, Buku Kas Tunai dan Buku Bank)
kepada Bendahara Pengeluaran untuk selanjutnya dicatat pada laporan
pertanggungjawaban, BKU dan Buku Pembantu Bendahara Pengeluaran. 6) Untuk
memudahkan penyaluran dana dari BP Kantor Kementerian Agama Kab/Kota ke BPP
Madrasah Ibtidaiyah Negeri, maka BPP membuat rekening bank yang dikelola oleh
BPP. Rekening bank yang dikelola oleh BPP sebagaimana dimaksud merupakan
rekening resmi, bukan rekening atas nama pribadi. 7) Dalam hal PPK Madrasah
Ibtidaiyah Negeri dijabat oleh PPK yang berasal dari luar Madrasah Ibtidaiyah
Negeri, maka Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri yang bersangkutan tetap sebagai
penanggung jawab pengelolaan dana BOS pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri tersebut.
8) Mekanisme pelaksanaan anggaran BOS berpedoman pada Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 178/PMK.05/2018 tentang
perubahan atas Peraturan menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata
Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.
c. Kode Akun Kegiatan dalam Penggunaan Dana BOP dan BOS pada Madrasah
yang diselenggarakan oleh Pemerintah/Madrasah Negeri Penganggaran dana BOS pada
Madrasah Negeri mengacu DIPA Direkorat Jenderal Pendidikan Islam pada Madrasah
dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, mengacu pada Bagan Akun Standar
(BAS) yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan.
Ketentuan Umum Penggunaan Dana BOP
dan BOS
Penggunaan dana BOP dan BOS harus
didasarkan dan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Ketentuan umum keseluruhan penggunaan dana BOP dan BOS mengacu pada
Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun 2023 yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri
Keuangan.
2. Penggunaan dana BOP dan BOS didasarkan pada RKARA atau RKAM yang
disusun oleh tim pengembang yang melibatkan guru dan komite madrasah,
ditetapkan oleh Kepala RA/Madrasah dan diketahui/dilaporkan kepada Kepala
Kantor Kementerian Agama atau Kepala Kanwil Kemenag Provinsi sesuai dengan
kewenangannya.
3. Penggunaan dana BOP dan BOS didasarkan pada skala prioritas
kebutuhan RA dan Madrasah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan SNP.
4. Prioritas Penggunaan Dana BOP dan BOS adalah untuk membantu
pembiayaan kegiatan operasional RA dan Madrasah. Bagi RA dan Madrasah yang
telah menerima dana bantuan lain, tidak diperkenankan menggunakan dana BOP dan
BOS untuk peruntukan yang sama. Sebaliknya jika dana BOP dan BOS tidak
mencukupi untuk pembelanjaan yang diperbolehkan, maka RA dan Madrasah dapat
mempertimbangkan sumber pendapatan lain yang diterima oleh lembaganya.
5. RA dan Madrasah yang telah menerima dana bersumber dari APBD tidak
diperkenankan menggunakan dana BOP dan BOS untuk peruntukan yang sama.
Sebaliknya jika dana BOP dan BOS tidak mencukupi untuk pembelanjaan yang
diperbolehkan, maka madrasah dapat menggunakan sumber pendapatan lain yang
diterima oleh madrasah;
6. Madrasah Negeri yang sudah mendapat anggaran dalam DIPA selain BOS,
maka penggunaan dana BOS hanya untuk menambahkan kekurangan, sehingga tidak
terjadi double accounting;
7. Batas maksimum penggunaan dana BOP dan BOS untuk belanja pegawai
(honor guru/tenaga kependidikan bukan PNS dan honor- honor kegiatan) pada
madrasah negeri dan swasta sebesar 60% (enam puluh persen) dari total dana BOP
dan BOS yang diterima oleh madrasah dalam satu tahun dengan ketentuan kebutuhan
untuk belanja pegawai tersebut harus melampirkan analisa kebutuhan guru
berdasarkan jumlah pegawai yang ada. Jika berdasarkan penghitungan kebutuhan
belanja pegawai madrasah, jumlah belanja pegawai melebihi persentase yang
ditetapkan di atas, maka madrasah harus menyampaikan justifikasi atas kelebihan
tersebut untuk di verifikasi dan disetujui oleh Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota.
Dalam
menentukan besaran honor rutin, madrasah dapat mempertimbangkan: a. Beban kerja
yang diterima masing-masing PTK, baik beban kerja rutin maupun beban kerja
insidentil. b. UMK masing-masing daerah, dengan memperhatikan hal berikut: 1)
Jika dana BOS mencukupi, dapat diberikan honor rutin senilai UMK setempat. 2)
Jika dana BOS tidak mencukupi, honor rutin dapat diberikan 60% atau persentase
tertentu dari UMK setempat. c. Mempertimbangkan ketersediaan alokasi untuk
kebutuhan lainnya baik untuk kegiatan rutin/operasional dan kegiatan
peningkatan mutu berdasaran hasil EDM. d. Dalam memperhitungkan kewajaran nilai
honor/penghasilan rutin yang diterima PTK, khususnya madrasah swasta, perlu
mempertimbangkan sumber dana lainnya seperti dana Yayasan, dana komite, serta
dari APBD.
8. Satuan biaya untuk belanja dengan menggunakan dana BOP dan BOS
mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah (Satuan Biaya Masukan yang
ditetapkan Kementerian Keuangan) dan/atau Pemerintah Daerah.
Mekanisme dan Tahapan
Pengadaan/Pembelian Barang/Jasa
Pengadaan Barang/Jasa melalui sumber
dana BOP dan BOS dilakukan oleh RA dan Madrasah dengan mekanisme dan tahapan
kegiatan sebagai berikut:
Persiapan Pengadaan Barang/Jasa
a. Penetapan Spesifikasi Teknis 1) Kepala Satuan Pendidikan/PPK wajib
menetapkan spesifikasi teknis untuk nilai pengadaan di atas Rp 10.000.000,-
(sepuluh juta rupiah); dan 2) Penetapan spesifikasi teknis mengacu pada E-RKAM.
Kepala Satuan Pendidikan/PPK dapat menetapkan tim dan/atau tenaga ahli yang
bertugas memberi masukan dalam penyusunan spesifikasi teknis.
b. Harga Perkiraan Sendiri
1) Kepala
Satuan Pendidikan/PPK menetapkan harga perkiraan dengan tujuan untuk menilai
kewajaran harga. Data dan/atau informasi yang dapat digunakan untuk penetapan
harga perkiraan antara lain:
a. harga pasar setempat yaitu harga barang/jasa di lokasi barang/jasa
diproduksi/diserahkan/dilaksanakan, menjelang dilaksanakannya pemilihan
Penyedia;
b. informasi biaya/harga satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah;
c. informasi biaya/harga satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh
asosiasi. Yang dimaksud dengan asosiasi adalah asosiasi profesi keahlian, baik
yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri. Informasi biaya/harga satuan
yang dipublikasikan termasuk pula sumber data dari situs web komunitas
internasional yang menayangkan informasi biaya/harga satuan profesi keahlian di
luar negeri yang berlaku secara internasional termasuk dimana Pengadaan
Barang/Jasa akan dilaksanakan;
d. daftar harga/biaya/tarif barang/jasa setelah dikurangi rabat/
potongan harga (apabila ada) yang dikeluarkan oleh
pabrikan/distributor/agen/pelaku usaha dengan memperhatikan masa berlaku
potongan harga dari pabrikan/distributor/agen/pelaku usaha tersebut;
e. inflasi tahun sebelumnya, suku bunga pinjaman tahun berjalan
dan/atau kurs tengah valuta asing terhadap rupiah di Bank Indonesia;
f.
hasil perbandingan biaya/harga
satuan barang/jasa sejenis dengan Kontrak yang pernah atau sedang dilaksanakan;
g. perkiraan perhitungan biaya/harga satuan yang dilakukan oleh
konsultan perencana (engineer’s estimate);
h. informasi harga yang diperoleh dari toko daring; atau
i.
informasi lain yang dapat
dipertanggungjawabkan.
2) Penetapan
harga perkiraan dikecualikan untuk nilai paling banyak Rp 10.000.000,- (sepuluh
juta rupiah) dan/atau pengadaan barang/jasa dengan tarif resmi atau harga
pasar. Kepala madrasah/PPK dapat menetapkan tim dan/atau tenaga ahli yang
bertugas memberi masukan dalam penyusunan harga perkiraan.
3) HPS tidak
boleh memperhitungkan biaya tak terduga, biaya lain-lain, dan Pajak Penghasilan
(PPh).
Demikianlah penjelasan singkat mengenai Juknis Bos Madrasah Tahun 2023, dan bagi anda yang ingin membaca dan melihat point-point Juknis Bos Madrasah 2023 secara lengkap, maka anda dapat membacanya pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 304 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6601 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal Dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2023
Berikut ini Juknis Penggunaan Dana Bos Madrasah
Tahun 2023, bagi anda yang membutuhkan filenya maka silahkan download filenya
di bawah ini :
- JUKNIS BOS MADRASAH TAHUN 2023 (DISINI)
Demikianlah penjelasan seputar petunjuk
teknis bantuan operasional sekolah madrasah tahun 2023, semoga postingan ini
bisa bermanfaat serta bisa menjadi sebuah bahan informasi bagi seluruh kepala
sekolah madrasah, bendahara sekolah, dewan guru, komite, dan semua warga
sekolah yang terlibat didalamnya sehingga bisa memahami prosedur penggunanaan
dana bantuan operasional sekolah madrasah dan bisa digunakan sesuai dengan
peruntukannya demi meningkatkan mutu dan kualitas Pendidikan di sekolah
madrasah masing-masing.