Penyaluran Dana PIP Tahun 2023 Sekolah SD, SMP, SMA, SMK
Kherysuryawan.id – Jadwal Pencairan Bantuan PIP Tahun 2023 untuk sekolah jenjang SD, SMP, SMA dan SMK.
Halo sahabat kherysuryawan, selamat
berjumpa kembali di website pendidikan ini. Pada postingan kali ini admin akan
menyampaikan informasi yang berhubungan dengan bantuan dana pendidikan yaitu
program Indonesia pintar atau yang biasa di sebut dengan bantuan PIP.
Adapun penerima bantuan PIP yaitu siswa-siswi
yang terdaftar secara aktif pada satuan pendidikan jenjang SD, SMP, SMA dan SMK
dan yang telah memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan PIP. Untuk siswa-siswi
yang telah memiliki kartu Indonesia pintar (KIP) maka nantinya akan mendapatkan
bantuan PIP ini namun dengan catatan data kependudukan harus sesuai dengan data
yang telah diinputkan di aplikasi dapodik.
Keakuratan data sangatlah penting, sebab
meskipun siswa memiliki kaeru KIP namun jika data kesesuaian antara data yang
ada di dapodik dan data yang ada di Dukcapil berbeda maka akan memperngaruhi
tidak menerima bantuan PIP tersebut. Olehnya bagi siswa-siswi yang aktif di
satuan pendidikan diharapkan untuk bisa mengecek kebenaran data yang ada di
kartu keluarga dengan data yang ada di aplikasi dapodik sekolah.
Di tahun 2023 ini pemerintah kembali
akan menyalurkan bantuan PIP kepada para siswa mulai dari jenjang SD, SMP, SMA
dan SMK. Apabila anda adalah siswa yang berhak memiliki dan mendapatkan bantuan
PIP tersebut maka anda bisa mengecek apakah anda juga termasuk sebagai penerima
bantuan PIP di sekolah anda.
Berikut ini informasi tentang pemberitahuan
penyaluran dana PIP Tahun 2023:
Dengan hormat kami sampaikan bahwa Pusat
Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemdikbudristek telah
menetapkan dan menyalurkan dana PIP
tahun 2023 bagi peserta didik jenjang Sekolah Dasar (SD),
Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah
Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK), Pendidikan Khusus dan Pendidikan
Kesetaraan.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan
hal-hal sebagai berikut:
1. Daftar Surat Keputusan (SK) Pemberian PIP sebagaimana terlampir
merupakan hasil pemadanan antara peserta didik pada Data Pokok Pendidikan
(Dapodik) dengan DTKS dan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan
Ekstrem (PPPKE), yang telah memiliki rekening Simpel aktif sebagai penerima PIP
tahun anggaran 2023.
2. Surat Keputusan (SK) Pemberian PIP tahun 2023 dan data peserta didik
penerima PIP tersebut dapat diunduh melalui laman web aplikasi SIPINTAR
(pip.kemdikbud.go.id) oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan
Sekolah.
3. Besaran dana bansos PIP yang diterima peserta didik penerima PIP
sesuai yang tertuang pada SK Pemberian PIP.
4. Bank penyalur dana PIP tahun 2023 untuk jenjang SMA, SMK, SMALB dan
Paket C adalah Bank Negara Indonesia (BNI) dan untuk jenjang SD, SMP, SDLB,
SMPLB, Paket A dan Paket B adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI).
5. Proses pemindahbukuan/transfer dana bansos PIP dari Rekening
Penyalur atas nama Puslapdik ke Rekening Penerima atas nama peserta didik oleh
Bank Penyalur akan selesai dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Maret 2023.
6. Pencairan/penarikan dana PIP dilakukan secara langsung oleh Peserta
didik/orang tua/wali atau secara kuasa oleh kepala satuan pendidikan yang
diberi kuasa dari peserta didik/orang tua/wali sesuai ketentuan Peraturan
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Telnologi
Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar.
7. Proses penarikan dana bansos PIP dapat dilakukan mulai tanggal 1
April 2023.
8. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota agar menyampaikan informasi
penyaluran dana PIP tahun 2023 dan menginstruksikan kepala satuan pendidikan
agar meneruskan informasi penyaluran dana PIP tahun 2023 kepada peserta
didik/orang tua/wali penerima PIP bahwa dana PIP sudah siap untuk dicairkan.
9. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota/satuan pendidikan
diharapkan aktif memantau dan mendorong proses pencairan dana PIP agar
pencairan dana tertib dan lancar di wilayah masing- masing.
Bagi anda yang ingin mengetahui Daftar
Surat Keputusan (SK) Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Tentang SK
Pemberian PIP 2023 sumber Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data
Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPPKE), maka silahkan
anda lihat pada tampilan di bawah ini :
Demikianlah informasi yang dapat admin
sampaikan mengenai informasi penyaluran dana bantuan PIP bagi siswa SD, SMP,
SMA dan SMK Tahun 2023. Semoga anda yang memiliki hak untuk mendapatkan bantuan
PIP tersebut maka dapat memperolehnya sesuai kebutuhan.