Penyaluran Dana PIP Tahun 2023 Sekolah SD, SMP, SMA, SMK

Kherysuryawan.id – Jadwal Pencairan Bantuan PIP Tahun 2023 untuk sekolah jenjang SD, SMP, SMA dan SMK.

Halo sahabat kherysuryawan, selamat berjumpa kembali di website pendidikan ini. Pada postingan kali ini admin akan menyampaikan informasi yang berhubungan dengan bantuan dana pendidikan yaitu program Indonesia pintar atau yang biasa di sebut dengan bantuan PIP.

 


Adapun penerima bantuan PIP yaitu siswa-siswi yang terdaftar secara aktif pada satuan pendidikan jenjang SD, SMP, SMA dan SMK dan yang telah memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan PIP. Untuk siswa-siswi yang telah memiliki kartu Indonesia pintar (KIP) maka nantinya akan mendapatkan bantuan PIP ini namun dengan catatan data kependudukan harus sesuai dengan data yang telah diinputkan di aplikasi dapodik.

 

Keakuratan data sangatlah penting, sebab meskipun siswa memiliki kaeru KIP namun jika data kesesuaian antara data yang ada di dapodik dan data yang ada di Dukcapil berbeda maka akan memperngaruhi tidak menerima bantuan PIP tersebut. Olehnya bagi siswa-siswi yang aktif di satuan pendidikan diharapkan untuk bisa mengecek kebenaran data yang ada di kartu keluarga dengan data yang ada di aplikasi dapodik sekolah.

 

Di tahun 2023 ini pemerintah kembali akan menyalurkan bantuan PIP kepada para siswa mulai dari jenjang SD, SMP, SMA dan SMK. Apabila anda adalah siswa yang berhak memiliki dan mendapatkan bantuan PIP tersebut maka anda bisa mengecek apakah anda juga termasuk sebagai penerima bantuan PIP di sekolah anda.

 

Berikut ini informasi tentang pemberitahuan penyaluran dana PIP Tahun 2023:

 

Dengan hormat kami sampaikan bahwa Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemdikbudristek telah

menetapkan dan menyalurkan dana PIP tahun 2023 bagi peserta didik jenjang Sekolah Dasar (SD),

Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan

(SMK), Pendidikan Khusus dan Pendidikan Kesetaraan.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

 

1.       Daftar Surat Keputusan (SK) Pemberian PIP sebagaimana terlampir merupakan hasil pemadanan antara peserta didik pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan DTKS dan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPPKE), yang telah memiliki rekening Simpel aktif sebagai penerima PIP tahun anggaran 2023.

 

2.       Surat Keputusan (SK) Pemberian PIP tahun 2023 dan data peserta didik penerima PIP tersebut dapat diunduh melalui laman web aplikasi SIPINTAR (pip.kemdikbud.go.id) oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Sekolah.

 

3.       Besaran dana bansos PIP yang diterima peserta didik penerima PIP sesuai yang tertuang pada SK Pemberian PIP.

 

4.       Bank penyalur dana PIP tahun 2023 untuk jenjang SMA, SMK, SMALB dan Paket C adalah Bank Negara Indonesia (BNI) dan untuk jenjang SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A dan Paket B adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI).

 

5.       Proses pemindahbukuan/transfer dana bansos PIP dari Rekening Penyalur atas nama Puslapdik ke Rekening Penerima atas nama peserta didik oleh Bank Penyalur akan selesai dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Maret 2023.

 

6.       Pencairan/penarikan dana PIP dilakukan secara langsung oleh Peserta didik/orang tua/wali atau secara kuasa oleh kepala satuan pendidikan yang diberi kuasa dari peserta didik/orang tua/wali sesuai ketentuan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Telnologi Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar.

 

7.       Proses penarikan dana bansos PIP dapat dilakukan mulai tanggal 1 April 2023.

 

8.       Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota agar menyampaikan informasi penyaluran dana PIP tahun 2023 dan menginstruksikan kepala satuan pendidikan agar meneruskan informasi penyaluran dana PIP tahun 2023 kepada peserta didik/orang tua/wali penerima PIP bahwa dana PIP sudah siap untuk dicairkan.

 

9.       Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota/satuan pendidikan diharapkan aktif memantau dan mendorong proses pencairan dana PIP agar pencairan dana tertib dan lancar di wilayah masing- masing.

 

Bagi anda yang ingin mengetahui Daftar Surat Keputusan (SK) Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Tentang SK Pemberian PIP 2023 sumber Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPPKE), maka silahkan anda lihat pada tampilan di bawah ini :


 

Demikianlah informasi yang dapat admin sampaikan mengenai informasi penyaluran dana bantuan PIP bagi siswa SD, SMP, SMA dan SMK Tahun 2023. Semoga anda yang memiliki hak untuk mendapatkan bantuan PIP tersebut maka dapat memperolehnya sesuai kebutuhan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel