Rangkuman PPKN Kelas 10 Unit 7 Menganalisis Produk Perundang-undangan

Kherysuryawan.id – Ringkasan/Rangkuman Materi PPKN Kelas 10 SMA/SMK Bagian 2 Unit 7 “Menganalisis Produk Perundang-undangan” yang akan di pelajari pada semester 1 Kurikulum Merdeka.

Halo sahabat kherysuryawan yang berbahagia, pada kesempatan kali ini admin akan memberikan sebuah ringkasan dan rangkuman materi untuk mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) yang akan di pelajari di kelas X SMA/SMK Bagian 2 “Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945” pada pembelajaran Kurikulum Merdeka.

 

Adapun materi yang akan di Bahas dan disajikan pada artikel ini yakni materi PPKN kelas 10 Unit 7 dengan judul “Menganalisis Produk Perundang-undangan”. Materi ini nantinya akan dipelajari pada Bagian 2 semester 1.

 

Perlu untuk di ketahui bahwa materi PPKN yang akan di pelajari di Bagian 2yang berjudul “Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945” semester 1 terdiri atas 4 unit yaitu :

  • Unit 1 Pengenalan Konstitusi dalam Pengalaman Hidup Sehari-hari
  • Unit 2 Pengenalan Norma dalam Kehidupan Sehari-hari
  • Unit 3 Hubungan Erat Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945
  • Unit 4 Membuat Kesepakatan Bersama
  • Unit 5 Produk dan Hierarki Perundang-undangan
  • Unit 6 Hubungan Antar Perundang-undangan
  • Unit 7 Menganalisis Produk Perundang-undangan

 

Apabila disekolah anda telah menerapkan pembelajaran kurikulum merdeka dan anda membutuhkan sajian materi PPKN untuk kelas 10 SMA/SMK maka tenang saja sebab disini admin kherysuryawan akan memberikan secara lengkap sajian ringkasan materi PPKN kelas 10 SMA/SMK khususnya materi yang ada di Unit 7 tentang “Menganalisis Produk Perundang-undangan”. Materi ini merupakan materi yang ada pada Bagian 2 semester 1 dan akan di pelajari pada kurikulum merdeka.

 

Admin kherysuryawan sengaja membuat rangkuman materi PPKN kelas 10 SMA/SMK Unit 7 “Menganalisis Produk Perundang-undangan” ini dengan harapan dapat memudahkan bagi para pelajar dalam mempelajari materi PPKN dikelas 10. Perlu juga untuk di ketahui bahwa seluruh hasil ringkasan/rangkuman yang telah admin buat ini semuanya bersumber dari buku teks pelajaran PPKN Kelas 10 SMA/SMK Kurikulum Merdeka.

 

Adapun tujuan pembelajaran yang di harapkan dapat tercapai pada pembelajaran di Unit 7 “Menganalisis Produk Perundang-undangan” yaitu sebagai berikut :

Tujuan Pembelajaran

Peserta didik dapat menganalisis satu produk perundang-undangan: apakah telah diarahkan untuk mencapai tujuan pendirian Negara Kesatuan Republik Indonesia, melayani rakyat kebanyakan, dan tidak berpotensi terjadi korupsi. 


Baiklah untuk anda yang ingin melihat sajian rangkuman materi PPKN kelas 10 SMA/SMK Unit 7 dengan judul “Menganalisis Produk Perundang-undangan” yang akan di pelajari di semester 1 ini maka silahkan lihat selengkapnya di bawah ini:

 

Unit 7 Menganalisis Produk Perundang-undangan


Menganalisis Isi Produk Perundang-Undangan

Pancasila sebagai falsafah dan ideologi. UUD NRI Tahun 1945 menerjemahkan ke dalam norma-norma hukum yang mendasar. Keduanya menjadi pegangan dalam hidup bernegara: tujuan bernegara dan bagaimana menyelenggarakan peme[1]rintahan agar memenuhi tujuan bernegara.

 

Seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia harus merujuk kepada Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Tidak boleh mengabaikan apalagi bertentangan. Seperti halnya sila “Ketuhanan Yang Maha Esa” dalam Pancasila, dan Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD NRI Tahun 1945, keduanya memberikan perlindungan kepada agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Maka, peraturan perundang-undangan yang ada di bawahnya tidak boleh bertentangan terhadap keduanya. Undang-Undang sampai Peraturan Daerah; tidak boleh menuliskan norma hukum yang melarang kebebasan beragama.

 

Kedua, peraturan perundang-undangan yang ada di bawah UUD NRI Tahun 1945 juga harus merujuk pasal atau ayat yang ada dalam UUD NRI Tahun 1945. Hal demikian berlaku secara hierarikis dalam urutan perundang-undangan. Sehingga sebuah Peraturan Daerah, misalnya, bukan hanya harus merujuk kepada UUD NRI Tahun 1945 tetapi harus pula merujuk kepada Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah yang ada di atasnya, yang sejalur perihal yang diatur.

 

Hal ketiga, yang penting juga adalah isi peraturan perundang-undangan itu sendiri. Selain isinya harus searah dan mendukung terhadap peraturan perundang-undangan yang di atasnya, norma hukum yang ada harus dapat dilaksanakan. Istilah yang digunakan harus jelas dan tidak menimbulkan penafsiran yang bermacam-macam. Isi peraturan perundang-undangan juga harus selaras dengan upaya mendorong pemerintahan yang melayani kepentingan rakyat, memperhatikan rasa keadilan masyarakat, dan tidak berpeluang digunakan untuk korupsi.

 

Analisis Undang-Undang Desa

Reformasi kebijakan tentang desa akan terlihat dengan jelas apabila kita sudah memahami konten dari UU Nomor 6 tahun 2014 tersebut, dan akan tampak lebih jelas apabila kita bandingkan dengan peraturan tentang desa sebelumnya. Aspek perubahan fundamental dalam UU Nomor 6 tahun 2014 tersebut akan jelas jika dibandingkan dengan kebijakan tentang desa yang termuat dalam peraturan perundang-undangan sebelumnya.

 

Pada periode sebelum reformasi, perbedaan mencolok mengenai kebijakan tentang desa tampak pada UU Nomor 5 tahun 1979, yaitu ada upaya orde baru untuk menyeragamkan nama, bentuk, susunan dan kedudukan pemerintahan desa. Undang-Undang ini mengatur desa dari segi pemerintahannya yang berbeda dengan pemerintahan desa/marga pada awal masa kolonial yang mengatur pemerintahan menurut adat-istiadat yang sudah ada. Dalam UU Nomor 5 tahun 1979, pengakuan terhadap hak ulayat dan hak rekognisi (pengakuan) terkurangi. Akibatnya hilangnya nilai-nilai keberagaman tentang desa di nusantara berdasarkan asal-usulnya.

 

Selanjutnya, pemerintah desa diharapkan mampu mengembangkan otonomi aslinya untuk membatasi pengaruh kekuasaan otonomi daerah yang mengancam seluruh sendi kehidupan pemerintah dan masyarakat desa. Dengan diakuinya otonomi asli desa, diharapkan pemerintah desa juga bisa lebih otonom dan mandiri tidak menjadi alat birokrasi rezim pemerintah yang berkuasa saja. Local Self Government (Kemandirian Pemerintah Desa) yang menjadi salah satu pilar kemandirian desa yang hendak dicapai melalui UU Nomor 6 tahun 2014 diharapkan dapat terwujud. Peluang itu akan semakin besar dengan diberlakukannya UU Nomor 6 tahun 2014 yang secara substansial megendung aspek reformasi mengenai pengurusan tentang desa.

 

Ada banyak lagi hasil analisis yang bisa kita temukan melalui dunia digital. Analisis dilakukan oleh berbagai pihak, baik dari dosen maupun mahasiswa, ada juga yang berasal dari lembaga pemerintah. Seperti yang dilakukan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Salah satu yang dihasilkan dalam analisis BPHN adalah “Analisis dan Evaluasi Hukum Mengenai Sistem Pendidikan Nasional”. Analisis ini tertuju kepada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Analisis dilakukan mencakup setidaknya empat hal:

a.     Analisis dan evaluasi berdasarkan ketepatan jenis perundang-undangan;

b.     Analisis dan evaluasi berdasarkan kejelasan rumusan ketentuan;

c.     Analisis dan evaluasi berdasarkan potensi disharmoni dengan peraturan perundang-undangan yang lain;

d.     Analisis dan evaluasi berdasarkan efektivitas implementasi peraturan perundang-undangan.

 

MATERI INTI:

  1. Bagaimana hubungan seharusnya, antara Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 dengan peraturan perundang-undangan yang lain? Beberapa hal berikut dapat menjadi pedoman dalam mencermati hubungan antar perundang-undangan.
  2. Pertama, tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia harus merujuk kepada Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Tidak boleh mengabaikan apalagi bertentangan. Produk perundang-undangan yang ada di bawahnya tidak boleh bertentangan terhadap keduanya. Jika sila pertama Pancasila menyebutkan “Ketuhanan yang Maha Esa” dan Pasal 29 ayat (1) dan (2) memberikan jaminan kebebasan beragama. Maka, undang-undang hingga peraturan daerah tidak boleh menuliskan norma hukum yang melarang kebebasan beragama.
  3. Kedua, peraturan perundang-undangan yang ada di bawah UUD NRI Tahun 1945 harus merujuk atau memiliki cantolan terhadap pasal atau ayat yang ada dalam UUD NRI Tahun 1945. Hal demikian berlaku secara hierarki dalam urutan perundang-undangan. Sehingga sebuah Peraturan Daerah, misalnya, bukan hanya harus merujuk kepada UUD NRI Tahun 1945 tetapi harus pula merujuk kepada Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah yang ada di atasnya, yang sejalur perihal yang diatur.
  4. Ketiga, isinya harus searah dan mendukung terhadap peraturan perundang-undangan yang di atasnya, norma hukum yang ada harus dapat dilaksanakan, dan harus selaras dengan upaya mendorong pemerintahan yang melayani kepentingan rakyat, memperhatikan rasa keadilan masyarakat, dan tidak berpeluang digunakan untuk korupsi.
  5. Apabila ketiga hal di atas tidak terpenuhi, maka sebuah peraturan perundang-undangan dapat digugat. Apabila peraturan berbentuk Undang-Undang, maka dapat digugat (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi. Sedangkan selainnya, dapat dilayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA). Ketiga hal di atas, sekaligus merupakan alat sederhana untuk menganalisis sebuah produk perundang-undangan.

 

Jika anda ingin melihat rangkuman/ringkasan materi lainnya yang terdapat pada mata pelajaran PPKN kelas 10 SMA/SMK Kurikulum Merdeka, maka silahkan anda dapatkan informasinya melalui judul di bawah ini :

 

  • MATERI PPKN KELAS 10 SMA/SMK KURIKULUM MERDEKA LENGKAP SEMUA UNIT (DISINI)

 

Demikianlah informasi mengenai rangkuman/ringkasan materi pelajaran PPKN kelas 10 SMA/SMK Unit 7 “Menganalisis Produk Perundang-undangan” yang bisa admin kherysuryawan bagikan di kesempatan kali ini, semoga bisa bermanfaat dan dapat menjadi bahan belajar yang dapat di gunakan oleh guru maupun oleh siswa dalam melakukan pembelajaran di kurikulum merdeka.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel